1. Undang-Undang.
Di Jepang, sabun termasuk pada salah satu kategori kosmetik yang diatur oleh Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW), melalui undang-undang Kefarmasian (Pharmaceutical Affairs Law).
Undang-undang ini mendefinisikan kosmetik sebagai “bahan yang digunakan pada tubuh manusia, melalui penggosokan, percikan atau metode lain, bertujuan untuk membersihkan, mempercantik dan meningkatkan daya tarik, mengubah penampilan atau untuk menjaga kulit atau rambut dalam kondisi baik”.
Kosmetik dikelompokan dalam 6 kategori besar:
- Parfume dan aeu de cologne.
- Riasan: krim, lipstik, dll.
- Kosmetik perawatan kulit: susu pembersih, lotion, dll.
- Produk perawatan rambut: sampo, pewarna, dll.
- Kosmetik tujuan khusus: tabir surya, krim cukur, dll.
- Sabun kosmetik.
Sabun kosmetik ditetapkan dengan Kode HS: 3401.11, 20-010
2. Ketentuan pada Undang-undang Kefarmasian.
Beberapa ketentuan pada Undang-undang Kefarmasian bagi importir kosmetik di Jepang (sebagai informasi eksportir Indonesia):
- Siapa pun boleh menjual kembali tanpa batasan tetapi penjualan kosmetik yang rusak dilarang.
- Periklanan dan pelabelan kosmetik juga diatur oleh undang-undang, yang merinci pedoman pelabelan untuk wadah atau kemasan, dan barang-barang tertentu yang mungkin tidak tercantum dalam label. Produk yang melanggar peraturan pelabelan akan dianggap diberi label yang tidak benar, dan penjualannya dilarang.
- Undang-undang Tarif Bea Cukai (Customs Tariff Act) melarang impor produk merek palsu dan salinan tiruan, dan barang-barang tersebut dapat disita atau dihancurkan di bea cukai. Importir bahkan bisa dikenai sanksi pidana, termasuk denda dan kurungan.
- Importir kosmetik Jepang menanggung semua jaminan kualitas dan kewajiban produk, serta harus siap untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kosmetik impor melalui analisis regulasi dan pengujian keamanan.
- Importir harus mendapatkan lisensi distributor utama untuk kosmetik, yang mengacu pada penjualan, persewaan, atau peminjaman kosmetik yang diproduksi atau diimpor, selain itu sebgai setiap distributor utama yang terlibat dalam pengemasan akhir, pelabelan dalam bahasa Jepang, atau penyimpanan produk impor diharuskan untuk mendapatkan lisensi produsen kosmetik.
- Undang-undang juga mewajibkan wadah, kemasan, atau sisipan kemasan kosmetik diberi label khusus untuk memastikan penggunaan, penanganan dan kualitas yang tepat, dan menjelaskan tanggung jawab.
- Semua informasi harus dinyatakan secara jelas dan eksplisit dalam bahasa Jepang, dan pelabelan dengan pernyataan yang salah atau berpotensi menyesatkan dan klaim efek / khasiat yang tidak disetujui dilarang.
3. Pelabelan.
3.1 Pelabelan Sukarela berdasarkan Regulasi.
- Tidak ada pelabelan sukarela berdasarkan ketentuan regulasi untuk produk kosmetik.
3.2 Pelabelan Sukarela di Industri.
Persyaratan pelabelan untuk sabun:
- Nama dan alamat distributor utama
- Nama merk
- Kata "Sabun"
- Daftar bahan yang dipersyaratkan oleh MHLW
- Nomor atau kode pabrikan
- Tanggal kedaluwarsa, untuk sabun kosmetik khusus
- Istilah efek untuk produk-produk yang diproduksi dengan metode pencampuran
- Berat standar per unit
- Negara Asal
Catatan:
- Nama merek yang terdaftar harus yang telah didaftarkan untuk distribusi primer.
