1. Informasi Umum.
Kode HS produk buah-buahan pada informasi ini terdiri dari:
- Tropical fruits: Pisang 0803.00.100, Nanas 0804.30.010, Alpukat 0804.40-010, Pepaya 0807.20.000
- Citrus fruits: Jeruk 0805.10.000, Jeruk bali 0805.40.000, Lemon 0805.50. 010, Limes 0805.90.020
- Temperate fruits: Anggur 0806.10.000, Watermelon 0807.11.000, Apel 0808.10.000, Cherries 0809.20.000, Kiwi 0810.50.000
- Fresh berries: Strawberries 0810.10.000, Raspberries, Blackberries 0810.20.000, Black, white and red currants 0810.30.000, Cranberries 0810.40.000
- Jams, fruit jellies, marmalades, fruit purée and fruit or pastes: Citrus fruit jams 2007.91.000, Citrus fruit marmalades and jellies and Citrus fruit purée and pastes 2007.91.000, Other fruit jams, jellies, fruit purée and pastes 2007.99.000
2. Undang-Undang.
Regulasi dan prosedur untuk impor buah-buahan ke Jepang diatur terutama oleh undang-undang berikut:
- Plant Protection Act,
- Food Sanitation Act, dan
- Act on Japanese Agricultural Standards (Act No.175 of May 11, 1950)
Serta beberapa undang-undang lainnya.
Plant Protection Act.
Tujuan dari Plant Protection Act adalah untuk mengkarantina tanaman yang diimpor ke dan diekspor dari Jepang, mencegah tanaman dan hewan yang berbahaya bagi tanaman, serta untuk mencegah penyebarannya, untuk memastikan keamanan dan pertumbuhan produksi pertanian.
Lihat selengkapnya pada Plant Protection Act - English - Japanese Law Translation
Food Sanitation Act.
Food Sanitation Act adalah undang-undang yang mengatur pangan, bahan tambahan pangan, peralatan dan kemasan/wadah dengan tujuan untuk memastikan kualitas dan integritas pangan dengan menetapkan standar dan spesifikasi untuk produk, selain itu melarang penjualan peralatan dan wadah / kemasan makanan yang mengandung zat beracun atau berbahaya. Undang-undang ini didukung oleh Food Safety Basic Act and the Food Labeling Act.
Lihat selengkapnya pada Food Sanitation Act - Japanese/English - Japanese Law Translation
Act on Japanese Agricultural Standards (Act No.175 of May 11, 1950)
Undang-undang ini berlaku untuk makanan, minuman, minyak, dan lemak serta produk pertanian, kehutanan, peternakan dan perikanan lainnya, sebagai dasar hukum Japanese Agricultural Standards (JAS) dan kriteria untuk mengadopsi standar, penilaian kualitas, sertifikasi, akreditasi badan sertifikasi, laboratorium dan inspektur.
- Act on Japanese Agricultural Standards (Act No. 175 of May 11, 1950) (Latest revision:June 23, 2017)
- Enforcement Order of the Act on Japanese Agricultural Standards (Cabinet Order No. 291 of August 31, 1951)(Latest revision:July 16, 2020)
- Regulation for Enforcement of the Act on Japanese Agricultural Standards (Order of the Ministry of Agriculture and Forestry No. 62 of June 9, 1950)(Latest revision:December 7, 2021)
Lihat selengkapnya pada Act on Japanese Agricultural Standards - English - Japanese Law Translation
3. Regulasi.
Tidak ada aturan khusus yang berlaku untuk penjualan buah-buahan, dan produk olahan. Berikut beberapa regulasi yang relevan dengan produk buah-buahan yang diatur dalam Food Sanitation Act:
- Larangan untuk menjual produk yang mengandung bahan/zat berbahaya atau beracun atau produk yang tidak bersih,
- Wajib untuk memberikan label pada buah-buahan.
Regulasi Pelabelan Wajib.
