Ekspor Produk Produk Karet ke Jerman

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jerman.

1. Informasi Umum

Produk karet menggunakan bahan karet alam atau karet sintetis dalam proses produksinya. Berikut contoh beberapa produk karet:

  • HS 4001 (Natural rubber and gums, in primary form, plates/ Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam dan sejenisnya, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip);
  • HS 4002 (Synthetic rubber / karet sintetis dan factice yang berasal dari minyak, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip; campuran produk dari kode 4001 dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip);
  • HS 4003 (Reclaimed rubber in primary forms or in sheets / Karet reklamasi dalam bentuk asal);
  • HS 4005 (Compounded unvulcanised rubber, in primary forms/ Karet campuran, tidak divulkanisasi, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip),
  • HS 4010 (Conveyor and similar belts or belting of rubber / ban atau belting pengangkut atau penggerak dari karet divulkanisasi);
  • HS 4011 (New pneumatic tyres, of rubber / Ban bertekanan baru dari karet),
  • HS 4012 (Tyres nes,retreaded, used pneumatic, solid, cushioned / Ditelapaki atau digunakan ban pneumatik dari karet; ban padat atau bantalan, telapak ban dipertukarkan dan penutup ban dari karet)
  • HS 4013 (Inner tubes of rubber /bagian dalam tabung dari karet),
  • HS 4014 Pharmaceutical Rubber Products, termasuk Teats and Soothers;
  • HS 4015 Gloves, mittens and mitts :surgical (personal protective equipment)
  • HS 4016 (Articles of vulcanised rubber except hard rubber/ barang lainnya dari karet divulkanisasi selain karet keras) - Automotive rubber and metal parts;
  • HS 4017 (Hard rubber (eg ebonite) in all forms, articles, scrap / karet keras (misalnya, ebonit) dalam segala bentuk, termasuk sisa dan skrap; barang dari karet keras).

Persyaratan dan regulasi yang harus dipenuhi produk karet di Jerman mengacu pada regulasi Uni Eropa dan Jerman.

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum

Produk karet yang digunakan langsung oleh konsumen secara umum harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pada:

  • General Product Safety Regulation (GPSR);
  • Product Safety Act (Produktsicherheitsgesetz- ProdSG).

 

General Product Safety Regulation (GPSR).

The European Parliament and of the Council (EU) 2023/988 General Product Safety Regulation  (GPSR), adalah instrumen utama baru dalam kerangka hukum keamanan produk UE, yang menggantikan General Product Safety Directive  dan the Food Imitating Product Directive mulai tanggal 13 Desember 2024, dalam rangka memodernisasi kerangka umum keamanan produk UE dan mengatasi tantangan baru yang ditimbulkan terhadap keamanan produk akibat digitalisasi perekonomian.

Catatan:

Sebelum 13 Desember 2024, keamanan produk di Uni Eropa diatur melalui General Product Safety Directive (GPSD) yang menetapkan persyaratan keamanan berbagai produk termasuk perhiasan.

GPRS mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar UE aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi dunia usaha untuk memastikan hal tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk produk non-pangan dan semua saluran penjualan. GPSR memberikan jaring pengaman untuk produk atau risiko yang tidak diatur dalam undang-undang UE lainnya. Fungsi jaring pengaman ini memastikan konsumen UE selalu terlindungi dari produk berbahaya, baik saat ini maupun di masa depan. Beberapa hal yang diatur dalam Peraturan tersebut:

  • Kewajiban Produsen:

Produsen, Distributor dan importir wajib memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan aman dan memenuhi persyaratan keselamatan yang diperlukan serta menyediakan informasi yang relevan, yang dapat membantu mereka menghindari risiko dan mencegah penarikan kembali produk yang berpotensi berbahaya bila diperlukan, mencakup hal-hal seperti berikut:

  • Laporan penilaian risiko
  • Instruksi pengguna
  • File teknis
  • Laporan pengujian
  • Label ketertelusuran produk
  • Penilaian Risiko (Risk Assessment)

Produsen dan importir harus melakukan penilaian risiko terhadap produk mereka, dengan mempertimbangkan tujuan penggunaan produk dan penyalahgunaan wajar yang dapat diperkirakan. Laporan penilaian risiko harus mencakup informasi seperti nformasi produk, bagaimana potensi bahaya dapat merugikan konsumen, serta ketidakpastian dalam penilaian risiko.

