Ekspor Produk Peralatan Listrik & Elektronik ke Jerman

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jerman.

1. Informasi Umum

Negara Jerman

Jerman adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu persyaratan mutu peralatan listrik dan elektronika yang dekspor ke Jerman dan diproduksi di Jerman tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa, diantaranya Directive 94/11 / EC, standar EN, GPSD, REACH dan persyaratan kepatuhan lainnya.

Peralatan Listrik dan Elektronik

Peralatan listrik dan elektronika mencakup peralatan listrik rumah tangga tegangan rendah (low-voltage) dan peralatan listrik khusus tegangan extra low-voltage dan tegangan tinggi high voltage.

2. Ketentuan Umum

General Product Safety Regulation (GPSR).

Uni Eropa memiliki General Product Safety Directive (GPSD) untuk memastikan bahwa produk impor atau manufaktur aman digunakan sebelum ditempatkan di pasar Uni Eropa.

Catatan.

  • General Product Safety Regulation  (GPSR) adalah instrumen kunci baru dalam kerangka hukum keamanan produk Uni Eropa, menggantikan mulai 13 Desember 2024 General Product Safety Directive  dan Food Imitating Product Directive, untuk memodernisasi kerangka kerja keamanan produk umum Uni Eropa dan mengatasi tantangan baru yang ditimbulkan terhadap keamanan produk oleh digitalisasi ekonomi.
  • GPSR mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar Uni Eropa aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi pelaku usaha untuk memastikannya.

Importir dan produsen dapat mematuhi directive melalui penggunaan standar yang diselaraskan, yang menyatakan kesesuaian produk dengan persyaratan teknis directive.

Dalam situasi dimana tidak ada standar yang selaras untuk suatu produk atau kategorinya, standar EN, nasional, atau internasional lainnya dapat digunakan sebagai gantinya.

Persyaratan.

GPSD mengharuskan importir, dan produsen untuk memberikan informasi yang memfasilitasi keterlacakan produk yang efisien dan meminimalkan risiko bagi konsumen. Beberapa hal yang diperlukan:

  • Product traceability labelling
  • Risk assessment report
  • User manual
  • Technical file
  • Test reports

Undang-Undang Peralatan Listrik dan Elektronik Jerman

German Electrical and Electronic Equipment Act, disebut juga sebagai Elektrogesetz  - ElektroG).

ElektroG menetapkan  European WEEE (Waste Electrical and Electronic Equipment) Directive menjadi hukum Jerman yang  mengatur penempatan produk di pasar, pengambilan kembali (take-back) dan pembuangan peralatan listrik dan elektronik. Seperti halnya WEEE Directive, Undang-Undang ini mempunyai tujuan untuk menghindari pemborosan dan memperkuat daur ulang.

Amandemen ElektroG

  • ElektroG: merujuk pada European WEEE Directive
  • ElektroG2:  amandemen terhadap peraturan asli yang mulai berlaku secara bertahap dari tahun 2014 hingga 2018. ElektroG2, pada gilirannya, didasarkan pada amandemen terbaru terhadap WEEE Directive 2012/19/EU, yang juga disebut WEEE2, perubahan tersebut antara lain mewajibkan toko-toko dan pengecer online/pesanan melalui pos untuk membuat struktur baru untuk mengambil kembali (take-back) peralatan listrik lama.
  • ElektroG3: mulai berlaku pada 1 Januari 2022 dan, tidak seperti pendahulunya, undang-undang ini tidak didasarkan pada pembaruan WEEE Directive tetapi merupakan inisiatif hukum di tingkat nasional. Perubahan ini terutama berisi kewajiban baru bagi operator pasar dan penyedia layanan, serta kewajiban pengembalian yang berbeda untuk ritel, serta memperluas kewajiban produsen.

Ruang lingkup

Peralatan listrik dan elektronik yang diatur undang-undang ini antara lain; peralatan listrik dan elektronika yang beroperasi dengan arus bolak-balik sampai dengan maksimum 1.000 Volt atau arus searah sampai dengan maksimum 1.500 Volt, serta:

  • bergantung pada arus listrik atau medan elektromagnetik untuk beroperasi secara normal, atau
  • berfungsi untuk menghasilkan, mentransfer atau mengukur arus listrik dan medan elektromagnetik.

