Ekspor Produk Minyak Sawit ke Jerman

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jerman.

1. Informasi Umum

Negara Jerman.

Jerman adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan mutu minyak sawit yang diekspor ke Jerman tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa, diantaranya regulasi terkait MCPD, EUDR Regulation dan regulasi terkait Biofuel.

Minyak Sawit

Minyak kelapa sawit merupakan minyak nabati yang paling banyak digunakan di dunia. Minyak kelapa sawit diperas dari buah pohon kelapa sawit (Elaeis Guineensis) yang dapat dimakan. Minyak ini digunakan dalam pembuatan makanan, produk kecantikan, dan sebagai biofuel.

 

Minyak sawit sebagai produk makanan

  • Sebagai (bahan) makanan, minyak sawitt di Belanda dan Uni Eropa tunduk pada undang-undang, regulasi dan standar (kemanan) makanan

 

Minyak sawit sebagai produk kecantikan (kosmetik)

  • Sebagai (bahan) kosmetik, minyak sawitit di Belanda dan Uni Eropa tunduk pada undang-undang, regulasi dan standar kosmetik.

 

Minyak sawit sebagai produk biofuel

  • Sebagai biofuel, minyak sawit di Belanda dan Uni Eropa tunduk pada undang-undang, regulasi dan standar biofuel.

 

Sertifikasi.

Produksi minyak sawit untuk keperluan pangan dan non-pangan telah meningkat pesat, dengan peningkatan produksi ini, terdapat kekhawatiran atas keberlanjutan budidaya kelapa sawit dan efek produksi minyak sawit pada populasi lokal. Menanggapi kekhawatiran ini, sekelompok pemangku kepentingan terkemuka dan LSM membentuk Round Table on Sustainable Palm Oil (RSPO) pada tahun 2004 untuk memberikan model pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang bertanggung jawab.

RSPO adalah organisasi nirlaba yang menyatukan tujuh kelompok yang terkait dengan produksi minyak sawit: produsen, pengolah atau pedagang, produsen barang konsumsi, pengecer, bank dan investor, LSM lingkungan dan sosial

RSPO telah mengembangkan seperangkat kriteria lingkungan dan sosial yang harus dipatuhi perusahaan untuk menghasilkan Certified Sustainable Palm Oil (CSPO), yang dapat membantu meminimalkan dampak negatif budidaya kelapa sawit terhadap lingkungan dan masyarakat.

Selain pemenuhan persyaratan regulasi pangan, kosmetik dan biofuel dengan bahan baku minyak sawit, yang paling utama adalah produsen minyak sawit harus memiliki Palm Oil Sustainable Cerificate.

 

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.

German Food Law - Lebensmittel-, Bedarfsgegenstände- und Futtermittelgesetzbuch (Lebensmittel- und Futtermittelgesetzbuch - LFGB)

Di Jerman, tanggung jawab untuk menegakkan undang-undang pangan, serta persyaratan impor, berada pada negara bagian (Länder). Kode Pangan, Komoditas, dan Pakan (Lebensmittel-, Bedarfsgegenstände- und Futtermittelgesetzbuch atau LFBG) memuat sebagian besar undang-undang pangan dan pakan Jerman.

Undang-undang ini didasarkan pada, dan secara umum sepenuhnya selaras dengan peraturan dan arahan Uni Eropa. LFGB menyatakan tujuan dari Undang-undang pangan Jerman dan memberikan definisi, aturan prosedural, dan aturan khusus produk. Ini mendefinisikan aturan umum keamanan pangan dan perlindungan kesehatan, memenuhi persyaratan pelabelan, mengatur inspeksi, aturan penahanan, dan penyitaan makanan yang dicurigai. Aturan tersebut berlaku untuk produk pangan dalam negeri dan impor sama.

European Union General Food Law.

