Ekspor Produk Gula Kelapa ke Jerman

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jerman.

1. Informasi Umum

Negara Jerman

Jerman merupakan salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan terkait pangan berlaku di Jerman. Beberapa area kebijakan terkait pangan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh Jerman.

Produk Gula Kelapa

Gula kelapa adalah produk gula yang dihasilkan dari nira yang diperoleh dari tandan bunga pohon kelapa (Cocos nucifera). Gula kelapa juga sering kali digunakan untuk mendeskripsikan gula yang dihasilkan oleh pohon aren (Arenga pinnata). Gula kelapa, baik yang berasal dari pohon kelapa dan pohon aren, digunakan sebagai pemanis oleh konsumen dan oleh industri pangan.

Dikarenakan gula kelapa termasuk produk dalam kelompok pangan, perdagangan produk ini tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai pangan. Ketika pelaku usaha hendak mengekspor gula kelapa ke Jerman, persyaratan yang ditentukan oleh regulasi Uni Eropa harus dipenuhi yang terkait dengan pengendalian, keterlacakan/ketelusuran, pelabelan, dan kontaminasi.

Pembeli Eropa

Pembeli di Uni Eropa memiliki persyaratan ketat untuk gula kelapa, persyaratan tersebut dapat berupa persyaratan wajib yang diatur regulasi Uni Eropa atau persyaratan sukarela yang ditetapkan pembeli, diantaranya persyaratan:

  • Food safety – traceability, hygiene and control
  • Pesticide residues
  • Genetically Modified Organisms (GMOs)
  • Food safety certification
  • Documentation Samples
  • Payment and delivery terms
  • Halal and Kosher certification
  • GMO-free certificates
  • Organic and Fairtrade certification
  • Quality
  • Labelling
  • Packaging

 

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum

General Food Law Regulation

Regulation (EC) 178/2002 general principles and requirements of food law, establishing the European Food Safety Authority and laying down procedures in matters of food safety. Regulasi ini menetapkan prinsip dan persyaratan umum peraturan perundang-undangan pangan Uni Eropa, pembentukan European Food Safety Authority (EFSA) dan prosedur-prosedur dalam hal keamanan pangan. Keamanan pangan sangat penting untuk menjamin bahwa pangan yang beredar di pasar tidak akan membahayakan atau memiliki efek buruk terhadap konsumen. Regulasi ini menetapkan kriteria dasar untuk menetapkan apakah pangan atau pakan aman dan hanya pangan dan pakan yang aman yang dapat dipasarkan di Uni Eropa.

Regulasi ini secara eksplisit menerapkan “precautionary principle” dalam persyaratan terkait ketertelusuran pada pangan. Ketertelusuran didefinisikan oleh Regulasi ini sebagai kemampuan untuk melacak dan menelusuri produk pangan, pakan, dan bahan-bahan melalui semua tahapan produksi, pengolahan dan distribusi. Ketertelusuran pangan dan pakan di seluruh rantai pasok adalah hal penting untuk melindungi konsumen, terutama ketika pangan dan pakan ditemukan dalam kondisi rusak. Oleh karena itu, guna memenuhi persyaratan ketertelusuran, importir produk pangan dan pakan diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi dan mendaftarkan dari siapa produk tersebut diekspor dari negara asal.

Persyaratan ketertelusuran yang lebih rinci dalam konteks Regulasi ini ditetapkan untuk sektor-sektor spesifik tertentu yakni:

Beberapa ketentuan umum yang diatur oleh regulasi ini antara lain:

  • Pangan yang diimpor ke Uni Eropa apabila hendak ditempatkan di pasar harus mematuhi persyaratan regulasi pangan yang diakui oleh Uni Eropa.
  • Pangan yang diekspor atau diekspor kembali dari Uni Eropa harus mematuhi persyaratan regulasi pangan.
  • Pangan tidak boleh dipasarkan jika tidak aman, yaitu yang membahayakan kesehatan atau tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
  • Pelabelan, iklan, dan pengaturan pangan yang disampaikan tidak boleh menyesatkan konsumen.
  • Pelaku usaha di bidang pangan harus menyimpan dokumentasi/informasi tentang produk pangan, bahan pangan, hewan penghasil bahan pangan yang dipasok. Informasi-informasi ini harus tersedia bagi otoritas kompeten apabila diperlukan.

