Ekspor Produk Kakao ke Jepang

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

1. Kode HS.

Produk kakao berikut diatur dengan undang-undang:

Produk

Kode HS

Undang-undang

Biji kakao, (dipanggang dan tidak dipanggang) cocoa beans, (raw and roasted)

1801

  • Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act)
  • Undang-undang Perlindungan Tanaman (Plant Protection Act)
  • Standar Pertanian Jepang (JAS Law)

Kulit Kakao (cocoa shells)

1802

  • Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act)
  • Undang-undang Perlindungan Tanaman (Plant Protection Act)
  • Standar Pertanian Jepang (JAS Law)
  • pasta kakao (cocoa paste)
  • mentega kakao (cocoa butter)
  • lemak dan minyak coklat bubuk (fat and oil cocoa powder)
  • coklat dan makanan siap saji yang mengandung kakao (chocolate and prepared foods containing cocoa)
  • 1803
  • 1804
  • 1805
  • 1806
  • Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act)
  • Standar Pertanian Jepang (JAS Law)

2. Undang-Undang Produk Kakao.

2.1 Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act).

Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk mencegah bahaya sanitasi akibat makanan dan minuman dengan menerapkan peraturan dan tindakan lain yang diperlukan, untuk memastikan kesehatan masyarakat, keamanan pangan dan dengan demikian untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Secara garis besar, undang-undang ini mengatur tentang:

  • Makanan dan Aditif
  • Peralatan, Wadah dan Kemasan
  • Pelabelan dan Iklan
  • Standar Jepang tentang Aditif Makanan
  • Panduan, Pemantauan dan Bimbingan
  • Lembaga Penilaian Kesesuaian yang Terdaftar
  • Kewajiban Pelaku Usaha
  • Ketentuan lainnya yang terkait

Lihat informasi selengkapnya pada http://www.japaneselawtranslation.go.jp/law/detail_main?id=12&vm=2&re

2.2 Undang-Undang Perlindungan Tanaman (Plant Protection Act).

Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk mengkarantina tanaman impor dan ekspor, tanaman lokal, melakukan pengendalian hewan dan tumbuhan yang merugikan tanaman serta untuk melakukan pencegahan penyebarannya, sehingga menjamin keamanan dan promosi produksi pertanian.

Secara garis besar, undang-undang ini mengatur tentang:

  • Karantina Tumbuhan Internasional
  • Karantina Tumbuhan Domestik (Lokal)
  • Tindakan Darurat
  • Pengendalian Hama Tertentu
  • Perlindungan menurut prefektur
  • Ketentuan Penalti
  • Ketentuan lainnya yang terkait
 

Lihat informasi selengkapnya pada http://www.japaneselawtranslation.go.jp/law/detail_main?vm=&id=25

2.3 Undang-undang Standar Pertanian Jepang (Act on Japanese Agricultural Standards).

Undang-Undang tentang standardisasi dan pelabelan pada Produk Pertanian dan Kehutanan. Undang-undang ini mempunyai tujuan untuk memberlakukan standar yang tepat dan rasional di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta memastikan bahwa sertifikasi dan pengujian dilakukan sesuai dengan ketentuan.

Secara garis besar, undang-undang ini mengatur tentang:

  • Ketentuan Umum
  • Pemberlakuan Standar Pertanian Jepang
  • Pemeringkatan Sesuai dengan Standar Pertanian Jepang
  • Pengujian Sesuai dengan Standar Pertanian Jepang
  • Pelabelan Kualitas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Benar
  • Ketentuan Lain-lain
  • Ketentuan Penalti
  • Ketentuan Tambahan
 

Lihat informasi selengkapnya pada http://www.japaneselawtranslation.go.jp/law/detail/?id=3378&vm=04&re=02

3. Ketentuan tentang Kakao.

3.1 Pencegahan Wabah Tanaman.

Pada Undang-undang Perlindungan Tanaman ditetapkan persyaratan tentang pencegahan wabah tumbuhan yang berlaku untuk: 1801 Biji Kakao (cocoa beans) dan 1802 Kulit Kakao (cocoa shells) sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah tanaman. Untuk mencegah epidemi tanaman, Jepang memerlukan "Sertifikat Karantina Tumbuhan" yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dari negara pengekspor, serta pernyataan bahwa tidak ada kerusakan yang disebabkan oleh serangga berbahaya. Sertifikat ini harus diserahkan ke Lembaga Karantina Tumbuhan bersama dengan permohonan untuk pemeriksaan tumbuhan impor.