General Food Law (EC No 178/2002), ditetapkan untuk memberikan jaminan perlindungan tinggi terhadap kesehatan manusia dan kepentingan konsumen, termasuk praktik yang adil dalam perdagangan pangan, dengan mempertimbangkan, jika perlu, perlindungan kesehatan hewan dan kesejahteraan, kesehatan tanaman dan lingkungan hidup dan memastikan pergerakan bebas pangan dan pakan yang diproduksi atau dipasarkan di masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip umum dan persyaratan.  

Ruang lingkup UU ini adalah seluruh tahapan produksi, pengolahan dan distribusi pangan, serta pakan yang diproduksi untuk, atau diberikan kepada, hewan penghasil pangan.

General Food Law memuat:

  • prinsip-prinsip umum,
  • persyaratan keamanan pangan
  • pangan yang diekspor atau diekspor kembali dari negara untuk dipasarkan ke negara ketiga harus mematuhi persyaratan undang-undang pangan yang relevan - kecuali diminta oleh otoritas negara pengimpor atau ditetapkan oleh undang-undang - peraturan, standar, kode praktik dan prosedur hukum dan administratif lainnya yang mungkin berlaku di negara pengimpor (Jika terdapa perjanjian bilateral, maka pangan Indonesia harus memenuhi ketentuan tersebut).
  • labelling, iklan, penyajian pangan, bahan kemasan, cara dan tempat penyajiannya dan informasi yang tersedia yang tidak boleh menyesatkan konsumen

European Climate Law

Regulation (EU) 2021/1119 mempunyai tujuan yang ditetapkan dalam Kesepakatan Hijau Eropa (European Green Deal) agar perekonomian dan masyarakat Eropa menjadi netral iklim pada tahun 2050. Undang-undang tersebut juga menetapkan target antara pengurangan emisi gas rumah kaca setidaknya sebesar 55% pada tahun 2030 dibandingkan dengan tingkat tahun 1990. Netralitas iklim pada tahun 2050 berarti mencapai nol emisi gas rumah kaca bagi negara-negara Uni Eropa secara keseluruhan, terutama dengan mengurangi emisi, berinvestasi pada teknologi ramah lingkungan, dan melindungi lingkungan alam. Lembaga-lembaga Uni Eropa dan negara-negara anggota terikat untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan di tingkat Uni Eropa dan nasional untuk mencapai target tersebut, dengan mempertimbangkan pentingnya mendorong keadilan dan solidaritas di antara negara-negara anggota

3. Regulasi.

Kontaminan pada Minyak Sawit (sebagai minyak sayur).

Regulation (EU) No 2020/1322 mengenai ambang batas maksimum glycidyl fatty acid esters dan 3-MCPD dan ester asam lemaknya dalam rangka melindungi kesehatan manusia. Berikut ambang batas maksimum yang ditetapkan.

  • Glycidyl fatty acid esters, expressed as glycidol pada
    • Minyak nabati dan lemak, minyak ikan dan minyak dari organisme laut lainnya ditempatkan di pasar untuk konsumen akhir atau untuk digunakan sebagai bahan makanan: 1000 (µg/kg)
    • Minyak nabati dan lemak, minyak ikan dan minyak dari organisme laut lainnya yang ditujukan untuk produksi makanan bayi dan makanan berbasis sereal olahan untuk bayi dan anak kecil: 500 (µg/kg)
  • Sum of 3-monochloropropanediol (3-MCPD) and 3-MCPD fatty acid esters, expressed as 3-MCPD pada
    • Minyak nabati dan lemak, minyak ikan dan minyak dari organisme laut lainnya ditempatkan di pasar untuk konsumen akhir atau untuk digunakan sebagai bahan dalam makanan: 1250 (µg/kg)
    • Minyak nabati dan lemak, minyak ikan dan minyak dari organisme laut lainnya yang ditujukan untuk produksi makanan bayi dan makanan berbasis sereal olahan untuk bayi dan anak kecil: 750 (µg/kg)

