Ekspor Produk Produk Tekstil ke Jepang

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

Jenis Tekstil dan Produk Tekstil yang diatur undang-undang dalam penggunaannya termasuk produk tekstil impor.

1. Kode HS.

Kelompok Teksil dan Produk Tekstil yang diatur undang-undang:

Bahan dan Kain Sutra:

Produk

Kode HS

Undang-undang yang berlaku

  • Bahan Sutra
  • Benang Sutra
  • Kain Sutra
  • 5002
  • 5004
  • 5007

Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga

Undang-undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang mengandung zat berbahaya

Undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan

Serat Sintetis:

Produk

Kode HS

Undang-undang yang berlaku

  • Benang Sintetis Serat Panjang
  • Sintetis monofilament
  • Kain Sintetis Serat Panjang
  • Kain Sintetis Serat Pendek
  • 5402
  • 5404
  • 5407
  • 5512

 

 

Undang-undang Pelabelan kualitas Barang Rumah Tangga

Undang-undang Pengawasan produk Rumah Tangga yang mengandung zat berbahaya

Undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan

  • Jaring Ikan (Terbuat dari serat sintetis)
  • 5608
Undang-undang tentang pemeriksaan dan Pengaturan Bahan kimia, dan lain-lain.

Kain Rajut dan Kain Tenun:

Produk

Kode HS

Undang-undang yang berlaku

  • Kain tumpukan, kain chenille
  • Tenunan Handuk Terry
  • Kain Tulle, renda
  • Goblins, flanders, permadani tenunan tangan
  • Kain Tenun Sempit
  • Kain Tumpukan, Rajutan
  • 5801
  • 5802
  • 5804
  • 5805
  • 5806
  • 6001

 

 

Undang-undang Pelabelan kualitas Barang Rumah Tangga

Undang-undang Pengawasan produk Rumah Tangga yang mengandung zat berbahaya

Undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan

 

  • Kain Rajutan
  • 6002
  • 6003
  • 6004
  • 6005
  • 6006

 

Serat Tekstil:

Produk

Kode HS

Undang-undang yang berlaku

  • Kain Tebal dari bulu halus (Felt)
  • Produk Tekstil (untuk penggunaan Teknis)
  • 5602
  • 5911

Undang-undang Valuta asing dan Perdagangan Luar Negeri

Undang-undang Perlindungan dan Perburuan Satwa Liar

Undang-undang Pengendalian penyakit menular Hewan Domestik

Undang-undang Konservasi Spesies fauna dan Flora liar yang terancam Punah

Undang-undang pengawasan Produk rumah tangga yang mengandung zat berbahaya

Undang-undang Layanan Kebakaran

2. Persyaratan Mutu Bahan dan Kain Sutra.

2.1 Regulasi yang berlaku saat Importasi.

Import bahan sutra harus mendapat persetujuan Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Aplikasi kuota tariff dengan lampiran yang diperlukan harus diserahkan kepada Kementrian Pertanian, kehutanan, dan Perikanan. Ketika alokasi ditentukan, sertifikat kuota tariff dikeluarkan.

Kementrian ini memberikan izin impor kepada importir berdasarkan aplikaso dan menetapkan tarif pajak yang lebih rendah dari pada tariff pajak umum. Pengumuman kuota tariff dibuat dalam Lembaran Resmi dari Kementrian Ekonomi bersama dengan tenggat waktu pengajuan aplikasi kuota tariff, kualifikasi pemohon, lampiran yang diperlukan dan yang lain.

2.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.

Kain Sutra diatur oleh (i) Undang-undang Pelabelan kualitas Barang Rumah Tangga dan (ii) Undang-undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang mengandung zat berbahaya.

(i) Undang-undang Pelabelan Kualitas Barang Rumah Tangga

Tujuan undang-undang ini adalah untuk melindungi kepentingan konsument umum dengan memberi label yang sesuai dengan kualitas barang-barang rumah tangga.

