1. Informasi Umum
Negara Jerman
Jerman merupakan salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan berlaku di Jerman.
Beberapa area kebijakan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh Jerman.
Peralatan Kantor
Peralatan kantor mengacu pada alat tulis (Pena, Pensil, Stabilo, Spidol,dan lainnya), alat gambar (Krayon, Cat, Rautan Pensil, Penggaris, Penghapus, dan lainnya), produk kertas (Kertas/Kartu, Buku, Buku Catatan, Kalender dan lainnya) serta perlatan lain seperti gunting, stapler serta alat terkait pengiriman (amplop dan lainnya). Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai macam standar alat tulis telah dikembangkan untuk memenuhi permintaan konsumen. Persyaratan terkait keselamatan untuk produk alat tulis juga semakin ketat.
2. Kerangka Hukum.
The German Product Safety Act (ProdSG).
Product Safety Act Jerman (ProdSG) menggantikan German Equipment and Product Safety Act (GPSG) pada tahun 2011, mengatur persyaratan keselamatan untuk produk, yang tersedia, dipamerkan atau digunakan untuk pertama kalinya dalam konteks kegiatan komersial di pasar Jerman atau Eropa.
ProdSG menggabungkan aturan penting untuk perlindungan konsumen yang mengatur transparansi, informasi dan pengawasan pasar, termasuk ketentuan bahwa informasi yang komprehensif harus tersedia bagi konsumen dan bahwa produsen dan / atau importir harus diidentifikasi dengan jelas.
Lihat selengkapnya pada Act on Making Products Available on the Market (Product Safety Act - ProdSG)
General Product Safety Regulation (GPSR)
The European Parliament and of the Council (EU) 2023/988 General Product Safety Regulation (GPSR), adalah peraturan umum yang bertujuan untuk memastikan keamanan produk yang ditempatkan di pasar Uni Eropa dan melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen, termasuk anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas.
GPSR berlaku untuk semua produk (kecuali beberapa produk yang disebutkan dalam pasal 2 GPSR) yang dipasarkan dengan tujuan digunakan oleh konsumen, atau mungkin digunakan oleh konsumen meskip tidak dimaksudkan untuk digunakan oleh konsumen, baik untuk produk baru, bekas atau rekondisi termasuk untuk produk tekstil.
GPSR akan mulai berlaku sejak tanggal 13 Desember 2024 dengan menggantikan General Product Safety Directive dan the Food Imitating Product Directive.
GPSR mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar UE aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi dunia usaha untuk memastikan hal tersebut. GPSR memberikan jaring pengaman untuk produk atau risiko yang tidak diatur dalam undang-undang UE lainnya. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan tersebut:
- Kewajiban Produsen:
Produsen, Distributor dan importir wajib memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan aman dan memenuhi persyaratan keselamatan yang diperlukan serta menyediakan informasi yang relevan. Informasi ini dapat membantu mereka menghindari risiko dan mencegah penarikan kembali produk yang berpotensi berbahaya bila diperlukan, mencakup hal-hal seperti berikut:
- Laporan penilaian risiko
- Instruksi pengguna
- File teknis
- Laporan pengujian
- Label ketertelusuran produk
- Penilaian Risiko (Risk Assessment)
Produsen dan importir harus melakukan penilaian risiko terhadap produk mereka, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan produk dan penyalahgunaan wajar yang dapat diperkirakan. Laporan penilaian risiko harus mencakup informasi seperti nformasi produk, bagaimana potensi bahaya dapat merugikan konsumen, serta ketidakpastian dalam penilaian risiko.
- Ketertelusuran:
Peraturan ini menekankan ketertelusuran, artinya produsen harus mampu mengidentifikasi produk dan menelusuri asal-usulnya, sehingga memungkinkan penarikan produk secara efektif jika timbul masalah keselamatan.
- Otoritas Keamanan Produk:
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sama antara Negara-negara Anggota dan Komisi Eropa di bidang pengawasan pasar dan keamanan produk.
