1. Pemahaman Umum.
Kayu dan Produk Kayu.
Impor kayu ke AS mengharuskan importir untuk mendapatkan izin impor kayu dan produk kayu dari the Animal and Plant Health Inspection Service (APHIS), selain itu produk kayu diatur oleh US Department of Agriculture (USDA). Dengan pengaturan ini harus dipastikan kepatuhan produk pada regulasi.
Furnitur kayu.
Impor furnitur kayu ke AS mengharuskan importir mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh the Animal and Plant Health Inspection Service (APHIS), dan CITES, mematuhi pedoman Lacey Act, dan mendapatkan izin impor khusus.
Pernyataan di atas adalah kewajiban importir di Amerika Serikat, bagi ekspotir Indonesia ada baiknya berkomunikasi dengan importir di Amerika Serikat untuk memastikan kelancaran ekspor produk kayu.