1. Informasi Bagi Eksportir Indonesia
Menurut undang-undang Amerika Serikat, Environmental Protection Agency (USEPA) bertanggung jawab untuk mengelola program Standar Bahan Bakar Terbarukan (Renewable Fuels Standards - RFS). Program ini berupaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (Greenhouse Gas - GHG) dan mengurangi ketergantungan Amerika Serikat pada bahan bakar fosil dengan meningkatkan penggunaan bahan bakar nabati (biofuels).
Pada undang-undag ini menetapkan ambang batas untuk kualifikasi sesuai dengan mandat bahan bakar terbarukan adalah:
- Bahan bakar terbarukan konvensional: emisi GHG 20 persen lebih sedikit
- Diesel berbasis biomassa dan biofuel canggih: emisi GHG 50 persen lebih sedikit, dan
- Biofuel selulosa: 60 persen lebih sedikit.
Pemerintah AS melalui Environmental Protection Agency melakukan serangkaian analisa pada minyak sawit sebagai alternatif untuk memproduksi biofuels. Pada awalnya, biofuels berbahan minyak sawit masih belum memenuhi syarat. Saat ini assessmen minyak sawit masih berlangsung dengan bekerjasama dengan Pemerintah Indonesia dan Malaysia.
Sumber: US Embassy and Consulates Indonesia