  • Ketertelusuran:

Peraturan ini menekankan ketertelusuran, artinya produsen harus mampu mengidentifikasi produk dan menelusuri asal-usulnya, sehingga memungkinkan penarikan produk secara efektif jika timbul masalah keselamatan.

  • Otoritas Keamanan Produk:

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sama antara Negara-negara Anggota dan Komisi Eropa di bidang pengawasan pasar dan keamanan produk.

  • Pengawasan Pasar:

Otoritas nasional bertanggung jawab atas pengawasan pasar untuk memastikan bahwa produk mematuhi persyaratan keselamatan. Produk yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan tindakan perbaikan atau penarikan dari pasar.

  • Kewajiban Distributor:

Distributor diharuskan bertindak dengan hati-hati dan bekerja sama dengan otoritas keamanan produk untuk memastikan bahwa hanya produk aman yang tersedia di pasar.

 

The Product Safety Act (Produktsicherheitsgesetz- ProdSG)

ProdSG adalah undang-undang keamanan produk Jerman yang mengadopsi  General Product Safety Directive 2001/95/EC.  Undang-undang ini berlaku untuk semua produk yang tersedia di pasar atau dipamerkan (misalnya di pameran dagang) dalam rangka kegiatan komersial. Untuk produk tertentu, misal. mesin, Undang-undang ini juga berlaku pada saat pertama kali produk digunakan jika produk tersebut dirakit oleh pengguna.

Ketentuan tentang Standardisasi

3. Regulasi

Regulation on Deforestation-free Products

Regulasi ini merupakan bagian dari rencana aksi yang lebih luas untuk mengatasi deforestasi dan degradasi hutan yang pertama kali diuraikan dalam 2019 Commission Communication on Stepping up EU Action to Protect and Restore the World’s Forests. Komitmen ini kemudian dikonfirmasi oleh European Green Deal, EU Biodiversity Strategy for 2030 dan EU Biodiversity Strategy for 2030.

Saat ini ditetapkan daftar komoditas (menurut penelitian di Uni Eropa – komoditas paling relevan yang menyebabkan deforestasi global dan degradasi hutan) yang menjadi lingkup regulasi ini:

  • kelapa sawit,
  • kedelai,
  • kayu,
  • kakao,
  • kopi,
  • sapi, dan
  • karet.

Karet termasuk dalam komoditi yang harus memenuhi Regulation on Deforestation-free products.

Regulasi Alat Pelindung Diri

Regulation (EU) 2016/425 of the European Parliament and of the Council of 9 March 2016 on personal protective equipment (PPE). Regulasi ini menetapkan persyaratan untuk desain dan pembuatan alat pelindung diri (APD) yang akan dipasarkan, untuk memastikan perlindungan kesehatan dan keselamatan pengguna dan menetapkan aturan tentang pergerakan bebas APD di Uni Eropa.

Sarung tangan tunduk pada berbagai standar keselamatan dan peraturan zat di Uni Eropa, termasuk sarung tangan karet, produk karet yang termasuk pada produk APD antara lain sarung tangan: bedah (Gloves, mittens and mitts :surgical).

Lihat juga Directive - 93/42 - EN - medical device directive - EUR-Lex (europa.eu) sebagai pelengkap informasi.

