Ekspor Produk Rempah-Rempah ke Jerman

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jerman.

1. Informasi Umum

Rempah-rempah didefinisikan sebagai produk dari tumbuh-tumbuhan yang digunakan untuk menambahkan rasa, bumbu dan atau aroma pada pangan. Rempah-rempah dapat berasal dari berbagai macam bagian dari tumbuhan; akar, rimpang, batang, daun, kulit kayu, bunga, buah dan biji. Beberapa contoh rempah-rempah yang terkenal di antaranya lada, cengkeh, pala dan kunyit.

Di samping sebagai bahan tambahan makanan dan bumbu, rempah-rempah digunakan di Eropa sebagai bahan untuk produk herbal, kosmetik, wewangian, dan obat-obatan. Paska pandemi, rempah-rempah semakin dilirik sebagai bagian dari gaya hidup sehat karena manfaatnya dalam meningkatkan kekebalan tubuh. Peluang pasar rempah-rempah terbesar di kawasan Eropa terletak di negara Jerman, Inggris, Belanda dan Spanyol. Beberapa rempah-rempah yang paling dibutuhkan di pasar Eropa adalah jahe, temu lawak, lada, kayu manis, thyme dan pala.

Jerman merupakan salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan terkait pangan berlaku di Jerman. Beberapa area kebijakan terkait pangan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh Jerman.

Pembeli Uni Eropa

Pada umumnya pembeli di Uni Eropa akan memastikan bahwa produk yang dibeli memenuhi persyaratan wajib yang ditetapkan. Namun ada beberapa pembeli yang menetapkan persyaratan lainnya seperti meminta pemasok untuk mematuhi mutu European Spice Association (ESA)

  • Kebersihan dan kemurnian: ESA menetapkan keberadaan maksimum materi eksternal pada 10 g / kg, dan benda asing harus berdiameter lebih kecil dari 2mm
  • Kadar air
  • Ukuran partikel: Bubuk rempah yang digiling untuk melewati saringan dengan diameter tertentu dalam mikron. 95-99,5% bubuk harus melewati ukuran saringan yang ditentukan.
  • Uji laboratorium pihak ketiga, untuk menguji fisik produk, kandungan mokrobiologi dan kima.
  • Syarat lain yang mungkin diminta antara lain: (i) Kepatuhan keberlanjutan, dan (ii) Code of Conduct.

Bagi pemasok/eksportir disarankan untuk memenuhi persyaratan wajib dan komunikasi dengan calon pembeli di Uni Eropa bila ada permintaan persyaratan lainnya untuk dipenuhi.

 

2. Ketentuan Umum

General Food Law Regulation

Regulation (EC) 178/2002 merupakan Regulasi yang menetapkan prinsip dan persyaratan umum peraturan perundang-undangan pangan Uni Eropa, pembentukan European Food Safety Authority (EFSA) dan prosedur-prosedur dalam hal keamanan pangan. Regulasi ini secara eksplisit menerapkan “precautionary principle” dalam persyaratan terkait ketertelusuran pada pangan. Ketertelusuran didefinisikan oleh Regulasi ini sebagai kemampuan untuk melacak dan menelusuri produk pangan, pakan, dan bahan-bahan melalui semua tahapan produksi, pengolahan dan distribusi. Oleh karena itu, guna memenuhi persyaratan ketertelusuran, importir produk pangan dan pakan diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi dan mendaftarkan dari siapa produk tersebut diekspor dari negara asal.

 

Official Controls Regulation

Negara anggota Uni Eropa bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan pangan untuk memastikan pelaku usaha bidang pangan mematuhi persyaratan-persyaratan yang ada. Regulation (EU) 2017/625 menetapkan dasar hukum dalam melaksanakan pengawasan pangan ini. Pengawasan pangan berlaku pada setiap tahapan rantai pasokan, termasuk juga di dalamnya kegiatan importasi pangan. Berdasarkan regulasi ini, beberapa produk pangan hanya dapat diimpor ke Uni Eropa jika berasal dari negara yang masuk dalam daftar positif negara-negara yang memenuhi syarat untuk produk terkait (jika diperlukan), disertai dengan sertifikat resmi yang sesuai dan telah melalui pemeriksaan wajib di pos-pos pengawasan perbatasan di negara anggota.

 

General Foodstuffs Hygiene Regulation

Regulation (EC) 852/2004 menetapkan ketentuan-ketentuan umum bagi pelaku usaha pangan, termasuk yang ada di negara asal, terkait higienitas bahan pangan. Regulasi ini mengatur kewajiban apa saja yang dimiliki oleh pelaku usaha pangan dalam memantau keamanan pangan dari produk dan proses produksi yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk di dalamnya pemberlakuan prinsip-prinsip hazard analysis and critical control points (HACCP). Selain itu, Regulasi ini turut menjabarkan persyaratan higienitas umum yang harus dipenuhi pada tahapan produksi primer dan persyaratan lebih detail pada tahapan lanjut produksi, pengolahan dan distribusi pangan.

