1. Ketentuan Emisi.
Ketentuan ini diterapkan bagi produsen produk karet, khususnya ban yang digunakan untuk peralatan pertanian, pesawat terbang, dan kendaraan di jalan seperti mobil, bus dan truk. Ketentuan ini dituangkan dalam Standar Emisi Nasional untuk Polutan Udara Berbahaya pada Pabrikan Ban Karet
Pengaturan ini terutama berlaku untuk:
- Pengolahan karet
- Penggunaan semen, pelarut dan campuran terkait dalam produksi ban
- Produksi kabel ban
- Aplikasi sealant tusukan
Standar ini akan menerapkan dari Clean Air Act (CAA) dengan mewajibkan semua sumber utama tersebut untuk memenuhi standar emisi Hazardous Air Pollutants (HAP) yang dapat dicapai dengan pencapaian maksimum.