1. Undang-Undang.
Toxic Substances Control Act (TSCA) (15 U.S.C. 2612).
Impor bahan kimia, campuran, atau barang yang mengandung bahan atau campuran kimia (organik atau non-organik) harus mematuhi Undang-Undang Toxic Substances Control Act (TSCA) agar dapat masuk ke AS. Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 13 TSCA (15 U.S.C. 2612)
Berdasarkan peraturan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS yang menerapkan TSCA pasal 13, importir diharuskan untuk menyatakan bahwa bahan kimia yang diimpor mematuhi TSCA (sertifikasi positif) atau, jika bahan tersebut tidak secara jelas diidentifikasi sebagai dikecualikan dari TSCA, tidak tunduk pada TSCA (sertifikasi negatif) dan Bahan kimia tertentu tidak memerlukan sertifikasi.