Ekspor Produk Hasil Hutan (Kayu) ke Jerman

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jerman.

1. Informasi Umum

Ekspor kayu ke Jerman dan Uni Eropa diatur dalam beberapa regulasi, dan persyaratan, antara lain:

  • Keamanan produk (kayu sebagai bahan dasar produk konsumen)

  • Legalitas asal kayu
  • Penggunaan bahan/zat berbahaya pada produk kayu
  • Konvensi tentang spesies hewan dan tumbuhan
  • Perlakuan pada kayu bahan kemasan untuk mencegah penyebaran hama

2. Undang-Undang

  • Product Safety Directive (GPSD)
  • General Product Safety Directive (GPSD) menetapkan persyaratan keselamatan umum mengenai keamanan produk konsumen di Uni Eropa yang mencakup sebagian besar produk konsumen yang diproduksi, diimpor, atau dijual di Uni Eropa, termasuk produk kayu dan bambu.

Contoh produk kjayu yang dicakup oleh GPSD meliputi antara lain:

  • Kursi kayu
  • Meja kayu
  • Tempat tidur kayu
  • Buaian kayu

GSPD pada 13 Desember 2024 diganti dengan General Product Safety Regulation  (GPSR). GPSR mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar Uni Eropa aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi bisnis untuk memastikannya. 

3. Regulasi

          Regulasi Spesies Fauna dan Flora Liar

          Peraturan Pelaksana Komisi (UE) 2023/2770 tanggal 12 Desember 2023.melarang masuknya           spesimen spesies fauna dan flora liar tertentu ke Uni Eropa sesuai dengan Peraturan Dewan           (EC) No 338/97 tentang perlindungan spesies fauna dan flora liar dengan mengatur           perdagangan di dalamnya.

Regulasi Kewajiban Operator dan Pedagang

Peraturan (UE) Parlemen dan Dewan Eropa No 995/2010 tanggal 20 Oktober 2010 menetapkan kewajiban operator yang menempatkan kayu dan produk kayu di pasar pertama kali dan kewajiban bagi pedagang.

Regulasi REACH

REACH Regulation (EC 1907/2006). Regulasi ini membatasi penggunaan bahan kimia, logam berat dan polutan pada produk konsumen yang dijual di Uni Eropa. Importir Uni Eropa harus memastikan kepatuhan pada regulasi REACH sebelum impor produk kayu atau bambu ke UNI Eropa.

Contoh penggunaan bahan kimia dan logam berat pada produk kayu.

  • Merkuri dan creosotes kadang-kadang digunakan untuk mencegah pembusukan dan meningkatkan daya tahan produk kayu
  • Bahan kimia terlarang tertentu dan logam berat dapat ditemukan dalam pelapis, cat, zat perawatan, dan tinta cetak yang digunakan pada produk kayu.

Daftar bahan/zat yang dibatasi dapat dilihat pada Substance of Very High Concern (SVHC) Candidate List yang disediakan oleh The European Chemicals Agency (ECHA).

Berikut beberapa contoh zat terlarang yang biasa ditemukan dalam produk atau pelapis kayu:

  • Lead
  • Cadmium
  • Acetic acid
  • Hydrazine
  • Mercury

Regulasi Kayu Uni Eropa (European Union Timber Regulation-EUTR)

European Union Timber Regulation - Regulation - 995/2010 - EN - EU Timber Regulation  (EUTR) melarang pemanenan ilegal spesies kayu tertentu di Uni Eropa, untuk mengurangi deforestasi dan melindungi spesies pohon tertentu. Peraturan ini berlaku untuk produk kayu impor dan produksi dalam negeri.

EUTR mencakup banyak produk kayu, diantaranya:

  • Fibreboard
  • Particleboard
  • Wooden frames
  • Wooden furniture

Daftar lengkap produk kayu dapat dilihat pada EUTR Annex.

Persyaratan.