(ii) Undang-undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang mengandut zat berbahaya

Tujuan undang-undang ini adalah untuk menerapkan pembatasan yang diperlukan pada produk rumah tangga yang mengandung zat berbahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan sanitasi. Undang-undang ini menetapkan 20 jenis “zat berbahaya yang terkandung dalam produk rumah tangga dan beresiko terhadap kesehatan manusia, dan menetapkan standar jumlah maksimum yang diizinkan, serta dilarang menjual produk rumah tangga yang tidak sesuai dengan standar. Zat berbahaya (formaldehida, dieldrin, dll.) yang dapat menyebabkan masalah kulit ditetapkan untuk tidak terdeteksi melebihi nilai standar yang ditentukan oleh undang-undang ini. Jika zat beracun terdeteksi melebihi standar pada produk, termasuk peoduk impor, penjualan dilarang di Jepang. Lihat informasi selengkapnya pada : http://www.nihs.go.jp/mhlw/chemical/katei/kijyun.html

(iii) Undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan

Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah insentif konsumen melalui premi yang tidak dapat dibenarkan atau representasi yang menyesatkan sehubungan dengan transaksi komoditas atau jasa. Dasar tindakan ini adalah ketentuan khusus pada Undang-undang Tentang Larangan Monopoli Swasta dan Pemeliharaan Perdagangan yang Adil (UU No. 54 Tahun 1947), persaingan yang sehat dijamin dan dengan demikian kepentingan konsumen pada umumnya terlindungi. Dalam hal penjualan benang sutera diatur larangan pelabelan yang tidak adil dan pelabelan yang tidak adil untuk negara asal agar tidak menimbulkan salah pengertian kepada konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

2.3 Pelabelan.

Pelabelan bahan sutra dan kain sutra ditetapkan sebagai pelabelan wajib dan pelabelan sukarela

Pelabelan Wajib

Pelabelan wajib didasarkan pada Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga yang mengatur tentang:

  • Komposisi serat: Nama serat yang digunakan dalam produk harus ditunjukkan dengan istilah yang ditentukan, dan massa setiap serat dalam produk harus ditunjukkan dalam persentase dan diberi label sebagai rasio campuran.
  • Manual untuk Laundry Rumahan: Manual yang benar untuk laundry rumahan harus disertai dengan ilustrasi yang ditentukan oleh JIS L0217 (tanda dan cara indikasi untuk perawatan barang tekstil).
  • Pemasang Label: Nama, jabatan, alamat dan nomor telepon perwakilan untuk pelabelan harus dicantumkan.

Pelabelan Sukarela berdasarkan Undang-undang Standardisasi Industri (JAS)

Tujuan undang-undang ini adalah untuk memberikan kontribusi pada mutu produk manufaktur.

  • Untuk produk yang tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS dapat dipilih secara sukarela dari produk untuk pelabelan Tanda JIS dan sertifikasi JIS yang tersedia
  • Sertifikasi Tanda JIS dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga di sektor swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan pedoman standar internasional  ISO/IEC 65(setara dengan JIS Q 0065)
  • Produsen yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi dapat mencantumkan Tanda JIS  pada produknya

Tanda Sutra (Slik Mark)

Tanda JIS.

Mining and Manufactred Goods Processed Goods Special Categories

Tautan yang relevan dengan standardisai indusri:

Persyaratan Pelabelan Industri Sukarela

Pelabelan tanda sutra hanya disetujui pada kain sutra murni yang merupakan tanda kesatuan internasional dari masyarakat sutra Internasional, kecuali untuk nama masing-masing negara, secara rinci dapat dilihat di Silk Center of Japan.

2.4 Lembaga berwenang untuk Bahan dan Kain Sutra.

3. Serat Sintetis.

3.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.

Pada prinsipnya tidak ada peraturan yang mengatur tentang impor serat sintetis. Namun impor beberapa jenis jaring ikan dapat diatur dalam Undang-undang Tentang Pertukaran serta Pengaturan Tentang Produksi dengan menggunakan bahan kimia.

(i) Undang-Undang Tentang Pemeriksaan dan Pengaturan Produksi Bahan Kimia

Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah pencemaran lingkungan  bahan kimia berbahaya yang persisten, dengan menetapkan sistem pemeriksaan untuk menentukan apakah bahan tersebut memiliki sifat toksik yang persisten atau kronis sebelum pembuatan atau impor bahan kimia baru; dan penerapan peraturan yang diperlukan dalam pembuatan, impor, penggunaan, sesuai dengan sifat zat kimia ini.