German Food Law

(Lebensmittel-, Bedarfsgegenstände- und Futtermittelgesetzbuch - LMBG)

Di Jerman, tanggung jawab untuk menegakkan undang-undang pangan, serta persyaratan impor, berada pada negara bagian (Länder). Kode Pangan, Komoditas, dan Pakan (Lebensmittel-, Bedarfsgegenstände- und Futtermittelgesetzbuch atau LFBG) memuat sebagian besar undang-undang pangan dan pakan Jerman.

Undang-undang ini didasarkan pada, dan secara umum sepenuhnya selaras dengan peraturan Uni Eropa. LFGB menyatakan tujuan dari undang-undang pangan Jerman dan memberikan definisi, aturan prosedural, dan aturan khusus produk. Undang-undang ini mendefinisikan aturan umum keamanan pangan dan perlindungan kesehatan, pemenuhan persyaratan pelabelan, inspeksi, aturan penahanan produk, dan penyitaan pangan yang dicurigai. Aturan tersebut berlaku untuk semua produk pangan baik produksi dalam negeri maupun impor.

Kerjasama Internasional Keamanan Pangan

Selain Undang-Undang Pangan Umum, negara-negara anggota Uni Eropa bekerja untuk mempromosikan keamanan pangan melalui:

  • Codex Alimentarius, sebuah lembaga penelitian independen yang memberi nasihat kepada Komisi Eropa tentang risiko yang terkait dengan keamanan pangan dan kesehatan hewan..
  • European Food Safety Authority (EFSA), sebuah lembaga penelitian independen yang memberi nasihat kepada Komisi Eropa tentang risiko yang terkait dengan keamanan pangan dan kesehatan hewan. 

3. Regulasi

Official Controls Regulation

Negara anggota Uni Eropa bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan pangan untuk memastikan pelaku usaha bidang pangan mematuhi persyaratan-persyaratan yang ada. Regulation (EU) 2017/625 menetapkan dasar hukum dalam melaksanakan pengawasan pangan ini. Pengawasan pangan berlaku pada setiap tahapan rantai pasokan, termasuk juga di dalamnya kegiatan importasi pangan. Berdasarkan regulasi ini, beberapa produk pangan hanya dapat diimpor ke Uni Eropa jika berasal dari negara yang masuk dalam daftar positif negara-negara yang memenuhi syarat untuk produk terkait (jika diperlukan), disertai dengan sertifikat resmi yang sesuai dan telah melalui pemeriksaan wajib di pos-pos pengawasan perbatasan di negara anggota.

Regulasi Keamanan Pangan

Selain General Food Law, terdapat regulasi utama di Uni Eropa untuk memastikan integritas rantai makanan sebagai berikut:

Regulasi

Nomor Regulasi

Food Hygiene Controls

(EC) No 852/2004, (EC) No 853/2004, (EC) No 854/2004

Microbiological Criteria for Foodstuffs

(EC) No 2073/2005

EC Regulation on Contaminants in Food

Council Regulation 315/93/EEC

Maximum levels for certain contaminants in food

Commission Regulation (EU) 2023/915

 

Regulasi di atas penting karena menetapkan standar minimum yang dapat diterima untuk makanan dan memungkinkan pemantauan dan penegakan terhadap standar yang ditetapkan.

General Foodstuffs Hygiene Regulation

Regulation (EC) 852/2004 on the hygiene of foodstuffs. Regulasi ini menetapkan ketentuan-ketentuan umum bagi pelaku usaha pangan, termasuk yang ada di negara asal, terkait higienitas bahan pangan. Prinsip utama regulasi ini adalah bahwa setiap pelaku usaha di bidang pangan harus memastikan pangan ditangani dengan cara yang higienis dan aman, yaitu bebas dari kontaminasi dari bahaya bawaan pangan pada setiap tahap proses produksi.

