1. Kode HS.
Kategori Minyak Sawit:
- Kode HS 1511 Minyak Kelapa Sawit (Palm Oil)
- Kode HS 1513 Minyak Inti Kelapa Sawit (Palm Kernel Oil)
Regulasi Utama:
- Undang-Undang Perlindungan Tanaman (Plant Protection Act)
- Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act)
- Undang-Undang Standar Pertanian Jepang (Japanese Agricultural Standards Act)
Regulasi lainnya yang Relevan:
- Regulasi Kepabeanan dan Tarif Bea Cukai (Customs Law and the Customs Tariff Law)
- Regulasi tentang Tindakan Sementara Kepabeanan (Law on Temporary Measures concerning Customs)
2. Undang-Undang Produk Minyak Sawit.
2.1 Undang-Undang Perlindungan Tanaman (Plant Protection Act).
Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk mengkarantina tanaman impor dan ekspor, tanaman lokal, melakukan pengendalian hewan dan tumbuhan yang merugikan tanaman serta untuk melakukan pencegahan penyebarannya, sehingga menjamin keamanan dan promosi produksi pertanian.
Secara garis besar, undang-undang ini mengatur tentang:
- Karantina Tumbuhan Internasional
- Karantina Tumbuhan Domestik (Lokal)
- Tindakan Darurat
- Pengendalian Hama Tertentu
- Perlindungan menurut prefektur
- Ketentuan Penalti
- Ketentuan lainnya yang terkait
Lihat informasi lebih rinci pada http://www.japaneselawtranslation.go.jp/law/detail_main?vm=&id=25
2.2 Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act).
Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk mencegah bahaya sanitasi akibat makanan dan minuman dengan menerapkan peraturan dan tindakan lain yang diperlukan, untuk memastikan kesehatan masyarakat, keamanan pangan dan dengan demikian untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Secara garis besar, undang-undang ini mengatur tentang:
- Makanan dan Aditif
- Peralatan, Wadah dan Kemasan
- Pelabelan dan Iklan
- Standar Jepang tentang Aditif Makanan
- Panduan, Pemantauan dan Bimbingan
- Lembaga Penilaian Kesesuaian yang Terdaftar
- Kewajiban Pelaku Usaha
- Ketentuan lainnya yang terkait
Lihat informasi rinci pada http://www.japaneselawtranslation.go.jp/law/detail_main?id=12&vm=2&re
2.3 Undang-Undang Standar Pertanian Jepang (Act on Japanese Agricultural Standards).
Undang-Undang tentang Standardisasi dan Label yang Tepat pada Produk Pertanian dan Kehutanan.
Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk memberlakukan standar yang tepat dan rasional di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta memastikan bahwa sertifikasi dan pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Secara garis besar, undang-undang ini mengatur tentang:
- Ketentuan Umum
- Pemberlakuan Standar Pertanian Jepang
- Pemeringkatan Sesuai dengan Standar Pertanian Jepang
- Pengujian Sesuai dengan Standar Pertanian Jepang
- Pelabelan Kualitas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Benar
- Ketentuan Lain-lain
- Ketentuan Penalti
- Ketentuan Tambahan
Lihat informasi rinci pada http://www.japaneselawtranslation.go.jp/law/detail/?id=3378&vm=04&re=02
3. Ketentuan tentang Minyak Sawit.
3.1 Undang-undang Perlindungan Tanaman.
- Pencegahan Epidemi Tanaman:
"Sertifikat karantina tumbuhan" yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dari negara pengekspor, dan menyatakan bahwa tidak ada kerusakan yang disebabkan oleh serangga berbahaya. Sertifikat ini harus diserahkan ke Lembaga Karantina Tumbuhan bersama dengan permohonan untuk pemeriksaan tumbuhan impor.
3.2 Undang-undang Sanitasi Pangan.
Prosedur Inspeksi:
- Pemberitahuan impor diperlukan untuk semua jenis makanan.
- Dua salinan "pemberitahuan impor pangan" harus diserahkan ke bagian pemeriksaan pangan di Lembaga Karantina di tempat impor setelah karantina tumbuhan.
- Standar residu bahan kimia pertanian. Lihat: Undang-undang Sanitasi Pangan dan Regulasi Terkait.
3.3 Undang-Undang Standar Pertanian Jepang.
- Kewajiban sertifikasi setiap jenis produk pertanian dan kehutanan dari lembaga sertifikasi yang terakreditasi bagi setiap usahatani, pabrik, atau tempat usaha
- Pelabelan Kualitas: Pelabelan nama, bahan, jumlah isi, nama pabrik, tanggal buka dan cara pengawetan diatur pada minyak dan produk olahan.
- JAS Organik: Untuk mengimpor dan menjual benih minyak organik di Jepang, produk harus disertifikasi oleh Standar JAS Organik dan label JAS Organik harus ditempelkan pada produk.
3.4 Regulasi Kepabeanan dan Tarif Bea Cukai (Customs Law and the Customs Tariff Law).
Prosedur Impor: Deklarasi ekspor dilengkapi dangsn semua dokumen yang diperlukan termasuk faktur, B/L, dan pernyataan asuransi ,dan harus diserahkan ke bea cukai.
3.5 Regulasi tentang Tindakan Sementara Kepabeanan (Law on Temporary Measures concerning Customs).
- Indonesia termasuk dalam daftar penerima preferensi (Generalized System of Preferences) untuk produk minyak sawit (HS 1511 dan 1513), lihat pada: https://www.mofa.go.jp/policy/economy/gsp/explain.html
- Ketika mengimpor dari negara penerima preferensi, tarif preferensial dapat diterapkan. Importir yang akan menerima tarif preferensi harus memiliki surat keterangan asal yang diterbitkan oleh negara asal pada saat ekspor. (Tidak diperlukan jika jumlah impor total 200.000 JPY atau kurang.)
4. Lembaga Berwenang.
Plant Protection Act
- Plant Protection Division, Food Safety and Consumer Affairs Bureau, Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries http://www.maff.go.jp/e/index.html
- Plant Protection Station http://www.pps.go.jp/english/index.html
Food Sanitation Act
- Policy Planning and Communication Division, Department of Food Safety, Pharmaceutical and Food Safety Bureau, Ministry of Health, Labor and Welfare http://www.mhlw.go.jp/english/topics/foodsafety/index.html
Japanese Agricultural Standard
- Labeling and Standards Division, Food Safety and Consumer Affairs Bureau, Ministry of Agriculture, Forestry and Fisheries http://www.maff.go.jp/e/jas/index.html
Customs Law / Customs Tariff Law / Temporary Tariff Measures Law
- Japan Customs http://www.customs.go.jp/english/index.htm