Ekspor Produk Alas Kaki ke Jerman

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jerman.

1. Informasi Umum

Negara Jerman

Jerman adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan mutu sepatu dan alas kaki yang diekspor ke Jerman dan diproduksi di Jerman tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa, diantaranya Directive 94/11 / EC, European Standards (Standar EN), General Product Safety Regulation (GPSR), Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH), regulasi alas kaki sebagai Alat Pelindung Diri (APD), dan persyaratan kepatuhan lainnya.

Produk Alas Kaki

Produk alas kaki terdiri dari alas kaki umum seperti sepatu, sandal, dan lain sebagainya serta alas kaki sebagai Alat Pelindung Diri (APD). APD adalah produk yang dipakai konsumen untuk melindungi diri dari berbagai bahaya. Untuk memastikan perlindungan konsumen, Uni Eropa mengembangkan regulasi APD yang mencakup bagaimana APD dirancang, diproduksi, dan dipasarkan di seluruh Uni Eropa.

Pembeli Alas Kaki Uni Eropa

Perlu diketahui bahwa pembeli alas kaki di Jerman (Uni Eropa) memiliki preferensi diluar regulasi yang wajib diterapkan, antara lain:

  • Pembeli mengharapkan bahwa eksportir memilih pasar dan strategi tertentu.
  • Kepatuhan terhadap regulasi bahan kimia adalah prasyarat.
  • Pembeli mengharapkan pengiriman tepat waktu,mutu, dan sertifikasi.
  • Pembeli selalu mencari nilai jual yang unik selain pemenuhan persyaratan dasar untuk mengekspor ke Eropa.
  • Pertimbangkan bahwa:
    • pembeli menginginkan 'chemistry yang baik' dengan pemasok.
    • pembeli mengharapkan respons yang cepat dan ringkas terhadap pertanyaan yang diajukan

 

2. Ketentuan Umum

General Product Safety Regulation (GPSR)

Uni Eropa memiliki General Product Safety Directive (GPSD) untuk memastikan bahwa produk impor atau manufaktur aman digunakan sebelum ditempatkan di pasar Uni Eropa, termasuk alas kaki.

Catatan

  • General Product Safety Regulation  (GPSR) adalah instrumen kunci baru dalam kerangka hukum keamanan produk Uni Eropa, menggantikan mulai 13 Desember 2024 General Product Safety Directive  dan Food Imitating Product Directive, untuk memodernisasi kerangka kerja keamanan produk umum Uni Eropa dan mengatasi tantangan baru yang ditimbulkan terhadap keamanan produk oleh digitalisasi ekonomi.
  • GPSR mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar Uni Eropa aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi pelaku usaha untuk memastikannya.

Importir dan produsen dapat mematuhi directive melalui penggunaan standar yang diselaraskan, yang menyatakan kesesuaian produk dengan persyaratan teknis directive. Dalam situasi dimana tidak ada standar yang selaras untuk suatu produk atau kategorinya, standar EN, nasional, atau internasional lainnya dapat digunakan sebagai gantinya. GPSD mencakup alas kaki, serta berbagai kategori produk lainnya.

Persyaratan

GPSD mengharuskan importir, dan produsen untuk memberikan informasi yang memfasilitasi keterlacakan produk yang efisien dan meminimalkan risiko bagi konsumen. Beberapa hal yang diperlukan:

  • Product traceability labelling
  • Risk assessment report
  • User manual
  • Technical file
  • Test reports

3. Regulasi

Regulasi REACH - REACH Regulation  - European Commission

Regulasi ini membatasi tingkat penggunaanbahan kimia, terutama logam berat dan polutan lainnya, dalam produk konsumen, termasuk pada alas kaki dan kemasan.

Importir atau produsen alas kaki harus memperhatikan bahan yang digunakan untuk pembuatan produk dan bahan yang berpotensi berbahaya yang mungkin terkandung didalamnya.

Produk alas kaki yang harus mematuhi regulasi Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH) antara lain:

  • Sepatu Kulit (Leather shoes)
  • Alas Kaki Tekstil (Textile footwear)
  • Sepatu Polyester (Polyester shoes)

Bahan dengan Perhatian Sangat Tinggi - Substances of Very High Concern (SVHC).

Regulasi REACH mencakup Substances of Very High Concern (SVHC) Candidate List, yang mengandung zat yang dapat menyebabkan kerusakan negatif dan tidak dapat dipulihkan pada tubuh manusia dan lingkungan. Jika produk alas kaki mengandung lebih dari 0,1% berat SVHC apa pun, produk tsb harus diberitahukan kepada ECHA dengan mendaftarkan produk dan zat dalam database SCIP.

