1. Informasi Umum
Udang, baik dalam cangkang atau tidak, hidup, segar atau dingin (kecuali "Pandalidae" dan "Crangon") termasuk pada kode HS 03063690 - Shrimps, prawns, shell menurut World Custom Organization (WCO).
Udang termasuk salah satu produk seafood, oleh karena itu regulasi Uni Eropa dan Jerman untuk pangan dan seafood berlaku untuk udang.
Beberapa aspek yang harus diperhatikan pada perdagangan internasional, antara lain:
- Mutu; produk tersebut harus sesuai dengan standar yang telah berlaku
- Kamanan; produk tersebut aman untuk dikonsumsi
- Keberlanjutan; budidaya maupun penangkapan harus dengan cara-cara yang ramah lingkungan
- Ketertelusuran; produk udang harus mampu telusur, mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan, distribusi sampai ke pemasaran
Catatan
- Udang yang diekspor ke Jerman dapat berasal dari hasil tangkapan atau hasil budi daya di Indonesia.
2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
German Food Law - Lebensmittel-, Bedarfsgegenstände- und Futtermittelgesetzbuch (LMBG).
Di Jerman, tanggung jawab untuk menegakkan undang-undang pangan, serta persyaratan impor, berada pada negara bagian (Länder). Kode Pangan, Komoditas, dan Pakan (Lebensmittel-, Bedarfsgegenstände- und Futtermittelgesetzbuch atau LFBG) memuat sebagian besar undang-undang pangan dan pakan Jerman.
Undang-undang ini didasarkan pada, dan secara umum sepenuhnya selaras dengan peraturan dan arahan UE. LFGB menyatakan tujuan dari Undang-undang pangan Jerman dan memberikan definisi, aturan prosedural, dan aturan khusus produk. Ini mendefinisikan aturan umum keamanan pangan dan perlindungan kesehatan, memenuhi persyaratan pelabelan, mengatur inspeksi, aturan penahanan, dan penyitaan makanan yang dicurigai. Aturan tersebut berlaku untuk produk pangan dalam negeri dan impor sama.
European Union General Food Law
Regulasi (EC) No 178/2002 menetapkan prinsip-prinsip umum dan persyaratan hukum pangan (General Food Law Regulation).
General Food Law Regulation merupakan dasar dari Undang – Undang Pangan dan Pakan yang menetapkan framework menyeluruh dan koheren untuk pengembangan undang-undang makanan dan pakan baik di tingkat Uni Eropa dan Nasional (Negara Anggota) dengan pendekatan terintegrasi mengenai keamanan pangan 'from farm to fork', yang mencakup semua sektor rantai makanan, termasuk produksi pakan, produksi primer, pengolahan makanan, penyimpanan, transportasi dan penjualan eceran.
- Regulasi ini menetapkan prinsip-prinsip umum, persyaratan dan prosedur yang mendukung pengambilan keputusan dalam hal keamanan pangan dan pakan, yang mencakup semua tahap produksi dan distribusi makanan dan pakan.
- Regulasi ini memastikan tingkat perlindungan yang tinggi terhadap kehidupan manusia dan kepentingan konsumen dalam kaitannya dengan makanan, serta memastikan berfungsinya pasar internal secara efektif.
- Regulasi ini juga membentuk badan independen yang bertanggung jawab atas saran dan dukungan ilmiah, yaitu European Food Safety Authority (EFSA).
3. Regulasi.
Regulasi Ikan Tangkap (Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing).
Council Regulation (EC) No 1005/2008 merupakan regulasi untuk mencegah, menghalangi dan menghilangkan IUU Fishing. Hanya produk perikanan laut yang disertai sertifikat tangkapan yang disahkan oleh otoritas nasional negara asal yang berwenang yang dapat diimpor ke UE. Regulasi ini berlaku juga untuk udang hasil tangkapan (wild-caught warm-water shrimp).
