Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Kakao ke Jepang

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

1. Kode HS.

Produk kakao berikut diatur dengan undang-undang:

Produk

Kode HS

Undang-undang

Biji kakao, (dipanggang dan tidak dipanggang) cocoa beans, (raw and roasted)

1801

  • Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act)
  • Undang-undang Perlindungan Tanaman (Plant Protection Act)
  • Standar Pertanian Jepang (JAS Law)

Kulit Kakao (cocoa shells)

1802

  • Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act)
  • Undang-undang Perlindungan Tanaman (Plant Protection Act)
  • Standar Pertanian Jepang (JAS Law)
  • pasta kakao (cocoa paste)
  • mentega kakao (cocoa butter)
  • lemak dan minyak coklat bubuk (fat and oil cocoa powder)
  • coklat dan makanan siap saji yang mengandung kakao (chocolate and prepared foods containing cocoa)
  • 1803
  • 1804
  • 1805
  • 1806
  • Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act)
  • Standar Pertanian Jepang (JAS Law)
Kakao
  • 1. Kode HS.
  • 2. Undang-Undang Produk Kakao.
  • 2.1 Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act).
  • 2.2 Undang-Undang Perlindungan Tanaman (Plant Protection Act).
  • 2.3 Undang-undang Standar Pertanian Jepang (Act on Japanese Agricultural Standards).
  • 3. Ketentuan tentang Kakao.
  • 3.1 Pencegahan Wabah Tanaman.
  • 3.2 Prosedur Impor.
  • 3.3 Sistem Standar Pertanian Jepang (JAS System).
  • 3.4 Regulasi Kepabeanan dan Tarif Bea Cukai (Customs Law and the Customs Tariff Law).
  • 3.5 Regulasi tentang Tindakan Sementara Kepabeanan (Law on Temporary Measures concerning Customs).
  • 4. Lebaga Berwenang.
  • 5. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Jepang)

Tautan Terkait