Contoh SVHC yang mungkin ada dalam alas kaki termasuk ftalat seperti yang tercantum di bawah ini:

  • Bis (2-ethylhexyl) phthalate (DEHP)
  • Benzyl butyl phthalate (BBP)
  • Dibutyl phthalate (DBP)
  • Diisobutyl phthalate (DIBP)

Daftar Bahan Pada Regulas REACH.

Daftar bahan pada lampiran regulasi ini serupa dengan daftar SVHC karena keduanya membatasi penggunaan banyak bahan kimia dan zat di bawah REACH. Namun, bahan pada lampiran ini memiliki tingkat pembatasan yang bervariasi, dan beberapa dilarang sementara yang lain dibatasi (misalnya 0,1% berat).

Terkadang pembatasan untuk beberapa bahan mencakup produk apa pun yang termasuk dalam cakupan REACH, dan terkadang hanya mencakup produk tertentu.

Misalnya, pada lampiran ini membatasi penggunaan azodyes dalam alas kaki dan produk lainnya. Tingkat konsentrasi maksimum yang diijinkan untuk azodyes adalah 0,003% berat jika alas kaki terdiri dari tekstil atau kulit.

Pengujian Laboratorium

Sebelum memasarkan alas kaki di Uni Eropa, penting untuk memastikan bahwa produk tersebut mematuhi peraturan yang relevan, seperti REACH, dengan mengirimkan sampel alas kaki untuk pengujian di laboratorium pihak ketiga yang diakui secara internasional.

Lihat informasi rinci tentang pengujian lab REACH pada REACH Product Lab Testing: A Complete Guide

Perusahaan pengujian REACH antara lain:

  • QIMA
  • Intertek
  • SGS
  • TÜV SÜD

Risiko

Bahan yang digunakan untuk memproduksi sepatu, sandal, dan alas kaki lainnya belum tentu sesuai dengan REACH secara default. Kain sintetis, bagian kulit, ritsleting, kancing, dan bagian lain mungkin mengandung bahan kimia dan logam berat dalam jumlah berlebihan.

Beberapa produsen alas kaki di luar Uni Eropa tidak memiliki akses ke laporan pengujian untuk setiap bahan dan komponen yang digunakan. Dengan demikian, pengujian lab pihak ketiga adalah satu-satunya cara untuk memverifikasi apakah produk mematuhi regulasi REACH.

Contoh Pembatasan Bahan Alas Kaki

  • Pewarna azo pada produk kulit dan tekstil: pastikan produk berbahan kulit dan tekstil  tidak mengandung pewarna azo yang melepaskan salah satu dari 22 amina aromatik yang dilarang.
  • Chromium VI pada produk kulit: penggunaan Chromium VI dibatasi di Eropa sejak 1 Mei 2015.
  • Senyawa organostannic (terutama bagian yang terbuat dari polivinil klorida, atau PVC): penggunaan PVC dalam produk dengan senyawa organotin juga dibatasi.
  • Bagian logam dan aksesori (seperti ritsleting atau kancing) yang bersentuhan langsung dan dalam waktu lama dengan kulit tidak boleh melepaskan lebih banyak 0,5 μg / cm 2 nikel per minggu.
  • Penggunaan Perfluorooctane Sulphonate (PFOS) membuat kulit (dan tekstil) tahan terhadap air dan kotoran. Ini adalah persistent organic pollutant (POP) dan penggunaannya dibatasi di Eropa sesuai dengan Regulation (EC) No. 850/2004 (Stockholm Convention). Batas maksimum untuk PFOS adalah 1 μg / sqm.

Regulasi Pelabelan Bahan Alas Kaki.

Produk alas kaki harus memiliki label yang memberikan informasi tentang bahan utama yang digunakan. Pelabelan harus menggambarkan bahan dari tiga bagian utama alas kaki (bagian atas, lapisan dan kaus kaki, dan sol luar). Untuk masing-masing, label harus menunjukkan apakah bahannya "kulit", "kulit berlapis", "tekstil" atau "lainnya".

European Commission sedang menyusun pelabelan origin labelling (the ‘made-in label’) di Eropa untuk semua produk non-makanan, termasuk alas kaki. Hingga saat ini, made-in labelling bersifat sukarela.

