Ekspor Produk Pangan Olahan ke Jepang

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

1. Undang-undang Tentang Makanan Impor.

Regulasi utama untuk ekspor makanan ke Jepang adalah Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Law) yang diterapkan dengan tujuan untuk keamanan terkait dengan kesehatan dan untuk mencegah kejadian berulang pada masalah kesehatan. Selain itu perlu diperhatikan undang-undang lainnya yang dimaksudkan untuk keamanan tumbuhan dan hewan ternak di Jepang dalam hal ekspor (bahan) makanan. Oleh karena itu, importir Jepang atau eksportir Indonesia harus mengetahui regulasi apa yang diterapkan pada produk yang akan di ekspor.

Undang-undang Jepang tentang impor makanan.

 

Food Sanitation Law

Plant Protection Law

Domestic Animals Infectiuos Control

Foregin Exchange and Foreign Trade Act

Other

Sayuran, buah-buahan, kacang-kacangan, biji-bijian, the, kopi kopi, herbal, rempah-rempah

V

V 1)

 

 

 

Daging dan daging olahan

V

 

V

 

 

Produk perikanan

V

 

 

 

 

Minuman keras

V

 

 

 

 

Beras, gandum, dsb.

V

V 1)

 

 

 

Garam

V

 

 

 

Undang-undang Industri Garam

Gula

V

 

 

 

Undang-undang Penyesuaian Harga Gula

Mentega, susu skim, dsb.

V

 

 

 

Undang-undang Tindakan Sementara tentangKompensasi Hargar untuk Produsen Susu untuk manufaktur

1) Tidak ternasuk yang diolah

2. Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Saintation Act).

2.1 Pemberitahuan Impor Kepada Badan Karantina.

Importir Jepang harus memberitahukan impornya kepada Badan Karantina. Di Jepang, dilarang untuk mengedarkan produk (makanan olahan) tanpa memberitahukan impornya kepada Badan Karantina. (Article 27 of the Food Sanitation Law).

Produk makanan yang tidak memerlukan pemberitahuan impor:

  • Makanan untuk penggunaan pribadi: Terbatas pada kasus di mana orang yang mengimpor barang tersebut mengkonsumsinya secara pribadi, atau barang tersebut merupakan hadiah dari luar negeri, atau turis membawa barang tersebut sebagai suvenir atau untuk penggunaan pribadi.
  • Bahan makanan untuk pengujian dan penelitian: Terbatas pada kasus di mana bahan tersebut digunakan untuk pengujian dan penelitian di laboratorium atau ruang penelitian.
  • Makanan untuk diskusi internal: Terbatas pada kasus di mana makanan tersebut diimpor untuk diskusi internal.
  • Makanan untuk dipajang: Terbatas pada kasus di mana makanan tersebut digunakan hanya untuk dipajang. Catatan: Pemberitahuan diperlukan ketika barang dikirim atau disajikan untuk tujuan mencicipi kepada banyak orang dan orang yang tidak ditentukan di sebuah pameran, dll.
  • Makanan dengan berat 10kg atau kurang
  • Bahan baku untuk bahan tambahan makanan
  • Bahan makanan yang tercantum dalam Lampiran Tabel 10 dari Ordonansi untuk Penegakan Undang-Undang Sanitasi Makanan

Garam mentah; Kopra; Lemak atau minyak yang berasal dari hewan atau tumbuhan yang digunakan dalam produksi lemak dan minyak yang dapat dimakan; Gula mentah; Alkohol mentah; Gula tetes.

2.2 Keamanan Pangan.

Menurut Undang-undang Sanitasi Pangan, distribusi, pemrosesan, pembuatan, impor bahan tambahan makanan berikut dilarang:

  • Makanan/bahan tambahan makanan yang tidak higienis.
  • Makanan/bahan tambahan makanan baru yang dapat menimbulkan bahaya kesehatan.
  • Makanan/bahan tambahan makanan yang diproduksi oleh negara, wilayah atau orang tertentu yang banyak melakukan pelanggaran hukum.
  • Hewan ternak yang membawa penyakit tertentu.
  • Bahan tambahan makanan selain yang diakui dalam regulasi.
  • Pangan/bahan tambahan pangan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan ("MHLW").

Menurut Undang-undang Sanitasi Pangan, distribusi, pemrosesan, pembuatan, impor peralatan dan wadah/pengemasan berikut dilarang:

  • Peralatan dan wadah/kemasan berbahaya.
  • Peralatan dan wadah/kemasan yang diproduksi oleh negara, wilayah, atau orang tertentu yang melibatkan banyak pelanggaran hukum.
  • Peralatan dan wadah/kemasan yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan oleh MHLW.

