1. Regulasi.
Dalam impor perhiasan, importir Amerika dan exportir (produsen luar negeri) harus mengetahui tentang peraturan logam berat dan bahan kimia, persyaratan pelabelan, pengemasan, dan pengujian laboratorium.
Produk perhiasan yang diatur terdiri dari:
- Stainless steel jewelry (Perhiasan baja tahan karat)
- Gold and silver jewelry (Perhiasan emas dan perak)
- Precious stones (Batu mulia)
- Pearl jewelry (Perhiasan mutiara)
- Plastic jewelry (Perhiasan plastik)
- Anklets (Gelang kaki)
- Body piercings (Tindik)
- Bracelets (Gelang)
- Brooches (Bros)
- Crowns and tiaras (Mahkota dan tiara)