Directive 94/11/EC menetapkan persyaratan untuk pelabelan bahan dan komponen alas kaki yang dijual di Uni Eropa. Directive ini mencakup beberapa jenis alas kaki, termasuk yang berikut.

  1. Sepatu hak tinggi datar atau luar ruangan biasa di dalam atau luar ruangan
  2. Sepatu bot dengan berbagai panjang
  3. Berbagai jenis sandal, sepatu olahraga, dan alas kaki kasual
  4. Alas kaki olahraga khusus (misalnya sepatu ski, sepatu bersepeda, alas kaki es atau sepatu roda)
  5. Dancing slippers
  6. Alas kaki single-piece
  1. Overshoes tanpa tumit
  2. Alas kaki sekali pakai dengan sol terapan
  3. Alas kaki ortopedi

Persyaratan Pelabelan

Directive ini mengharuskan label untuk memberikan informasi kepada konsumen tentang bagian-bagian alas kaki berikut:

  • Bagian atas
  • Lapisan dan kaus kaki
  • Sol luar

Informasi tentang bahan spesifik yang digunakan dapat diberikan dengan menggunakan piktogram atau informasi tertulis seperti:

  • Kulit
  • Kulit dilapisi
  • Tekstil

Bahan yang terdiri dari setidaknya 80% dari luas permukaan, atau 80% dari volume sol luar, harus disebutkan pada label. Jika lebih dari satu bahan digunakan tetapi tidak ada bahan dengan luas atau volume setidaknya 80%, informasi tentang komposisi setidaknya dua bahan utama yang digunakan dalam alas kaki harus dicantumkan.

Regulasi Alat Pelindung Diri (Personal Protective Equipment - PPE)

Importir dan produsen diharuskan untuk mematuhi persyaratan dalam regulasi, baik secara langsung, atau dengan menggunakan standar yang diselaraskan

Persyaratan Produk

Persyaratan umum yang berlaku untuk semua APD.

  1. Prinsip desain (misalnya ergonomi).
  2. APD yang tidak berbahaya (misalnya bahan penyusun yang sesuai).
  3. Kenyamanan dan efektivitas (misalnya ringan dan kuat).
  4. Instruksi dan informasi pabrik.

Prosedur Penilalain Kesesuaian

Prosedur penilaian kesesuaian berbeda tergantung pada kategori risiko APD

  1. Category I – Internal production control (Module A).
  2. Category II – EU type-examination (Module B), followed by conformity to type based on internal production control (Module C).
  3. Category III – EU type-examination (Module B),followed by either:
  • Module C, plus supervised product checks at random intervals (Module C2), or
  • Conformity to type based on quality assurance of the production process (Module D)

Ringkasan persyaratan

 

Category I

Category II

Category III

Module A Requirements

  1. Technical documentation
  2. Ensuring compliance with requirements
  3. Affix CE marking
  4. d. Declaration of Conformity
   

Module B Requirements

 
  1. Application for EU type-examination (must include technical documentation)
  2. EU type-examination and evaluation report provided by notified body
  3. EU type-examination certificate (provided by the notified body)
  1. Application for EU type-examination (must include technical documentation)
  2. EU type-examination and evaluation report provided by notified body
  3. EU type-examination certificate (provided by the notified body)

Module C Requirements

 
  1. Ensure the manufacturing process is compliant with the regulation
  2. Affix CE marking
  1. c. Declaration of Conformity
 

Module C2 Requirements

   
  1. Ensure the manufacturing process complies with the regulation
  2. Product checks (made by the notified body)
  3. Test report (provided by the notified body)
  4. Affix CE marking and notified body’s identification number
  5. Declaration of Conformity

Module D Requirements

   
  1. Operate an approved quality system and keep records
  2. Allow the notified body to access the manufacture, inspection, testing, and storage sites
  3. Affix CE marking and the notified body’s identification number
  4. Declaration of Conformity

 

Dokumentasi

Regulasi mengharuskan produsen untuk memastikan bahwa mereka menyusun dan menyediakan dokumentasi seperti berikut

  • Declaration of Conformity
  • Technical documentation
  • User instructions
  • Test report
  • EU type-examination

Declaration of Conformity (Pernyataan Kesesuaian)

Pernyataan Kesesuaian harus memuat:

  1. Pengenal numerik APD.
  2. Nama dan alamat produsen.
  3. Pernyataan yang menyatakan tanggung jawab produsen untuk menerbitkan dokumen ini.
  4. Informasi keterlacakan APD (yang dapat mencakup gambar APD berwarna yang jelas).
  5. Pernyataan yang menyatakan kesesuaian APD dengan peraturan.
  6. Referensi ke standar harmonisasi yang relevan digunakan, dan sebagai gantinya, spesifikasi teknis apa pun yang digunakan.
  7. Jika berlaku, pernyataan identifikasi yang menyatakan bahwa badan yang diberitahukan melakukan penilaian kesesuaian Modul B dan mengeluarkan sertifikat pemeriksaan tipe UE.
  8. Jika berlaku, pernyataan lain yang menyatakan bahwa APD tunduk pada penilaian kesesuaian Modul C2 atau Modul D di bawah pengawasan badan pemberitahuan yang diidentifikasi.
  9. Nama, fungsi, dan tanda tangan penandatangan, serta tanggal dan tempat deklarasi dikeluarkan.

Dokumentasi Teknis

Produsen harus menyediakan dokumentasi teknis yang menentukan bagaimana APD sesuai dengan persyaratan kesehatan dan yang ditetapkan regulasi. Dokumentasi teknis harus mencakup hal-hal berikut:

  1. Deskripsi APD dan bagaimana itu dimaksudkan untuk digunakan.
  2. Penilaian risiko yang harus dilindungi oleh APD.
  3. Daftar persyaratan kesehatan dan keselamatan yang relevan.
  4. Desain dan pembuatan gambar dan skema APD dan komponennya.
  5. Deskripsi dan penjelasan untuk gambar dan skema tersebut.
  6. Referensi ke standar harmonisasi yang digunakan, bahkan dalam kasus penerapan sebagian standar tersebut.
  7. Referensi ke spesifikasi teknis yang digunakan (sebagai pengganti standar yang diselaraskan), bahkan jika mereka diterapkan sebagian.
  8. Hasil perhitungan desain, pemeriksaan, dan inspeksi.
  9. Laporan pengujian untuk memverifikasi kesesuaian dengan persyaratan kesehatan dan keselamatan yang relevan dan, jika sesuai, untuk menetapkan kelas perlindungan yang berlaku.
  10. Deskripsi tentang bagaimana pabrikan memastikan kesesuaian APD dengan spesifikasi desain.
  11. Salinan instruksi dan informasi pabrik.
  12. Instruksi pembuatan APD unit tunggal untuk perorangan.
  13. Deskripsi langkah-langkah kepatuhan untuk serangkaian APD yang disesuaikan agar sesuai dengan pengguna individu.

Instruksi

Produsen harus, selain nama dan alamat mereka, memberikan instruksi mengenai hal-hal berikut:

  1. Pembersihan, desinfeksi, pemeliharaan, servis, penyimpanan, dan penggunaan.
  2. Kinerja, seperti yang dicatat selama pengujian, untuk memeriksa kelas perlindungan APD.
  3. Jika berlaku, aksesori APD dan karakteristik suku cadang yang relevan.
  4. Jika berlaku, kelas perlindungan relevan dengan tingkat risiko yang berbeda dan batas penggunaan yang sesuai.
  5. Jika berlaku, tanggal atau periode penghentian APD, atau komponennya.
  6. Jika berlaku, jenis kemasan transportasi yang sesuai.
  7. Pentingnya tanda apa pun.
  8. Risiko bahwa APD dirancang untuk melindungi terhadap.
  9. Mengacu pada Peraturan APD dan peraturan lain yang digunakan.
  10. Nama, alamat, dan nomor identifikasi dari setiap badan yang diberitahukan yang terlibat dalam penilaian kesesuaian yang dilakukan.
  11. Referensi ke standar harmonisasi yang relevan yang digunakan (atau, sebagai penggantinya, spesifikasi teknis apa pun yang digunakan).
  12. Alamat internet untuk mengakses Pernyataan Kesesuaian.

Laporan Pengujian

Pengujian laboratorium umumnya diperlukan untuk menilai kepatuhan produk terhadap persyaratan regukasi APD. Ketika suatu produk lulus pengujian laboratorium, produsen menerima laporan pengujian yang membuktikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan.

Produsen APD Kategori II dan III harus mematuhi persyaratan Modul B, termasuk mempekerjakan badan yang diberitahukan untuk melakukan pemeriksaan tipe UE.

Per Modul C2 dan D, badan pemberitahuan yang dipilih harus memberikan laporan pengujian kepada pabrikan.

EU type-examination certificate (EC).