  • Berdasarkan undang-undang ini, pada saat mengimpor produk yang mengandung bahan kimia baru, importir wajib menyampaikan “Pemberitahuan Impor Bahan Kimia” kepada Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan serta Menteri Perekonomian, Perdagangan, dan Perindustrian dan Menteri Lingkungan Hidup sebelum impor bahan kimia tersebut dilakukan. produk tersebut.
  • Ketika produk mengandung bahan kimia apapun zat sebagaimana ditentukan barang-barang yang diatur, impornya dikenai tindakan pengaturan termasuk larangan.
  • Setelah pemeriksaan dokumen, apabila ditemukan bahwa produk tidak sesuai dengan pokok bahasan regulasi, produk tersebut dapat diimpor.
  • Bahan kimia yang tercantum dalam daftar bahan kimia yang ada dan bahan kimia baru yang diterbitkan dalam berita negara bebas untuk diimpor, tetapi harus mendekalrasikan klasifikasi dan nomor referensi lembaran dalam aplikasi impor dan invoice.
  • Impor jaring ikan yang mengandung “Bis (tri-butyl)-tin” = oxido”(TBTO) yang tergolong bahan kimia spesifik no.1 dilarang oleh undang-undang ini.

3.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.

Penjualan serat sintetis diatur dalam Undang-Undang Pelabelan Mutu Pangan Rumah Tangga dan Undang-Undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Bahan Berbahaya.

(i) Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga

Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dengan pencantuman label yang sesuai dengan mutu barang rumah tangga.

  • Pelabelan wajib untuk penjualan serat sintetis menurut undang-undang ini.

(ii) Undang-Undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Zat Berbahaya

Tujuan undang-undang ini adalah untuk menerapkan pembatasan yang diperlukan pada produk rumah tangga yang mengandung zat berbahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan sanitasi. Undang-undang ini menetapkan 20 jenis “zat berbahaya yang terkandung dalam produk rumah tangga dan beresiko terhadap kesehatan manusia, dan menetapkan standar jumlah maksimum yang diizinkan, serta dilarang menjual produk rumah tangga yang tidak sesuai dengan standar. Zat berbahaya (formaldehida, dieldrin, dll.) yang dapat menyebabkan masalah kulit ditetapkan untuk tidak terdeteksi melebihi nilai standar yang ditentukan oleh undang-undang ini. Jika zat beracun terdeteksi melebihi standar pada produk, termasuk peoduk impor, penjualan dilarang di Jepang. Lihat informasi selengkapnya pada : http://www.nihs.go.jp/mhlw/chemical/katei/kijyun.html

(iii) Undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan

Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah insentif konsumen melalui premi yang tidak dapat dibenarkan atau representasi yang menyesatkan sehubungan dengan transaksi komoditas atau jasa. Dasar tindakan ini adalah ketentuan khusus pada Undang-undang Tentang Larangan Monopoli Swasta dan Pemeliharaan Perdagangan yang Adil (UU No. 54 Tahun 1947), persaingan yang sehat dijamin dan dengan demikian kepentingan konsumen pada umumnya terlindungi. Dalam hal penjualan benang sutera diatur larangan pelabelan yang tidak adil dan pelabelan yang tidak adil untuk negara asal agar tidak menimbulkan salah pengertian kepada konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

3.3 Pelabelan.

Pelabelan serat sintetis ditetapkan sebagai pelabelan wajib dan pelabelan sukarela

Pelabelan Wajib

Pelabelan wajib didasarkan pada Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga yang mengatur tentang:

  • Komposisi serat: Nama serat yang digunakan dalam produk harus ditunjukkan dengan istilah yang ditentukan, dan massa setiap serat dalam produk harus ditunjukkan dalam persentase dan diberi label sebagai rasio campuran.
  • Manual untuk Laundry Rumahan: Manual yang benar untuk laundry rumahan harus disertai dengan ilustrasi yang ditentukan oleh JIS L0217 (tanda dan cara indikasi untuk perawatan barang tekstil).
  • Pemasang Label: Nama, jabatan, alamat dan nomor telepon perwakilan untuk pelabelan harus dicantumkan.