- Pengawasan Pasar:
Otoritas nasional bertanggung jawab atas pengawasan pasar untuk memastikan bahwa produk mematuhi persyaratan keselamatan. Produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan tindakan perbaikan atau penarikan dari pasar.
- Kewajiban Distributor:
Distributor diharuskan bertindak dengan hati-hati dan bekerja sama dengan otoritas keamanan produk untuk memastikan bahwa hanya produk aman yang tersedia di pasar.
3. Regulasi.
Regulasi Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH)
Regulation (EC) No 1907/2006 on Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH) adalah regulasi Uni Eropa yang mengatur tentang pendaftaran, evaluasi, otorisasi, dan pembatasan bahan kimia. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari risiko yang terkait dengan bahan kimia.REACH berlaku untuk semua bahan kimia, tidak hanya digunakan dalam proses industri, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari termasuk peralatan kantor.
Peralatan kantor yang diekspor ke Jerman harus memenuhi persyaratan pengujian REACH. Peraturan ini berlaku untuk semua bahan kimia yang diproduksi dan dijual di Jerman, termasuk bahan kimia yang mungkin terkandung dalam peralatan kantor.
Pada peralatan kantor, pengujian REACH umumnya meliputi:
- Pengujian senyawa organik: pengujian senyawa organic dilakukan terutama terkait zat yang memiliki sifat persistensi, bioakumulasi, toksisitas reproduksi, sifat mengganggu endokrin, atau karsinogenisitas. Zat-zat tersebut tergolong dalam Substances of Very High Concern (SVHC)
- Deteksi logam berat: Logam berat seperti timbal, merkuri, kadmium, kromium, dll. dapat digunakan dalam proses pembuatan alat tulis.
- Deteksi polimer dan zat bermolekul tinggi lainnya: Pengujian dalam rangka memeriksa polimer dan zat bermolekul tinggi lainnya yang digunakan dalam alat tulis untuk memastikan keamanan zat tersebut.
- Deteksi perekat, pewarna, pelapis, dll.: Zat-zat ini sering digunakan dalam proses pembuatan alat tulis
- Pengujian bahan pengemas dan bahan penolong: Pengujian REACH juga akan memeriksa bahan pengemas dan bahan penolong alat tulis untuk menjamin keamanan bahan tersebut.
Klasifikasi, Pelabelan dan Pengepakan.
Regulation (EC) 1272/2008 on Classification, Labelling and Packaging (CLP) mempunyai tujuan untuk memastikan perlindungan kesehatan dan lingkungan, serta untuk memastikan bahwa transportasi barang, campuran, dan zat kimia yang tidak terbatas dapat dilakukan. Secara khusus, regulasi CLP menetapkan persyaratan pelabelan untuk zat berbahaya dan produk yang mengandung zat tersebut.
Informasi pada label.
Regulasi CLP mewajibkan campuran, zat, dan barang berbahaya, untuk diber label yang memuat informasi berikut:
- Nama pemasok dan detail kontak.
- Angka yang menandakan jumlah campuran atau zat dalam paket.
- Detail identifikasi produk.
- Piktogram bahaya.
- Kata-kata sinyal.
- Pernyataan bahaya, jika sesuai.
- Pernyataan pencegahan yang relevan,.
- Informasi tambahan.
Piktogram
Regulasi CLP mensyaratkan penyediaan piktogram bahaya pada label untuk mengkomunikasikan bahaya yang tepat yang ditimbulkan oleh zat yang relevan.
Ketelusuran.
Kemampuan penelusuran produk diperlukan oleh Toy Safety Directive dan GPSD, untuk memastikan efisiensi pada tindakan tindak lanjut seperti penarikan produk. Importir dan produsen dapat membubuhkan label keterlacakan pada produk atau kemasan produk.