Pelabelan mutu buah-buahan dan olahan buah-buahan harus dalam bahasa Jepang dan sesuai dengan peraturan perundangan:
- Act for Standardization and Proper Labeling of Agricultural and Forestry Products
- Food Sanitation Act
- Food Labeling Act
- Measurement Act
- Health Promotion Act
- Act on the Promotion of Effective Utilization of Resources,
- Act against Unjustifiable Premiums and Misleading Representations, dan
- Unfair Competition Prevention Act and Trademark Act
Pelabelan buah-buahan segar, importir harus menyediakan informasi berikut pada lebel:
- Nama produk,
- Negara asal,
- Isi, dan
- Nama dan alamat importir
Pelabelan buah-buahan olahan: importir harus menyediakan informasi berikut pada lebel sesuai dengan standar pelabelan mutu untuk makanan olahan dari Act for Standardization and Proper Labeling of Agricultural and Forestry Products:
- Nama produk, harus dicantumkan pada label,
- Bahan-bahan, harus dicantumkan dalam urutan menurun dari konten tertinggi ke terendah pada label,
- Aditif, nama zat aditif yang digunakan harus dicantumkan dalam urutan menurun dari konten tertinggi ke terendah pada label sesuai dengan Food Sanitation Act. Nama zat dan penggunaan delapan aditif berikut harus ditunjukkan pada label: pemanis, antioksidan, warna buatan, pembentuk warna, pengawet, pemutih, pengental / stabilisator / gelator / agen bodying, agen antijamur, dan agen antimold).
- Alergen, bila produk mengandung bahan-bahan spesifik, diperlukan atau direkomendasikan bahan alergen dicantumkan pada label, seperti pada produk: jeruk, kiwipisang, persik, dan apel.
- Tanggal kadaluarsa produk ketika disimpan sesuai dengan metode pengawetan yang diberikan dalam keadaan belum dibuka harus ditunjukkan pada label
- Berat isi (content weight), importir harus menimbang produk sesuai dengan Measurement Act dan menunjukkan berat dalam gram atau liter pada label,
- Metoda penyimpanan,
- Negara asal,
- Nama dan alamat impotir.
Regulasi Wadah dan Kemasan.
Act on the Promotion of Effective Utilization of Efektif mensyaratkan pelabelan untuk mempromosikan koleksi yang disortir pada wadah dan kemasan tertentu. Produk impor yang memenuhi persyaratan berikut diperlukan pelabelan untuk identifikasi oleh hukum.
- Ketika instruksi administratif telah diberikan pada bahan dan struktur wadah dan kemasan dan penggunaan merek dagang untuk produk impor.
- Ketika wadah dan kemasan produk impor dicetak, diberi label, atau diukir dengan bahasa Jepang.
- Ketika dua jenis wadah dan kemasan berikut digunakan untuk sereal, salah satu atau kedua tanda (lihat gambar) harus diberi label pada satu area atau lebih wadah dan kemasan dalam format yang ditentukan.
Regulasi Kemasan Kayu.
Regulasi kemasan kayu menetapkan perlakuan untuk mencegah transportasi dan penyebaran hama dan penyakit melalui kemasan kayu (pallets, crates, dunnage), yang mengacu pada the International Standard for Phytosanitary Measures (ISPM) 15, dimana kemasan kayu harus menerapkan tanda ISPM.
Daur Ulang Wadah dan Kemasan.
Berdasarkan Act on the Promotion of Sorted Garbage Collection and Recycling of Containers and Packaging, importir yang menjual produk menggunakan wadah dan kemasan yang dikendalikan oleh Undang-Undang (bagian dari wadah kertas dan kemasan dan wadah plastik dan kemasan, dll.) harus bertanggung jawab untuk daur ulang namun, perusahaan skala kecil di bawah ukuran tertentu dikecualikan dari antara perusahaan yang tunduk pada Undang-Undang.
Regulasi Kewajiban Produk (Product Liability Act).
Produk pertanian dan buah olahan yang dijual sebagai makanan olahan tunduk pada Product Liability Act, dan langkah harus diambil untuk manajemen keamanan isi, wadah, dan kemasan untuk mencegah wabah keracunan makanan.
Regulasi Transaksi Komersial Langsung.
Penjualan sayuran, buah-buahan, dan produk olahan pada jalur seperti mail-order, pemasaran langsung, telemarketing, dll, tunduk pada ketentuan Act on Specified Commercial Transactions.
Inspeksi Tanaman an Produk Tanaman
Menurut aturan pada Plant Protection Act rules, impor massal sayuran dan buah-buahan segar hanya ditangani di pelabuhan dan bandara tertentu yang mampu melakukan langkah-langkah perlindungan tanaman yang memadai untuk tujuan mencegah penyakit dan hama memasuki negara tersebut.
Catatan:
- Disarankan bagi ekportir Indonesia untuk komunikasi dengan pembeli/importir Jepang untuk menetapkan pelabhuan bongkar yang dapat melakukan inspeksi produk asal tanaman.
- Dalam mengajukan permohonan inspeksi ke Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries Quarantine Station, dokumen yang diperlukan harus diserahkan segera setelah masuk ke pelabuhan.