Antara lain termasuk produk berikut:

  • Peralatan rumah tangga seperti refrigerators dan toasters,
  • Perangkat teknologi informasi dan komunikasi
  • Peratalan listrik dan elektronik
  • Perangkat Media seperti radiotherapy equipment
  • Perangkat monitor dan instrumen pengendalian (control instruments) seperti smoke detectors dan thermostats

Pelabelan

Distributor harus menerapkan label khusus pada peralatan yang dipasarkan. Secara umum, label yang diperlukan juga dikenal sebagai “WEEE labels” yang diambil dari WEEE Directive Eropa yang menjadi dasar undang-undang ini.

Label WEEE (yaitu tempat sampah beroda yang disilang) bersifat wajib karena menandakan bahwa produk dengan label WEEE harus dikirim untuk didaur ulang di fasilitas pengumpulan terpisah. Importir dan produsen diharuskan membubuhkan label WEEE pada produk elektronik dan listrik serta kemasannya yang dijual di Uni Eropa.

Kewajiban menerima perangkat listrik bekas.

Untuk dealer (termasuk online dealer) mempunyai kewajiban untuk menerima pengembalian peralatan bekas.

Ringkasan Undang-Undang.

Ketentuan pada undang-undang ini dapat diringkas sebagai berikut:

Kewajiban sebagaimana didefinisikan oleh undang-undang ini berlaku bagi semua pihak yang secara komersial:

  • Memproduksi produk dengan merek mereka sendiri dan memasarkannya terlebih dahulu di Jerman.
  • Menjual perangkat listrik dan elektronik dari penyedia lain sebagai bagian dari produk mereka sendiri dan/atau dengan nama merek mereka sendiri di Jerman.
  • Mengimpor perangkat listrik ke Jerman untuk dipasarkan di Jerman.

Setiap produsen, distributor, importir, dan pengirim langsung yang diwajibkan, berdasarkan undang-undang ini, harus terdaftar pada otoritas yang bertanggung jawab (Stiftung EAR) sebelum dapat memasarkan produk tersebut.

German Batteries Act 2023

Undang-Undang Baterai (Batteries Act) adalah bagian dari implementasi EU Batteries Directive ke dalam hukum Jerman dengan tujuan untuk memastikan bahwa baterai dibuang dengan cara yang ramah lingkungan dan bahwa produsen baterai memenuhi tanggung jawabnya untuk pembuangan. Undang-undang berisi regulasi untuk menempatkan baterai di pasar, pengembaliannya oleh produsen dan distributor, dan pembuangannya (baterai, bukan produsen dan distributor).

Perubahan penting dalam Undang-Undang Baterai Jerman mulai berlaku mulai tahun 2023. Salah satu perubahan terpenting adalah perluasan ruang lingkup hukum ke seluruh siklus hidup baterai dan dimasukkannya semua jenis baterai.

Undang-Undang Baterai melarang pemasarkan baterai yang mengandung lebih dari 0,0005 persen merkuri menurut beratnya. Juga dilarang untuk memasarkan baterai portabel yang mengandung lebih dari 0,002 persen berat kadmium. Baterai portabel untuk sistem darurat atau alarm termasuk penerangan darurat, peralatan medis, dan perkakas listrik nirkabel dikecualikan dari larangan ini.

European Union Standardisation

Tujuan standardisasi Eropa adalah untuk menyetujui spesifikasi dan / atau prosedur umum yang menanggapi kebutuhan bisnis dan memenuhi harapan konsumen.

 

3. Regulasi

Low Voltage Directive (LVD)

Low Voltage Directive (LVD) mempunyai tujuan untuk melindungi warga negara Eropa dari bahaya listrik pada peralatan listrik dalam batas tegangan tertentu.

Ruang Lingkup Produk

LVD mencakup keselamatan kelistrikan dari peralatan listrik yang beroperasi dengan tegangan input atau output antara:

  • 50 dan 1.000 V untuk arus bolak-balik
  • 75 dan 1.500 V untuk arus searah

mencakup peralatan listrik konsumen dan industri seperti peralatan rumah tangga, adaptor AC, dan lain-lain.

EMC Directive

EMC Directive (EMC) membatasi emisi elektromagnetik dari peralatan listrik dan elektronik untuk memastikan bahwa bila peralatan tersebut digunakan dengan benar, tidak mengganggu fungsi radio dan telekomunikasi, serta peralatan lainnya. Demikian pula, peraturan ini mengatur imunitas peralatan tersebut dari interferensi emisi radio bila digunakan sebagaimana mestinya.