Mampu telusur sebuah produk diatur dalam EU Traceability Requirements: Decision No 768/2008/EC, antara lain menetapkan label keterlacakan yang memuat informasi seperti:
- Nama perusahaan
- Alamat perusahaan
- Detail kontak perusahaan
- SKU Produk
- ID Batch
Pengujian.
Untuk memastikan keamanan peralatan kantor, beberapa peralatan kantor dapat diuji oleh lembaga penilaian kesesuaian di Uni Eropa yang mengacu pada regulasi Uni Eropa, antara lain:
- Pens, Pencils and Writing
- Graphite’s, Crayons and Paint
- Paper, Cards, Pads, Books and Forms
- Envelopes and Bags
- Postage Material and Packaging
- Binders, Report Covers and Indexes
- Folders, File Folder Cases
- Adhesives and Tapes
Kriteria Ecolabel Kertas.
Pada regulasi ini kriteria utama dibagi menjadi berikut:
- Sumber substrat (memerlukan penggunaan substrat Ecolabel UE).
- Daur ulang yang menargetkan sirkularitas produk.
- Emisi terhadap air dan udara.
- Pengelolaan limbah dan jumlah kertas yang akan didaur ulang dari proses produksi.
- Penggunaan energi ditangani melalui sistem manajemen energi.
- Zat berbahaya
4. Standar.
Standar yang relevan dengan beberapa produk peralatan kantor (stationery and office supplies) adalah EN-71 yang menetapkan persyaratan keselamatan untuk produk anak-anak. Beberapa alat tulis termasuk dalam lingkup dalam standar ini. Standar ini terdiri dari 14 bagian, berikut ringkasan persyaratan petunjuk keamanan yang relevan dengan peralatan kantor (alat tulis):
- EN 71-1: Sifat mekanik dan fisik, menetapkan persyaratan dan metode pengujian untuk sifat mekanik dan fisik mainan, dan juga menetapkan persyaratan untuk pengemasan, penandaan, dan pelabelan. Misalnya, standar ini menetapkan persyaratan keselamatan untuk perlengkapan sekolah yang mengandung pegas, tepian, atau bagian kecil.
- EN 71-3: Spesifikasi migrasi elemen tertentu, untuk mengurangi paparan anak-anak terhadap unsur-unsur tertentu yang berpotensi beracun seperti bahan kimia dan logam berat. Secara khusus, peraturan ini menetapkan batas migrasi untuk bahan pengikis, cair, dan kering yang digunakan dalam produk.
- EN 71-4: Perangkat eksperimen untuk kimia dan aktivitas terkait, menetapkan persyaratan zat yang digunakan dalam rangkaian eksperimen kimia dan aktivitas terkait. Ini mencakup bahan kimia berbahaya, pelabelan produk, dan juga persyaratan pengemasan.
- EN 71-7: Cat jari – Persyaratan dan metode pengujian, menetapkan persyaratan keselamatan untuk cat jari, yang mencakup batasan bahan, persyaratan bahan tambahan, dan pedoman pelabelan. Misalnya, cat jari tidak boleh dimaniskan, diberi rasa, atau diberi wewangian.
5. Lembaga Berwenang
Uni Eropa
European Committee for Standardization (CEN)
CEN adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan Standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.
The European Chemicals Agency (ECHA)
ECHA adalah badan independen yang didirikan oleh Uni Eropa (UE) untuk mengatur penggunaan bahan kimia di wilayahnya
Jerman
Bundesministerium für Wirtschaft und Klimaschutz - BMWK (Federal Ministry for Economic Affairs and Climate Action)
BMWK adalah badan pemerintah federal di Jerman yang bertanggung jawab atas berbagai isu ekonomi dan perlindungan iklim.
Bundesanstalt für Arbeitsschutz und Arbeitsmedizin - BAuA (Federal Institute for Occupational Safety and Health)
BAuA adalah lembaga federal Jerman yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh negeri.expand_more BAuA berada di bawah naungan Kementerian Federal Tenaga Kerja dan Sosial (BMAS).