Lihat selengkapnya pada Regulation (EU) No 2020/1322

EU Deforestation Regulation (Regulation (EU) No 995/2010)

Regulation ini merupakan bagian rencana aksi untuk mengatasi deforestasi dan degradasi hutan yang pertama kali dibahas dalam Commission Communication on Stepping up EU Action to Protect and Restore the World’s Forests. Tujuan regulasi deforestasi EU ini adalah:

  • menghindari produk-produk terdaftar yang dibeli, digunakan, dan dikonsumsi oleh masyarakat Eropa berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan di EU dan secara global
  • mengurangi emisi karbon yang disebabkan oleh konsumsi EU dan produksi komoditas terkait setidaknya sebesar 32 juta metrik ton per tahun
  • mengatasi semua deforestasi yang disebabkan oleh ekspansi pertanian untuk menghasilkan komoditas yang berada dalam lingkup peraturan, serta degradasi hutan

Berdasarkan regulasi ini, pelaku usaha yang ingin mengekspor produknya  di EU harus membuktikan produknya tidak berasal dari lahan yang baru digunduli atau memiliki kontribusi terhadap degradasi hutan.

Ruang lingkup regulasi ini berlaku untuk hewan ternak, kakao, kopi, minyak sawit, karet, kedelai, dan kayu. Kode HS untuk minyak sawit yang diatur adalah:

  • 1207 10 Palm nuts and kernels
  • 1511 Palm oil and its fractions, whether or not refined, but not chemically modified
  • 1513 21 Crude palm kernel and babassu oil and fractions thereof, whether or not refined, but not chemically modified
  • 1513 29 Palm kernel and babassu oil and their fractions, whether or not refined, but not chemically modified (excluding crude oil)
  • 2306 60 Oilcake and other solid residues of palm nuts or kernels, whether or not ground or in the form of pellets, resulting from the extraction of palm nut or kernel fats or oils
  • ex 2905 45 Glycerol, with a purity of 95 % or more (calculated on the weight of the dry product)
  • 2915 70 Palmitic acid, stearic acid, their salts and esters
  • 2915 90 Saturated acyclic monocarboxylic acids, their anhydrides, halides, peroxides and peroxyacids; their halogenated, sulphonated, nitrated or nitrosated derivatives (excluding formic acid, acetic acid, mono-, di- or trichloroacetic acids, propionic acid, butanoic acids, pentanoic acids, palmitic acid, stearic acid, their salts and esters, and acetic anhydride)
  • 3823 11 Stearic acid, industrial
  • 3823 12 Oleic acid, industrial
  • 3823 19 Industrial monocarboxylic fatty acids; acid oils from refining (excluding stearic acid, oleic acid and tall oil fatty acids)
  • 3823 70 Industrial fatty alcohols

Regulasi terkait Biofuel

Directive (EU) 2023/2413 (European Directive RED III) menetapkan kriteria keberlanjutan dan penghematan emisi gas rumah kaca (GRK) untuk biofuel, bioliquid dan bahan bakar biomassa. Tujuannya mempercepat efisiensi energi, meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan mengurangi emisi di Uni Eropa.

 

Commision Delegated Regulation (EU) 2019/807 menetapkan kriteria untuk menentukan bahan baku berisiko tinggi Indirect Land Use Change (ILUC) yang memerlukan perluasan area produksi yang signifikan menjadi lahan cadangan karbon tinggi dan untuk sertifikasi biofuel, bioliquid, dan biomassa rendah risiko ILUC.

4. Standar.

Contoh Standar Minyak Sawit.