 

Food Information (Labelling) Regulation

Pelabelan produk rempah-rempah memerlukan perhatian dengan seksama. Pangan yang diimpor ke Uni Eropa harus mematuhi ketentuan dalam Pelabelan pada produk yang dikemas secara bulk harus memenuhi:

  • Nama dan variasi produk
  • Kode batch
  • Berat bersih dalam sistem metrik
  • Umur simpan produk atau tanggal baik sebelum dan kondisi penyimpanan yang disarankan
  • Nomor identifikasi lot
  • Negara asal
  • Nama dan alamat produsen, pengemas, distributor atau importir.

Nomor identifikasi lot dan nama dan alamat produsen, pengemas, distributor atau importir dapat diganti dengan identification mark (tanda identifikasi). Label juga dapat mencantumkan detail lain seperti merek, metode pengeringan dan tanggal panen. Detail-detail pada batch ini dapat disertakan juga dalam Product Data Sheet (Lembar Data Produk).

Apabila produk yang diimpor akan langsung masuk ke jalur retail, pelabelan produk harus memenuhi persyaratan penyediaan informasi pangan kepada konsumen dalam Regulation (EC) 1169/2011. Regulasi ini mengatur pelabelan gizi, pelabelan asal produk, pelabelan alergen dan minimum ukuran font untuk informasi wajib. Berkaitan dengan produk rempah-rempah, seledri dan moster harus dinyatakan sebagai alergen. Produk rempah-rempah dalam bentuk campuran juga dapat mengandung alergen seperti gluten, gandung dan kacang-kacangan. Sulfur dioksida (yang terkadang digunakan sebagai zat pengawet) juga harus dinyatakan sebagai alergen.

European Union Standardisation

Tujuan standardisasi Eropa adalah untuk menyetujui spesifikasi dan / atau prosedur umum yang menanggapi kebutuhan bisnis dan memenuhi harapan konsumen.

 

3. Regulasi

Procedures for Contaminants in Food Regulation

Dalam setiap proses pada rantai pasokan, produk pangan dapat tercemar kontaminan, yakni zat apa pun yang tidak dengan sengaja ditambahkan dalam pangan. Uni Eropa memiliki Regulation (EEC) 315/93 yang menetapkan prosedur Uni Eropa dalam mengatur keberadaan kontaminan dalam pangan. Berdasarkan regulasi ini, pangan yang mengandung kontaminan dalam jumlah yang tidak dapat diterima dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan khususnya dari tingkat toksikologi, tidak boleh ada di pasar Uni Eropa dan akan ditolak. Tingkat kontaminan dalam pangan harus dijaga serendah mungkin yang dapat dicapai dengan cara mengikuti praktik-praktik baik yang direkomendasikan. Guna melindungi kesehatan masyarakat, Uni Eropa dapat menetapkan batas maksimal untuk kontaminan tertentu.

Maximum Levels for Certain Contaminants in Food Regulation

Regulation (EU) 2023/915 menetapkan tingkat maksimum kandungan kontaminan untuk mycotoxins, vegetable toxins, metals, halogenated persistent organic pollutants (Dioxins and PCBs, perfluoroalkyl substances), process contaminants and other contaminants. Pangan yang tercantum dalam lampiran Regulasi ini tidak boleh dipasarkan atau digunakan sebagai bahan baku dalam pangan apabila mengandung kontaminan melebihi batas maksimum yang ditetapkan.

Batas maksimum kontaminan untuk produk rempah-rempah yang diatur oleh regulasi:

Aflatoxins

Aflatoxins

Batas Maksimal (μg/kg)

Keterangan

B1

Sum of B1, B2, G1 and G2

M1

Following dried spices:

Capsicum spp. (dried fruits thereof, whole or ground, including chillies, chilli powder, cayenne or paprika)

Pepper (fruits of Piper spp, including white and black pepper)

Nutmeg (Myristica fragrans)

Turmeric (Curcuma longa)

Mixtures of dried spices containing one or more of the abovementioned dried spices

5,0

10,0

-

-

Ginger (Zingiber officinale) (dried)

5,0

10,0

-

-

 

Ochratoxin A

Ochratoxin A

Batas Maksimal (μg/kg)

Keterangan

Dried herbs

10,0

-

Ginger roots (dried) for use in herbal infusions

15

-

Marshmallow roots (dried), dandelion roots (dried) and orange blossoms (dried) for use in herbal infusions or in coffee substitutes

20

-

Dried spices except products listed in 1.2.18

15

The maximum level applies also to mixtures of dried spices.

