Ekspor Produk Produk Tekstil ke Jerman

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jerman.

1. Informasi Umum

Negara Jerman

Jerman merupakan salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan berlaku di Jerman.

Beberapa area kebijakan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh Jerman.

 

Produk Tekstil

Berdasarkan Regulation (EU) No 1007/2011 definisi dari produk tekstil adalah setiap bahan baku, produk semi-worked, worked, semi-manufactured, manufactured, semi-made-up atau made-up yang secara eksklusif terdiri dari serat tekstil, terlepas dari proses pencampuran atau perakitan yang digunakan;

Selain itu, produk-produk berikut ini diperlakukan sebagai produk tekstil:

  • Produk yang mengandung paling sedikit 80% berat serat tekstil;
  • Mebel, payung, dan penutup kerai yang mengandung setidaknya 80% berat produk tekstil;
  • Komponen tekstil dari lapisan atas penutup lantai berlapis-lapis, penutup kasur, dan penutup barang-barang berkemah (asalkan komponen tekstil tersebut mengandung paling sedikit 80% menurut beratnya)
  • Produk yang menggunakan komponen tekstil dan yang merupakan bagian integral dari produk, di mana komposisinya harus ditentukan.

2. Kerangka Hukum

General Product Safety Regulation (GPSR)

The European Parliament and of the Council (EU) 2023/988 General Product Safety Regulation  (GPSR), adalah peraturan umum yang bertujuan untuk memastikan keamanan produk yang ditempatkan di pasar Uni Eropa dan melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen, termasuk anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

 

GPSR berlaku untuk semua produk (kecuali beberapa produk yang disebutkan dalam pasal 2 GPSR) yang dipasarkan dengan tujuan digunakan oleh konsumen, atau mungkin digunakan oleh konsumen meskip tidak dimaksudkan untuk digunakan oleh konsumen, baik untuk produk baru, bekas atau rekondisi termasuk untuk produk tekstil.

 

GPSR akan mulai berlaku sejak tanggal 13 Desember 2024 dengan menggantikan General Product Safety Directive  dan the Food Imitating Product Directive.

 

Perbedaan GPSR dan GPSD

GPSR mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar UE aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi dunia usaha untuk memastikan hal tersebut. GPSR memberikan jaring pengaman untuk produk atau risiko yang tidak diatur dalam undang-undang UE lainnya. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan tersebut:

  • Kewajiban Produsen:

Produsen, Distributor dan importir wajib memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan aman dan memenuhi persyaratan keselamatan yang diperlukan serta menyediakan informasi yang relevan. Informasi ini dapat membantu mereka menghindari risiko dan mencegah penarikan kembali produk yang berpotensi berbahaya bila diperlukan, mencakup hal-hal seperti berikut:

  • Laporan penilaian risiko
  • Instruksi pengguna
  • File teknis
  • Laporan pengujian
  • Label ketertelusuran produk
  • Penilaian Risiko (Risk Assessment)

Produsen dan importir harus melakukan penilaian risiko terhadap produk mereka, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan produk dan penyalahgunaan wajar yang dapat diperkirakan. Laporan penilaian risiko harus mencakup informasi seperti nformasi produk, bagaimana potensi bahaya dapat merugikan konsumen, serta ketidakpastian dalam penilaian risiko.

  • Ketertelusuran:

Peraturan ini menekankan ketertelusuran, artinya produsen harus mampu mengidentifikasi produk dan menelusuri asal-usulnya, sehingga memungkinkan penarikan produk secara efektif jika timbul masalah keselamatan.

  • Otoritas Keamanan Produk:

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sama antara Negara-negara Anggota dan Komisi Eropa di bidang pengawasan pasar dan keamanan produk.

  • Pengawasan Pasar:

Otoritas nasional bertanggung jawab atas pengawasan pasar untuk memastikan bahwa produk mematuhi persyaratan keselamatan. Produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan tindakan perbaikan atau penarikan dari pasar.

  • Kewajiban Distributor:

Distributor diharuskan bertindak dengan hati-hati dan bekerja sama dengan otoritas keamanan produk untuk memastikan bahwa hanya produk aman yang tersedia di pasar.

Textilkennzeichnungsgesetz (Law on Textile Labelling)

Textilkennzeichnungsgesetz adalah undang-undang di Jerman yang mengatur tentang pelabelan tekstil. Undang-undang ini mengharuskan produsen tekstil untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang bahan tekstil yang digunakan dalam produk mereka.