Persyaratan utama EUTR dapat diringkas dalam tiga bagian:

  • Informasi: Importir dan produsen harus dapat memberikan informasi tentang produk kayu, seperti negara pemanen, spesies, dan lainnya.
  • Penilaian risiko: Importir dan produsen harus dapat memperkirakan tingkat risiko mengenai kayu yang mereka impor, berdasarkan informasi di atas dan kriteria yang disebutkan dalam peraturan.
  • Mitigasi risiko: Importir dan produsen harus memiliki langkah-langkah seperti sistem keterlacakan, penilaian risiko, dan prosedur manajemen risiko lainnya.

Pembuktian Kepatuhan EUTR.

Ada dua cara untuk membuktikan kayu impor patuh pada EUTR:

  • Dapatkan lisensi FLEGT atau CITES yang valid
  • Dapatkan bantuan dari organisasi terverifikasi pihak ketiga seperti Forest Stewardship Council (FSC), atau Endorsement of Forest Certification (PEFC), yang menyediakan sistem sertifikat yang selaras dengan persyaratan EUTR.

Catatan.

FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade)

Uni Eropa menerbitkan EU FLEGT Action Plan (rencana aksi) pada tahun 2003. Rencana Aksi bertujuan untuk mengurangi pembalakan liar dengan memperkuat keberlanjutan dan legalitas pengelolaan hutan, meningkatkan tata kelola hutan dan mempromosikan perdagangan kayu yang diproduksi secara legal. FLEGT mengambil pendekatan multidimensi dan koheren untuk mengatasi pendorong dan pendukung pembalakan liar yang kompleks.

CITES

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) adalah perjanjian internasional antara pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar tidak mengancam kelangsungan hidup spesies.

Ekspor kayu ke Jerman juga harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pada konvensi ini. Daftar spesies hewan dan tanaman yang dilindungi dapat dilihat pada Checklist of CITES species

Regulasi Kayu Kemasan

Kayu kemasan dalah satunya diatur oleh Regulation (EU) 2016/2031 of the European Parliament of the Council of 26 October 2016 tentang langkah-langkah perlindungan terhadap hama tanaman.

Regulasi ini didasarkan pada International Standard for Phytosanitary Measures 15 (ISPM 15), yang menetapkan persyaratan untuk impor bahan kemasan kayu, dunnage, dan produk kayu lainnya yang bertujuan untu mengurangi risiko phytosanitary akibat hama tanaman.

Produk yang tercakup dalam regulasi ini harus mematuhi persyaratan berikut sebelum diimpor ke Uni Eropa:

  • Harus mendapat perlakuan panas (dipanaskan) atau difumigasi sesuai dengan prosedur ISPM15
  • Harus ditandai dengan Tanda IPPC (International Plant Protection Convention), yang mencakup simbol sertifikat, kode negara, kode produsen, dan kode pengukuran yang diterapkan.
  • Harus diturunkan (must be debarked)

ISPM 15: Tanda IPPC

Standar ISPM 15 menetapkan persyaratan penandaan untuk produk yang tercakup. Bahan kemasan kayu yang tercakup dalam standar ISPM 15 harus diberi label dengan Tanda IPPC, yang menunjukkan bahwa produk telah diperlakukan dengan tindakan phytosanitary yang disetujui.

Tanda IPPC harus mencakup informasi berikut:

  • Simbol sertifikasi IPPC
  • Kode negara ISO tempat fumigasi atau prosedur perlakuan panas berlangsung (misalnya "CN" untuk China, "HN" untuk Honduras, "NO" untuk Norwegia)
  • Kode unik khusus penyedia jasa perlakuan untuk keterlacakan
  • Kode perlakuan untuk menggambarkan jenis perlakuan yang dilakukan ("HT" untuk pemanasan uap konvensional, "DH" untuk pemanasan tanur kering, "MB" untuk perlakuan Metil bromida, atau fumigasi "SF" Sulfuryl fluoride)

4. Standar

Jerman menggunakan standar yang ditetapkan oleh Deutshe Industrie Norm, standar Eropa dan standar internasional.

