1. Informasi Umum
Negara Jerman
Jerman merupakan salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan terkait pangan berlaku di Jerman. Beberapa area kebijakan terkait pangan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh Jerman.
Produk Gula Kelapa
Gula kelapa adalah produk gula yang dihasilkan dari nira yang diperoleh dari tandan bunga pohon kelapa (Cocos nucifera). Gula kelapa juga sering kali digunakan untuk mendeskripsikan gula yang dihasilkan oleh pohon aren (Arenga pinnata). Gula kelapa, baik yang berasal dari pohon kelapa dan pohon aren, digunakan sebagai pemanis oleh konsumen dan oleh industri pangan.
Dikarenakan gula kelapa termasuk produk dalam kelompok pangan, perdagangan produk ini tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai pangan. Ketika pelaku usaha hendak mengekspor gula kelapa ke Jerman, persyaratan yang ditentukan oleh regulasi Uni Eropa harus dipenuhi yang terkait dengan pengendalian, keterlacakan/ketelusuran, pelabelan, dan kontaminasi.
Pembeli Eropa
Pembeli di Uni Eropa memiliki persyaratan ketat untuk gula kelapa, persyaratan tersebut dapat berupa persyaratan wajib yang diatur regulasi Uni Eropa atau persyaratan sukarela yang ditetapkan pembeli, diantaranya persyaratan:
- Food safety – traceability, hygiene and control
- Pesticide residues
- Genetically Modified Organisms (GMOs)
- Food safety certification
- Documentation Samples
- Payment and delivery terms
- Halal and Kosher certification
- GMO-free certificates
- Organic and Fairtrade certification
- Quality
- Labelling
- Packaging