1. Undang-undang Tentang Makanan Impor.
Regulasi utama untuk ekspor makanan ke Jepang adalah Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Law) yang diterapkan dengan tujuan untuk keamanan terkait dengan kesehatan dan untuk mencegah kejadian berulang pada masalah kesehatan. Selain itu perlu diperhatikan undang-undang lainnya yang dimaksudkan untuk keamanan tumbuhan dan hewan ternak di Jepang dalam hal ekspor (bahan) makanan. Oleh karena itu, importir Jepang atau eksportir Indonesia harus mengetahui regulasi apa yang diterapkan pada produk yang akan di ekspor.
Undang-undang Jepang tentang impor makanan.
|
Food Sanitation Law |
Plant Protection Law |
Domestic Animals Infectiuos Control |
Foregin Exchange and Foreign Trade Act |
Other |
Sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan, biji-bijian, the, kopi kopi, herbal, rempah-rempah |
V |
V 1) |
|
|
|
Daging dan daging olahan |
V |
|
V |
|
|
Produk perikanan |
V |
|
|
|
|
Minuman keras |
V |
|
|
|
|
Beras, gandum, dsb. |
V |
V 1) |
|
|
|
Garam |
V |
|
|
|
Undang-undang Industri Garam |
Gula |
V |
|
|
|
Undang-undang Penyesuaian Harga Gula |
Mentega, susu skim, dsb. |
V |
|
|
|
Undang-undang Tindakan Sementara tentangKompensasi Hargar untuk Produsen Susu untuk manufaktur |
1) Tidak ternasuk yang diolah