Menurut Textilkennzeichnungsgesetz, label tekstil harus mencantumkan informasi seperti nama bahan, negara asal, petunjuk perawatan, dan informasi tentang produsen atau importir. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dengan memberikan informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan pembelian yang cerdas.

Undang-undang ini juga mengatur tentang penggunaan label yang menyesatkan atau menipu, serta sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam undang-undang tersebut.

3. Regulasi

Regulasi Pelabelan

Regulation (EU) No 1007/2011 menetapkan persyaratan mengenai penamaan, dan pelabelan komposisi serat produk tekstil. Umumnya mengharuskan importir dan produsen untuk:

a. Mencantumkan komposisi serat pada produk tekstilnya.

b. menyampaikan apakah produk tekstil mengandung bagian non-tekstil yang berasal dari hewan.

 

Produk tekstil yang beredar di Uni Eropa harus mematuhi persyaratan pelabelan. Secara umum, produk tersebut harus mencantumkan label yang secara jelas mengidentifikasi komposisi semua serat tekstil yang digunakan dan menunjukkan bagian non-tekstil yang berasal dari hewan.

 

Pelabelan Umum.

Seluruh produk tekstil di Uni Eropa harus mematuhi persyaratan pelabelan UE. Secara umum, label harus jelas mengidentifikasi komposisi seluruh serat tekstil yang digunakan dan menunjukkan bagian non-tekstil yang berasal dari hewan.

Semua produk tekstil seperti pakaian yang akan dipasarkan di Jerman, harus memiliki label dengan informasi dalam bahasa Jerman. Konsumen harus bisa mengecek komposisi produk, label ini harus melekat erat pada produk, misalnya dijahit. Persyaratan pelabelan berlaku untuk semua produk yang terbuat dari setidaknya 80% serat tekstil, dihitung berdasarkan beratnya, seperti:

  • pakaian
  • penutup furnitur
  • penutup kasur
  • tenda berkemah

Label pada tekstil harus tertulis:

  • jelaskan komposisi kain – ditulis dalam urutan persentase menurun
  • menggunakan teks yang jelas dan terbaca, termasuk huruf yang seragam (font, ukuran, dan gaya yang sama)
  • memuat pemisahan yang jelas antara informasi tentang komposisi tekstil dan informasi lainnya, seperti perawatan produk

Pelabelan Nama Serat

Dalam aturan ini terdapat ketentuan:

  • nama serat tekstil dengan memperhatikan pengertian dan kegunaannya dalam menunjukkan komposisi serat produk tekstil;
  • pelabelan produk tekstil yang mengandung bagian nontekstil asal hewan;
  • metode analisis untuk memeriksa informasi yang tertera pada label atau penandaan.

Regulasi ini mencakup produk yang secara eksklusif terdiri dari serat tekstil dan produk yang diperlakukan dengan cara yang sama seperti produk tekstil, misalnya produk yang mengandung serat tekstil paling sedikit 80% menurut beratnya.

 

Pelabelan produk tekstil yang memiliki bagian yang berasal dari hewan

Peraturan tersebut menetapkan persyaratan mengenai pelabelan produk tekstil yang mengandung bagian non-tekstil yang berasal dari hewan.

Sesuai dengan Pasal 12, produk tekstil harus diberi label atau tanda dengan frasa berikut:

“Contains non-textile parts of animal origin.”

    Label tersebut harus mudah dipahami dan tidak boleh menyesatkan konsumen.

 

Regulasi Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH)

Regulation REACH 1907/2006/EC adalah regulasi Uni Eropa yang mengatur tentang pendaftaran, evaluasi, otorisasi, dan pembatasan bahan kimia. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari risiko yang terkait dengan bahan kimia.REACH berlaku untuk semua bahan kimia, tidak hanya digunakan dalam proses industri, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari seperti produk pembersih, furnitur, dan pakaian atau tekstil.

Contoh penggunaan bahan/zat terlarang pada produk tekstil.