Ruang Lingkup Produk

EMC Directive mencakup produk yang dapat menimbulkan gangguan elektromagnetik atau mungkin kinerjanya terpengaruh oleh gangguan tersebut. Produk yang dicakup oleh EMC meliputi:

  • TV
  • Radio
  • Mesin cuci

EMC Directive tidak berlaku untuk peralatan yang:

  • Pada dasarnya tidak mampu menghasilkan emisi elektromagnetik dengan tingkat yang cukup tinggi sehingga mengganggu pengoperasian radio dan telekomunikasi sebagaimana mestinya;
  • Beroperasi tanpa penurunan kualitas yang tidak dapat diterima jika terdapat gangguan elektromagnetik;

 

Ecodesign Directive

Ecodesign Directive 2009/125/EC merupakan petunjuk ekologis yang menetapkan konsumsi energi dan persyaratan lain untuk produk yang diimpor atau diproduksi di Uni Eropa. Ecodesign Directive menetapkan batasan penghematan energi, efisiensi energi, dan persyaratan ekologi lainnya. Directive ini berlaku untuk berbagai produk yang berhubungan dengan energi termasuk AC, dan mesin cuci.

Ruang Lingkup Produk

  • Produk lampu
  • Peralatan las
  • Motor listrik
  • Lemari es
  • Electronic displays

 

Radio Equipment Directive (RED)

Radio Equipment Directive (RED) menetapkan kerangka kerja yang mengatur peralatan radio di pasar, menetapkan persyaratan berikut:

  • Keamanan dan kesehatan
  • Kompatibilitas elektromagnetik
  • Penggunaan spektrum radio secara efisien

Ruang lingkup produk

RED mencakup peralatan radio, termasuk produk berikut:

  • Produk nirkabel
  • Pemancar GPS
  • Peralatan radar

 

Equipment for Explosive Atmospheres (ATEX) Directive

ATEX Directive menentapkan persyaratan keselamatan untuk peralatan dan sistem pelindung yang dimaksudkan untuk digunakan di atmosfer yang berpotensi menimbulkan ledakan. Ini mencakup berbagai macam produk, termasuk yang digunakan pada Fixed offshore platforms, pabrik petrokimia, tambang, dan pabrik terigu.

Ruang lingkup produk

  • Mesin diesel
  • Kompresor
  • Motor listrik

 

Regulasi Baterai

Regulation (EU) 2023/1542 concerning batteries and waste batteries, amending Directive 2008/98/EC and Regulation (EU) 2019/1020 and repealing Directive 2006/66/EC,  menetapkan peraturan tentang baterai dan akumulator mengenai batasan bahan berbahaya, pelabelan, pengumpulan limbah, pengolahan, daur ulang, dan pembuangan. Regulasi ini diterapkan oleh masing-masing negara anggota melalui badan legislatif nasional dan undang-undang baterai nasional. 

Ruang Lingkup Produk

Bactery Directive mencakup baterai portabel, baterai industri dan mobil, serta akumulator. Beberapa contoh baterai yang termasuk dalam Bactery Directive :

  1. Baterai litium-ion
  2. Baterai logam litium
  3. Baterai alkaline
  4. Baterai nikel kadmium
  5. Baterai nikel metal hidrida
  6. Button-cell batteries
  7. Sealed lead-acid batteries

 

Batasan Zat.

Regulasi ini membatasi kandungan merkuri, kadmium, dan senyawanya dalam berbagai jenis baterai.

  1. Merkuri

Baterai dan akumulator yang mengandung lebih dari 0.0005% per berat merkuri atau senyawa merkuri dilarang ditempatkan di pasar EU.

  1. Kadmium

Baterai portable dan akumulator yang mengandung lebih dari 0.002% per berat cadmium atau senyawa cadmium dilarang untuk dipasarkan dan didistribusikan di EU, dengan pengecualian sebagai berikut:

  • Sistem darurat dan alarm
  • Peralatan medis
  • Perkakas Listrik tanpa kabel
  1. Timbal

Walaupun kadar timbal di baterai tidak dibatasi, baterai apa saja yang mengandung lebih dari 0.004% timbal, harus mencantumkan symbol Pb pada label.

