1. Regulasi.
1.1 Undang-undang Keamanan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Act).
Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk melindungi masyarakat dari risiko cedera yang tidak wajar terkait dengan produk konsumen.
1.2 Undang-Undang Peningkatan Keamanan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Improvement Act of 2008 (CPSIA).
Undang-undang ini merupakan perbahan dan peningkatkan atas beberapa undang-undang, termasuk Undang-undang Keamanan Produk Konsumen. Undang-undang ini juga mengatur tentang:
- pemakaian zat khusus dalam produk anak-anak, termasuk pakaian dan pakaian tidur anak-anak, menetapkan batasan kandngantimbal dan phthalates dalam produk anak-anak.
- Definisi produk anak-anak yaitu produk konsumen yang dirancang atau ditujukan terutama untuk anak-anak berusia 12 tahun atau lebih muda.
- Lihat juga Children’s Apparel and Sleepwear Only
1.3 Sertifikat Pengujian Produk.
Certificates and Mandatory Third-Party Testing: Bagian 102 CPSIA mensyaratkan setiap produsen atau importir produk konsumen yang diatur regulasi keselamatan produk konsumen harus menyertakan sertifikat kesesuaian umum berdasarkan pengujian produk.
1.4 Pelacakan Label Pakaian Anak.
Tracking Labels for Children’s Apparel: Label pelacakan (Tracking Label) diperlukan untuk semua produk yang dirancang dan ditujukan terutama untuk anak-anak berusia 12 tahun ke bawah, termasuk pakaian anak-anak. Label pelacakan harus ditempelkan pada kemasan produk, mdah dilihat, dapat dibaca, dan memberikan informasi tentang identifikasi produk.