3. Undang-undang Pelabelan Makanan (Food Labeling Act).

Undang-undang ini menerapkan pengendalian pelabelan makanan yang akan dipasarkan sebagai regulasi pelabelan makanan. Regulasi pelabelan makanan dibagi menjadi (i) makanan olahan, (ii) makanan segar, masing masing dikelompokan menjadi:

  • Makanan untuk penggunaan umum, dan
  • Makanaan untuk penggunaan komersial

Secara umum, ada perbedaan (tidak sigfinikan) pelabelan untuk makanan olahan dan makanan segar.

Persyaratan dasar pelabelan dan informasi pada makanan olahan dan aditif:

  • Nama produk
  • Tanggal kadaluarsa
  • Nama dan alamat produsen dan importir 
  • Instruksi penyimpanan 
  • Bahan baku 
  • Jumlah/berat dalam kemasan 
  • Additif
  • Komponen nutrisi (calorie, protein, fat, carbohydrate dan natrium/sodium) 
  • Negara asal  (berlaku pada 15 jenis makanan yang tercantum pada ordinance) 
  • Hal lainnya yang dipersyaratakan pada kategori makanan khusus (lihat: Makanan GM (generalized modified), nutrisi yang klaim tentang kesehatan dan peringatan yang wajib serta pernyataan saran penggunaan.

Informasi pada label harus ditempatkan pada container atau kemasan yang dapat mudah dibaca tanpa harus membuka container, serta label harus dalam bahasa Jepang.

contoh label makanan

Pelabelan Makanan Olahan untuk Konsumem Umum

Pelabelan Mkanan Olahan untuk Nutrisi

 

 

Informasi selengkapnya tentang pelabelan makanan dapat dilihat pada: Soiurce: http://www.japaneselawtranslation.go.jp/law/detail/?id=3586&vm=04&re=02

4. Persyaratan Umum, Spesifikasi dan Standar.

4.1 Persyaratan Umum.

Makanan tidak diperkenankan mengandung antibiotik atau bahan antibakteri yang diodifikasi secara kimia, kecuali pada kasus berikut:

  • Apabila bahan yang digunakan identik dengan aditif makanan yang ditetapkan oleh “Minister of Health, Labour and Welfare” sebagai bahan yang tidak berpotensi menyebabkan bahaya pada kesehatan manusia (under Article 10 of the Food Sanitation Act)
  • Apabila standar komposisi bahan sesuai dengan  5, 6, 7, 8 atau 9 di bawah ini
  • Apabila makanan olahan diproduksi menggunakan komposisi yang sesuai dengan standard 5, 6, 7, 8 atau 9 kecuali makanan yang mengandung antibiotik.

*5,6,7,8 dan 9 yang dimaksud adalah regulasi tentang bahan kimia agrikultur pada makanan.

Informasi tentang bahan kimia argikultur dapat dilihat pada: http://www.mhlw.go.jp/english/topics/foodsafety/positivelist060228/index.html

4.2 Spesifikasi.

  1. Bahan makanan yang mempunyai komposisi secara menyeluruh atau sebagian, organisme yang berasal dari rekombinasi DNA harus diberi tanda yang menunujukan bahwa organisme telah diinspeksi keamanannya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh MHLW
  2. Bahan makanan yang diproduksi menggunakan mikroorganisme yang berasal dari rekombinasi DNA harus diberi tanda bahwa mikroorganisme yang digunakan telah diinspeksi keamananya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh MHLW
  3. Zat (bahan) yang termasuk dalam kimia agrikultur yang tidak boleh terdeteksi pada makanan terdiri dari:
  4. 2,4,5-T
  5. Azocyclotin and Cyhexatin
  6. Amitrol,
  7. Captafol
  8. Carbadox
  9. Coumaphos
  10. Chloramphenicol
  11. Chlorpromazine
  12. Diethylstilbestrol
  13. Dimetridazole
  14. Daminozide
  15. Nitrofurans
  16. Nitrofurantoin
  17. Furazolidone
  18. Furaltadone
  19. Propham
  20. Malachite Green
  21. Metronidazole
  22. Ronidazole