Prosedur Registrasi

Importir dan produsen baterai harus mendaftarkan baterainya ke stiftung ear dengan merk dan jenis baterai masing-masing. Pendaftaran diwajibkan oleh undang-undang dan harus diajukan secara aktif agar dapat memasarkan baterai portabel, baterai otomotif, dan industri. Importir dan produsen dapat mengajukan permohonan pendaftaran melalui portal ear.

WEEE Directive

Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE) Directive ditetapkan menjadi undang-undang : Electrical and Electronic Equipment Act (ElektroG).

Regulasi REACH - REACH Regulation  - European Commission.

Regulasi ini membatasi tingkat penggunaan bahan kimia, terutama logam berat dan polutan lainnya, dalam produk konsumen. Importir atau produsen harus memperhatikan bahan yang digunakan untuk pembuatan produk dan bahan yang berpotensi berbahaya yang mungkin terkandung didalamnya.

Peralatan listrik dan elektronik yang harus mematuhi regulasi REACH antara lain:

  • Lampu
  • Peralatan Listrik rumah tangga
  • Kabel
  • Baterai

Bahan dengan Perhatian Sangat Tinggi - Substances of Very High Concern (SVHC).

European Chemicals Agency (ECHA) mendefinisikan Substance of Very High Concern (SVHC) sebagai “zat yang mungkin mempunyai dampak serius dan seringkali tidak dapat diubah terhadap kesehatan manusia dan lingkungan”. Substansi apa pun yang merupakan bagian dari Daftar Kandidat SVHC diatur berdasarkan REACH.

Suatu zat yang termasuk dalam Daftar Kandidat SVHC tidak dilarang. Namun, importir atau produsen produk yang mengandung SVHC dengan konsentrasi lebih dari 0,1% berat menurut berat (b/b) harus memberitahukan keberadaan zat tersebut dalam produk mereka kepada ECHA.

Contoh SVHC yang ada dalam peralatan listrik dan elektronik adalah:

  • Senyawa arsen
  • Kadmium
  • Diphenylether, octabromo derivative
  • Bis(pentabromophenyl)ether (decabromodiphenyl ether; decaBDE)
  • Dipentyl phthalate (DPP)

 

Daftar Bahan Pada Regulasi REACH (Annex XVII)

Daftar bahan pada lampiran regulasi ini serupa dengan daftar SVHC karena keduanya membatasi penggunaan banyak bahan kimia dan zat di bawah REACH. Namun, bahan pada lampiran ini merupakan daftar zat, campuran, atau barang berbahaya yang dibatasi di pasar UE. Metode pembatasannya berbeda untuk zat yang berbeda. Proses dan persyaratan untuk memasukkan zat baru ke dalam Lampiran XVII dijelaskan dalam Pasal 68 dan 69 REACH.

RoHS Directive.

RoHS Directive membatasi penggunaan zat berbahaya (misalnya logam berat) pada peralatan listrik dan elektronik. Apa pun jenis produk elektronik yang diimpor, Importir harus memastikan bahwa produknya tidak mengandung zat terlarang dalam jumlah berlebihan.

Ruang Lingkup Produk:

RoHS Directive berlaku untuk peralatan listrik dan elektronik, seperti:

  • Peralatan Rumah Tangga
  • Peralatan lampu
  • Peralatan listrik dan elektronik
  • Dispenser otomatis

 

Batasan Zat Kimia

Berikut adalah daftar zat yang dibatasi berdasarkan RoHS:

  • Timbal (Pb) <0,1% berat
  • Merkuri (Hg) < 0,1% berat
  • Kadmium (Cd) < 0,01% berat
  • Kromium heksavalen (Cr6+) < 0,1% berat
  • Bifenil polibrominasi (PBB) <0,1% berat
  • Difenil eter polibrominasi (PBDE) <0,1% berat
  • Bis(2-Ethylhexyl) phthalate (DEHP) <0,1% berat
  • Butil benzil ftalat (BBP) <0,1% berat
  • Dibutil ftalat (DBP) <0,1% berat
  • Diisobutil ftalat (DIBP) <0,1% berat

Beberapa zat terlarang dapat dengan mudah ditemukan pada solder, baterai, dan komponen logam. Oleh karena itu, importir harus mempertimbangkan seluruh bagian produk elektronik untuk kepatuhan RoHS.