  • UNE 55034 Palm Oil
  • UNE 55058 Fats. Crude Palm Oil
  • UNE 55111 Fats. Refined Palm Oil
  • UNE-EN ISO 17932 Palm oil - Determination of the deterioration of bleachability index (DOBI) and carotene content (ISO 17932:2011)
  • DIN EN ISO 6321 Animal and vegetable fats and oils - Determination of melting point in open capillary tubes - Slip point (ISO 6321:2021); German version EN ISO 6321:2021
  • DIN EN ISO 663 Animal and vegetable fats and oils - Determination of insoluble impurities content (ISO 663:2017); German version EN ISO 663:2017
  • DIN EN ISO 18363-4 Animal and vegetable fats and oils - Determination of fatty-acid-bound chloropropanediols (MCPDs) and glycidol by GC/MS - Part 4: Method using fast alkaline transesterification and measurement for 2-MCPD, 3-MCPD and glycidol by GC-MS/MS (ISO 18363-4:2021); German version EN ISO 18363-4:2021 (Edition 2021-11)
  • DIN EN ISO 22959 Animal and vegetable fats and oils - Determination of polycyclic aromatic hydrocarbons by on-line donor-acceptor complex chromatography and HPLC with fluorescence detection (ISO 22959:2009); German version EN ISO 22959:2009
  • DIN EN ISO 9936 Animal and vegetable fats and oils - Determination of tocopherol and tocotrienol contents by high-performance liquid chromatography (ISO 9936:2016); German version EN ISO 9936:2016
  • DIN EN ISO 662 Animal and vegetable fats and oils - Determination of moisture and volatile matter content (ISO 662:2016); German version EN ISO 662:2016
  • DIN EN ISO 8292:1 Animal and vegetable fats and oils - Determination of solid fat content by pulsed NMR - Part 1: Direct method (ISO 8292-1:2008); German version EN ISO 8292-1:2010
  • DIN EN ISO 660 Animal and vegetable fats and oils - Determination of acid value and acidity (ISO 660:2020); German version EN ISO 660:2020
  • DIN EN ISO 12228-1 Determination of individual and total sterols contents - Gas chromatographic method - Part 1: Animal and vegetable fats and oils (ISO 12228-1:2014); German version EN ISO 12228-1:2014
  • DIN EN ISO 18363-2 Animal and vegetable fats and oils - Determination of fatty-acid-bound chloropropanediols (MCPDs) and glycidol by GC/MS - Part 2: Method using slow alkaline transesterification and measurement for 2-MCPD, 3-MCPD and glycidol (ISO 18363-2:2018); German version EN ISO 18363-2:2018
  • DIN EN ISO 18363-3 Animal and vegetable fats and oils - Determination of fatty-acid-bound chloropropanediols (MCPDs) and glycidol by GC/MS - Part 3: Method using acid transesterification and measurement for 2-MCPD, 3-MCPD and glycidol (ISO 18363-3:2017); German version EN ISO 18363-3:2021
  • DIN EN ISO 27107 Animal and vegetable fats and oils - Determination of peroxide value - Potentiometric end-point determination (ISO 27107:2008, corrected version 2009-05-15); German version EN ISO 27107:2010
  • DIN EN 16995 Foodstuffs - Vegetable oils and foodstuff on basis of vegetable oils - Determination of mineral oil saturated hydrocarbons (MOSH) and mineral oil aromatic hydrocarbons (MOAH) with on-line HPLC-GC-FID analysis; German version EN 16995:2017
  • DIN EN ISO 3960 Animal and vegetable fats and oils - Determination of peroxide value - Iodometric (visual) endpoint determination (ISO 3960:2017); German version EN ISO 3960:2017
  • DIN EN ISO 3657 Animal and vegetable fats and oils - Determination of saponification value (ISO 3657:2023); German version EN ISO 3657:2023
  • DIN EN ISO 5555 Animal and vegetable fats and oils - Sampling (ISO 5555:2001 + Amd 1:2014); German version EN ISO 5555:2001 + A1:2014
  • DIN EN ISO 15753 Animal and vegetable fats and oils - Determination of polycyclic aromatic hydrocarbons (ISO 15753:2016); German version EN ISO 15753:2016
  • DIN EN ISO 20122 Vegetable oils - Determination of mineral oil saturated hydrocarbons (MOSH) and aromatic hydrocarbons (MOAH) with online coupled HPLC-GC-FID analysis - Method for low limit of quantification (ISO/DIS 20122:2023); German and English version prEN ISO 20122:2023
  • DIN EN ISO 6883 Animal and vegetable fats and oils - Determination of conventional mass per volume (litre weight in air) (ISO 6883:2017); German version EN ISO 6883:2017
  • DIN EN ISO 16035 Animal and vegetable fats and oils - Determination of low-boiling halogenated hydrocarbons in edible oils (ISO 16035:2003); German version EN ISO 16035:2005
  • DIN EN ISO 3961 Animal and vegetable fats and oils - Determination of iodine value (ISO 3961:2018); German version EN ISO 3961:2018
  • DIN EN ISO 6800 Animal and vegetable fats and oils - Determination of the composition of fatty acids in the 2-position of the triglycerides molecules (ISO 6800:1997); German version EN ISO 6800:1997
  • DIN EN ISO 12966-1 Animal and vegetable fats and oils - Gas chromatography of fatty acid methyl esters - Part 1: Guidelines on modern gas chromatography of fatty acid methyl esters (ISO 12966-1:2014); German version EN ISO 12966-1:2014 + AC:2015

