1. Istilah,
Untuk menghindarkan salah pengertian tentang rempah-rempah, berikut adalah definisi menurut 21 CFR Sec. 101.22(2) (2) - (Foods; labeling of spices, flavorings, colorings and chemical preservatives.):
- Rempah-rempah adalah setiap zat nabati aromatik dalam bentuk utuh, pecah, atau digiling, kecuali zat-zat yang secara tradisional dianggap sebagai makanan, seperti bawang merah, bawang putih dan seledri; yang fungsi penting dalam makanan sebagai bumbu bukan nutrisi.
Rempah-rempah termasuk pada daftar 21 CFR Section 182.10 dan bagian 184, seperti berikut: Allspice, Anise, Basil, Daun salam, biji jintan, Cardamon, biji seledri, Chervil, Kayu Manis, Cengkih, Ketumbar, Biji jinten, biji Dill, Biji adas, Fenugreek, Jahe, Lobak, Gada, Marjoram, Tepung Mustard, Pala, Oregano, Paprika, Peterseli, Lada, Hitam; Lada, putih; Lada, merah; Rosemary, Saffron, Sage, Gurih, Adas Bintang, Tarragon, Thyme, Kunyit. Paprika, kunyit, dan safron atau rempah-rempah lain yang juga berwarna, dinyatakan sebagai “bumbu dan pewarna” kecuali dinyatakan dengan nama umum atau nama biasa.
2. Regulasi.
Peraturan pemerintah AS yang perlu diperhatikan terkait produk makanan (termasuk rempah-rempah):
2.1 FDA Food Safety Modernization Act (FSMA)
FSMA adalah peraturan yang telah diimplementasikan lebih dari 70 tahun untuk melindungi konsumen dan kesehatan masyarakat.Peraturan ini mengharuskan fasilitas produksi produk makanan dan minuman didirikan dengan sistem keamanan produk makanan, termasuk analisa resiko dan metode pencegahannya.Identifikasi resiko mencakup resiko biologis, kimia dan jasmani.Resiko-resiko tersebut dapat terjadi secara alami, secara tidak sengaja, atau secara sengaja untuk keuntungan finansial. Metode pencegahannya mencakup proses produksi, zat allergen, kebersihan fasilitas produksi, pengawasan rantai nilai dan penarikan produk berbahaya.
2.2 Food Facility Registration
Informasi tentang persyaratan bahwa pemilik, operator, atau agen yang bertanggung jawab atas fasilitas domestik maupun asing yang memproduksi, proses, pengemasan, atau menyimpan makanan untuk konsumsi di Amerika Serikat harus mendaftar dengan FDA.Setiap fasilitas produksi makanan dan minuman harus didaftarkan sebelum perdagangan dilakukan.
2.3 Current Good Manufacturing Practices (CGMPs).
Penjelasan tentang metode, peralatan, fasilitas, dan kontrol untuk memproduksi makanan olahan dan bahan-bahan suplemen. CGMPs memastikan kualitas makanan olahan dan suplemen makanan, dan juga menjamin bahwa makanan olahan atau bahan-bahan suplemen dikemas dan diberi label sebagaimana ditentukan.
2.4 Hazard Analysis & Critical Control Points (HACCP).
HACCP adalah sistem manajemen fasilitas produksi di mana keamanan pangan ditujukan melalui analisis dan pengawasan biologis, kimia, dan bahaya fisik. Ini termasuk produksi bahan baku, pengadaan dan penanganan, manufaktur, distribusi, dan konsumsi produk jadi.Sertifikasi HACCP adalah salah satu syarat utama yang harus dimiliki untuk ekspor produk makanan dan minuman ke AS.
2.5 The Public Health Security and Bioterrorism Preparedness and Response Act of 2002 (the Bioterrorism Act).
Bioterrorism Actbagian 307 tentang Pemberitahuan Sebelum Pengiriman Makanan yang Di-Impor ke AS (Prior Notice of Imported Food Shipments) mengharuskan pemberitahuan sebelum pengiriman produk makanan dan minuman diberikan kepada FDA. Pemberitahuan harus menyertakan deskripsi barang/komoditas, produsen dan pengirim, petani (jika diketahui), negara asal, negara dari mana barang/komoditas tersebut dikirimkan, dan pelabuhan di mana barang/komoditas diantisipasi masuk.