  • Aromatic amines (azo dyes, digunakan untuk memberikan warna cerah pada tekstil)
  • Formaldehyde (digunakan untuk meningkatkan tahan luntur warna dan anti kerut pada tekstil)
  • Phthalates (dapat ditemukan pada bagian plastik pakaian atau tekstil, yang digunakan untuk meningkatkan kecerahan)
  • Pentachlorophenol (PCP) (digunakan sebagai pengawet tekstil)
  • Organotin compounds (digunakan untuk fungsi anti-mikroba dan untuk mencegah bau tidak sedap yang disebabkan oleh keringat)
  • Alkylphenol ethoxylates (APEOs) (digunakan sebagai surfactant)

Pada REACH terdapat pula persyaratan pelepasan nikel untuk aksesori pakaian dan pakaian berbahan logam, seperti kancing tekan, pengencang (ritsleting), paku keling, dan penandaan logam yang diatur dalam Lampiran XVII Regulasi REACH 1907/2006/EC.

Metode pengujian dijelaskan dalam standar:

  • EN 1811 (Metode uji referensi untuk pelepasan nikel dari produk yang dimaksudkan untuk bersentuhan langsung dan dalam waktu lama dengan kulit)
  • EN 12472 (Metode simulasi keausan dan korosi untuk menunjukkan pelepasan nikel dari barang berlapis).

 

Regulasi Polutan Organik Persisten

POPs Regulation (EC) No 850/2004, adalah regulasi Uni Eropa yang bertujuan untuk melarang atau membatasi pembuatan dan penggunaan zat emisi dan penggunaan Senyawa Organik Persisten (POPs). POPs adalah bahan kimia berbahaya yang tahan lama, mudah terakumulasi dalam jaringan lemak, dan dapat berpindah jarak jauh melalui udara, air, dan migrasi hewan.

Regulasi ini berlaku untuk 9 POPs, yaitu Aldrin, Dieldrin, Endrin, Chlordane, Heptachlor, Mirex, Toxaphene, PCB, dan DDT. Dan mencakup proses produksi, penggunaan, ekspor, dan impor POPs.

 

Regulasi Spesies Hewan dan Tumbuhan

Penggunaan spesies hewan dan tumbuhan yang terancam punah atau bagiannya dalam produk tekstil, dibatasi oleh regulasi tentang satwa liar UE EC 338/97. Regulasi ini didasarkan pada Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Pastikan bahwa produk tekstil yang diekspor ke Belanda tidak menggunakan bahan yang dilarang oleh UE EC 338/97 atau CITES.

 

Regulasi Kewajiban (liability) Produk Uni Eropa

Di Uni Eropa, konsumen dapat mengklaim kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh produk cacat. Sejak 1985, aturan pertanggungjawaban produk bertujuan untuk menjaga keseimbangan yang adil antara kepentingan konsumen dan produsen.

Jika produk cacat menyebabkan kerusakan fisik pada konsumen atau properti mereka, produsen harus memberikan kompensasi terlepas dari apakah ada kelalaian atau kesalahan di pihak mereka.

Kewajiban produk ini diatur dalam:

Saat ini Uni Eropa dalam proses untuk merevisi regulasi kewajiban produk, lihat juga pada  The EU is in the process of revising these rules.

 

Ecolabel Uni Eropa untuk Produk Tekstil

Commission Decision (EU) 2014/350  merupakan aturan Ekolabel Uni Eropa untuk produk tekstil yang mencakup berbagai kelompok produk tekstil seperti pakaian dan aksesori tekstil, tekstil interior, serat, benang, kain, dan panel rajutan.

Aturan ini ditujukan untuk menjamin produksi serat yang lebih berkelanjutan, proses produksi yang meminimalisir polusi, pembatasan yang ketat terhadap penggunaan zat berbahaya, dan produk akhir yang tahan lama.

Informasi tentang grup produk ecolabel dapat dilihat pada information on EU Ecolabel product groups.

 

Bedarfsgegenständeverordnung – Order on Commodities

Bedarfsgegenständeverordnung mengatur persyaratan untuk barang konsumen, terutama bahan dan artikel yang kontak dengan makanan, serta jumlah maksimum zat berbahaya yang dapat bermigrasi ke dalam tubuh manusia atau makanan.

 

4. Standar

Fiber Content

  • EN 13751:2000 Textiles - Labelling of textile products (This standard specifies labeling requirements for fiber content composition percentages.)
  • EN ISO 18334-1:2015 Textiles - Fibre identification - Part 1: Qualitative methods (Defines methods for qualitative identification of textile fibers using microscopy and chemical tests.)
  • EN ISO 18334-2:2017 Textiles - Fibre identification - Part 2: Quantitative analysis by microscopy (Provides methods for quantitative analysis of fiber content using microscopy.)
  • EN 14259:2004 Textiles - Fibres - Man-made staple fibres - Generic names (Establishes generic names for various man-made staple fibers, like polyester and nylon.)
  • EN ISO 139 Textiles - Determination of fibre type (A more general standard outlining methods for fiber type identification.)