 

Regulasi REACH

Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals (REACH) merupakan regulasi Eropa tentang Pendaftaran, Evaluasi, Otorisasi, dan Pembatasan Bahan Kimia yang  berlaku sejak tahun 2007 Regulation (EC) No 1907/2006 mendefinisikan prosedur untuk mengumpulkan dan menilai informasi tentang sifat dan bahaya bahan kimia. REACH ini mengatur konsentrasi bahan kimia berbahaya, dan logam berat dalam produk konsumen yang diproduksi, diimpor dan dijual di Uni Eropa. Regulasi ini juga mencakup produk perhiasan seperti cincin, gelang, tindik (piercing), kalung atau anting-anting. Oleh karena itu, eksportir perhiasan mempunyai kewajiban untuk mematuhi regulasi ini, melalui mitranya di negara anggota Uni Eropa. 

REACH hanya berlaku untuk badan hukum yang didirikan di Uni Eropa dan Negara Anggota Wilayah Ekonomi Eropa lainnya, yaitu Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein.  Tanggung jawab untuk memenuhi persyaratan REACH, seperti pendaftaran atau pelabelan, ada pada importir yang didirikan di Uni Eropa.

Apabila produk karet menggunakan zat/bahan kimia berbahaya sebagai campuran atau pada proses produksi maka produk tersebut tunduk pada regulasi REACH.

Regulasi Uni Eropa Bahan Kontak Makanan

Bahan kontak makanan (Food Contact Matrial - FCM) mengacu pada bahan dan barang apa pun yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan makanan, termasuk produk karet. Regulasi (EC) 1935/2004 menetapkan prinsip-prinsip keselamatan untuk FCM yang diproduksi, diimpor, dan dijual di Uni Eropa.

Bahan kontak makanan tidak diperkenankan untuk:

  • Melepaskan konstituen bahan ke dalam makanan pada tingkat yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
  • Merubah komposisi makanan, rasa, dan bau.
  • Membawa perubahan rasa atau bau makanan.

Persyaratan Umum.

  • Kepatuhan terhadap praktik manufaktur yang baik (GMP)
  • Pernyataan Kepatuhan
  • Informasi keterlacakan
  • Pengujian laboratorium terhadap zat terlarang

Regulasi Khusus untuk Teats dan Shooter (Pelepasan N-nitrosamines dan N-nitrosatable).

Commission Directive (93/11/EEC) of 15 March 1993 concerning the release of N-nitrosamines and N-nitrosatable substances from elastomer or rubber teats and soothers. Directive ini adalah langkah khusus penerapan  Regulation (EC) No 1935/2004 tentang bahan dan artikel yang dimaksudkan untuk bersentuhan dengan makanan, yaitu membatasi pelepasan N-nitrosamin dan zat N-nitrosatable dalam dot dan soothers, yaitu (elastomer- hard and soft rubber) rubber teats, dan rubber soothers, dengan demikian, migrasi zat tidak boleh melebihi batas berikut:

  • 0,01 mg dari jumlah total N-nitrosamin dilepaskan per kg (bagian elastomer atau dot karet dan soothers)
  • 0,1 mg dari jumlah total zat N-nitrosatable (bagian elastomer atau dot karet dan soothers).

 

Ketentuan pembatasan ini harus diperiksa melalui pengujian dengan aturan dasar untuk menentukan pelepasan zat N-nitrosamin dan N-nitrosatable:

  • Cairan uji rilis (larutan uji air liur) untuk mendapatkan cairan uji lepas, larutkan 4,2 g natrium bikarbonat (NaHCO3), 0,5 g natrium klorida (NaCl), 0,2 g kalium karbonat (K2CO3) dan 30,0 mg natrium nitrit (NaNO2) dalam satu liter air suling atau air dengan kualitas setara. Larutan harus memiliki nilai pH 9.
  • Kondisi pengujian sampel bahan yang diperoleh dari jumlah dot atau soother yang sesuai direndam dalam cairan test-release selama 24 jam pada suhu 40 ± 2 °C.

Lihat juga informasi rinci pada EURL-FCM - Technical guidelines - European Commission.

Rekomendasi Jerman Kontak Makanan untuk Karet

Bundesinstitut für Risikobewertung (BfR) - Federal Institute for Risk Assessment dalam proses update rekomendasi trentang kontak makanan produk karet. Rekomandasi BfR ini tidak mengikat secara hukum tetapi rekomendasi ini diakui/dihormati secara luas oleh industri di seluruh Uni Eropa.

