1. Istilah,
Untuk menghindarkan salah pengertian tentang rempah-rempah, berikut adalah definisi menurut 21 CFR Sec. 101.22(2) (2) - (Foods; labeling of spices, flavorings, colorings and chemical preservatives.):
- Rempah-rempah adalah setiap zat nabati aromatik dalam bentuk utuh, pecah, atau digiling, kecuali zat-zat yang secara tradisional dianggap sebagai makanan, seperti bawang merah, bawang putih dan seledri; yang fungsi penting dalam makanan sebagai bumbu bukan nutrisi.
Rempah-rempah termasuk pada daftar 21 CFR Section 182.10 dan bagian 184, seperti berikut: Allspice, Anise, Basil, Daun salam, biji jintan, Cardamon, biji seledri, Chervil, Kayu Manis, Cengkih, Ketumbar, Biji jinten, biji Dill, Biji adas, Fenugreek, Jahe, Lobak, Gada, Marjoram, Tepung Mustard, Pala, Oregano, Paprika, Peterseli, Lada, Hitam; Lada, putih; Lada, merah; Rosemary, Saffron, Sage, Gurih, Adas Bintang, Tarragon, Thyme, Kunyit. Paprika, kunyit, dan safron atau rempah-rempah lain yang juga berwarna, dinyatakan sebagai “bumbu dan pewarna” kecuali dinyatakan dengan nama umum atau nama biasa.
2. Regulasi.
Peraturan pemerintah AS yang perlu diperhatikan terkait produk makanan (termasuk rempah-rempah):