1. Undang-Undang.
Di Jepang, sabun termasuk pada salah satu kategori kosmetik yang diatur oleh Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW), melalui undang-undang Kefarmasian (Pharmaceutical Affairs Law).
Undang-undang ini mendefinisikan kosmetik sebagai “bahan yang digunakan pada tubuh manusia, melalui penggosokan, percikan atau metode lain, bertujuan untuk membersihkan, mempercantik dan meningkatkan daya tarik, mengubah penampilan atau untuk menjaga kulit atau rambut dalam kondisi baik”.
Kosmetik dikelompokan dalam 6 kategori besar:
- Parfume dan aeu de cologne.
- Riasan: krim, lipstik, dll.
- Kosmetik perawatan kulit: susu pembersih, lotion, dll.
- Produk perawatan rambut: sampo, pewarna, dll.
- Kosmetik tujuan khusus: tabir surya, krim cukur, dll.
- Sabun kosmetik.
Sabun kosmetik ditetapkan dengan Kode HS: 3401.11, 20-010