Rekomendasi ini terdiri dari:

  • Rekomendasi XXI 'Komoditas berbahan dasar karet alam dan sintetis'.

Rekomendasi ini (dalam bahasa Jerman atau Inggris ) merinci struktur dan prosedur untuk memasukkan bahan baru dan definisi istilah, serta memberikan Lampiran yang berisi daftar bahan yang dievaluasi untuk pembuatan barang sesuai Rekomendasi XXI/1 dan XXI/2. Rekomendasi ini tidak melarang penggunaan karet alam dan sintetis serta kisi-kisi yang terbuat dari bahan-bahan tersebut dalam pembuatan barang asalkan produk tersebut sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan dan memenuhi persyaratan yang termasuk dalam Rekomendasi XXI/1 dan XXI/2. 

  • Rekomendasi XXI/1 'Komoditas berbahan dasar karet alam dan karet sintetis yang bersentuhan dengan makanan.

Dalam Rekomendasi ini, barang karet alam dan sintetis yang bersentuhan dengan makanan diklasifikasikan ke dalam empat kategori menurut waktu kontaknya (lihat Tabel 1 di bawah untuk Kategori 1 sampai 3). Komoditas kategori 4 tidak memerlukan pengujian untuk migrasi karena perpindahan konstituen ke pangan tidak diperkirakan terjadi pada kondisi penggunaan yang dimaksudkan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah barang yang hanya bersentuhan dengan makanan pada suhu sampai dengan suhu kamar dan hanya dalam waktu yang sangat singkat dan/atau hanya dengan luas permukaan yang sangat kecil dan tidak dapat digolongkan ke dalam kategori 1 sampai dengan 3. 

Selain rekomendasi di atas, pedoman ini antara lain memuat beberapa ketentuan penting:

  • Menguji migrasi untuk komoditas yang digunakan berulang kali 
  • Tolok ukur migrasi untuk 'tidak terdeteksi'
  • Nilai migrasi untuk penutupan dalam mg/kg, sebaliknya mg/item jika tujuan penggunaan item tersebut tidak diketahui 
  • Bahan untuk pembuatan barang dagangan dari karet alam dan karet sintetis atau dari kisi-kisi yang bersangkutan
  • Bahan awal, karet padat, dispersi karet (kisi) serta monomer, bahan tambahan dan alat bantu produksi 
  • Rekomendasi XXI/2 'Barang konsumen khusus yang terbuat dari karet alam dan sintetis serta kisi-kisi yang terbuat dari karet alam dan sintetis (sebelumnya kategori khusus)'

 

Ruang lingkup Rekomendasi ini (dalam bahasa Jerman atau Inggris ) berlaku untuk tiga kategori besar barang konsumsi diantaranya:

  • Bersentuhan dengan selaput lendir manusia
  • Kontak dengan selaput lendir manusia serta kontak makanan
  • Bersentuhan dengan mukosa manusia dan dimaksudkan sebagai mainan untuk anak di bawah 36 bulan

Contoh barang-barang tersebut di atas antara lain mainan yang dimaksudkan untuk dimasukkan ke dalam mulut atau diperuntukkan bagi anak di bawah 36 bulan, balon, dot botol, empeng (boneka), penutup payudara, cincin tumbuh gigi dan produk pelindung gigi palsu.

Lihat juga pada:

Regulasi Uni Eropa Ban Kendaraan

Di Uni Eropa ada beberapa regulasi untuk ban kendaraan, diantaranya:

Batas Minimum Tapak Ban

Thread depth Directive 89/459/EEC on tyre tread depth: secara umum regulasi ini menetapkan batas minimum ketebalan tapak ban. Kedalaman tapak minimumditetapkan 1, 6 mm, artinya penggantian ban kendaraan harus dilakukan setelah batas ini tercapai untuk keselamatan dan kepatuhan hukum.

