Persyaratan mutu produk perikanan di Jepang diatur dengan beberapa undang-undang, regulasi serta standar, pengaturan ini berlaku untuk semua produk perikanan, baik produksi dalam negeri maupun produk impor dari negara lain.
1. Kode HS.
Produk perikanan yang diatur undang-undang.
Kategori |
Kode HS |
Deskripsi |
Regulasi |
Udang (Shrimps) |
0306.11,21 |
Lobster batu dan udang laut lainnya (Palinurus spp., Panulirus spp., Jasus spp.) |
|
|
0306.12,22 |
Lobster (Homarus spp.) |
|
|
0306.13,23 |
Shrimps and prawns |
|
|
0306.19-010, 0306.29-110,210 |
Other shrimps |
|
Kepiting (Crabs) |
0306.14-010,0306.24-110 |
King crabs |
|
|
0306.14-020,0306.24-121,129 |
Snow crabs (Chionoecetes spp.) |
|
|
0306.14-030,0306.24-130 |
Swimming crabs (Portunus spp.) |
|
|
0306.14-040,0306.24-140 |
Horsehair crabs |
|
|
0306.14-090,0306.24-150,190,200 |
Other crabs |
|
Tunas (of the genus Thunnus) |
0302.31,0303.41 |
Albacore or longfinned tunas (Thunnus alalunga) |
|
|
0302.32,0303.42 |
Yellowfin tunas (Thunnus albacares) |
|
|
0302.33,0303.43 |
Skipjack or stripe-bellied bonito |
|
|
0302.34,0303.44 |
Bigeye tunas (Thunnus obesus) |
|
|
0302.35,0303.45 |
Bluefin tunas (Thunnus thynnus) |
|
|
0302.39,0303.49 |
Other |
|
|
0302.36,0303.46 |
Southern bluefin tunas (Thunnus maccoyii) |
|
|
0304.19,29 |
Tunas (of the genus Thunnus), fillets |
|
|
0304.99.991,994,999 |
Fish meat of tunas Note) |
|
Telur ikan (Fish roes) |
0302.70-010,0303.80-010 |
Hard roes of Nishin (fresh, chilled, fronzen) |
|
|
0305.20-010 |
Hard roes of Nishin (dried, smoked, salted or in brine) |
|
|
1604.20-011,012 |
Hard roes of Nishin (prepared) |
|
|
0302.70-020,0303.80-020 |
Hard roes of Tara (fresh, chilled, fronzen) |
|
|
0305.20-020 |
Hard roes of Tara(dried, smoked, salted or in brine) |
|
|
1604.20-015 |
Hard roes of Tara (prepared) |
|
|
0305.20-030 |
Hard roes of Salmonidae (dried, smoked, salted or in brine) |
|
|
0305.20-040 |
Nishin roes on the tangles (dried, smoked, salted or in brine) |
|
|
0302.70-090,0303.80-090 |
Other fish roe (fresh, chilled, fronzen) |
|
|
0305.20-090 |
Other fish roes (dried, smoked, salted or in brine) |
|
|
1604.20-019 |
Other fish roes (prepared) |
|
|
1604.30-010 |
Ikura |
|
|
1604.30-090 |
Caviar and caviar substitutes |
|
Makanan Laut Olahan (Processed seafood) |
0305.59-010 |
Dried fish (Salmonidae) |
|
|
0305.59-020 |
Dried fish, Nishin (Clupea spp.), Tara (Gadus spp., Theragra spp. and Merluccius spp.), Buri (Seriola spp.), Aji (Trachurus spp. and Decapterus spp.) and Samma (Cololabis spp.) |
|
|
0305.59-090 |
Dried fish (other) |
|
|
1604.20-020 |
Other prepared fish |
|
Molluscs |
0305.51,0305.59-100 |
Octopus (Octopus spp.) |
|
|
0305.59-200 |
Octopus (Octopus spp.) prepared |
|
Pada kelompok ikan di atas juga termasuk beberapa produk perikanan atau makanan laut olahan.