Capsicum spp. (dried fruits thereof, whole or ground, including chillies, chilli powder, cayenne or paprika)

20

-

 

Pyrrolizidine alkaloids

Pyrrolizidine alkaloids

Batas Maksimal (μg/kg)

Keterangan

Borage leaves (fresh, frozen) placed on the market for the final consumer

750

Without prejudice to more restrictive national rules in certain Member States on the placing of the market of pyrrolizidine alkaloid containing plants.

Dried herbs except products listed in 2.4.3

400

Without prejudice to more restrictive national rules in certain Member States on the placing of the market of pyrrolizidine alkaloid containing plants.

Borage, lovage, marjoram and oregano (dried product) and mixtures exclusively composed of these dried herbs

1000

Without prejudice to more restrictive national rules in certain Member States on the placing of the market of pyrrolizidine alkaloid containing plants

Cumin

400

 

 

Lead

Lead

Batas Maksimal (mg/kg)

Keterangan

Fresh ginger, fresh turmeric

0,80

-

Seed spices

0,90

-

Fruit spices

0,60

-

Bark spices

2,0

-

Root and rhizome spices

1,50

-

Bud spices

1,0

-

Flower pistil spices

1,0

-

 

Polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs)

Polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs)

Batas Maksimal (μg/kg)

Keterangan

Benzo(a)pyrene

 

Sum of PAHs: benzo(a)pyrene, benz(a)anthracene, benzo(b) fluoranthene and chrysene

Dried spices

10,0

50,0

Except cardamom and smoked Capsicum spp.

The maximum level applies to the product as placed on the market.

 

Maximum Residue Levels of Pesticides Regulation

Regulation (EC) 396/2005 mengatur ketentuan untuk menentukan batas residu pestisida maksimal pada pangan dan pakan di Uni Eropa. Importasi produk tumbuhan dan hewan harus mematuhi batas maksimum residu tersebut untuk melindungi konsumen dari paparan residu pestisida yang tidak dapat diterima. Batas residu maksimum yang diatur oleh Uni Eropa, termasuk untuk produk rempah-rempah, dan regulasi acuannya dapat dicari di EU Pesticides Database.

Microbiological Criteria for Foodstuffs Regulation

Uni Eropa memiliki Regulation (EC) 2073/2005 yang menetapkan kriteria mikrobiologi untuk mikroorganisme tertentu dan peraturan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan untuk mematuhi Regulasi ini. Namun, Regulasi ini tidak menetapkan secara spesifik batasan pada produk rempah-rempah. Meskipun begitu, berdasarkan General Food Law Regulation, produk pangan yang ada di pasar Uni Eropa haruslah aman, sehingga produk rempah-rempah juga harus bebas dari kontaminasi mikroba.

Jenis kontaminan mikroba yang paling umum ditemui pada produk rempah-rempah adalah salmonella. Kontaminasi salmonella terutama sering terjadi pada produk lada dan capsicums. Otoritas keamanan pangan dapat menarik produk rempah-rempah dari pasaran atau mencegahnya masuk ke Uni Eropa ketika kontaminasi salmonella ditemukan pada produk rempah-rempah tersebut. Kontaminan lain yang relevan untuk produk rempah-rempah adalah Bacillus cereus, yang dibatasi kontaminasinya sebesar 100cfu/g.

Food Additives Regulation

Beberapa rempah-rempah atau campurannya dapat mengandung bahan tambahan pangan. Regulation (EC) 1333/2008 merupakan dasar hukum di Uni Eropa yang mengatur penggunaan bahan tambahan pangan seperti pewarna dan pengental pada produk pangan. Pada produk rempah-rempah, ketentuan terkait zat pewarna adalah yang paling relevan. Beberapa kasus penolakan produk rempah-rempah disebabkan oleh penggunaan zat pewarna yang melebihi batas maksimum dan bahkan ilegal. Zat pewarna ilegal yang biasa ditemukan pada rempah-rempah adalah pewarna azo Sudan I, tartrazina, butter yellow. Meskipun terdapat bahan tambahan pangan yang diperbolehkan oleh otoritas pangan di negara asal, namun beberapa di antaranya tidak diperbolehkan penggunaannya di Uni Eropa.

Ketentuan terkait spesifikasi bahan tambahan pangan diatur dalam Regulation (EU) 231/2012.

 

Organic Production and Labelling Regulation (Sukarela)

Importasi produk pertanian hidup atau yang tidak diolah (termasuk benih dan bahan reproduksi tanaman lainnya) dan produk pertanian olahan yang digunakan sebagai pangan dan pangan ke Uni Eropa yang mengacu pada metode produksi organik harus memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh Regulation (EU) 2018/848.