Pelabelan Sukarela berdasarkan Undang-undang Standardisasi Industri (JAS)

Tujuan undang-undang ini adalah untuk memberikan kontribusi pada mutu produk manufaktur.

  • Untuk produk yang tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS dapat dipilih secara sukarela dari produk untuk pelabelan Tanda JIS dan sertifikasi JIS yang tersedia
  • Sertifikasi Tanda JIS dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga di sektor swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan pedoman standar internasional  ISO/IEC 65(setara dengan JIS Q 0065)
  • Produsen yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi dapat mencantumkan Tanda JIS  pada produknya

Tanda JIS.

Mining and Manufactred Goods Processed Goods Special Categories

Tautan yang relevan dengan standardisai industri:

3.4 Lembaga Berwenang.

4. Kain Rajut dan Kain Tenun.

4.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.

Pada prinsipnya tidak ada peraturan yang mengatur tentang impor kain rajut dan kain tenun.

4.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.

Penjualan kain rajut dan kain tenun diatur dalam Undang-Undang Pelabelan Mutu Pangan Rumah Tangga dan Undang-Undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Bahan Berbahaya.

(i) Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga

Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dengan pencantuman label yang sesuai dengan mutu barang rumah tangga.

  • Pelabelan wajib untuk penjualan serat sintetis menurut undang-undang ini.

(ii) Undang-Undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Zat Berbahaya

Tujuan undang-undang ini adalah untuk menerapkan pembatasan yang diperlukan pada produk rumah tangga yang mengandung zat berbahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan sanitasi. Undang-undang ini menetapkan 20 jenis “zat berbahaya yang terkandung dalam produk rumah tangga dan beresiko terhadap kesehatan manusia, dan menetapkan standar jumlah maksimum yang diizinkan, serta dilarang menjual produk rumah tangga yang tidak sesuai dengan standar. Zat berbahaya (formaldehida, dieldrin, dll.) yang dapat menyebabkan masalah kulit ditetapkan untuk tidak terdeteksi melebihi nilai standar yang ditentukan oleh undang-undang ini. Jika zat beracun terdeteksi melebihi standar pada produk, termasuk peoduk impor, penjualan dilarang di Jepang. Lihat informasi selengkapnya pada : http://www.nihs.go.jp/mhlw/chemical/katei/kijyun.html

(iii) Undang-undang tentang premi yang tidak dapat dibenarkan dan representasi yang menyesatkan

Tujuan undang-undang ini adalah untuk mencegah insentif konsumen melalui premi yang tidak dapat dibenarkan atau representasi yang menyesatkan sehubungan dengan transaksi komoditas atau jasa. Dasar tindakan ini adalah ketentuan khusus pada Undang-undang Tentang Larangan Monopoli Swasta dan Pemeliharaan Perdagangan yang Adil (UU No. 54 Tahun 1947), persaingan yang sehat dijamin dan dengan demikian kepentingan konsumen pada umumnya terlindungi. Dalam hal penjualan benang sutera diatur larangan pelabelan yang tidak adil dan pelabelan yang tidak adil untuk negara asal agar tidak menimbulkan salah pengertian kepada konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

4.3 Pelabelan.

Pelabelan serat sintetis ditetapkan sebagai pelabelan wajib dan pelabelan sukarela

Pelabelan Wajib

Pelabelan wajib didasarkan pada Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga yang mengatur tentang:

  • Komposisi serat: Nama serat yang digunakan dalam produk harus ditunjukkan dengan istilah yang ditentukan, dan massa setiap serat dalam produk harus ditunjukkan dalam persentase dan diberi label sebagai rasio campuran.
  • Manual untuk Laundry Rumahan: Manual yang benar untuk laundry rumahan harus disertai dengan ilustrasi yang ditentukan oleh JIS L0217 (tanda dan cara indikasi untuk perawatan barang tekstil).
  • Pemasang Label: Nama, jabatan, alamat dan nomor telepon perwakilan untuk pelabelan harus dicantumkan.

Pelabelan Sukarela berdasarkan Undang-undang Standardisasi Industri (JAS)

Tujuan undang-undang ini adalah untuk memberikan kontribusi pada mutu produk manufaktur.