Contoh standar produk kayu Deutshe Industrie Norm (DIN)

  • DIN EN 13556:2003-10 "Round and sawn timber - Nomenclature of timbers used in Europe;
  • DIN EN 335:2013-06 "Durability of wood and wood-based products - Use classes: definitions, application to solid wood and wood-based products", 
  • DIN EN 350:2016-12 "Durability of wood and wood-based products - Testing and classification of the durability to biological agents of wood and wood-based materials", E 
  • DIN EN 460:2018-12 "Durability of wood and wood-based products - Natural durability of solid wood - Guide to the durability requirements for wood to be used in hazard classes", 
  • DIN 68800-1:12019-06 "Wood preservation — Part 1: General", 
  • DIN 68800-2:2012-02 "Wood preservation - Part 2: Preventive constructional measures in buildings".
  • DIN ISO 38200:2019-06 "Chain of custody of wood and wood-based products" specifies requirements for a chain of custody (CoC) for wood and wood-based products, cork, lignified material and their products.
  • DIN EN 16485:2014-07 "Round and sawn timber - Environmental Product Declarations - Product category rules for wood and wood-based products for use in construction"
  • DIN EN 13986:2015-06 "Wood-based panels for use in construction - Characteristics, evaluation of conformity and marking" defines wood-based panels for use in construction and specifies their essential characteristics.
  • DIN EN 350:2016-12 - Durability of wood and wood-based products - Testing and classification of the durability to biological agents of wood and wood-based materials; German version EN 350:2016.
  • DIN 68364 Properties of wood species - Density, modulus of elasticity and strength.

Lihat selengkapnya disini pada Search Results

Contoh standar porduk kayu Eropa.

  • EN 581 – Outdoor Furniture – Seating and Tables for Camping, Domestic and Contract Use
  • EN 1130-1 – Furniture – Cribs and cradles for domestic use – Part 1: Safety requirements
  • EN 1130-2 – Furniture – Cribs and cradles for domestic use – Part 2: Test methods
  • EN 13986 – Wood-based Panels for Use in Construction – characteristics, Evaluation of Conformity and Marking
  • EN 14229 – Structural Timber – Wood Poles for Overhead Lines
  • EN 14342- Wood Flooring and Parquet – Characteristics, Evaluation of Conformity and Marking
  • EN 14915 – Solid Wood Panelling and Cladding – Characteristics, Evaluation of Conformity and Marking
  • CEN/TC 193 Testing and requirements for hardwood bonding
  • CEN/TC 38 Durability of wood and wood-based products - Terminology
  • CEN/TC 175 Product Category Rules (PCR) for wood flooring including parquet
  • CEN/TC 112 CEN/TR 12872:2014 Wood-based panels - Guidance on the use of load-bearing boards in floors, walls and roofs

Lihat selengkapnya pada CEN - CENELEC - Search standards

 

5. Lembaga Berwenang.

DIN Deutsches Institut für Normung 

Deutsches Institut für Normung e.V. (DIN) adalah organisasi nasional Jerman untuk standardisasi dan merupakan badan anggota ISO Jerman. DIN adalah Asosiasi Terdaftar Jerman (e.V.) yang berkantor pusat di Berlin. Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu Standar DIN, yang mencakup hampir setiap bidang teknologi.

Alamat:

DIN Deutsches Institut für Normung e. V.
Am DIN-Platz
Burggrafenstraße 6 
10787 Berlin
Germany
phone: +49 30 2601-0
fax: +49 30 2601-1231
e-mail: info@din.de

Website: DIN - German Institute for Standardization

European Committee for Standardization

Standar Eropa (EN) diterapkan oleh CEN nasional dan anggota CENELEC sebagai standar nasional, dan oleh karena itu termasuk dalam katalog standar CEN dan anggota CENELEC, Organisasi Standardisasi Nasional di 34 negara.

Alamat:

European Committee for Standardization
Rue de la Science 23
B-1040 Bruxelles
Belgium

Tel: +32 2 550 08 01 / +32 2 550 08 11
Fax: +32 2 550 08 19
E-mail: infodesk@cenorm.be
Website: European Standards - CEN-CENELEC (cencenelec.eu)

 

6. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  13 Mar 2022

Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Jerman

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jerman)

Tautan Terkait