 

Colorfastness

  • EN ISO 105-C01:2006 Textiles - Tests for colour fastness - Part C01: Colour fastness to washing
  • EN ISO 105-X18:2011 Textiles - Tests for colour fastness - Part X18: Colour fastness to artificial light: Xenon arc fading test
  • EN ISO 105-E04:2013 Textiles - Tests for colour fastness - Part E04: Colour fastness to perspiration
  • EN ISO 105-D01:2006 Textiles - Tests for colour fastness - Part D01: Colour fastness to dry cleaning
  • EN 1647:2013 Leather - Chemical tests - Colour fastness to perspiration

 

Dimensional Stability

  • EN ISO 5077:2008 Textiles - Woven fabrics - Determination of dimensional change after laundering (Defines methods for measuring shrinkage and growth of woven fabrics after laundering.)
  • EN ISO 16400-1:2008 Textiles - Dimensional change of garments after laundering - Part 1: Methods (Establishes methods for measuring dimensional change of garments after laundering, including shrinkage and growth.)
  • EN 1862:2009 Knitted and crocheted fabrics - Dimensional change after laundering (Specific standard for measuring dimensional change of knitted and crocheted fabrics after laundering.)
  • DIN 60455:2010 Textiles - Determination of dimensional change in domestic washing and drying (German national standard, but also widely used, for assessing dimensional change after washing and drying.)

 

Flammability

  • EN 14024:2018 Textiles and textile products - Flammability limits
  • EN ISO 15025:2002 Textiles - Flame retardancy of clothing materials - Limited oxygen procedure
  • EN ISO 6942:2017 Textiles and textile products - Burning behaviour - Vertical flame test
  • BS 5790:2006 Flame retardant fabrics for use in protective clothing (British standard, sometimes used in conjunction with EN standards, for flame retardant properties of protective clothing fabrics.)

 

Tensile Strength and Tear Strength

  • EN ISO 13934-1:2012 Textiles - Tensile properties of fabrics - Part 1: Determination of breaking force and elongation at break (strip method)
  • EN ISO 13934-1:2012 Textiles - Tensile properties of fabrics - Part 1: Determination of breaking force and elongation at break (strip method)
  • EN ISO 13934-2:2017 Textiles - Tensile properties of fabrics - Part 2: Wide width strip method
  • EN ISO 13688:2013 Textiles - Tear strength - Determination of tear force
  • EN 14493:2016 Protective clothing - Test methods for seams - Strength and separation

 

Lihat juga standar terkait Textile lainnya pada:

Website DIN

Website EN

5. Lembaga Berwenang

Uni Eropa

European Committee for Standardization (CEN)

CEN adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan Standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.

The European Chemicals Agency (ECHA) 

ECHA adalah badan independen yang didirikan oleh Uni Eropa (UE) untuk mengatur penggunaan bahan kimia di wilayahnya

 

Jerman

Bundesministerium für Wirtschaft und Klimaschutz - BMWK (Federal Ministry for Economic Affairs and Climate Action)

BMWK adalah badan pemerintah federal di Jerman yang bertanggung jawab atas berbagai isu ekonomi dan perlindungan iklim.

Bundesanstalt für Arbeitsschutz und Arbeitsmedizin - BAuA (Federal Institute for Occupational Safety and Health)

BAuA adalah lembaga federal Jerman yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh negeri.expand_more BAuA berada di bawah naungan Kementerian Federal Tenaga Kerja dan Sosial (BMAS).


Bundesministerium für Umwelt, Naturschutz, nukleare Sicherheit und Verbraucherschutz (Federal Ministry for the Environment, Nature Conservation, Nuclear Safety and Consumer Protection)

adalah badan pemerintah federal di Jerman yang bertanggung jawab atas berbagai isu lingkungan dan perlindungan konsumen.

 

6. Informasi Lainnya

Market surveillance for products


Diterbitkan pada  13 Mar 2022

Produk Tekstil
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Kerangka Hukum
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Jerman

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jerman)

Tautan Terkait