3. Ketentuan Impor Rempah-Rempah.
Impor teh, kopi, dan rempah-rempah harus ditinjau oleh Food and Drug Administration (FDA) dan penerimaannya ditentukan oleh FDA.
Petunjuk tentang cara memberi label pada produk (yaitu, bahan, nutrisi, konten, dll.) dapat dilihat di website FDA.
Semua impor komersial produk makanan memerlukan pengajuan Pemberitahuan Sebelumnya (Prior Notice with FDA), dan produsen asing dan/atau distributor produk makanan harus mendaftar ke FDA sebelum produk dapat diterima.
Tidak ada batasan atau kuota untuk kopi, teh, dan rempah-rempah baik dalam kemasan, diseduh atau dikemas, yang berarti tidak ada batasan jumlah yang dapat diekspor ke AS. .
4. Langkah-langkah Ekspor Makanan.
Langkah yang yang perlu diketahui untuk ekspor produk makanan ke Amerika Serikat, untuk memenuhi semua pedoman utama FDA.
- (Untuk Importir AS) Mendaftarkan Fasilitas ke FDA
Menurut FDA, importir dapat mengimpor produk makanan ke Amerika Serikat tanpa sanksi sebelumnya dari FDA, selama fasilitas importir terdaftar di FDA dan importie memberikan pemberitahuan sebelumnya (prior notice) kepada FDA tentang pengiriman makanan.
Cara pendaftaran fasilitas dapat melalui Link ini.
- Menunjuk Agen Makanan A.S. untuk menangani Komunikasi di AS
Sesuai dengan persyaratan, semua importir makanan harus memiliki agen makanan di AS yang berperan sebagai penghubung dan komunikasi dengan FDA mengenai pengiriman makanan yang masuk.
FDA akan berkomunikasi dengan agen yang ditunjuk untuk menjadwalkan inspeksi dan untuk memverifikasi bahwa semua persyaratan keamanan pangan terpenuhi.
Langkah ini sangat penting, meskipun tampaknya mudah untuk menunjuk importir atau sebagai agen. FDA merekomendasikan untuk menggunakan agen di AS.
- Dapatkan Perizinan yang Diperlukan
Menurut Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Border Protection) AS, produk makanan yang diimpor ke AS mungkin memerlukan izin tambahan, sertifikat kesehatan, dan/atau sertifikasi khusus lainnya.
Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan A.S. menugaskan spesialis Impor di setiap pelabuhan masuk yang dapat dihubungi untuk konsultasi mengenai persyaratan untuk produk makanan yang akan diekspor.
Produk makanan harus memiliki Prior Notice (Pemberitahuan Sebelumnya) yang diajukan ke FDA untuk memberi tahu tentang pengiriman produk untuk diterima di pelabuhan masuk.
Setelah produk makanan impor diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memenuhi semua persyaratan keamanan pangan, untuk memastikan produk makanan impor diterima atau ditahan karena tidak lulus pemeriksaan.
-
Pahami Persyaratan FDA untuk Produk Makanan
Setiap pengiriman makanan yang diimpor ke Amerika Serikat, dari buah segar hingga ternak, memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk lulus inspeksi dan diizinkan melewati pelabuhan masuk.
- Pastikan Produk Dilabeli dengan Tepat
Menurut FDA, makanan yang dikalengkan, dikemas, dipanggang atau makanan laut harus diberi label dengan informasi yang sesuai. Informasi ini termasuk namun tidak terbatas pada: negara asal, informasi nutrisi dan informasi bahan.
Contoh label:
5. Standar.
5.1 Contoh Standar Rempah-Rempah.
- F1885-04(2010) Standard Guide for Irradiation of Dried Spices, Herbs, and Vegetable Seasonings to Control Pathogens and Other Microorganisms
- JFS14761J Fatal Poisoning from Nicotiana Glauca Leaves: Identification of Anabasine by Gas-Chromatography/Mass Spectrometry
- ISO/ASTM51900-09(2017) Standard Guide for Dosimetry in Radiation Research on Food and Agricultural Products
5.2 Standar Rempah-Rempah Lainnya.
Standar rempah-rempah lainnya dapat dilihat pada: https://www.astm.org/catalogsearch/result/?q=spices
6. Federal Agencies.
- Food and Drug Administration
- FSMA
- United States Department of Agriculture
- Environmental Protection Agency
- EPA Pesticides
- Department of State