Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Sabun ke Jepang

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

1. Undang-Undang.

Di Jepang, sabun termasuk pada salah satu kategori kosmetik yang diatur oleh Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW), melalui undang-undang Kefarmasian (Pharmaceutical Affairs Law).

Undang-undang ini mendefinisikan kosmetik sebagai “bahan yang digunakan pada tubuh manusia, melalui penggosokan, percikan atau metode lain, bertujuan untuk membersihkan, mempercantik dan meningkatkan daya tarik, mengubah penampilan atau untuk menjaga kulit atau rambut dalam kondisi baik”.  

Kosmetik dikelompokan dalam 6 kategori besar:

  • Parfume dan aeu de cologne.
  • Riasan: krim, lipstik, dll.
  • Kosmetik perawatan kulit: susu pembersih, lotion, dll.
  • Produk perawatan rambut: sampo, pewarna, dll.
  • Kosmetik tujuan khusus: tabir surya, krim cukur, dll.
  • Sabun kosmetik.

Sabun kosmetik ditetapkan dengan Kode HS: 3401.11, 20-010

Sabun
  • 1. Undang-Undang.
  • 2. Ketentuan pada Undang-undang Kefarmasian.
  • 3. Pelabelan.
  • 3.1 Pelabelan Sukarela berdasarkan Regulasi.
  • 3.2 Pelabelan Sukarela di Industri.
  • 4. Regulasi dan Persyaratan Prosedural pada Saat Penjualan,
  • 5. Standar Sabun.
  • 6. Lembaga Berwenang.
  • 7. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Jepang)

Tautan Terkait