IUU Fishing adalah sebutan khusus bagi tindakan penangkapan ikan secara ilegal dan tidak sesuai aturan, tiga kategori dalam IUU Fishing adalah
- Illegal Fishing; Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh orang atau kapal asing di perairan suatu negara tanpa adanya izin dari negara tersebut atau bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Unreported Fishing; Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan tanpa melapor atau tidak melaporkan hasil tangkapan secara benar kepada instansi yang berwenang.
- Unregulated Fishing; Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan pada suatu wilayah yang belum ditetapkan ketentuan pelestarian serta pengelolaannya, dan juga tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum yang berlaku.
Beberapa modus IUU Fishing yang banyak ditemukan, modus tersebut adalah pemalsuan dokumen pendaftaran kapal, registrasi dan bendera ganda, menangkap ikan tanpa izin dan dokumen pelayaran, modifikasi kapal secara ilegal (misalnya mengecilkan ukuran kapal), menggunakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) asing, tidak mengaktifkan Vessel Monitoring System (VMS) atau Automatic Identification System (AIS), alih muatan ilegal di tengah laut, pemalsuan data logbook (pelaporan penangkapan ikan), menangkap ikan di luar jalur penangkapan, penggunaan alat tangkap yang dilarang, tidak bermitra dengan UPI, dan tidak mendaratkan ikan di pelabuhan yang telah ditetapkan dalam izin.
Persetujuan Ekspor Produk Perikanan
Untuk semua produk perikanan, negara asal harus berada dalam daftar positif negara yang memenuhi syarat untuk produk ekspor. Kriteria kelayakan adalah:
- Negara pengekspor harus memiliki otoritas yang kompeten (competent authority) yang bertanggung jawab untuk melakukan kontrol resmi di seluruh rantai produksi.
- Ikan hidup, telur dan gamet dimaksudkan untuk dikembang biaksn dan moluska kerang hidup harus memenuhi EU animal health yang relevan.
- Competent authority juga harus menjamin bahwa persyaratan kebersihan dan kesehatan masyarakat terpenuhi.
- Kondisi khusus berlaku untuk impor moluska kerang hidup atau olahan, echinodermata (misalnya bulu babi) atau gastropoda laut (misalnya siput laut dan keong).
- Dalam kasus produk akuakultur (budi daya), rencana pemantauan residu yang mencakup pengujian residu obat-obatan hewan, pestisida, logam berat dan kontaminan, harus ada untuk memverifikasi kepatuhan terhadap persyaratan Uni Eropa.
- Impor hanya diizinkan dari kapal dan perusahaan yang disetujui (misalnya pabrik pengolahan, freezer atau kapal pabrik, cold store), yang telah diperiksa oleh otoritas yang kompeten dari negara pengekspor dan terbukti memenuhi persyaratan Uni Eropa.
Audit oleh Commission’s Health and Food Audit and Analysis Directorate dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan terhadap persyaratan di atas. Lihat juga informasi selengkapnya pada ia_trade_import-cond-fish_en.pdf (europa.eu).
Lihat perusahaan Indonesia yang terdaftar dan mendapat izin untuk ekspor produk perikanan ke Uni Eropa pada Establishment Lists - TRACES NT (europa.eu).
Pengendalian residu obat ikan
Mengacu Regulation (EU) 2017/625 yang merupakan regulasi untuk pengawasan resmi dan kegiatan resmi lainnya yang dilakukan untuk memastikan penerapan undang-undang pangan dan pakan, peraturan tentang kesehatan dan kesejahteraan hewan, kesehatan tanaman dan produk perlindungan tanaman. Negara Ketiga yang ingin mengekspor udang ke UE harus mempunyai rencana monitoring residu (National Residue Plan). Berdasarkan Annex IX Commission Implementing Regulation (EU) 2021/405, Indonesia termasuk salah satu Negara Ketiga yang telah disetujui Rencana Monitoring Residu untuk akuakultur, sehingga Indonesia sudah masuk dalam ”positive list”, dimana list tersebut merupakan prasyarat untuk ekspor bahan pangan dari hewan.