Pelabelan Ban Kendaraan

Regulation 1222/2009 on tyre labelling.  Uni Eropa memperkenalkan skema pelabelan (mulai 1 November 2012) untuk membantu konsumen memilih ban terbaik dalam hal efisiensi bahan bakar, cengkeraman basah dan kebisingan. Ban untuk kendaraan penumpang dan kendaraan komersial ringan harus memiliki stiker dengan informasi produk, untuk ban kendaraan tugas berat, label akan dibubuhkan padai dokumen teknis dan di situs web.

 

Regulasi Uni Eropa Mainan Anak

Toy Safety Directive 2009/48/EC menetapkan kriteria keselamatan yang harus dipenuhi mainan sebelum dapat dipasarkan di Uni Eropa. Mainan juga harus mematuhi undang-undang Uni Eropa lainnya yang berlaku.Mainan berbahan karet mengacu pada regulasi tentang karet.

Secara umum, standar keamanan mainan ditetapkan untuk membantu memastikan bahwa mainan yang dijual di Uni Eropa aman digunakan untuk anak-anak. Standar keamanan mainan menawarkan pedoman yang membatasi zat berbahaya dan melarang bagian-bagian kecil dan titik-titik tajam dalam mainan, misalnya, sehingga anak-anak kecil tidak akan dirugikan saat bermain dengan mainan.

 

4. Standar

Beberapa Contoh Standar Internasional

  • ISO 2454:1995 Produk karet -- Penentuan kandungan seng -- metode titrasi EDTA
  • ISO 3136:1983 Lateks karet -- Styrene-butadiene -- Penentuan kandungan bound styrene
  • ISO 6225-2:1990 Karet, mentah, alam -- Penentuan kandungan minyak jarak -- Bagian 2: Penentuan total kandungan asam risinoleik dengan kromatografi gas
  • ISO 1306:1995 Bahan persenyawaan karet -- Carbon black (pelletized) -- Penentuan densitas tuang (pour density)
  • ISO 506:1992 Lateks karet, alam, konsentrat -- Penentuan jumlah asam lemak volatil
  • ISO 6446:1994Produk karet -- Bridge bearing -- Spesifikasi untuk material karet
  • ISO 7229:1997Karet - atau kain dengan lapisan plastik -- Penentuan permeabilitas gas
  • ISO 8053:1995 Karet dan lateks -- Penentuan kandungan tembaga -- Metode fotometrik
  • ISO 7269:1995 Karet -- Penentuan sulfur bebas
  • ISO 6528-1:1992 Karet -- Penentuan kandungan sulfur total -- Bagian 1: Metode labu pembakaran oksigen
  • ISO 7233:2006 Selang dan bagian selang karet dan plastik -- Penentuan ketahanan terhadap vakum
  • ISO 8330:2007Selang dan bagian selang karet dan plastik -- Kosakata
  • ISO 1304:2006Bahan persenyawaan karet -- Carbon black -- Penentuan nilai penyerapan yodium
  • ISO 3865:2005 Karet, divulkanisasi atau termoplasik -- Metode pengujian pewarnaan ketika bersentuhan dengan material organik
  • ISO 1307:2006 Selang karet dan plastik -- Ukuran selam, diameter dalam minimum dan maksimum, serta toleransi pada selang cut-to-length
  • ISO 15113:2005 Karet -- Penentuan sifat gesek
  • ISO 3899:2005 Karet -- Lateks nitrile -- Penentuan kandungan sisa akrilonitril
  • ISO 7323:2000Karet, mentah dan tidak divulkanisasi, dikompon -- Penentuan nilai plastisitas dan nilai pemulihan (recovery) -- Metode pelat paralel (parallel-plate)
  • ISO 5478:2006 Karet -- Penentuan kandungan styrene -- Metode nitrasi
  • ISO 9028:2006Karet -- Disolusi dengan metode acid digestion
  • ISO 10638:2010 Karet -- Identifikasi antidegradants dengan kromatogradi gas/spektrometri massa ISO 813:2010 Karet, divulkanisasi atau termoplastik -- Penentuan adhesi untuk substrat kaku – metode 90 degree peel
  • ISO 8332:2011Bahan persenyawaan karet -- Sulfur -- Metode pengujian
  • ISO 1652:2011Lateks karet -- Penentuan viskositas nyata dengan Metode pengujian Brookfield