Regulasi ini mengatur kewajiban pelaku usaha pangan dalam memantau keamanan pangan dari produk dan proses produksi yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk di dalamnya pemberlakuan prinsip-prinsip hazard analysis and critical control points (HACCP).

Selain itu, regulasi ini turut menetapkan persyaratan higienitas umum yang harus dipenuhi pada tahapan produksi primer dan persyaratan lebih detail pada tahapan lanjut produksi, pengolahan dan distribusi pangan.

Microbiological Criteria for Foodstuffs Regulation

Regulation (EC) 2073/2005 on microbiological criteria for foodstuffs. Regulasi ini menetapkan kriteria mikrobiologi untuk mikroorganisme tertentu dan peraturan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan untuk mematuhi regulasi ini.

Regulasi ini dibuat untuk memastikan tingkat perlindungan kesehatan manusia yang tinggi, mengurangi kasus penyakit bawaan pangan pada manusia, memverifikasi langkah-langkah HACCP, dan menyelaraskan kriteria mikrobiologis dalam aturan di Uni Eropa dan untuk impor.

Procedures for Contaminants in Food Regulation

Council Regulation 315/93/EEC Community procedures for contaminants in food

Dalam setiap proses pada rantai pasokan, produk pangan dapat tercemar kontaminan, yakni zat apa pun yang tidak dengan sengaja ditambahkan dalam pangan. Untuk mencegah kontaminan berbahaya pada makanan, Uni Eropa menetapkan aturan dalam Council Regulation 315/93/EEC, yang mengatur keberadaan kontaminan dalam pangan.

Berdasarkan regulasi ini, pangan yang mengandung kontaminan dalam jumlah yang tidak dapat diterima dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan khususnya dari tingkat toksikologi, tidak boleh ada di pasar Uni Eropa dan akan ditolak. Tingkat kontaminan dalam pangan harus dijaga serendah mungkin yang dapat dicapai dengan cara mengikuti praktik-praktik baik yang direkomendasikan. Guna melindungi kesehatan masyarakat, Uni Eropa dapat menetapkan batas maksimal untuk kontaminan tertentu.

Terkait kontaminan ini, Uni Eropa memerlukan bukti bahwa gula kelapa yang hendak diperdagangkan tidak terkontaminasi dengan atau melebihi tingkat maksimum yang ditetapkan untuk unsur-unsur dalam kategori:

  1. Physical (plastic, metal and dirt residues),
  2. Chemical (pesticides), dan
  3. Biological (bacteria).

Maximum Levels for Certain Contaminants in Food Regulation

Regulation (EU) 2023/915  on maximum levels for certain contaminants in food. Regiulasi ini menetapkan tingkat maksimum kandungan kontaminan untuk mycotoxins, vegetable toxins, metals, halogenated persistent organic pollutants (Dioxins and PCBs, perfluoroalkyl substances), process contaminants and other contaminants.

Regulasi ini ditetapkan untuk melindungi kesehatan masyarakat Uni Eropa, termasuk kelompok populasi yang paling sensitif seperti anak-anak, orang tua dan wanita hamil. Pangan yang tercantum dalam lampiran Regulasi ini tidak boleh dipasarkan atau digunakan sebagai bahan baku dalam pangan apabila mengandung kontaminan melebihi batas maksimum yang ditetapkan.

Produk gula kelapa rentan terhadap kontaminasi Polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs). Hal ini terjadi karena proses produksi yang memerlukan nira kelapa direbus di atas api terbuka. Secara spesifik, tidak ada batas maksimum kontaminan untuk produk gula kelapa. Namun, produk gula kelapa dapat diatur batas maksimum kontaminannya sebagai bagian dari kelompok produk pangan.

Batas maksimum kontaminan yang dapat berkaitan dengan produk gula kelapa (processing contaminant) yang diatur oleh regulasi yakni:

Polycyclic aromatic hydrocarbons (PAHs)

Batas Maksimal (μg/kg)

Keterangan

Benzo(a)pyrene

 

Sum of PAHs: benzo(a)pyrene, benz(a)anthracene, benzo(b) fluoranthene and chrysene

Powders of food of plant origin for the preparation of beverages except cocoa beans and derived products

10,0

50,0

The preparation of beverages refers to the use of powders that are finely ground and are stirred into drinks.