Produk APD yang termasuk dalam Kategori II dan III mengharuskan notified body untuk memberikan sertifikat tipe UE setelah melakukan pemeriksaan tipe UE dan menganggap produk tersebut telah memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan yang relevan.

Sertifikat pemeriksaan tipe Uni Eropa harus berisi informasi berikut:

  1. Nama dan nomor identifikasi badan yang diberitahukan.
  2. Nama dan alamat produsen.
  3. Nomor jenis APD dan pernyataan kepatuhan.
  4. Referensi ke standar yang diselaraskan (atau bagiannya) yang digunakan.
  5. Referensi spesifikasi teknis yang digunakan sebagai pengganti standar yang diselaraskan.
  6. Jika berlaku, tingkat kinerja APD atau kelas perlindungan.
  7. Untuk APD unit tunggal untuk pengguna individu, kisaran variasi yang diizinkan dari spesifikasi yang berlaku berdasarkan model APD dasar.
  8. Tanggal penerbitan, kedaluwarsa, dan jika berlaku, pembaruan.
  9. Ketentuan penerbitan sertifikat.
  10. Untuk APD Kategori III, pernyataan yang mencerminkan penggunaan sertifikat dengan prosedur penilaian kesesuaian.

Persyaratan Pelabelan.

Regulasi mengharuskan produsen untuk memberi label produk atau kemasan produk dengan:

  • CE marking
  • Identification number
  • Traceability information
  • Additional markings (where applicable)

CE Marking.


Produsen diharuskan untu membubuhkan tanda CE pada produk untuk memastikan:

  1. APD, atau kemasan dan dokumen yang menyertainya, memiliki tanda CE yang jelas dan permanen.
  2. Tanda CE dibubuhkan sebelum menempatkan APD di pasar.

Identification number

APD kategori III harus, setelah penandaan CE, memuat nomor identifikasi notified body yang melakukan prosedur Modul C2 atau Modul D.

Traceability Information

Produsen harus memastikan bahwa produk APD, atau kemasan atau dokumen yang menyertainya, memuat informasi keterlacakan seperti berikut:

  • Nomor identifikasi (batch, nomor seri, atau jenis)
  • Nama mereka, nama dagang terdaftar atau merek dagang terdaftar
  • Alamat pos

Produsen juga harus memastikan bahwa detail kontak mereka dalam bahasa yang mudah dipahami.

 

Additional Marking Requirements

Regulasi ini memuat persyaratan penandaan tambahan untuk beberapa jenis APD yang dapat berlaku untuk APD alas kaki. Berikut adalah beberapa contoh dan ringkasan singkat tentang persyaratan penilaian mereka.

  1. APD yang mengalami penuaan – harus menanggung bulan dan tahun pembuatan dan usang.
  2. APD untuk intervensi dalam keadaan berbahaya – harus menyertakan instruksi pengguna dan prosedur penyesuaian.
  3. APD dengan satu atau lebih tanda pengenal yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan – harus membawa tanda pengenal kesehatan dan keselamatan dalam bentuk ideogram atau piktogram yang diselaraskan.

Pengujian Laboratorium

Importir atau produsen harus memastikan bahwa APD memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh regulasi serta persyaratan dalam standar harmonisasi yang relevan. Artinya importir atau produsen perlu menguji produknya untuk membuktikan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan pada reegulasi.

Banyak standar yang relevan dengan APD termasuk metode pengujian. Beberapa contoh standar (yang diselaraskan berdasarkan peraturan):

  1. EN 12278 – Mountaineering equipment – Pulleys – Safety requirements and test methods.
  2. EN ISO 12401 – Small craft – Deck safety harness and safety line – Safety requirements and test methods.
  3. EN 13061 – Protective clothing – Shin guards for association football players – Requirements and test methods.
  4. EN 13277-1 – Protective equipment for martial arts – Part 1: General requirements and test methods.
  5. e. EN 13634 – Protective footwear for motorcycle riders – Requirements and test methods.

Regulasi Kemasan

Directive 94/62/EC mengatur penggunaan bahan kimia dalam bahan kemasan produk dan pembuangan limbah kemasan. Directive ini juga berlaku untuk kemasan alas kaki yang dijual di pasar Uni Eropa.

Directive ini mensyaratkan bahwa bahan berbahaya dalam kemasan, terutama logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium, tidak boleh melebihi batas yang ditentukan.