- Dalam hal penolakan karena deteksi penyakit atau hama akibat karantina, fumigasi atau tindakan lain akan diminta.
Inspeksi dilakukan bila diputuskan perlu untuk memeriksa standar dan kriteria atau masalah keselamatan pada tahap peninjauan awal.
- Jika, hasil dari tinjauan dan inspeksi awal, tidak ada masalah yang terdeteksi, sertifikat pendaftaran dikembalikan, yang harus diserahkan pemohon, bersama dengan dokumen bea cukai, setelah mengajukan permohonan impor ke Bea Cukai.
- Dalam hal telah dinyatakan tidak layak untuk diimpor, lakan diambil angkah-langkah seperti penghancuran atau dikembalikan ke pengirim.
Inspeksi Phytosanitary.
Sertifikat sanitasi mungkin diperlukan untuk negara asal atau produk tertentu, dimana perlu pemeriksaan awal. Sertifikat Phytosanitary (inspeksi) harus diserahkan, pada prinsipnya berupa dokumen asli yang menunjukkan tidak adanya kontaminasi patogen atau hama, yang dikeluarkan oleh plant protection authority negara pengekspor dalam format sesuai dengan International Plant Protection Convention.
Di Jepang, dua dokumen berikut dianggap sah di Jepang, dengan mempertimbangkan kasus-kasus di mana dokumen asli hilang atau pengiriman dokumen asli tertunda:
- "Salinan karbon" dari dokumen asli yang dibuat secara bersamaan; dan
- Salinan yang telah terbukti identik dengan dokumen asli dari plant protection authority negara pengekspor.
Regulasi Pelabelan Organik.
Act for Standardization and Proper Labeling of Agricultural and Forestry Product menetapkan produk pertanian organik dan produk olahan pertanian organic, termasuk buah-buahan seperti ditetapkan pada JAS (JAS-certified organic).
Hanya produk yang memenuhi standar ini yang dapat mencatntumkan tanda organik bersertifikat JAS, dan diberi label sebagai "organic agricultural product," “organically grown product," atau “organic tomato" dalam bahasa Jepang.
Produk pertanian organik yang diproduksi di luar negeri dan diimpor harus dinilai dengan salah satu metode berikut dan ditempelkan dengan tanda organik bersertifikat JAS, agar diizinkan memiliki label organik.
- Pelabelan tanda organik bersertifikat JAS dan distribusi makanan organik yang diproduksi oleh produsen luar negeri yang disertifikasi oleh badan sertifikasi terdaftar JAS di dalam dan di luar Jepang.
- Pelabelan tanda organik bersertifikat JAS dan distribusi produk oleh importir yang disertifikasi oleh badan sertifikasi terdaftar di Jepang (terbatas pada produk pertanian organik dan makanan olahan pertanian organik).
Untuk pendekatan b), sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara dengan sistem penilaian yang diakui memiliki tingkat yang setara dengan yang didasarkan pada Standar Pertanian Jepang (JAS), atau salinan harus dilampirkan sebagai prasyarat.
Pada Maret 2011, negara-negara berikut diidentifikasi memiliki sistem penilaian yang setara untuk produk pertanian organik seperti Jepang yaitu: 27 negara di UE, Australia, AS, Argentina, Selandia Baru, dan Swiss.
Label organik Jepang.
Daftar Lembaga Sertifikasi JAS Organik.
4. Standar.
Standar buah-buahan di Jepang ditetapkan oleh Japan Agricultural Standards, sebagai contoh:
- JAS1075 Fruit juices and nectars
- JAS0524 Jams
5. Lembaga Berwenang.
Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries.
- Plant Protection Division, Food Safety and Consumer Affairs Bureau,
TEL: +81-3-3502-8111
http://www.maff.go.jp
- Labelling and Standards Division, Food Safety and Consumer Affairs Bureau.
TEL: +81-3-3502-8111
http://www.maff.go.jp
Ministry of Health, Labour and Welfare.
Inspection and Safety Division, Department of Food Safety, Pharmaceutical and Food Safety Bureau.
TEL: +81-3-5253-1111
http://www.mhlw.go.jp
Ministry of Economy, Trade and Industry.
- Measurement and Intellectual Infrastructure Division, Industrial Science and Technology Policy and Environment Bureau.
TEL: +81-3-3501-1511
http://www.meti.go.jp
TEL: +81-3-3501-1511
http://www.meti.go.jp
Consumer Affairs Agency.
- Food and Labeling Division
- Representation Division
- Consumer Safety Division,
TEL: +81-3-3507-8800
http://www.caa.go.jp
6. Informasi Lainnya.
|
|
|