1. Informasi Umum.
Gula kelapa (coconut sugar atau disebut juga coconut palm sugar), terbuat dari getah pohon kelapa yang banyak tumbuh di Asia Tenggara.
Gula kelapa dibuat dari getah (sap) pohon kelapa yang direbus, dikurangi, lalu digranulasi menjadi biji-bijian, proses memasak ini mengkaramelisasi gula dan menghasilkan rona kecoklatan yang digunakan sebagai pemanis (sweetener) pada makanan. Karena gula kelapa digunakan pada makanan, maka ketentuan yang berlaku adalah ketentuan tentang makanan.
2. Undang-Undang.
Undang-Undang Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetik Federal (FD & C Act)
Federal Food, Drug, and Cosmetic Act (FD&C Act). Undang-Undang Federal tahun 1938 mempromosikan kesehatan masyarakat nasional dengan mencegah aktivitas penipuan sehubungan dengan makanan, obat-obatan, dan berbagai produk kesehatan masyarakat lainnya. Undang-Undang FD & C dan peraturan pelaksanaannya berisi standar untuk melindungi dan mempromosikan kesehatan masyarakat, termasuk persyaratan untuk persetujuan obat resep dan keamanan pangan.
Lihat selengkapnya pada 21 USC Ch. 9: Federal Food, Drug, and Cosmetic Act
Undang-Undang Modernisasi Keamanan Pangan.
Food Safety Modernization Act (USA). Undang-Undang Modernisasi Keamanan Pangan (FSMA) adalah tindakan yang mengubah seluruh pendekatan AS terhadap keamanan pangan. Diberlakukan oleh Food and Drug Authority (FDA), FSMA adalah dokumen komprehensif yang berisi standar tentang air pertanian, keterlacakan makanan, sanitasi, kontrol pencegahan, dan banyak lagi.
Regulasi atau ketentuan yang dimuat antara lain untuk memastikan keamanan pasokan makanan sebagau tanggung jawab bersama di antara banyak titik berbeda dalam rantai pasokan global untuk makanan manusia dan hewan.
Beberapa aturan pada FSMA:
- Accredited Third-Party Certification (Final Rule)
- Food Traceability (Final Rule)
- Foreign Supplier Verification Programs (FSVP) for Importers of Food for Humans and Animals (Final Rule)
- Laboratory Accreditation for Analyses of Foods (LAAF) (Final Rule)
- Mitigation Strategies to Protect Food Against Intentional Adulteration (Final Rule)
- Preventive Controls for Human Foods (Final Rule)
- Preventive Controls for Animal Food (Final Rule)
- Sanitary Transportation of Human and Animal Food (Final Rule)
Lihat selengkapnya pada Food Safety Modernization Act (FSMA) | FDA
3. Regulasi.
Impor Produk Makanan ke Amerika Serikat.
Berdasarkan ketentuan undang-undang AS yang terkandung dalam Undang-Undang Makanan, Obat-obatan, dan Kosmetik Federal AS, importir produk makanan yang dimaksudkan untuk diperkenalkan ke dalam perdagangan antarnegara bagian AS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk tersebut aman, sanitasi, dan diberi label sesuai dengan persyaratan AS.
Prosedur dan Persyaratan Impor Produk Makanan.
Selain memenuhi persyaratan peraturan makanan AS termasuk pendaftaran fasilitas makanan (food facility registration), importir harus mengikuti prosedur impor AS serta persyaratan Prior Notice (pemberitahuan sebelumnya) yang dapat dilihat pada Prior Notice of Imported Food.
Makanan untuk Konsumsi Manusia – Pelabelan Makanan.
CFR - Code of Federal Regulations Title 21 (FOOD AND DRUGS) - PART 101 -- FOOD LABELING
4. Standar.
Food Safety Standar (Standar keamanan pangan)
Standar keamanan pangan adalah peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, organisasi internasional, dan badan industri untuk memastikan keamanan dan mutu rantai pasokan makanan. Standar ini bertujuan untuk mengurangi risiko kontaminasi, mengurangi kemungkinan penyakit bawaan makanan, dan melindungi pekerja dan pelanggan yang bersentuhan dengan produk.