Except instant or soluble coffee.

 

Maximum Residue Levels of Pesticides Regulation

Regulation (EC) 396/2005 on maximum residue levels of pesticides in or on food and feed of plant and animal origin. Regulasi ini menetapkan batas residu pestisida maksimal pada pangan dan pakan.

Importasi produk tumbuhan dan hewan harus mematuhi batas maksimum residu tersebut untuk melindungi konsumen dari paparan residu pestisida yang tidak dapat diterima.

Batas residu maksimum yang diatur oleh Uni Eropa dan regulasi acuannya dapat dicari di EU Pesticides Database.

Food Additives Regulation

Regulation (EC) 1333/2008 on food additives. Regulasi ini merupakan dasar hukum di Uni Eropa yang mengatur penggunaan bahan tambahan pangan seperti pewarna dan pengental pada produk pangan.

Beberapa produk pangan termasuk gula kelapa dapat mengandung bahan tambahan pangan. Meskipun terdapat bahan tambahan pangan yang diperbolehkan oleh otoritas pangan di negara asal, namun beberapa di antaranya tidak diperbolehkan penggunaannya di Uni Eropa.

Spesifikasi Aditif makanan diatetapkan melalui Commission Regulation (EU) No 231/2012.

Flavourings Regulation

Regulation (EC)1334/2008 on flavourings and certain food ingredients with flavouring properties for use in and on foods. Regulasi ini menetapkan aturan tentang perasa dan bahan pangan tertentu dengan sifat perasa untuk digunakan dalam dan pada pangan. Regulasi ini ditujukan untuk memastikan perlindungan kesehatan manusia, termasuk perlindungan kepentingan konsumen dan praktik yang adil dalam perdagangan, dan perlindungan lingkungan.

Food Information (Labelling) Regulation

Pelabelan mengacu pada Classification, Labelling and Packaging (CLP) Regulation (EC Regulation 1272/2008). Regulasi ini mengidentifikasi bahan kimia berbahaya dan pemberitahuan tentang bahayanya, menggunakan simbol dan frasa standar. Semua gula kelapa yang diekspor ke Perancis secara legal harus memenuhi regulasi CLP Uni Eropa.

 

Menurut Regulation EC No 1129/2011, pelabelan pemanis seperti gula kelapa harus menyertakan:

  • Nama ketegory produk, misalnya: sweetener
  • Nama spesifik.
  • Menurut Regulation (EU) 1169/2011 (EU 2011) pada informasi makanan untuk konsumen, setiap makanan yang mengandung pemanis yang disahkan oleh Uni Eropa diharuskan disampikan 'with sweetener(s)’ sebagai pernyataan yang menyertai nama makanan.

Catatan:

Legislasi Uni Eropa tidak mengizinkan klaim mengenai kandungan glikemik rendah gula kelapa. Oleh karena itu, disarankan tidak membuat klaim kesehatan mengenai hal ini.

Regulation (EC) 1169/2011 menetapkan persyaratan umum penyediaan informasi pangan kepada konsumen. Regulasi ini mengatur ketentuan mengenai:

  • Pelabelan informasi gizi untuk pangan olahan
  • Pelabelan asal produk untuk daging segar dari babi, domba, kambing dan unggas
  • Pelabelan alergen dalam daftar bahan atau komposisi
  • Aspek keterbacaan informasi label seperti ukuran teks.

Untuk produk yang dikemas dan diperdagangkan secara bulk, pelabelan minimal memenuhi informasi berikut:

  • Nama dan variasi produk
  • Kode batch
  • Berat bersih dalam sistem metrik
  • Umur simpan produk atau tanggal baik sebelum dan kondisi penyimpanan yang disarankan
  • Nomor identifikasi lot
  • Negara asal
  • Nama dan alamat produsen, pengemas, distributor atau importir
  • Apabila diperdagangkan dengan klaim organik atau fair trade, harus mencantumkan nama/kode lembaga inspeksi dan sertifikasi

Selain ketentuan umum yang diatur oleh regulasi di atas, terdapat pula ketentuan khusus untuk pelabelan pada produk pangan tertentu. Ketentuan khusus ini mencakup produk pangan GMO, pangan untuk kebutuhan gizi khusus, bahan tambahan pangan dan perasa, minuman beralkohol, dan produk pangan tertentu lainnya.

