Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Hasil Hutan (Kayu) ke Jepang

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

Beberapa jenis kayu dan produk kayu diatur undang-undang dalam penggunaannya termasuk impor kayu.

1. Kelompok produk kayu yang diatur undang-undang.

Produk Kode HS Undang-undang yang berlaku
Kayu Gergajian

4403

4407

  • Undang-undang  Perlindungan Tanaman 
  • Undang-undang Standar Bangunan
  • Undang-undang  Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri
  • Undang-undang tentang Standardisasi dan Pelabelan yang Tepat pada Produk Pertanian dan Kehutanan
Bantalan Rel Kereta 4406
  • Undang-undang  Perlindungan Tanaman 
  • Undang-undang Standar Bangunan
  • Undang-undang  Valuta Asing dan Perdagangan Luar Negeri

Pelapis Kayu (Verneer) 4408
  • Undang-undang Standar Bangunan
  • Undang-undang Layanan Kebakaran
  • Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Industri
  • Undang-undang tentang Standardisasi dan Pelabelan yang Tepat pada Produk Pertanian dan Kehutanan
Kayu Lapis, termasuk dilapisi panel 4412
  • Undang-undang Standar Bangunan
  • Undang-undang Layanan Kebakaran
  • Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Industri
  • Undang-undang tentang Standardisasi dan Pelabelan yang Tepat pada Produk Pertanian dan Kehutanan

Informasi persyaratan mutu produk kayu dibagi dalam dua bagian:

  • Kayu Gergajian dan Bantalan Rel Kereta, dan
  • Kayu Lapis dan Bahan Pelapis Kayu (Veneer)
Hasil Hutan (Kayu)
  • 1. Kelompok produk kayu yang diatur undang-undang.
  • 2. Kayu Gergajian dan Bantalan Rel Kereta.
  • 2.1 Regulasi yang berlaku pada saat importasi.
  • 2.2 Regulasi yang berlaku pada saat penjualan.
  • 2.3 Pengaturan Lainnya.
  • 2.3 Pelabelan.
  • 2.4 Lembaga berwenang terkait dengan Kayu gergajian dan bantalan rel kereta.
  • 3. Kayu Lapis dan Bahan Pelapis Kayu (Veneer).
  • 3.1 Regulasi yang berlaku pada saat importasi.
  • 3.2 Regulasi yang berlaku pada saat penjualan.
  • 3.3 Pelabelan.
  • 3.4 Lembaga Berwenang terkait dengan Kayu Lapis:
  • 4. Sertifikasi dan Akreditasi Lainnya.
  • 5. Standar Hasil Hutan dan Bahan Konstruksi Kayu.
  • 6. Informasi Lainnya.

Tautan Terkait