- Bahan harus dinyatakan dengan jelas dalam bahasa Jepang dan ditulis dalam urutan menurun.
- Tanggal kadaluwarsa diberikan untuk kosmetik yang ditunjuk oleh MHLW.
- Bahan-bahan yang dibatasi untuk sabun:
- Cosmetics to be washedaway immediately after use such as soap or shampoo, bahan Thiram, maksimum 0.50 g/100 g
- Cosmetics other than those washedaway immediately after use such as soap or shampoo, bahan:
- Undecylenic acid monoethanolamide, dilarang untuk digunakan
- Thiram, maksimum 0.30 g/100 g
- Zinc p-phenolsulfonate, maksimum 2.0 g/100 g
- 2-(2-Hydroxy-5-methylphenyl) benzotriazole, maksimum 7.0 g/100 g
- Sodium lauroyl sarcosinate, dilarang untuk digunakan
- Cosmetics other than those washedaway immediately after use such as soap or shampoo, bahan:
- Cosmetics to be washedaway immediately after use such as soap or shampoo, bahan Thiram, maksimum 0.50 g/100 g
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dapat menghubungi:
- "Fair Competition Code Concerning Representations of Cosmetics" Cosmetic Fair Trade Conference TEL: +81-3-5472-2533 (Main)
- "Fair Competition Code Concerning Representations of Cosmetics Soaps" Cosmetic Soap Fair Trade Council TEL: +81-3-3271-4301 (Main)
4. Regulasi dan Persyaratan Prosedural pada Saat Penjualan,
Undang-undang tentang Premi yang Tidak Dapat Dibenarkan dan Pernyataan yang Menyesatkan.
- Undang-undang melarang segala bentuk pelabelan yang tidak tepat dengan pelabelan yang berlebihan atau salah yang menyesatkan konsumen tentang sifat atau kualitas suatu produk.
- Berdasarkan Undang-nndang ini, industri kosmetik dan sabun kosmetik mengadopsi Kode Persaingan Sehat Mengenai Representasi Kosmetik, Kode Persaingan Sehat tentang Representasi Sabun Kosmetik, dan Kode Persaingan Sehat Tentang Pembatasan Penawaran Premium di Industri Sabun Kosmetik, di bawah sertifikasi oleh Badan Urusan Konsumen (Yurisdiksi Undang-undang dipindahkan dari Komisi Perdagangan Fa ir ke Badan Urusan Konsumen pada September 2009).
Informasi lengkap mengenai Undang-undang Kefarmasiian dapat dilihat pada: https://www.mhlw.go.jp/english/dl/cosmetics.pdf
5. Standar Sabun.
- JIS K 3304:2019 Test methods for soaps
- ISO/AWI 4323 Soaps -- Determination of chlorides content -- Potentiometric method
- JIS K 3301:1985 - Toilet soaps
- JIS K 3301:1985/AMENDMENT 1:2007 - Toilet soaps (Amendment 1)
- JIS K 3302:1985 - Laundry bar soaps
- JIS K 3302:1985/AMENDMENT 1:2007 - Laundry bar soaps (Amendment 1)
- JIS K 3303:2019 - Laundry powdered soaps
- JIS K 3304:2019 - Test methods for soaps
6. Lembaga Berwenang.
Pharmaceutical Affairs Act
- General Affairs Division, Pharmaceutical and Food Safety Bureau, Ministry of Health, Labour and Welfare (Pharmaceutical Affairs Act in general), TEL: +81-3-5253-1111(Main) http://www.mhlw.go.jp
- Evaluation and Licensing Division, Pharmaceutical and Food Safety Bureau, Ministry of Health, Labour and Welfare (Marketing approval procedures), TEL: +81-3-5253-1111(Main) http://www.mhlw.go.jp
7. Informasi Lainnya.
- Guidebook for export to Japan 2011 <cosmetics>
- Guidebook for Exporting/Importing Cosmetics to Japan 201