Regulasi juga mensyaratkan agar pelabelan tidak boleh mengklaim karakteristik, atau efek, atau aspek khusus pada produk pangan dapat mencegah, mengobati, menyembuhkan penyakit yang dapat menyesatkan konsumen. Oleh karena itu, disarankan tidak membuat klaim kesehatan mengenai kandungan glikemik rendah dari gula kelapa. Selain itu, pada setiap pangan yang mengandung pemanis yang disahkan oleh Uni Eropa diharuskan disampaikan informasi “with sweetener(s)” sebagai pernyataan yang menyertai nama pangan.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai informasi pelabelan yang diprasyaratkan serta acuan regulasinya dapat melihat pada Food Labelling Information System.

Persyaratan kemasan

Gula kelapa dikemas dalam kantong kertas Kraft atau kantong polypropylene (PP) dengan kantong bagian dalam polietilen (PE), yang melindungi gula dari kelembaban. Hal ini diperlukan karena gula kelapa menarik kelembaban.

Food Contact Materials Regulation

Regulation (EC) 1935/2004 on materials and articles intended to come into contact with food. Regulasi ini menetapkan aturan tentang bahan yang bersentuhan dengan pangan. Pada dasarnya pangan bersentuhan dengan banyak bahan dan barang selama produksi, pemrosesan, penyimpanan, persiapan dan penyajiannya, sebelum akhirnya dikonsumsi. Bahan dan barang tersebut termasuk kemasan dan wadah, mesin untuk memproses, dan peralatan dapur dan peralatan makan.

Konstituen bahan kontak (bersentuhan dengan) pangan yang ditransfer dari bahan-bahan ini ke dalam makanan dapat mempengaruhi keamanan kimia pangan dan mempengaruhi kesehatan manusia, serta kualitas pangan, rasanya dan baunya, serta penampilannya.

Untuk memastikan keamanan pangan yang tinggi, semua bahan kontak pangan harus mematuhi regulasi ini ketika ditempatkan di pasar Eropa.

Selain regulasi ini, semua bahan kontak pangan harus diproduksi sesuai dengan Good Manufacturing Practices (GMP) yang diatur dalam Regulation (EC) No 2023/2006), regulasi Uni Eropa yang spesifik mengatur bahan tertentu, termasuk plastik dan keramik, dan regulasi nasional mengenai bahan lainnya.

Di Jerman, Bundestinstitut fuer Riskikobweretung (BfR) menyediakan rekomendasi (sementara, database dalam pengembangan) tentang bahan bersentuhan dengan pangan. Lihat pada BfR Recommendations on food contact materials - BfR.

Rekomendasi BfR tentang bahan kontak makanan bukanlah norma hukum, namun, rekomendasi ini mewakili keadaan saat ini dari pengetahuan ilmiah dan teknis untuk kondisi di mana barang konsumen yang terbuat dari zat polimer tinggi seperti silikon, kertas, dan karet memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam German Food Law dan dan Regulation (EC) No 1935/2004 yang menetapkan prinsip-prinsip umum keamanan untuk semua bahan dan barang yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan makanan.

Organic Production and Labelling Regulation (Sukarela)

Importasi produk pertanian hidup atau yang tidak diolah (termasuk benih dan bahan reproduksi tanaman lainnya) dan produk pertanian olahan yang digunakan sebagai pangan dan pangan ke Uni Eropa yang mengacu pada metode produksi organik harus memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh Regulation (EU) 2018/848.