4.3 Standar Manufaktur, Proses dan Persiapan Makanan.

  1. Selama proses manufaktur makanan, tidak diperbolehkan dilakukan radiasi, kecuali radiasi diperlukan untuk mengendalikan proses manufaktur dengan dosis radiasi tidak melebihi 0.10 Gy.
  2. Apabila makanan diproduksi menggunakan susu (sapi atau kambing) segar, susu tsb harus di pasturisasi selama 30 menit pada suhu 630 C. Susu yang dperginakan harus berasal dari sapi, sapi khusus, kambing atau homogenis susu sapi, susu sapi rendah lemak, susu sapi non-fat, atau susu yang sudah diproses.
  3. Apabila makanan diproduksi, diproses atau dipersiapkan menggunakan darah, blood corpuscles, atau plasma darah  (terbatas hanya diperoleh darai hewan ternak domestik), darah, blood corpuscles, atau plasma darah tsb harus disterilkan selama 30 menit pada 630C atau dipanaskan mengunakan metoda yang dapat memberikan hasil yang sama dengan efek sterilisasi.
  4. Telur unggas dalam cangkangnya yang digunakan untuk produksi, pemrosesan, atau penyiapan makanan mungkin bukan telur yang tidak layak untuk dimakan. Saat membuat, mengolah, atau menyiapkan makanan menggunakan telur unggas, selama produksi, pemrosesan, atau penyiapan makanan tersebut, telur ayam harus disterilkan setidaknya selama 1 menit pada suhu 70 °C atau harus dipanaskan dan disterilkan dengan metode yang mencapai efek sterilisasi yang setara atau lebih baik. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku jika makanan disiapkan segera setelah telur pecah yang belum melewati tanggal terbaiknya, dan yang cukup segar untuk dimakan mentah.
  5. Ketika makanan laut akan disiapkan untuk dimakan mentah, makanan tersebut harus dicuci bersih dengan air minum. Untuk menghilangkan zat yang mungkin mencemari produk.
  6. Apabila makanan akan diproduksi dengan menggunakan mikroorganisme yang diperoleh dengan menggunakan teknologi DNA rekombinan, makanan tersebut harus diproduksi dengan menggunakan metode yang diakui memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan.
  7. Selama pembuatan dan pemrosesan makanan, bahan tambahan yang tidak memenuhi standar tidak boleh digunakan.
  8. Untuk daging sapi yang dikembang-biakkan di negara atau wilayah di mana bovine spongiform encephalopathy telah terjadi (hewan tertentu), akan dijual langsung ke konsumen, kolom vertebra sapi (dengan pengecualian proses transversal vertebra toraks, proses transversal vertebra lumbal, ala sacralis dan vertebra caudal) harus dihilangkan.

4.4 Standar Penyimpnan.

  1. Apabila makanan akan disimpan dengan kontak langsung dengan (crushed ice) es untuk dimakan dan diminum, maka es tsb harus bebas dari coliform bacilli. Pengujian EC (Faecal coliform test) dilaksanakan dengan (i) persiapan sampel, (ii) Pengujian coliform – presumptive test, confirmation test dan complete test.
  2. Apabila makanan akan disimpan, tidak diperkenankan menggunakan antibiotik, kecuali untuk aditif makanan yang tidak ada resiko bagi kesehatan (Minister of Health, Labour and Welfare defines as involving no risk to human health in Article 10 of the Act. )
  3. Makanan tida dperkenankan diradiasi untuk menambah masa kadaluarsa.

5. Japanese Argicultural Standards untuk Makanan Olahan.

Daftar berikut menunujukan beberapa standar (JAS) produk makanan olahan.

Makanan dan Minuman:

No

Name

Standards (English ver)

Technical Criteria for the Certification (English ver)

Formats and methods of grade labeling (English ver)

1

Canned agricultural products and Bottled agricultural products

 

 

External link(PDF:599KB)

2

Canned livestock products and Bottled livestock products

 

 

3

Canned marine products and Bottled marine products

 

 

4

Soy milks

 

 

5

Carrot juice and Carrot mixed juice

 

 

6

Hamburger patty

 

 

7

Chilled hamburger steak (JAS1016)

 

 

8

Chilled meat ball (JAS1238)

 

 

9

Dried Japanese noodles (JAS0911)

 

 

10

Instant noodles

 

 

11

Vegetable protein (JAS0838)

 

 

12

Bread crumbs (JAS1491)

 

 

13

Pickled agricultural products (JAS1752)

 

 

14

Processed tomato products (JAS1419)

 

 

15

Jams (JAS0524)

 

 

16

Shavings of dried fish (Kezuribushi) (JAS1122)

 

 

17

Boiled and dried small fishes

 

 

18

Glucose (JAS1412)

 

 

19

High fructose syrup and Sugar added high fructose syrup (JAS0208)

 

 

20

Brewed vinegar (JAS0801)