  • Untuk produk yang tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS dapat dipilih secara sukarela dari produk untuk pelabelan Tanda JIS dan sertifikasi JIS yang tersedia
  • Sertifikasi Tanda JIS dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga di sektor swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan pedoman standar internasional  ISO/IEC 65(setara dengan JIS Q 0065)
  • Produsen yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi dapat mencantumkan Tanda JIS  pada produknya

Tanda JIS.

Mining and Manufactred Goods Processed Goods Special Categories

Tautan yang relevan dengan standardisai indusri:

4.4 Lembaga Berwenang.

5. Serat Tekstil.

5.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.

Tidak ada peraturan yang ditetapkan secara prinsip untuk serat tekstil. Namun, impor produk ini yang menggunakan sebagian bulu hewan atau serat nabati di bawah kendali perjanjian Washington memerlukan dokumen konfirmasi izin impor, yang dikeluarkan oleh Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri.

(i) Hukum Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri

Tujuan dari undang-undang ini adalah, atas dasar pelaksanaan bebas transaksi luar negeri seperti valuta asing, perdagangan luar negeri, atau lainnya, untuk memungkinkan pengembangan yang tepat dari transaksi luar negeri melalui kontrol minimum dan penyesuaian transaksi luar negeri, dan dengan demikian untuk mempromosikan keseimbangan dan keseimbangan dalam pembayaran internasional dan stabilitas mata uang, dan untuk berkontribusi pada pembangunan yang sehat dari ekonomi nasional.

Impor serat tekstil yang menggunakan bulu hewan diatur dalam UU Devisa dan Perdagangan Luar Negeri, UU Perlindungan dan Perburuan Satwa Liar, dan Konservasi Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah.

Selanjutnya, di bawah Konvensi Washington, impor fauna dan flora liar yang tercantum dalam Lampiran dan produk yang terbuat dari bahan-bahan ini dikendalikan oleh Perintah Pengawasan Perdagangan Impor Valuta Asing dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri .

Konvensi Washington berlaku untuk tiga kategori spesies, sebagai berikut:

Lampiran-I (Semua spesies terancam punah)

  • Perdagangan komersial spesies ini atau produk yang dibuat dari spesies ini dilarang. Untuk keperluan pabean, semua hewan ini ditetapkan sebagai barang kuota impor dan Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri harus menyetujui kuota impor sebelum barang tersebut dapat diimpor. Saat ini 953 spesies tercakup dalam ketentuan ini (per Desember 2009).

Lampiran-II (Semua spesies yang memerlukan regulasi internasional yang ketat untuk mencegah bahaya kepunahan)

  • Importir spesies atau produk yang dibuat dari bagian spesies tersebut harus menunjukkan kepada otoritas pabean Jepang sertifikat ekspor atau sertifikat ekspor ulang dari Otoritas Manajemen negara pengekspor. Saat ini 33.078 spesies tercakup dalam ketentuan ini (per Desember 2009).

Lampiran-III (Semua Spesies yang diidentifikasi oleh pihak mana pun sebagai subjek regulasi dan membutuhkan kerja sama pihak lain dalam pengendalian perdagangan)

  • Importir spesies atau produk yang dibuat dari bagian spesies tersebut harus menunjukkan kepada pabean Jepang sertifikat ekspor dan sertifikat asal yang dikeluarkan oleh Otoritas Manajemen negara pengekspor, atau sertifikat yang diberikan oleh Otoritas Manajemen negara asal. mengekspor spesimen yang diproses di negara itu. Saat ini 171 spesies tercakup dalam ketentuan ini (per Desember 2009).

(ii) Hukum Perlindungan dan Perburuan Satwa Liar

Tujuan undang-undang ini adalah untuk melaksanakan kegiatan untuk melindungi binatang dan burung, untuk mencegah binatang dan burung dari kerusakan lingkungan hidup, industri pertanian dan perikanan, dan ekosistem, serta untuk mencegah bahaya yang terjadi karena penggunaan alat berburu, sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati kehidupan yang aman yang diberkahi dengan karunia alam yang kaya, dan untuk berkontribusi pada pengembangan masyarakat lokal yang tepat melalui pelestarian keanekaragaman satwa liar, pemeliharaan keamanan lingkungan hidup, dan pengembangan industri pertanian dan perikanan yang tepat.