2. Undang-undang Produk Perikanan.
Undang-undang yang mengatur produk perikanan terdiri dari:
- Undang-undang Perlindungan Sumber Daya Perikanan (Act on the Protection of Fishery Resources)
- Undang-undang Sanitasi Panagan (Food Sanitation Act)
- Undang-undang Karantina (Quarantine Act)
- Undang-undang Standar Pertanian Jepang (JAS Law)
2.1 Undang-undang Perlindungan Sumber Daya Perikanan (Act on the Protection of Fishery Resources)
Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pembudidayaan sumber daya perikanan, untuk mempertahankan masa depan, dan dengan demikian berkontribusi pada pengembangan perikanan. ecara garis besar, undang-undang ini berisi:
- Perlindungan Sumber Daya Perikanan
- Penelitian Sumber Daya Perikanan
- Ketentuan Lain-Lain
- Ketentuan Pidana
2.2 Undang-Undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act)
Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk mencegah bahaya sanitasi akibat makan dan minum dengan menerapkan peraturan dan tindakan lain yang diperlukan, untuk memastikan kesehatan masyarakat, keamanan pangan dan dengan demikian untuk melindungi kesehatan masyarakat. Secara garis besar, undang-undang ini berisi:
-
Makanan dan Aditif
-
Peralatan, Wadah dan Kemasan
-
Pelabelan dan Iklan
-
Standar Jepang tentang Aditif Makanan
-
Panduan, Pemantauan dan Bimbingan
-
Inspeksi
-
Lembaga Penilai Kesesuaian yang Terdaftar
-
Kewajiban Pelaku Usaha
-
Ketentuan lainnya yang terkait
2.3 Undang-Undang Karantina (Quarantine Act).
Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk mencegah patogen penyebab penyakit menular (bukan asli Jepang) memasuki negara Jepang melalui kapal laut atau pesawat terbang serta untuk memastikan telah dilakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah penyakit menular lainnya yang melibatkan kapal atau pesawat terbang. Secara garis besar, undang-undang ini menetapkan tentang:
- Karantina
- Kewenangnan Kepala Lembaga Karantina
- Ketentuan Lain-lain
2.4 Undang-undang Standar Pertanian Jepang (Act on Japanese Agricultural Standards).
Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk menerapkan standar yang tepat dan rasional di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta untuk memastikan bahwa sertifikasi dan pengujian dilakukan dengan tepat, dan untuk meningkatkan kualitas produk pertanian, kehutanan dan perikanan.Secara garis besar, undang-undan ini menetapkan tentang:
- Pemberlakuan Standar Pertanian Jepang
- Pemeringkatan berdasarkan Standar Pertanian Jepang
- Pengujian Sesuai dengan Standar Pertanian Jepang
- Kualitas Pelabelan untuk Produk Pertanian dan Kehutanan, tidak termasuk Makanan dan Minuman
- Ketentuan lainnya yang terkait
3. Regulasi Produk Perikanan.
Regulasi yang diterapkan pada produk perikanan:
3.1 Regulasi Tentang Aditif.
- Ikan segar, termasuk tuna ekor kuning, dsb., tidak boleh ditambahkan “carbon dioxide” menurut Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act).
- Produk budi daya ikan laut kadang kadang diperbolehkan mengandung bahan antibiotik atau antimikrobal yang digunakan untuk meningkatkan produksi dengan dikonfirmasi untuk memenuhi spesifikasi standar di Jepang. Misalnya, menganudng hanya 0.10 ppm antibiotik oxytetracycline.
- Diantara produk perikanan laut, “Globe Fish” harus melampirkan sertifikat kesehatan yang dikeluarkan oleh badan berwenang di negara pengekspor, yang harus mencantumkan species dan lokasi penagkapan sebagai bagian dari notifikasi impor.
- Jika setelah pemeriksaan ternyata perlu dilakukan inspeksi, seorang inspektur akan melakukan pemeriksaan di tempat. Jika pemeriksaan berhasil diselesaikan sepenuhnya, pemberitahuan impor pangan akan dicap "Lulus"; jika ditolak, importir akan diinstruksikan untuk mengambil tindakan baik untuk menghancurkan atau mengirim kembali.
- Spesifikasi makanan beku diberlakukan untuk fillet ikan beku dan kerang kupas untuk sashimi, yang menetapkan jumlah basil per spesimen 1 gram 100.000 atau kurang dan kolonbasilus negatif.
- Produk perikanan laut olahan yang dibekukan setelah proses panas (makanan beku yang diproses setelah pemanasan) harus memiliki 3.000.000 atau kurang basil per 1 (satu) gram spesimen dan Escherichia-Coli (E-coli) harus negatif.
- Produk perikanan laut kering, asin, dan olahan lainnya harus memenuhi standar aditif, termasuk bahan pengawet, dll.
3.2 Prosedur Inspeksi menurut Undang-Undang Sanitasi Pangan.
- Importir wajib menyerahkan dua salinan pemberitahuan impor kepada divisi Inspeksi Sanitasi Pangan di Stasiun Karantina untuk tempat impor berdasarkan Undang-Undang Sanitasi Pangan.