Peraturan terkait produksi organik dan pelabelannya utamanya mencakup aspek-aspek berikut:

  • Ketentuan produksi, pemrosesan, pengemasan, pengangkutan dan penyimpanan produk
  • Larangan penggunaan organisme hasil rekayasa genetik (GMO) dan produk yang dibuat dari GMO
  • Sistem sertifikasi yang mampu mengidentifikasi produsen yang memenuhi standar produksi organik dan pelabelannya
  • Penggunaan logo organik Uni Eropa dan indikasi-indikasi lain yang mengacu pada metode produksi organik. Hanya produk yang memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan yang dapat menggunakan logo organik.
  • Langkah-langkah inspeksi dan skema kontrol perbatasan secara spesifik untuk produk impor dilakukan oleh otoritas yang ditunjuk di negara anggota.

4. Standar

Selain peraturan perundang-undangan yang bersifat wajib dipatuhi, terdapat persyaratan mutu untuk produk rempah-rempah yang bersifat sukarela. Persyaratan mutu yang paling terkenal adalah Quality Minima Document yang dikeluarkan oleh European Spice Association (ESA). Meskipun bersifat sukarela dan tidak diwajibkan oleh Uni Eropa, namun para pembeli Eropa sering meminta untuk memenuhi persyaratan mutu yang ada pada dokumen ini.

Kriteria persyaratan mutu yang ditetapkan pada dokumen ini berlaku untuk semua produk rempah-rempah, namun terdapat beberapa kriteria seperti batas maksimal kandungan fisik/kimia (ash, moisture, volatile oil, dll) yang diatur spesifik per produk.

Beberapa contoh standar rempah-rempah.

  • EN ISO 2825:2010 Spices and condiments - Preparation of a ground sample for analysis (ISO 2825:1981)
  • EN ISO 6465:2009 Spices - Cumin (Cuminum cyminum L.) - Specification (ISO 6465:2009)
  • EN ISO 6571:2009 Spices, condiments and herbs - Determination of volatile oil content (hydrodistillation method) (ISO 6571:2008)
  • EN ISO 6571:2009/A1:2017 Spices, condiments and herbs - Determination of volatile oil content (hydrodistillation method) - Amendment 1 (ISO 6571:2008/Amd 1:2017)
  • EN ISO 676:2009 Spices and condiments - Botanical nomenclature (ISO 676:1995, including Cor 1:1997)
  • EN ISO 7540:2020 Spices and condiments - Ground sweet and hot paprika (Capsicum annuum L. and Capsicum frutescens L.) - Specifications (ISO 7540:2020)
  • EN ISO 7541:2020 Spices and condiments - Spectrophotometric determination of the extractable colour in paprika (ISO 7541:2020)
  • EN ISO 927:2009 Spices and condiments - Determination of extraneous matter and foreign matter content (ISO 927:2009)
  • EN ISO 927:2009/AC:2012 Spices and condiments - Determination of extraneous matter and foreign matter content - Technical Corrigendum 1 (ISO 927:2009/Cor 1:2012)
  • EN ISO 948:2009 Spices and condiments - Sampling (ISO 948:1980)

5. Lembaga Berwenang

Uni Eropa:

Directorate-General for Health and Food Safety (DG SANTE) adalah direktorat jenderal pada European Commission yang bertanggung jawab atas pemantauan dan implementasi kebijakan dan peraturan Uni Eropa terkait keamanan dan kesehatan pangan.

Jerman:

Bundesministerium für Ernährung und Landwirtschaft - BMEL (Federal Ministry of Food and Agriculture) adalah otoritas utama yang bertanggung jawab atas kebijakan pangan dan pertanian dalam kabinet Pemerintah Federal Jerman.

Bundesamt für Verbraucherschutz und Lebensmittelsicherheit - BVL (Federal Office of Consumer Protection and Food Safety) adalah otoritas tinggi federal dalam naungan BMEL yang bertanggung jawab atas implementasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan di Jerman. BVL mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan inspeksi dan pengawasan pangan di Jerman, termasuk otorisasi produk yang berkaitan dengan keamanan pangan seperti produk perlindungan tanaman dan obat hewan. BVL juga bertindak sebagai national contact point untuk European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).

Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung - BLE (Federal Office for Agriculture and Food) adalah otoritas independen dalam naungan BMEL yang melaksanakan tugas-tugas dalam lingkup kerja BMEL. BLE bertanggung jawab mengatur kepatuhan akan standar pemasaran dan persyaratan pelabelan. Selain itu, BLE juga mengatur importasi dan inspeksi produk pertanian organik.

6. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  20 Jul 2023

Rempah-Rempah
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Ketentuan Umum
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Jerman

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jerman)

Tautan Terkait