Orang yang akan melakukan usaha pemasukan serat tekstil yang menggunakan bulu hewan, harus menunujukan surat izin ekspor atau surat penangkapan yang sah menurut undang-undang ini.

(iii) Undang-Undang Pengendalian Penyakit Menular Hewan Dalam Negeri

Tujuan undang-undang ini adalah untuk memajukan industri peternakan dengan mencegah wabah dan penyebaran penyakit menular pada hewan peliharaan. Langkah-langkah ditetapkan untuk pencegahan penyakit menular pada hewan domestik di Jepang dan sistem karantina impor dan ekspor telah ditetapkan untuk mencegah penularan penyakit menular pada hewan domestik yang timbul dari distribusi internasional hewan dan produk hewan.

Untuk perlindungan terhadap pembawa penyakit menular ternak ke Jepang, sertifikat inspeksi (sertifikat tidak ada patogen menular penyakit menular) yang dikeluarkan oleh otoritas (seperti Badan Karantina Hewan Jepang) dari negara pengekspor diperlukan untuk impor tulang, daging, telur, bulu, rambut, dll. dari hewan (tujuan yang ditetapkan untuk karantina) berdasarkan undang-undang ini. Pelabuhan laut dan bandar udara tertentu dengan fasilitas karantina hewan lengkap diberikan sebagai pelabuhan pengimpor.

Pada saat kedatangan kargo, permohonan pemeriksaan impor beserta izin pemeriksaan yang dikeluarkan oleh otoritas negara pengekspor harus diajukan ke stasiun karantina hewan. Kemudian, sertifikat karantina impor dikirim dari stasiun setelah pengujian dokumen, tujuan sebenarnyainspeksi, dll. kecuali terbukti diskualifikasi dengan perintah pembakaran atau pengiriman kembali.Rincian tersedia di Divisi Kesehatan Hewan, Biro Keamanan Konsumen, Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan.

5.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.

(i) Konservasi Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (Hukum Konservasi Spesies)

Penjualan serat tekstil dengan penggunaan bulu hewan dapat dikendalikan karena kasusnya diatur dalam Undang-Undang Konservasi Bumbu Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah.

Selanjutnya, penjualan atau pemindah-tanganan bulu atau potongan bulu ini dilarang, kecuali:

  • Disetujui dan diizinkan oleh Menteri Lingkungan Hidup.
  • Fauna dan flora liar terdaftar yang ditingkatkan untuk tujuan komersial oleh Pusat Penelitian Satwa Liar Jepang yang merupakan organisasi yang ditunjuk dan terdaftar di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.

Distributor bulu yang diatur oleh undang-undang ini harus menyerahkan izin impor dan dokumen aplikasi untuk bea cukai kepada Divisi Hukum Perjanjian, Bagian Kementerian Lingkungan Hidup dan Margasatwa, dan kartu pendaftaran harus diterbitkan.

Selengkapnya dapat di;ihat pada Pusat Penelitian Satwa Liar Jepang. Pusat Penelitian Satwa Liar Jepang, Divisi Administratif CITE http://www.jwrc.or.jp/

(ii) Undang-Undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Bahan Berbahaya

Tujuan undang-undang ini adalah untuk menerapkan pembatasan yang diperlukan pada produk rumah tangga yang mengandung zat berbahaya dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan sanitasi. Undang-undang ini menetapkan 20 jenis “zat berbahaya yang terkandung dalam produk rumah tangga dan beresiko terhadap kesehatan manusia, dan menetapkan standar jumlah maksimum yang diizinkan, serta dilarang menjual produk rumah tangga yang tidak sesuai dengan standar. Zat berbahaya (formaldehida, dieldrin, dll.) yang dapat menyebabkan masalah kulit ditetapkan untuk tidak terdeteksi melebihi nilai standar yang ditentukan oleh undang-undang ini. Jika zat beracun terdeteksi melebihi standar pada produk, termasuk peoduk impor, penjualan dilarang di Jepang. Lihat informasi selengkapnya pada : http://www.nihs.go.jp/mhlw/chemical/katei/kijyun.html