Komponen RoHS

Penting untuk memastikan kepatuhan RoHS untuk setiap komponen elektronik sebelum produksi massal. Sebaliknya, jika satu komponen tidak memenuhi persyaratan, seluruh produk elektronik dianggap tidak memenuhi persyaratan. Importir bertanggung jawab untuk menginformasikan dan menginstruksikan pemasok mereka tentang persyaratan RoHS sejak dini.

Simbol RoHS

RoHS Directive tidak mempersyaratkan simbol RoHS, namun, beberapa produsen melampirkan simbol RoHS pada karya seni kotak, yang menunjukkan bahwa komponen tersebut memenuhi standar RoHS.

Tanda CE

Penandaan CE hanya wajib untuk produk yang spesifikasinya diatur dan memerlukan pembubuhan tanda CE. Produk yang tercakup dalam satu atau lebih Petunjuk CE (misalnya LVD, RED, EMC Directives) harus mempunyai tanda CE. Ini pada dasarnya mencakup semua produk elektronik. Tanda CE menunjukkan kesesuaian dengan persyaratan Directives yang berlaku saat memproduksi, mengimpor atau menjual di pasar UE.

Tanda CE harus ditempelkan secara permanen pada produk dan kemasannya. Perhatikan bahwa tanda CE memerlukan lebih dari sekedar label. Importir dan produsen harus memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang berlaku, sebelum membubuhkan tanda CE pada produknya.

Lihat juga CE marking – obtaining the certificate, EU requirements

4. Standar

Beberapa contoh DIN Standards

  • DIN EN IEC 62485-5 VDE 0510-485-5 Berichtigung 1:2022-10. Safety requirements for secondary batteries and battery installations Part 5: Safe operation of stationary lithium ion batteries.  German version EN IEC 62485-5:2021
  • DIN EN IEC 62485-6 VDE 0510-485-6:2021-12. Safety requirements for secondary batteries and battery installations Part 6: Safe operation of lithium-ion batteries in traction applications. German version EN IEC 62485-6:2021
  • DIN EN 61557-16 VDE 0413-16:2015-12 Electrical safety in low voltage distribution systems up to 1000 V  a.c. and 1 500 V d.c. – Equipment for testing, measuring or monitoring of protective measures Part 16: Equipment for testing the effectiveness of the protective measures of electrical equipment and/or medical electrical equipment (IEC 61557-16:2014); German version EN 61557-16:2015
  • DIN EN 60456 VDE 0705-456:2023-04 Clothes washing machines for household use. Methods for measuring the performance (IEC 60456:2010, modified + Cor. 1:2011); German version EN 60456:2016 + A11:2020
  • DIN EN IEC 60335-2-7/AA VDE 0700-7/AA:2021-05 Household and similar electrical appliances – Safety Part 2-7: Particular requirements for washing machine; German and English version prEN IEC 60335-2-7:2020/prAA:2021

Standar DIN lainnya dapat dicari pada Search VDE Standards - VDE Publishing House

EN Standards

Contoh Standar Lampu

 

Contoh Standar Transformer.

Contoh Standar Household and Similar Electrical Appliances.

Standar lainnya dapat dilihat pada European and International standards online store

5. Lembaga Berwenang

DIN - German national standard

DIN - German Institute for Standardization was established April 25, 1924 together with VDI - The Association of German Engineers.

Alamat:

DIN Deutsches Institut für Normung e. V.
Am DIN-Platz
Burggrafenstraße 6 
10787 Berlin
Germany


Telp: +49 30 2601-0
Fax: +49 30 2601-1231
Email: info@din.de

European Committee for Standardization (CEAN) dan the European Committee for Electrotechnical Standardization (CENELEC)

Kedua lembaga ini adalah dua organisasi nirlaba internasional swasta yang berbeda.

CEN, European Committee for Standardization, adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan Standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.

CENELEC (bahasa Prancis: Comité Européen de Normalisation Électrotechnique); Bahasa Inggris: European Committee for Electrotechnical Standardization bertanggung jawab atas standardisasi Eropa di bidang teknik elektro.

European Standards - CEN-CENELEC

6. Informasi Lainnya

The German Electrical Devices Act: what are the rules? - Deutsche Recycling Service GmbH


Diterbitkan pada  13 Mar 2022

Peralatan Listrik & Elektronik
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Ketentuan Umum
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Jerman

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jerman)

Tautan Terkait