Makanan yang berasal dari hewan yang ditolak masuk ke pasar UE adalah
- Makanan yang mengandung subtansi aktif residu farmakologi (residue of a pharmacologically active substance) yang telah ditetapkan nilai maksimum ambang batas dalam Tabel 1 Annex Commission Regulation (EU) No 37/2010, atau
- Makanan yang mengandung subtansi aktif residu farmakologi (residue of a pharmacologically active substance) yang belum ditetapkan nilai maksimum ambang batas dalam Tabel 1 Annex Commission Regulation (EU) No 37/2010 (penetapan ambang batas menggunakan Reference Points for Action yang diatur dalam Regulation (EC) No 470/2009), atau
- yang mengandung subtansi aktif residu farmakologi yang dilarang seperti yang tertera di Tabel 2 Annex Commission Regulation (EU) No 37/2010 atau mengandung subtansi yang tertera di Council Directive 96/22/EC (seperti stilbenes atau thyrostats, beta-agonist (hormon steroid), oestradiol)
Regulasi Kontaminan
Kontaminan merupakan setiap substansi yang tidak sengaja ditambahkan ke dalam bahan pangan atau pakan yang akan muncul sebagai hasil proses produksi, pengolahan, penyiapan, pengemasan, transportasi dan penyimpanan sebelum distribusi, ataupun hasil dari kontaminasi lingkungan. Pengertian tersebut tidak termasuk bagian serangga, rambut, hewan pengerat, dan bahan dari lingkungan eksternal lainnya.
Mengacu Regulation (EU) 2017/625 yang merupakan regulasi untuk pengawasan resmi dan kegiatan resmi lainnya yang dilakukan untuk memastikan penerapan undang-undang pangan dan pakan, peraturan tentang kesehatan dan kesejahteraan hewan, kesehatan tanaman dan produk perlindungan tanaman, produk perikanan yang akan masuk ke pasar UE harus memiliki batas maksimum kontaminan seperti yang ditetapkan oleh Commission Regulation (EU) 2023/915. Commission Regulation (EU) 2023/915, merupakan regulasi yang menetapkan batas maksimum kontaminan seperti mycotoxins, vegetable toxins, metals, halogenated persistent organic pollutants (Dioxins and PCBs, perfluoroalkyl substances), processing contaminants dan lainnya pada bahan pangan yang di pasarkan di UE. Pada Annex I regulasi tersebut, hanya seksi 3 (logam berat), seksi 4 (halogenated persistent organic pollutants) dan seksi 5 (Processing contaminants) yang terkait dengan produk perikanan. Makanan yang mengandung kontaminan yang tercantum dalam Annex I tersebut tidak boleh didetoksifikasi dengan sengaja melalui pengolahan kimia.
Pengendalian kesehatan
Menurut Regulation (EU) 2017/625, produk perikanan dan akuakultur dari Negara Ketiga, hanya dapat diimpor ke UE jika terdaftar dalam positive list, disertai dengan sertifikat resmi yang sesuai, dan telah berhasil melewati pengawasan wajib di Pos Pengawasan Perbatasan (Border Control Posts atau BCPs).
Produk perikanan dan akuakultur yang akan masuk ke pasar UE, yang ditujukan untuk konsumsi manusia harus memenuhi persyaratan umum kesehatan yang terkait dengan:
- Persetujuan kesehatan negara (Country health approval); Berdasarkan Annex IX Commission Implementing Regulation (EU) 2021/405 Indonesia sebagai negara mitra, sudah masuk dalam ”positive list”, dimana merupakan prasyarat untuk ekspor bahan pangan dari hewan
- Unit Pengolahan Ikan (UPI) harus memiliki Approval Number (approved establishment); yang di setujui oleh Directorate-General for Health and Food Safety
- Sertifikat resmi (Official certificates); UPI melakukan input data ke TRACES (Trade Control and Export System), Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan KKP (BKIPM) mendapat notifikasi dari TRACES, BKIPM melakukan verifikasi data yang telah diinput oleh UPI, UE mendapat notifikasi dari TRACES (TRACES adalah tool yang digunakan untuk penginputan sertifikat sanitary dan phytosanitary dan dokumen resmi lainnya yang diperlukan untuk importasi, eksportasi dan pergerakan hewan di dalam UE)
- Kontrol resmi (Official control) di Border Control Posts (BCPs)
Inspeksi di Perbatasan Uni Eropa (BCPs)
Menurut Regulation (EU) 2017/625 yang merupakan regulasi untuk pengawasan resmi dan kegiatan resmi lainnya yang dilakukan untuk memastikan penerapan undang-undang pangan dan pakan, peraturan tentang kesehatan dan kesejahteraan hewan, kesehatan tanaman dan perlindungan produk tanaman.
Inspeksi di perbatasan terdiri dari tiga jenis pemeriksaan yaitu:
- Pemeriksaan dokumen
- Pemeriksaan Identitas: mengecek kesesuaian produk dengan isi dokumen
- Pemeriksaan fisik: Pada prinsipnya, pemeriksaan fisik diperlukan pada semua kiriman. Namun, untuk sebagian besar produk yang peraturan impornya telah sepenuhnya diselaraskan, pemeriksaan fisik hanya dilakukan terhadap persentase kiriman, yang bervariasi sesuai dengan kategori produk dan risikonya. Pemeriksaan fisik mungkin juga melibatkan pengambilan sampel untuk tes laboratorium.
Pelabelan
Berdasarkan Regulation (EU) No 1169/2011 dan poin (c) Annex I Regulation (EU) No 1379/2013, khusus untuk produk perikanan tangkap dan akuakultur yang dijual langsung ke pelanggan atau ke katering massal (seperti restoran, kantin, rumah sakit, sekolah, perusahaan katering dll), wajib mencantumkan informasi sebagai berikut:
- Nama dagang dan nama ilmiah spesies, untuk negara Jerman, nama harus mengacu Fish Labeling Act - FischEtikettG. dan Fish Labeling Ordinance - FischEtikettV.
Berdasarkan Fish Labeling Act - FischEtikettG, Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung - BLE (Federal Agency for Agriculture and Food) bertanggung jawab untuk membuat, memelihara dan memperbarui daftar nama dagang spesies ikan. Perubahan nama dagang baru yang ada atau penambahan pada direktori 1 dan direktori 2 serta penentuan nama dagang sementara dapat dilakukan di Kantor Federal untuk Pertanian dan Pangan, Departemen 532, Haubachstr. 86, 22765 Hamburg.
- Daftar ingredients; jika udang termasuk ‘unprocessed products’ tidak perlu mencantumkan daftar tersebut
- Daftar ingredients yang menyebabkan allergi; tidak perlu dibuat karena udang termasuk dalam daftar di Annex II Regulation (EU) No 1169/2011
- Metode produksi ditunjukkan dengan: '...ditangkap...' atau '...ditangkap di air tawar...', atau '...dibudidayakan...'
Area tangkap:
- ditangkap di laut: salah satu wilayah penangkapan ikan FAO (FAO fishing Areas)
- ditangkap di air tawar: mengacu ke negara asal
- Akuakultur: mengacu negara dimana udang dibudidayakan
- Kata tambahan ‘defrosted’. Persyaratan ini tidak berlaku untuk:
- Subtansi additive (ingredients) masih tertinggal dalam produk akhir;
- makanan yang pembekuannya merupakan langkah teknologi yang diperlukan dalam proses produksinya;
- produk perikanan dan akuakultur yang sebelumnya dibekukan demi tujuan keselamatan kesehatan;
- produk perikanan dan akukultur yang telah dicairkan sebelum proses pengasapan, penggaraman, pemasakan, pengawetan, pengeringan atau kombinasi dari proses-proses tersebut.
- Berat bersih (mis: gram atau kilogram)
- Tanggal ketahanan minimum, atau tanggal ‘use by’; jika durasi daya tahannya pendek maka harus menggunakan tanggal ‘use by’. Ada penambahan kalimat “After the ‘use by’ date a food shall be deemed to be unsafe”.
- Kondisi penyimpanan dan penggunaan; mencantumkan petunjuk yang tepat terkait penyimpanan atau penggunaan setelah kemasan dibuka (kondisi penyimpanan dan/atau batas waktu konsumsi)
- Tanggal pembekuan pertama kali (lihat poin 6 Annex III Regulation (EU) No 1169/2011)
- Nama dan Alamat UPI
- Deklarasi nutrisi; (lihat Annex V Regulation (EU) No 1169/2011 untuk roduk yang dikecualikan)
Untuk produk perikanan dan akuakultur yang tidak dikemas, informasi wajib dapat melalui papan reklame atau poster.
Informasi tambahan yang bersifat sukarela adalah sebagai berikut:
- Tanggal penangkapan ikan atau tanggal panen hasil budidaya;
- Tanggal dan nama pelabuhan dimana kapal penangkap ikan bersandar
- Informasi tentang alat penangkap ikan seperti yang tertera di Annex III Regulation (EU) No 1379/2013
- informasi tentang bendera kapal penangkap ikan
- Informasi terkait lingkungan
- Informasi terkait ethical dan social nature
- Informasi terkait teknik dan praktek produksi
Menurut Council Regulation (EC) 2406/96, khusus untuk spesies Crangon crangon dan Pandalus borealis label harus berisi informasi sebagai berikut:
- Negara Asal dalam font Roman dengan tinggi 20 mm
- Nama dagang dan nama ilmiah spesies
- Presentasi; udang kupas, udang headless, udang head on, dll
- Kesegaran dan kategori ukuran
- Berat bersih dalam kilogram
- Tanggal size grading dan tanggal dispatching.
- Nama dan alamat pengirim (consignor)
Sertifikasi Tambak Udang - Aquaculture Stewardship Council Shirmp Certification.
Hal lain yang dapat dijadikan acuan adalah Aquaculture Stewardship Council Shirmp Certification, yang mengharuskan tambak udang untuk mematuhi batasan ketat untuk meminimalkan penggunaan ikan liar sebagai bahan pakan. Selain itu, standar ini mengharuskan tambak untuk memastikan keterlacakan penuh kembali ke sumber yang dikelola secara bertanggung jawab, lebih disukai bersertifikat.
Terkait dengan keperluan sertifikasi ASC, ada baiknya dikomunikasikan dengan importir/pembeli di Jerman
ASC menetapkan standar untuk budidaya udang yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Standar udang membantu melindungi tambak dari masalah berikut:
- Keanekaragaman hayati:
Meminimalkan dampak pada ekosistem lingkungan.
- Pakan.
Sertifikasi ASC mengharuskan tambak udang untuk mematuhi batasan ketat untuk meminimalkan penggunaan ikan liar sebagai bahan pakan. Selain itu, standar ini mengharuskan tambak untuk memastikan keterlacakan penuh kembali ke sumber yang dikelola secara bertanggung jawab, lebih disukai bersertifikat, untuk ikan liar dan bahan pakan lainnya sepertiminyak sawit dan kedelai.
- Pencemaran
Tambak udang bersertifikat ASC diharuskan mengukur parameter kualitas air (nitrogen, fosfor, kadar oksigen, dll.) secara berkala dan tetap dalam batas yang ditetapkan. Sistem pengolahan untuk air limbah harus mematuhi persyaratan yang ketat. Pembuangan lumpur tidak diperbolehkan.
- Penyakit
Tambak udang bersertifikat ASC harus mematuhi persyaratan ketat untuk meminimalkan wabah penyakit.
- Antibiotik
Standar Udang ASC melarang tambak udang bersertifikat ASC menggunakan antibiotik apa pun pada udang bersertifikat ASC. Jika tambak harus menggunakan antibiotik, maka udang yang dirawat tidak memenuhi syarat untuk dijual sebagai produk bersertifikat atau berlabel ASC.
- Sosial
Sertifikasi ASC memberlakukan persyaratan ketat berdasarkan prinsip-prinsip inti Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), termasuk melarang penggunaan pekerja anak atau segala bentuk kerja paksa.
4. Standar
Tidak ada standar wajib terkait dengan produk udang, teteapi ada baiknya mengikuti Codex General Principles Of Food Hygiene dan Code of Practice for Fish and Fishery Product
Contoh standar Eropa dan Jerman produk perikanan dan seafood.
- CEN/TC 225 EN 17099:2020 Information technology – Fishery and aquaculture products – Requirements for labelling of distribution units and pallets in the trade of fishery and aquaculture products
- CEN/TC 275 EN 17266:2019 Foodstuffs – Determination elements and their chemical species – Determination of organomercury in seafood by elemental mercury analysis
- CEN/TC 463 EN ISO 19343:2017 Microbiology of the food chain – Detection and quantification of histamine in fish and fishery products – HPLC method (ISO 19343:2017)
- DIN EN 14332 Foodstuffs – Determination of trace elements – Determination of arsenic in seafood by graphite furnace atomic absorption spectrometry (GFAAS) after microwave digestion; German version EN 14332:2004
- DIN EN ISO 23036-1 Microbiology of the food chain – Methods for the detection of Anisakidae L3 larvae in fish and fishery products – Part 1: UV-press method (ISO 23036-1:2021); German version EN ISO 23036-1:2021
- DIN EN ISO 23036-2 Microbiology of the food chain – Methods for the detection of Anisakidae L3 larvae in fish and fishery products – Part 2: Artificial digestion method (ISO 23036-2:2021); German version EN ISO 23036-2:2021
- DIN EN ISO 6887-3 Microbiology of the food chain – Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination – Part 3: Specific rules for the preparation of fish and fishery products (ISO 6887-3:2017 + Amd.1:2020); German version EN ISO 6887-3:2017 + A1:2020
5. Lembaga Berwenang
Uni Eropa:
CEN, European Committee for Standardization, adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan Standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.
Jerman:
Deutsches Institut für Normung (DIN) adalah organisasi standarisasi nasional Jerman yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerbitkan standar industri dan teknis di Jerman.
Alamat:
DIN Deutsches Institut für Normung e. V.
Am DIN-Platz
Burggrafenstraße 6
10787 Berlin
Germany
phone: +49 30 2601-0
fax: +49 30 2601-1231
e-mail: info@din.de
Website: DIN - German Institute for Standardization
Bundesministerium für Ernährung und Landwirtschaft – BMEL
Dienstsitz Bonn
Besucheranschrift: Rochusstraße 1, 53123 Bonn
Postanschrift: Postfach 14 02 70, 53107 Bonn
Telefon: 02 28 / 9 95 29 - 0
Telefax: 02 28 / 9 95 29 - 42 62
Dienstsitz Berlin
Besucheranschrift: Wilhelmstraße 54, 10117 Berlin
Postanschrift: 11055 Berlin
Telefon: 03 0 / 1 85 29 - 0
Telefax: 03 0 / 1 85 29 - 42 62
E-Mail: poststelle@bmel.bund.de
Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung – BLE
Zentrale Bonn-Mehlem
Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Deichmanns Aue 29
53179 Bonn
Telefon: 0228 6845-0
Fax: 030 18 10 68 45 34 44
E-Mail: info@ble.de
Dienstsitz und Außenstelle Hamburg
Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Dienstsitz und Außenstelle Hamburg
Haubachstr. 86
22765 Hamburg
Telefon: 0228 6845 0
Fax: 030 1810 6845 9200
E-Mail: info@ble.de; ast-hamburg@ble.de
Außenstelle München
Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Außenstelle München
Spixstraße 59
81539 München
Telefon: 089 746347-0
Fax: 030 1810 6845 2111
E-Mail: ast-muenchen@ble.de
Außenstelle Weimar
Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung
Außenstelle Weimar
August-Baudert-Platz 4
99423 Weimar
Telefon: +49 (0)228 6845 5674
Fax: +49 (0)30 1810 6845 9100
E-Mail: ast-weimar@ble.de
6. Informasi Otroitas di Indonesia
Otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Beberapa sertifikat/dokumen yang diterbitkan oleh KKP antara lain:
- Pengurusan Ijin Ekspor (Approval Number/Nomor Registrasi) Produk Perikanan ke Negara Mitra melalui Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP
- Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis And Critical Control Point (HACCP) UPI yang akan melakukan ekspor ke Uni Eropa harus mempunyai sertifikat penerapan HACCP Grade A yang artinya tidak ada satupun penyimpangan dengan kategori serius pada saat dilakukan inspeksi oleh otoritas kompeten dan telah mendapatkan Approval Number yang disetujui langsung oleh Komisi Uni Eropa atau Sertifikat Cara Penanganan Ikan Yang Baik (CPIB) yang dikeluarkan oleh Pelabuhan Perikanan; sertifikat yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan tersebut telah memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil tangkapan saat di atas kapal sampai dengan kegiatan pembongkaran ikan di pelabuhan perikanan
- Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), merupakan bagian integral penting pada pengolahan pangan berbasis ikan yang dilakukan oleh pelaku usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan. SKP didefinisikan sebagai sertifkat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik (Good manufacturing practices) dan memenuhi persyaratan prosedur operasional standar sanitasi (Sanitation standard operating procedure) atau Good Hygiene Practice. Diberikan oleh Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan berdasarkan permohonan pelaku usaha dan rekomendasi dari Dinas.
- Pendaftaran Kapal ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO) Dimana dipersyaratkan pada buritan kapal harus tertera No. IMO dan nama pelabuhan asalnya
- Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT) merupakan aktivasi untuk Vessel Monitoring System di Kementerian KKP untuk kapal perikanan > 30 GT (panjang kapal >15 m)
- Semua produk perikanan yang masuk pasar Uni Eropa dan berasal dari penangkapan ikan harus disertai dengan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) atau Catch Certificate, UPT Pelabuhan Perikanan menerbitkan SHTI menggunakan Aplikasi Online dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Sistem Informasi Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SI-SHTI) yang merupakan pengembangan Basis Data Terintegrasi (Data Share System) kerja sama European Union (EU) – Indonesia Trade Support Programme II (TSP II). SI-SHTI membantu mencegah dan memerangi illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing
- Health Certificate for Fish and Fishery Products yang dikeluarkan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)
Otoritas (competent authority ) di Indonesia
Di Indonesia, otoritas nasional yang menerbitkan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) atau Catch Certificate adalah UPT Pelabuhan Perikanan. Penerbitan menerbitkan SHTI menggunakan Aplikasi Online dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, selain itu kapal harus terdaftar ke Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional atau Regional Fisheries Management Organization (RFMO) dimana pada buritan kapal harus tertera No. IMO dan nama pelabuhan asalnya, dan harus mendapat Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT) merupakan aktivasi untuk Vessel Monitoring Vessel di KKP untuk kapal perikanan > 30 GT (panjang kapal >15 m).
7. Informasi Lainnya.
- European Commission: Acces2Markets
- FAO
- Eurofish
- RMFO: Western & Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC)
European Commission: Food Safety