 

Peraturan terkait produksi organik dan pelabelannya utamanya mencakup aspek-aspek berikut:

  • Ketentuan produksi, pemrosesan, pengemasan, pengangkutan dan penyimpanan produk
  • Larangan penggunaan organisme hasil rekayasa genetik (GMO) dan produk yang dibuat dari GMO
  • Sistem sertifikasi yang mampu mengidentifikasi produsen yang memenuhi standar produksi organik dan pelabelannya
  • Penggunaan logo organik Uni Eropa dan indikasi-indikasi lain yang mengacu pada metode produksi organik. Hanya produk yang memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan yang dapat menggunakan logo organik.
  • Langkah-langkah inspeksi dan skema kontrol perbatasan secara spesifik untuk produk impor dilakukan oleh otoritas yang ditunjuk di negara anggota.

4. Standar

Belum terdapat standar mutu produk khusus untuk produk gula kelapa yang ditetapkan oleh Jerman maupun Uni Eropa. Namun, pembeli atau importir Eropa sering kali meminta eksportir dari negara-negara berkembang untuk memenuhi standar gula kelapa Filipina PNS/BAFPS 76:2010 dikarenakan tidak tersedianya standar internasional. Standar ini mengatur perihal grading dan klasifikasi gula kelapa dengan menetapkan tingkat minimum karakteristik fisik, komposisi kimia, dan karakteristik mikrobiologi yang harus dipenuhi oleh gula kelapa. Organisasi internasional antar pemerintah penghasil kelapa, International Coconut Community (ICC), juga memiliki standar mutu untuk gula kelapa. Memenuhi standar ICC ini juga dapat membantu akses ke pasar Eropa.

Beberapa negara penghasil kelapa lainnya, seperti India, juga memiliki standar nasional untuk gula kelapa. Indonesia sendiri juga memiliki standar SNI 3743:2021 yang menetapkan mutu gula palma, termasuk gula kelapa.

Selain standar mutu produk, standar manajemen juga perlu diperhatikan. Untuk produk pangan, Jerman memiliki standar manajemen pangan DIN EN ISO 22000:2018-09 Food safety management systems - Requirements for any organization in the food chain (ISO 22000:2018) yang merupakan versi adopsi Jerman terhadap ISO 22000:2018.

5. Lembaga Berwenang

Uni Eropa:

Directorate-General for Health and Food Safety (DG SANTE) adalah direktorat jenderal pada European Commission yang bertanggung jawab atas pemantauan dan implementasi kebijakan dan peraturan Uni Eropa terkait keamanan dan kesehatan pangan.

Jerman:

Bundesministerium für Ernährung und Landwirtschaft - BMEL (Federal Ministry of Food and Agriculture) adalah otoritas utama yang bertanggung jawab atas kebijakan pangan dan pertanian dalam kabinet Pemerintah Federal Jerman.

Bundesamt für Verbraucherschutz und Lebensmittelsicherheit - BVL (Federal Office of Consumer Protection and Food Safety) adalah otoritas tinggi federal dalam naungan BMEL yang bertanggung jawab atas implementasi peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan di Jerman. BVL mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan inspeksi dan pengawasan pangan di Jerman, termasuk otorisasi produk yang berkaitan dengan keamanan pangan seperti produk perlindungan tanaman dan obat hewan. BVL juga bertindak sebagai national contact point untuk European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF).

Bundesanstalt für Landwirtschaft und Ernährung - BLE (Federal Office for Agriculture and Food) adalah otoritas independen dalam naungan BMEL yang melaksanakan tugas-tugas dalam lingkup kerja BMEL. BLE bertanggung jawab mengatur kepatuhan akan standar pemasaran dan persyaratan pelabelan. Selain itu, BLE juga mengatur importasi dan inspeksi produk pertanian organik.

Deutsches Institut für Normung (DIN) adalah organisasi swasta nirlaba yang ditunjuk oleh Republik Federasi Jerman sebagai badan standar nasional Jerman. Di bawah naungan DIN terdapat Komite Pangan dan Produk Pertanian (NAL) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi di bidang pangan dan sektor pertanian.

 

6. Informasi Lainnya.

Product Factsheet Palm Sugar in Germany


Diterbitkan pada  02 Aug 2024

Gula Kelapa
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Jerman

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jerman)

Tautan Terkait