5.3 Pelabelan.

Pelabelan Wajib

(i) Pelabelan wajib didasarkan pada Undang-undang Pelabelan Mutu Barang Rumah Tangga yang mengatur tentang:

  • Komposisi serat: Nama serat yang digunakan dalam produk harus ditunjukkan dengan istilah yang ditentukan, dan massa setiap serat dalam produk harus ditunjukkan dalam persentase dan diberi label sebagai rasio campuran.
  • Manual untuk Laundry Rumahan: Manual yang benar untuk laundry rumahan harus disertai dengan ilustrasi yang ditentukan oleh JIS L0217 (tanda dan cara indikasi untuk perawatan barang tekstil).
  • Pemasang Label: Nama, jabatan, alamat dan nomor telepon perwakilan untuk pelabelan harus dicantumkan.

(ii) Pelabelan wajib didasarkan pada Undang-undang Dinas Pemadam Kebakaran yang mengatur hal-hal berikut:

  • Tampilan anti-nyala diperbolehkan pada produk setelah pemeriksaan berhasil sesuai dengan standar kinerja tahan api menurut undang-undang ini.
  • Pengiriman label-label ini terbatas pada organisasi yang terdaftar di Direktur Badan Penanggulangan Kebakaran dan Bencana.
  • Penempelan Label tahan api diatur pada kain kempa setelah persetujuan sertifikat. Liha selengpanya pada Japan Fire Retardant Association .Asosiasi Tahan Api Jepang https://www.jfra.or.jp/

Fire Retardant Label

Pelabelan Sukarela berdasarkan Undang-undang Standardisasi Industri (JAS)

Tujuan undang-undang ini adalah untuk memberikan kontribusi pada mutu produk manufaktur.

  • Untuk produk yang tunduk pada Sistem Pelabelan Tanda JIS dapat dipilih secara sukarela dari produk untuk pelabelan Tanda JIS dan sertifikasi JIS yang tersedia
  • Sertifikasi Tanda JIS dilakukan oleh lembaga sertifikasi pihak ketiga di sektor swasta yang ditunjuk oleh pemerintah sesuai dengan pedoman standar internasional  ISO/IEC 65(setara dengan JIS Q 0065)
  • Produsen yang telah disertifikasi oleh badan sertifikasi terakreditasi dapat mencantumkan Tanda JIS  pada produknya

Tanda JIS.

Mining and Manufactred Goods Processed Goods Special Categories

Tautan yang relevan dengan standardisai industri:

5.4 Lembaga Berwenang.

  • Undang-undang Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri:Divisi Perizinan Perdagangan, Departemen Pengawasan Perdagangan, Biro Perdagangan dan Kerjasama Ekonomi, Kementerian Perekonomian, Perdagangan dan Perindustrian https://www.meti.go.jp/english/index.html
  • Hukum Konservasi Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah: Divisi Sarana Taman dan Teknologi Konservasi, Biro Lingkungan Hidup,Kementerian Lingkungan Hidup http://www.env.go.jp/en/index.html
  • Undang-undang Pengendalian Penyakit Menular Hewan Domestik: Badan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan http://www.maff.go.jp/aqs/english/index.html
  • Undang-undang Pengawasan Produk Rumah Tangga yang Mengandung Bahan Berbahaya:Bagian Evaluasi dan Perizinan, Biro Kefarmasian dan Keamanan Pangan, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan http://www.mhlw.go.jp/english/index.html