 

 

21

Refined lard (JAS0988)

 

 

22

Margarines (JAS0932)

 

 

23

Shortening (JAS0989)

 

 

24

Edible refined and processed oils and fats (JAS1424)

 

 

25

Easily chewable and swallowable foods

External link(PDF:355KB)

External link(PDF:189KB)

26

Fruit juice

 

 

27

Pure apple juice not from concentrate

 

 

28

Carbonated drinks

 

 

29

Bacons

 

 

30

Hams

 

 

31

Pressed ham

 

 

32

Sausages

 

 

33

Macaroni products (JAS2633)

 

 

34

Dressings (JAS0955)

 

 

35

Flavored seasonings (JAS0310)

 

 

36

Dehydrated soups (JAS 0602)

 

 

37

Worcester sauces

 

 

38

Soy Sauce (Shoyu) (JAS1703)

External link(PDF:414KB)

 

39

Edible vegetable oils and fats

 

   

40

Aged bacons

 

 

External link(PDF:599KB)

41

Aged hams

 

 

42

Aged sausages

 

 

43

Hand-made Japanese noodles

 

 

44

Naturally grown chicken (Zidoriniku)

 

 

45

Aquaculture products by artificial seedling production techniques(JAS0005)

External link(PDF:251KB)

 

46

Foods produced with the participation of persons with disabilities (JAS0010)

 

 

47   

Chicken eggs and meat by sustainable system (JAS0013)

   

Source: http://sps.gdtbt.org.cn/standardlist.aspx

Metoda Penanganan (Handling-Methods)

No

Name

Standards(English ver)

1

Organic food identification standards for restaurants (JAS0004)

 

2

Refrigeration in fruit and vegetable wholesale markets (JAS0011)

 

3

Cultivation environment management of leafy vegetables in plant factory with artificial lighting (JAS0012)

External link(PDF:336KB)

4

Production process management for non-gluten rice flour (JAS0014)

 

Metoda Pengujian:

No

Name

Standards(English ver)

1

Determination of the O-methylated Catechin in ‘Benifuuki’ Green Tea (Camellia sinensis L.) ― High-performance liquid chromatographic method (JAS0002)

External link(PDF:733KB)

2

Determination of the β- cryptoxanthin in Satsuma Mandarin -High-performance liquid chromatographic method (JAS0003)

External link(PDF:594KB)

3

Determination of the lutein in spinach ― High-performance liquid chromatographic method (JAS0008)

External link(PDF:802KB)

4

Determination of the lycopene in raw tomato ― Spectrophotometric method (JAS0009)

External link(PDF:250KB)

5

Determination of the ornithine in mushroom (Hypsizygus marmoreus) ― High-performance liquid chromatographic method (JAS0016)


 

6. Lembaga Berwenang.

  • Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri dan Valuta Asing: Bagian Kebijakan Pengendalian Perdagangan, Departemen Pengawasan Perdagangan, Biro Perdagangan dan Kerjasama Ekonomi, Kementerian Perekonomian, Perdagangan dan Perindustrian TEL: +81-3-3501-1511 http://www.meti.go.jp
  • Undang-undang Sanitasi Pangan: Divisi Inspeksi dan Keamanan, Departemen Keamanan Pangan, Biro Kefarmasian dan Keamanan Pangan, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan TEL: +81-3-5253-1111 http://www.mhlw.go.jp
  • Undang-Undang Kepabeanan: Biro Bea dan Tarif, Kementerian Keuangan Jepang TEL: +81-3-3581-4111 http://www.mof.go.jp
  • Undang-Undang Tanggung Jawab Produk: Divisi Keamanan Konsumen, Badan Urusan Konsumen TEL: +81-3-3507-8800 http://www.caa.go.jp

7. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  24 Jul 2022

Pangan Olahan
  • 1. Undang-undang Tentang Makanan Impor.
  • 2. Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Saintation Act).
  • 2.1 Pemberitahuan Impor Kepada Badan Karantina.
  • 2.2 Keamanan Pangan.
  • 3. Undang-undang Pelabelan Makanan (Food Labeling Act).
  • 4. Persyaratan Umum, Spesifikasi dan Standar.
  • 4.1 Persyaratan Umum.
  • 4.2 Spesifikasi.
  • 4.3 Standar Manufaktur, Proses dan Persiapan Makanan.
  • 4.4 Standar Penyimpnan.
  • 5. Japanese Argicultural Standards untuk Makanan Olahan.
  • 6. Lembaga Berwenang.
  • 7. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jepang)

Tautan Terkait