- Jika tidak ditemukan masalah setelah dilakukan pemeriksaan dan inspeksi di stasiun karantina, pemberitahuan akan dicap "Lulus" dan salinannya akan dikembalikan ke importir.
3.3 Regulasi Tentang Alergi.
- Pencegahan pada konsumen dengan alergi diberikan label sesuai dengan Undang -Undang Sanitasi Pangan.
- Pelabelan bahan wajib untuk produk yang mengandung udang/kepiting dan produk yang mengandung telor salmon.
- Ada 2 Pembagian Pelabelan, yaitu wajib pelabelan dan penganjuran pelabelan
- Wajib pelabelan, apabila komposisi barang mengandung antara lain: telur, susu, gandum, udang, kepiting, mie, soba kacang tanah, dll
- Sedangkan penganjuran pelabelan, apabila komposisi barangna mengandung, antara lain : Bearded Clam, cumi-cumi, telur salmon, jeruk, buah kiwi, daging sapi, kacang kedelai, ayam, pisang, babi, persik, ubi, dll
4. Standar Perikanan.
4.1 Standar Pertanian Jepang.
- Mutu Pelabelan (Quality Labeling)
- Nama pangan dan negara asal ikan segar serta nama bahan baku, jumlah kandungan, pabrik pembuat, tanggal pembuatan, dan cara pengawetan produk olahan perikanan laut harus dicantumkan pada label: Penempelan tanda JAS (Affixation of JAS mark)
- Tanda JAS dapat dibubuhkan dengan mendaftar ke organisasi sertifikasi terdaftar JAS setelah izin bea cukai untuk produk laut termasuk ikan, daging, ham, sosis, dll.
- Penggunaan merek JAS merupakan kebijaksanaan produsen (importir) dan tidak wajib. Produk olahan laut termasuk pasta ikan rebus yang dikemas khusus, bulu babi olahan, bumbu penyedap rasa, bulu babi campur dan diberi bumbu, Kezuribushi (serutan bonito kering), ham dan sosis ikan, kamaboko (pasta ikan rebus rasa), sarden kecil kering, dll.
4.2 Standar Produk Perikanan - Undang-Undang Sanitasi Pangan.
Persyaratan Produk Perikanan menurut Undang-Undang Sanitasi Pangan:
Produk
|
Standard (Persyaratan)
|
Fish cake |
Coliformgroup:Negative(excludingfishcake)(B.G.L.Bculturemediummethodin1gx3) Potassium nitrate: 0.050g/kg or less (However, fish sausage and fish ham) |
Salmon roe, Salted salmon roe Cod roe |
Potassium nitrate: 0.050g/kg or less |
Frozen boiled octopus |
Bacterial count: 100,000/g or less (standard surface plate method) Coliform group: Negative (desokishicorratculture medium method in 0.01gx2) |
Oyster for eating raw |
Bacterial count: 50,000/g or less (standard surface plate method) Most probable number of E.Coli: 230/100g or less (EC culture medium method) |
Frozen seafood for eating raw |
Bacterial count: 100,000/g or less (standard surface plate method) Coliform group: Negative (desokishicorratculture medium method in 0.01gx2) |
Niboshi fish | Klik untuk lihat Standar dan Standar Teknis untuk Inspeksi |
5. Prosedur.
Bagan berikut menggambarkan prosedur impor. Eksportir Indonesia disarankan untuk berkomunikasi dengan importir di Jepang terkait dengan prosedur berikut.
Sumber: Ministry of Health, Labour and Welfare
* Import food inspection following notification, conducted by MHLW Quarantine Stations according to the annual plan.
6. Lembaga Berwenang.
Food Sanitation Act
|
||
|
Inspection and Safety Division, Department of Food Safety, Pharmaceutical and Food Safety Bureau, Ministry of Health, Labour and Welfare
|
TEL: +81-3-5253-1111 http://www.mhlw.go.jp
|
Act on the Protection of Fishery Resources (Ministry of Agriculture, Forestry and Fishery) |
||
1-2-1,Kasumigaseki,Chiyoda-ku,Tokyo 100-8950,Japan. |
TEL : 03-3502-8111
https://www.maff.go.jp/e/
|
|
Quarantine Act (Ministry of Health, Labour and Welfare) | ||
1-2-2 Kasumigaseki Chiyoda-ku Tokyo, 100-8916 Japan |
Tel: 03-5253-1111
https://www.mhlw.go.jp/english/
|