1. Undang-Undang.
Regulasi di Jepang yang berkaitan dengan kendaraan bermotor terdiri dari:
- Undang-undang Kendaraan Angkutan Jalan, atau Undang-Undang No. 185 tahun 1951, menetapkan persyaratan keselamatan dan pengendalian polusi untuk kendaraan, menetapkan sistem pendaftaran dan pemeriksaan kendaraan bermotor, dan memerlukan perawatan dan perbaikan kendaraan bermotor yang tepat.
- Undang-undang Lalu Lintas Jalan, atau Undang-undang No. 105 tahun 1960, mengatur tentang pengendalian lalu lintas dengan sinyal, rambu-rambu jalan, dan peraturan lalu lintas, dan menetapkan persyaratan bagi pengemudi kendaraan bermotor.
- Undang-undang Pengendalian Pencemaran Udara, atau Undang-undang Nomor 97 tahun 1968, mengatur emisi dari pabrik industri dan kendaraan bermotor.
- Undang-undang Pengendalian Kebisingan, atau Undang-undang No. 98 tahun 1968, mengatur emisi kebisingan dari pabrik industri dan kendaraan bermotor.
- Rasionalisasi Undang-undang Konsumsi Energi, atau 1979-UU No. 49, menetapkan persyaratan untuk konservasi energi dan efisiensi bahan bakar.
- Undang-undang Keamanan Kewajiban Mobil, atau Undang-undang tahun 1955 No. 97, mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki asuransi kewajiban dan menyediakan bantuan pemerintah untuk korban tabrak lari atau pengendara yang tidak diasuransikan.
- Undang-undang Jalan, atau Undang-undang No. 180 tahun 1952, mengatur tentang perbaikan dan pembangunan jalan, trotoar, dan jalur sepeda. Otoritas pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola tindakan ini dicatat, dan statistik disediakan tentang kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor.