Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu

Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu) merupakan salah satu unit teknis dibawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Keraja Kementerian Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu.

 

Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu menyelenggarakan fungsi:

1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;

2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;

3. Penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;

4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu dan pendaftaran keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup serta kelembagaan standardisasi;

5. Penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi jasa perdagangan, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, dan pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta kelembagaan standardisasi;dan

6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu.

Dalam rangka meningkatkan standar mutu produk nasional dan pelayanan publik terkait pengendalian mutu, Ditstandalitu juga menyediakan layanan perizinan dan non-perizinan kepada masyarakat yang tersedia pada portal lain yang terkait dengan rincian sebagai berikut:

Layanan Perizinan:

1. Layanan Pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB)

2. Layanan Penerbitan Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesia Rubber (TPP SIR)

3. Layanan Registrasi Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) 

4. Layanan Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)

 

Layanan Non-Perizinan:

1. Layanan Pengujian pada Balai Pengujian Mutu Barang (BPMB)

2. Layanan Kalibrasi pada Balai Kalibrasi

3. Layanan Sertifikasi Produk, Person, dan Halal pada Balai Sertifikasi

 

Tautan Terkait