  • Impor dari negara di mana terdapat serangga berbahaya yang signifikan dilarang. Karantina menurut Undang-undang Pencegahan Epidemi Tumbuhan dipersyaratkan untuk impor dari negara lain.
  • Pada saat tanaman dan produk tanaman diimpor, importir harus mengajukan permohonan pemeriksaan kepada Lembaga Karantina Tumbuhan dengan menyerahkan dokumen termasuk “Permohonan pemeriksaan impor tanaman” disertai dengan sertifikat pencegahan epidemi tanaman yang diterbitkan oleh lembaga berwenang negara pengekspor. Bila ditemukan pada kerusakan produk yang disebabkan serangga berbahaya maka tindakan pengasapan dan desinfeksi akan diperlukan.

3.2 Prosedur Impor.

Berdasarkan Undang-undang Sanitasi Pangan, semua produk kakao yang masuk ke Jepang harus diinspeksi. Prosedur inspeksi kakao secara garis besar adalah sbb:

  • Pemberitahuan impor diperlukan untuk kakao dan semua jenis makanan.
  • Dua salinan "pemberitahuan impor pangan" harus diserahkan ke bagian pemeriksaan pangan di Lembaga Karantina di tempat impor.
  • Importir produk olahan (termasuk dengan bahan dasar kakao) yang baru pertama kali diimpor harus menyertakan referensi yang menunjukkan daftar rinci tetang bahan dan proses pembuatannya.
  • Standar residu bahan kimia pertanian. Lihat: Undang-undang Sanitasi Pangan dan Regulasi Terkait.

3.3 Sistem Standar Pertanian Jepang (JAS System).

Standar Pertanian Jepang (Japanese Agricultural Stanfard) yang berlaku untuk semua produk kakao yaitu tentang produk organik.

3.4 Regulasi Kepabeanan dan Tarif Bea Cukai (Customs Law and the Customs Tariff Law).

Prosedur Impor: Deklarasi ekspor dilengkapi dangsn semua dokumen yang diperlukan termasuk faktur, B/L, dan pernyataan asuransi, dan harus diserahkan ke Bea Cukai.

3.5 Regulasi tentang Tindakan Sementara Kepabeanan (Law on Temporary Measures concerning Customs).

Indonesia termasuk dalam daftar penerima preferensi (Generalized System of Preferences) untuk beberapa produk, tetapi tidak semua produk kakao mendapatkan preferensi tarif. Preferensi tarif hanya diberikan pada kakao HS 1803 dan HS 1805.

Lihat pada: https://www.mofa.go.jp/policy/economy/gsp/explain.html

  • Ketika mengimpor dari negara penerima preferensi, tarif preferensial dapat diterapkan. Importir yang akan menerima tarif preferensi harus memiliki surat keterangan asal yang diterbitkan oleh negara asal pada saat ekspor. (Tidak diperlukan jika jumlah impor total 200.000 JPY atau kurang.)

4. Lebaga Berwenang.

 Plant Protection Act

Food Sanitation Act

Japanese Agricultural Standard

Customs Law / Customs Tariff Law / Temporary Tariff Measures Law

5. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  24 Jul 2022

Kakao
  • 1. Kode HS.
  • 2. Undang-Undang Produk Kakao.
  • 2.1 Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act).
  • 2.2 Undang-Undang Perlindungan Tanaman (Plant Protection Act).
  • 2.3 Undang-undang Standar Pertanian Jepang (Act on Japanese Agricultural Standards).
  • 3. Ketentuan tentang Kakao.
  • 3.1 Pencegahan Wabah Tanaman.
  • 3.2 Prosedur Impor.
  • 3.3 Sistem Standar Pertanian Jepang (JAS System).
  • 3.4 Regulasi Kepabeanan dan Tarif Bea Cukai (Customs Law and the Customs Tariff Law).
  • 3.5 Regulasi tentang Tindakan Sementara Kepabeanan (Law on Temporary Measures concerning Customs).
  • 4. Lebaga Berwenang.
  • 5. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jepang)

Tautan Terkait