Informasi standar dapat dilihat pada DIN – Germany Institute for Standardization.

Standar Lainnya.

Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Certification

RSPO adalah organisasi sukarela dengan keanggotaan global yang bermitra dengan pemangku kepentingan dari tujuh sektor industri minyak sawit untuk mengembangkan dan menerapkan standar global untuk produksi dan pengadaan minyak sawit berkelanjutan. RSPO Certification merupakan standar keberlanjutan untuk mensertifikasi produksi dan penggunaan minyak sawit keberlanjutan.

Agar tersertifikasi RSPO, organisasi harus menunjukkan kepatuhan terhadap standar RSPO yang berlaku melalui proses audit tahunan untuk menjaga dan meningkatkan status kepatuhan dan mencerminkan perbaikan berkelanjutan. Elemen skema sertifikasi RSPO adalah standar, akreditasi dan persyaratan proses.

Langkah-langkah untuk tersertifikasi RSPO, dapat dilihat disini.

Lembaga Sertifikasi untuk RSPO di Indonesia adalah:

  • PT Mutuagung Lestari
  • PT SGS Indonesia
  • PT TUV Rheiland Indonesia  

5. Lembaga Berwenang

Uni Eropa

CEN, European Committee for Standardization, adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan Standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.

 

The European Standardisation Organisations (ESOs) adalah organisasi yang diakui secara resmi dalam Regulasi (EU) No 1025/2012 sebagai penyedia standar Eropa

 

Jerman

Deutsches Institut für Normung (DIN) adalah organisasi standarisasi nasional Jerman yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerbitkan standar industri dan teknis di Jerman.

 

Alamat:

DIN Deutsches Institut für Normung e. V.

Am DIN-Platz

Burggrafenstraße 6

10787 Berlin

Germany

 

phone: +49 30 2601-0

fax: +49 30 2601-1231

e-mail: info@din.de

 

Website: DIN - German Institute for Standardization

 

Federal Ministry of Food and Agriculture (Bundesministerium für Ernährung und Landwirtschaft (BMEL))

Dienstsitz Bonn

Besucheranschrift: Rochusstraße 1, 53123 Bonn
Postanschrift: Postfach 14 02 70, 53107 Bonn

Telefon: 02 28 / 9 95 29 - 0
Telefax: 02 28 / 9 95 29 - 42 62

Dienstsitz Berlin

Besucheranschrift: Wilhelmstraße 54, 10117 Berlin
Postanschrift: 11055 Berlin

Telefon: 03 0 / 1 85 29 - 0
Telefax: 03 0 / 1 85 29 - 42 62

E-Mail: poststelle@bmel.bund.de

6. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  13 Mar 2022

Minyak Sawit
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Jerman

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jerman)

Tautan Terkait