Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Rempah-Rempah ke Jepang

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

1. Kode HS.

Persyaratan mutu produk rempah-rempah di Jepang diatur dengan beberapa undang-undang, regulasi serta standar, peraturan ini berlaku untuk produk rempah-rempah dan herbal berikut:

Kategori
Desckripsi
Kode HS
Spices and herbs
Pepper
0904.11, 12
 
Fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta(red pepper)
0904.20
 
Vanilla
0905
 
Cinnamon
0906.11, 19, 20
 
Cloves
0907.00
 
Nutmeg, mace
0908.10, 20
 
Cardamoms
0908.30
 
Coriander
0909.20
 
Turmeric
0910.30
 
Mustard
2130.30
 
Other:
Anise, cumin, caraway, fennel, saffron, curry, thyme, bay leaves, mixtures, other spices and herbs, sesame
0909.10, 30, 40,50
0910.10, 22,99
1207.40-000

2. Undang-undang Produk Rempah-Rempah.

Rempah-Rempah
  • 2. Undang-undang Produk Rempah-Rempah.
  • 2.1 Undang-undang Perlindungan Tanaman (Plant Protection Act).
  • 2.2 Undang-Undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act).
  • 2.3 Undang-undang Kepabeanan (Customs Act).
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Regulasi dan Persyaratan Prosedural untuk Mengimpor ke Jepang.
  • 3.2 Peraturan dan Persyaratan Prosedural pada Saat Penjualan.
  • 4. Prosedur Otorisasi Impor dan Penjualan.
  • 4.1 Inspeksi Tanaman (Plant Inspection).
  • 4.2 Inspeksi Sanitasi Pangan (Food Sanitation Inspection).
  • 4.3 Bea dan Cukai (Customs).
  • 4.4 Prosedur Impor.
  • 5. Pelabelan (Labeling).
  • 5.1 Pelabelan Berdasarkan Regulasi.
  • 5.2 Pelabelan Sukarela Industri.
  • 6. Lembaga Berwenang.
  • 7. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Jepang)

Tautan Terkait