Keamanan pangan di Amerika Serikat berkaitan dengan pemrosesan, pengemasan, dan penyimpanan makanan dengan cara yang mencegah penyakit bawaan makanan di Amerika Serikat.
Standar Pelabelan Makanan.
Standar pelabelan makanan diatur pada regulasi eCFR :: 21 CFR Part 101 -- Food Labeling (Code of Federal Regulation CFR Title 21).
Pengecualian impor tanpa label.
Ekspor gula kelapa dari Indonesia dapat dikecualikan dari pelabelan makanan, jika:
- orang atau perusahaan yang mengirimkan makanan dari negara asing adalah operator perusahaan di Amerika Serikat di mana makanan tersebut akan diproses, diberi label, atau dikemas ulang, atau
- pengiriman dilakukan ke perusahaan di Amerika Serikat berdasarkan perjanjian tertulis sebagaimana diatur dalam 21 CFR 101.100(d)(2).
Lihat selengkapnya pada CPG Sec 560.100 Importation of Unlabeled Foods - Exemption Under 21 CFR 101.100(d)
Pelabelan Negara Asal.
Label produk makanan disyaratkan untuk memuat informasi negara asal produk, lihat selengkapnya pada CPG Sec. 560.200 Country of Origin Labeling.
Kontaminan Pada Makanan.
Kontaminan Kimia Dalam Makanan.
Bahan kimia dalam makanan dapat berasal dari penggunaan pestisida untuk tanaman, dari bahan kimia industri yang dilepaskan di lingkungan, atau dari bahan kimia yang digunakan dalam produk kemasan makanan.
Bahan kimia yang menjadi perhatian kesehatan anak-anak yang sering ditemukan dalam makanan termasuk methylmercury, polychlorinated biphenyls (PCBs), polybrominated diphenyl ethers (PBDEs), bisphenol A (BPA), phthalates, perfluorochemicals (PFCs), perchlorate, dan pestisida organofosfat.
Lihat selengkapnya pada Environments and Contaminants - Chemicals in Food | US EPA.
Kontaminan Lingkungan Dalam Makanan
Kontaminan lingkungan dapat hadir dalam makanan karena mereka berada di tanah, air, atau udara di mana makanan ditanam, dibesarkan, atau diproses.
Kontaminan lingkungan antara lain:
- Logam berat (Arsenic, Lead, Mercury, dan Cadmium)
- Perklorat diproduksi untuk digunakan dalam bahan kimia industri dan juga dapat terjadi secara alami di lingkungan
- Radionuklida (bentuk unsur radioaktif) terjadi secara alami di lingkungan atau mungkin ada ketika bahan radioaktif dibuang ke lingkungan dari operasi nuklir
- Bahan kimia buatan manusia yang terbentuk dari atau digunakan dalam pembuatan produk industri dan konsumen, dan meliputi: Benzena, Dioksin dan PCB, dan Zat Per- dan Polyfluoroalkyl (PFAS)
Lihat selengkapnya pada Environmental Contaminants in Food | FDA
5. Lembaga Berwenang.
Food and Drug Administration.
- Center for Food Safety and Applied Nutrition (CFSAN, includes Cosmetics)
- Center for Drug Evaluation and Research (CDER)
- Center for Devices and Radiological Health (CDRH)
- Center for Biologics Evaluation and Research (CBER)
- Center for Veterinary Medicine (CVM)
- Center for Tobacco Products
- National Center for Toxicological Research (NCTR)
- Office of Regulatory Affairs (ORA)
- FDA Division of Dockets Management
Food Safety and Inspection Service (FSIS).
1400 Independence Ave. SW
Washington, DC 20250-3700
6. Informasi Lainnya.
- Coconut Sugar: Chemical Analysis and Nutritional Profile; Health Impacts; Safety and Quality Control; Food Industry Applications - PMC (nih.gov)
- Coconut sap as a potential source of sugar: Antioxidant and nutritional properties - PMC
- Bulk Organic Coconut Oils & Fair Trade Ingredients | Coconut Co-Op