Regulasi Penggunaan Tumbuhan dan Hewan Liar

Dalam penggunaan bahan berasal dari tumbuhan dan hewan liar harus dipastikan bahwa penggunaan bahan tersebur mematuhi persyaratan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES Eropa telah menerapkan persyaratan ini dalam Regulation 338/97. Regulasi ini mencakup daftar spesies yang dibatasi (termasuk produknya).

Intellectual Property Rights

Jika produk yang diekspor sebagai koleksi sendiri kepada pembeli Eropa, pastikan bahwa produk tidak melanggar intellectual property (IP) rights apa pun. IP ini dapat berupa desain produk, serta merek dagang atau gambar yang digunakan.

4. Standar

EN Standards

EN Standards adalah standar Eropa (disingkat EN, dari nama Jerman Europäische Norm ("Norma Eropa")) berupa standar teknis yang disusun dan dikelola oleh CEN (European Committee for Standardization), CENELEC (European Committee for Electrotechnical Standardization) dan ETSI (European Telecommunications Standards Institute).

Footwear (General)

Standar EN diterapkan untuk memastikan keamanan dan mutu produk seperti alas kaki, bahkan jika standar tersebut tidak diselaraskan berdasarkan directive atau regulasi khusus, seperti GPSD.

Beberapa contoh standar EN untuk alas kaki:

  1. EN 12222 – Footwear – Standard atmospheres for conditioning and testing of footwear and components for footwear
  2. EN 12745 – Footwear – Test methods for insoles – Heel pin holding strength
  3. EN ISO 22776 – Footwear – Test methods for accessories: Touch and close fasteners – Shear strength before and after repeated closing
  4. EN ISO 22649 – Footwear – Test methods for insoles and insocks – Water absorption and desorption
  5. EN ISO 19574 – Footwear and footwear components – Qualitative test method to assess antifungal activity (growth test)

Children’s Footwear

Tidak ada standar EN khusus untuk alas kaki anak-anak, standar EN lainnya mungkin dapat digunakan untuk produk ini. Misalnya, standar EN seri EN 71 mungkin berlaku untuk menilai keamanan alas kaki anak-anak.

Meskipun seri standar EN 71 fokus pada keamanan mainan dan mencakup bahan kimia dan logam berat, mudah terbakar, sifat mekanik dan lebih banyak lagi mengenai mainan, beberapa standar dalam seri ini mungkin berlaku untuk pengujian alas kaki dan komponennya. Berikut ini beberapa contohnya:

  1. EN 71-1 – Safety of toys – Mechanical and physical
  2. EN 71-3 – Safety of toys – Migration of certain elements

Standar APD (PPE Standards)

Banyak standar yang ditetapkan untuk alas kaki APD, beberapa contoh diantaranya:

  1. EN ISO 20345: General Requirements for Safety Footwear
  2. EN 13832-2: Chemical Resistant Footwear
  3. EN ISO 20347: Mechanical Resistant Footwear
  4. EN ISO 13287: Slip Resistant Footwear

5. Lembaga Berwenang

European Committee for Standardization (CEN) dan the European Committee for Electrotechnical Standardization (CENELEC).

Kedua lembaga ini adalah dua organisasi nirlaba internasional swasta yang berbeda:

CEN, European Committee for Standardization, adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan Standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.

CENELEC (bahasa Prancis: Comité Européen de Normalisation Électrotechnique); Bahasa Inggris: European Committee for Electrotechnical Standardization bertanggung jawab atas standardisasi Eropa di bidang teknik elektro.

European Standards - CEN-CENELEC.

6. Notified Bodies

Notified body di Uni Eropa, adalah organisasi yang ditunjuk oleh negara anggota untuk menilai kesesuaian produk tertentu sebelum ditempatkan di pasar Uni Eropa, dengan persyaratan teknis yang berlaku sesuai dengan directives Uni Eropa.

Komisi Eropa memiliki daftar perusahaan yang menawarkan notified body services untuk regulasi APD. Berikut adalah beberapa perusahaan dan negara tempat perusahaan menawarkan layanan tersebut:

  • Apave Eksploitasi Perancis SAS - Perancis
  • AENOR INTERNACIONAL, S.A. (Unipersonal) - Spanyol
  • RISE Research Institutes Swedia AB – Swedia
  • Sächsisches Textilforschungsinstitut e. V. – Jerman
  • SGS FIMKO OY - Finlandia

7. Informasi Lainnya

 
 

Diterbitkan pada  13 Mar 2022

Alas Kaki
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Ketentuan Umum
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Notified Bodies
  • 7. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Jerman

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jerman)

Tautan Terkait