Beberapa Contoh Standar CEN/CENELEC

  • EN 549:1994 Material karet untuk segel dan diafragma untuk alat dan peralatan gas
  • EN ISO 4113:2008 Peralatan pengelasan gas - Selang dan bagian selang plastik dan karet yang digunakan untuk gas industri hingga tekanan 450 bar (45 MPa) (ISO14113:2007)
  • EN ISO 3821:2010 Peralatan pengelasan gas - Selang karet untuk pengelasan, pemotongan dan proses sejenis (ISO 3821:2008)
  • EN ISO 1401:1999 Selang karet untuk penyemprotan pada pertanian (ISO 1401:1999)
  • EN 26801:1993 Selang karet dan plastik - Penentuan ekspansi volumetrik (ISO 6801:1983)
  • EN 13482:2001 Selang dan bagian selang karet untuk asphalt dan bitumen – Spesifikasi
  • EN 854:1996 Selang dan bagian selang karet - Jenis hidrolik dengan textile reinforced – Spesifikasi
  • EN ISO 2231:1995 Karet - atau kain dengan lapisan plastik - Atmosfir standar untuk pengkondisian dan pengujian (ISO 2231:1989)
  • EN 1876-1:1997 Karet - atau kain dengan lapisan plastik - Pengujian temperatur rendah - Bagian 1: Uji tekuk (bending test)
  • EN 13597:2003 Aplikasi untuk jalan rel - Komponen suspensi karet - Diafragma karet untuk pegas suspensi bertekanan
  • EN 13913:2003 Aplikasi untuk jalan rel - Komponen suspensi karet - Bagian mekanis berbasis elastomer
  • EN 342:2004 Pakaian pelindung - Set pakaian dan garmen untuk perlindungan terhadap hawa  dingin
  • EN 348:1992 Pakaian pelindung – Metode pengujian: Penentuan perilaku material ketika terkena percikan kecil lelehan logam
  • EN 367:1992 Pakaian pelindung – Perlindungan terhadap hawa panas dan api – Metode penentuan transmisi panas saat terpapar nyala api
  • EN 381-1:1993 Pakaian pelindung bagi pengguna gergaji mesin genggam - Bagian 1: Test rig untuk menguji ketahanan terhadap pemotongan oleh gergaji mesin
  • EN 381-2:1995 Pakaian pelindung bagi pengguna gergaji mesin genggam - Bagian 2: Metode pengujian untuk pelindung kaki
  • EN 381-3:1996 Pakaian pelindung bagi pengguna gergaji mesin genggam - Bagian 3: Metode pengujian untuk alas kaki
  • EN 381-4:1999 Pakaian pelindung bagi pengguna gergaji mesin genggam - Bagian 4: Metode pengujian sarung tangan pelindung untuk gergaji mesin
  • EN 381-5:1995 Pakaian pelindung bagi pengguna gergaji mesin genggam - Bagian 5: Persyaratan untuk pelindung kaki
  • EN 464:1994 Pakaian pelindung – Perlindungan terhadap senyawa kimia cair dan gas, termasuk aerosol dan partikel padat – Metode pengujian: Penentuan kerapatan-bocor (leak-tightness) dari pakaian gas-tight (Pengujian tekanan internal)
  • EN 510:1993 Spesifikasi untuk pakaian pelindung yang digunakan saat terdapat risiko terjerat dengan bagian yang bergerak
  • EN 702:1994 Pakaian pelindung – Perlindungan terhadap hawa panas dan nyala api – Metode pengujian: Penentuan transmisi panas kontak melalui pakaian pelindung atau materialnya
  • EN 863:1995 Pakaian pelindung – Properti mekanis – Metode pengujian: Ketahanan terhadap tusukan benda tajam
  •  EN 943-1:2002 Pakaian pelindung terhadap senyawa kimia berupa cairan dan gas,  termasuk aerosol cair dan partikel padat - Bagian 1: Persyaratan kinerja untuk pakaian pelindung kimia “gas-tight” (Tipe 1) dan “non-gas-tight” (Tipe 2), berventilasi dan tidak berventilasi
  •  EN 943-2:2002 Pakaian pelindung terhadap senyawa kimia berupa cairan dan gas,  termasuk aerosol cair dan partikel padat - Bagian 2: Persyaratan kinerja untuk pakaian pelindung kimia “gas-tight” (Tipe 1) untuk tim gawat darurat (emergency team/ET)
  • EN 1073-1:1998 Pakaian pelindung terhadap kontaminasi radioaktif - Bagian 1: Persyaratan dan metode pengujian untuk pakaian pelindung berventilasi terhadap kontaminasi radioaktif partikulat
  • EN 1073-2:2002 Pakaian pelindung terhadap kontaminasi radioaktif - Bagian 2: Persyaratan dan metode pengujian untuk pakaian pelindung tidak berventilasi terhadap kontaminasi radioaktif partikulat
  • EN 1082-1:1996 Pakaian pelindung – Sarung tangan dan pelindung lengan yang melindungi terhadap goresan dan tusukan pisau tangan - Bagian 1: Sarung tangan dan pelindung lengan chain mail
  • EN 1082-2:2000 Pakaian pelindung – Sarung tangan dan pelindung lengan yang melindungi terhadap goresan dan tusukan pisau tangan - Bagian 2: Sarung tangan dan pelindung lengan yang terbuat dari bahan selain chain mail
  • EN 1082-3:2000 Pakaian pelindung – Sarung tangan dan pelindung lengan yang melindungi terhadap goresan dan tusukan pisau tangan - Bagian 3: Uji goresan untuk kain, kulit, dan bahan lainnya
  • EN 1150:1999 Pakaian pelindung – Visibility clothing untuk penggunaan non-profesional – Metode dan persyaratan pengujian

