Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Alas Kaki ke Amerika Serikat

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Amerika Serikat.

1. Ketentuan.

Ekspor alas kaki ke Amerika Serikat harus memenuhi dan mematuhi beberapa persyaratan dasar di AS, termasuk persyaratan sepatu keselamatan, peraturan alas kaki anak-anak, bahan kimia, dan logam berat, peraturan pengemasan, dan pelabelan.

Produk alas kaki terdiri dari:

  • Work footwear
  • Safety shoes
  • Leather shoes
  • Children’s footwear
  • Sports shoes
  • Sneakers
  • Special purpose shoes

2. Undang-Undang.

2.1. Occupational Safety and Health Act of 1970 (OHS Act.)

Untuk sepatu yang dipakai saat bekerja, ada peraturan terkait protective footwear yaitu alas kaki yang didesain untuk melindungi pekerja dari bahaya dan resiko terkait lingkungan kerjanya.

Protective footwear harus sesuai dengan standar berikut:

  • ASTM F-2412-2005, "Standard Test Methods for Foot Protection," and
  • ASTM F-2413-2005, "Standard Specification for Performance Requirements for Protective Footwear," 
  • ANSI Z41-1999, "American National Standard for Personal Protection -- Protective Footwear,"
  • ANSI Z41-1991, "American National Standard for Personal Protection -- Protective Footwear,"

Persyaratan pengujian.

  • 29 CFR 1910 menguraikan persyaratan pengujian untuk produk yang dicakup oleh OSHA.

2.2 Undang-undang Keamanan Konsumen (Consumer Safety Act (CPSA)).

Secara garis besar undang-undang ini bertujuan untuk;

  • Melindungin masyarakat terhadap risiko cedera yang tidak wajar terkait dengan produk konsumen
  • Membantu konsumen dalam mengevaluasi keamanan komparatif produk konsumen, mengembangkan standar keamanan yang seragam untuk produk konsumen
  • Mempromosikan penelitian dan investigasi ke dalam penyebab dan pencegahan kematian, penyakit dan cedera terkait produk.

2.3 Undang-undang Peningkatan Produk Konsumen (Consumer Safety Improvement Act of 2008).

Undang-undang Ini ditargetkan sebagian besar untuk "produk anak-anak", yang didefinisikan sebagai produk konsumen yang dirancang atau ditujukan terutama untuk anak-anak berusia 12 tahun atau lebih muda.

Terdapat juga aaturan baru yang mengatur kendaraan segala medan (ATV). Hal ini juga mempengaruhi produk apa pun yang tunduk pada apa pun yang diatur oleh CPSC dengan mewajibkan sertifikat kesesuaian yang menyatakan bahwa produk telah diuji agar sesuai dengan peraturan..

Secara garis besar undang-undang ini mengatur hal-hal berikut:

  • Alas kaki anak-anak:
    • Mengatur zat tertentu dalam produk anak-anak termasuk alas kaki.
    • Menetapkan kontek kandungan, phthalates dalam produk anak-anak
    • Produk anak-anak didefisikan sebagai konsumen yang dirancang atau diperuntukan untuk anak-anak usia 12 tahun atau lebih muda.
    • Membatasi produk produk anak-anak termasuk alas kaki dan komponen alas kaki, hingga batas kandungan timbal 100 bagian per sejuta (ppm)
    • Penggunaan cat atau pelapis permukaan serupa pada sepatu tidak boleh melebihi 90 bagian per sejuta (ppm)
    • Tekstil yang memiliki perawatan dan penggunaan keseluruhan terdiri dari pewarna yang tidak melebihi batas kandungan timbal dan tidak tunduk pada persyaratan pengujian pihak ketiga untuk produk anak-anak, selama bahan tersebut belum diolah atau dipalsukan dengan bahan-bahan yang akan menambah timba.
  • Label pelacakan alas kaki anak-anak. Label pelacakan harus ditempelkan pada produk (sejauh praktis) dan kemasan, terlihat, terbaca, dan memberikan informasi pengenal dasar tertentu, termasuk:
    • Produsen atau pemberi label pribadi
    • Lokasi dan tanggal produksi produk
    • Informasi terpencil tentang proses pembuatan, seperti nomer batch atau run, atau karakterisitik pengenal lainnya
    • Informasi lain apapun untuk memudahkan memastikan sumber spesifik produk
    • Informasi selengkapnya dapat dilihat disini
  • Sertifikat dan Wajib Pengujian Pihak Ketiga.
    • Sertifikat yang yang dimaksudkan merupakan sertifikat kesesuaian berdasarkan pengujian produk dan menyatakan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar, peraturan, atau larangan yang berlaku.
    • Aturan ini juga mewajibkan produsen atau importir produk anak-anak (produk yang dirancang dan ditujukan terutama untuk anak-anak berusia 12 tahun atau lebih muda) untuk dapat menyatakan bahwa produk tersebut mematuhi semua standar keamanan produk yang relevan dengan menerbitkan sertifikat anak-anak
    • Penerbitan sertifikat dapat dilakukan oleh CPSC atau Laboratorium pengujian pihak ketiga yang sudah terakreditasi.
    • Informasi selengkapnya dapat dilihat disini.
  • Pengujian Bahan Berbahaya
    • Lead (Timbal): Pengurangan batas timbal yang diizinkan dalam pelapis permukaan atau cat menjadi 90 ppm (dari batas saat ini 600 ppm) efektif pada 14 Agustus 2009. Mengurangi jumlah total kandungan timbal dalam substrat produk anak-anak menjadi:
      • 600 ppm pada 10 Februari 2009.
      • 300 ppm pada 14 Agustus 2009.
      • 100 ppm pada 14 Agustus 2011.
    • Pengujian Wajib: Undang-undang mengharuskan setiap produsen produk yang tunduk pada aturan keamanan produk konsumen akan memberikan "Sertifikat Kesesuaian Umum" (General Conformity Certificate/GCC) untuk menyatakan, berdasarkan pengujian unit atau program pengujian yang wajar, bahwa produk tersebut mematuhi semua aturan keselamatan.

Sertifikat diharuskan:

  • Dalam bahasa Inggris.
  • Mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon produsen, importir, dan/atau pemberi label swasta yang menerbitkan sertifikat dan fasilitas pengujian pihak ketiga mana pun.
  • Mencantumka tanggal dan tempat pembuatan serta tanggal dan tempat pengujian.
  • Memuat daftar informasi kontak dari pemegang catatan.
  • Memuat daftar aturan, standar, dan larangan yang berlaku.

Sertifikat ini harus menyertai produk melalui rantai distribusi melalui pengecer. Mereka harus tersedia untuk CPSC selama inspeksi apapun.

Penggunaan Zat Berbahaya

  • Mempersyaratkan bahan rumah tangga yang memenuhi definisi berbahaya (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang) untuk dapat diberi label peringatan,
  • Label peringatan tersebut berguna untuk memberikan informasi kepada konsumen terkait cara penggunaan produk, cara penyimpanan produk, pertolongan pertama jika berlaku dan manyatakan “jauhkan dari jangkauan anak-anak”.
  • Keharusan untuk penggunaan label tergantung pada formulasinya dan kemungkinan bahwa konsumen akan terkena bahaya apayang akan ditimbulkannya dalam kebiasaan yang wajar dan dapat diperkirakan penggunaan yang meliputi konsumen anak-anak
  • Informasi selengkapnya dapaty dilihat disini.

3. Regulasi

3.1 Label Alas Kaki.

Informasi pada label pada dasarnya terdiri dari

  • Negara Asal
  • Material
  • Ukuran

Persyaratan label alas kaki berbahan kulit:

  • Berlaku ketentuan dari FTC’s (Federal Trade Commission) 16 CFR (Code of Federal Regulations) Part 24
  • Undang-undang federal mensyaratkan bahwa produk alas kaki kulit harus  mengungkapkan penggunaan kulit imitasi atau buatan saat digunakan dalam produk seperti:

    • Simulated leather
    • Embossed leather
    • Processed leather
    • Informasi tambahan tentang bahan kulit

Persyaratan alas kaki yang menggunakan bahan wol dapat dilihat disini.

Alas Kaki
  • 2. Undang-Undang.
  • 3.2 Penandaan Barang & Kontainer Impor.
  • 4. Standar Alas Kaki.
  • 4.1 Contoh Standar Alas Kaki.
  • 4.2 ASTM Alas Kaki.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 7. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Amerika Serikat

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Amerika Serikat)

Tautan Terkait