6. Standar Tekstil.

  • JIS L 0001:2014 Textiles - Care labelling code using symbols
  • JIS L 0101:1978 - Tex system to designate linear density of fibres, yarn intermediates, yarns and other textile materials
  • JIS L 0105:2020 - General principles of physical testing methods for textiles
  • JIS L 0206:1999 - Glossary of terms used in textile industry (woven fabrics)
  • JIS L 0207:2005 - Glossary of terms used in textile industry (Dyeing and finishing)
  • JIS L 0208:2006 - Glossary of terms used in textile industry -- Testing
  • JIS L 0210:1981 - Glossary of terms used in textile industry (weaving section)
  • JIS L 0211:2006 - Glossary of terms used in textile industry -- Knitting section
  • JIS L 0212-1:2010 - Glossary of textile terms (except clothes) -- Part 1: Textile floor coverings
  • JIS L 0212-2:2017 - Glossary of textile terms (except clothes) -- Part 2: Textile interior products
  • JIS L 0212-3:1999 - Glossary of textile terms (except clothes) -- Part 3: Beddings, others
  • JIS L 0213:1983 - Glossary of terms used in textile sundry goods
  • JIS L 0217:1995 - Care labelling of textile goods
  • JIS L 0220:2006 - Glossary of terms used in textile industry -- Inspection
  • JIS L 1021-1:2007 - Textile floor coverings -- Part 1: Selection and cutting of specimens for physical tests
  • JIS L 1021-2:2007 - Textile floor coverings -- Part 2: Rectangular textile floor coverings -- Determination of dimensions
  • JIS L 1021-3:2020 - Textile floor coverings -- Part 3: Determination of thickness
  • JIS L 1021-4:2020 - Textile floor coverings -- Part 4: Methods for determination of mass
  • JIS L 1021-5:2020 - Textile floor coverings -- Part 5: Determination of number of tufts and/or loops per unit length and per unit area
  • JIS L 1021-6:2020 - Textile floor coverings -- Part 6: Determination of thickness loss under-static loading
  • JIS L 1021-7:2020 - Textile floor coverings -- Part 7: Determination of thickness loss under dynamic loading
  • JIS L 1021-8:2020 - Textile floor coverings -- Part 8: Determination of tuft withdrawal force
  • JIS L 1021-9:2020 - Textile floor coverings -- Part 9: Determination of delamination strength
  • JIS L 1021-10:2007 - Textile floor coverings -- Part 10: Determination of dimensional changes due to the effects of varied water and heat conditions
  • JIS L 1021-11:2020 - Textile floor coverings -- Part 11: Determination of wear
  • JIS L 1021-12:2020 - Textile floor coverings -- Part 12: Production of changes in appearance by means of Vettermann drum and hexapod tumbler tester
  • JIS L 1021-13:2007 - Textile floor coverings -- Part 13: Assessment of changes in appearance
  • JIS L 1021-14:2020 - Textile floor coverings -- Part 14: Determination of resistance to damage at cut edges using the modified Vettermann drum test
  • JIS L 1021-15:2007 - Textile floor coverings -- Determination of fibre bind
  • JIS L 1021-16:2020 - Textile floor coverings -- Part 16: Assessment of static electrical propensity -- Walking test
  • JIS L 1021-17:2020 - Textile floor coverings -- Part 17: Determination of electrical resistance
  • JIS L 1021-18:2020 - Textile floor coverings -- Part 18: Assessing methods for soilability
  • JIS L 1021-19:2020 - Textile floor coverings -- Part 19: Assessing methods for cleaning
  • JIS L 1030-2:2012 - Testing methods for quantitative analysis of fibre mixtures of textiles -- Part 2: Testing methods for quantitative analysis of fibre mixtures
  • JIS L 1041:2011 - Test methods for resin finished textiles

7. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  26 Jul 2022

Produk Tekstil
  • 1. Kode HS.
  • 2. Persyaratan Mutu Bahan dan Kain Sutra.
  • 2.1 Regulasi yang berlaku saat Importasi.
  • 2.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.
  • 2.3 Pelabelan.
  • 2.4 Lembaga berwenang untuk Bahan dan Kain Sutra.
  • 3. Serat Sintetis.
  • 3.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.
  • 3.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.
  • 3.3 Pelabelan.
  • 3.4 Lembaga Berwenang.
  • 4. Kain Rajut dan Kain Tenun.
  • 4.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.
  • 4.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.
  • 4.3 Pelabelan.
  • 4.4 Lembaga Berwenang.
  • 5. Serat Tekstil.
  • 5.1 Regulasi yang berlaku pada saat Importasi.
  • 5.2 Regulasi yang berlaku pada saat Penjualan.
  • 5.3 Pelabelan.
  • 5.4 Lembaga Berwenang.
  • 6. Standar Tekstil.
  • 7. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jepang)

Tautan Terkait