 

5. Lembaga Berwenang

Jerman:

Deutsches Institut für Normung (DIN)

DIN adalah organisasi standarisasi nasional Jerman yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menerbitkan standar industri dan teknis di Jerman.

Alamat:

DIN Deutsches Institut für Normung e. V.
Am DIN-Platz
Burggrafenstraße 6 
10787 Berlin
Germany

phone: +49 30 2601-0
fax: +49 30 2601-1231
e-mail: info@din.de

Website: DIN - German Institute for Standardization

The German Federal Institute for Risk Assessment (BfR).

Alamat:

Berlin-Jungfernheide
Max-Dohrn-Straße 8-10
10589 Berlin
Tel.: +40-30-18412-0

Berlin-Marienfelde
Diedersdorfer Weg 1
12277 Berlin
Tel.: +49-30-18412-0 

Berlin-Alt-Marienfelde
Alt-Marienfelde 17-21
12277 Berlin
Tel.: +49-30-18412-0 

Berlin-Nahmitzer-Damm
Nahmitzer Damm 12
12277 Berlin
Tel.: +49-30-18412-0 

 

Uni Eropa:

European Committee for Standardization

Standar Eropa (EN) diterapkan oleh CEN nasional dan anggota CENELEC sebagai standar nasional, dan oleh karena itu termasuk dalam katalog standar CEN dan anggota CENELEC, Organisasi Standardisasi Nasional di 34 negara.

Alamat:

European Committee for Standardization
Rue de la Science 23
B-1040 Bruxelles
Belgium

Tel: +32 2 550 08 01 / +32 2 550 08 11
Fax: +32 2 550 08 19
E-mail: infodesk@cenorm.be
Website: European Standards - CEN-CENELEC (cencenelec.eu)

 

6. Informasi Lainnya

The Tire Industry Association (TIA)


Diterbitkan pada  13 Mar 2022

Produk Karet
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Jerman

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jerman)

Tautan Terkait