Ekspor Produk Furnitur ke Jepang

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

1. Jenis Furnitur.

Di Jepang furnitur dikelompokan berdasarkan bahan material, fungsi dan tempat digunakan.

Kode HS

Diskripsi

Contoh Produk

9403.10

Mabel logam yang digunakan di perkantoran

Metal Locker, Metal Office Desk, dll

9403.20

Mabel Logam Lainnya

Metal Garden Table dan Chair, Metal Bedframe, dll

9403.30

Mable Kayu yang digunakan di perkantoran

Wooden Officer Desk, Wooden Office Cupboard, dll

9403.40

Mabel Kayu yang digunakan di dapur rumah tangga

Wooden Dining Table, Wooden Kitchen Cabinet, dll

9403.50

Mabel Kayu yang digunakan di ruang tidur rumah tangga

Wooden Bedside, Wooden Bedframe, dll

9403.60

Mabel Kayu Lainnya

Wooden Garden Table and Chair, Wooden Sofa, dll

9403.70

Mabel Plastik

Plastic Chest, Plastic Chair, dll

9403.80

Mabel yang dibuat dan bahan lainnya, termasuk rotan, osier dan bambu

Cane Chair, Bambo table, dll

9403.90

Bagian-bagian Kasur, meja, lemari, alat tulis dan mabel lainnya

Table Leg, dll

2. Undang-Undang.

Meskipun tidak ada peraturan yang membatasi yang mempengaruhi impor furnitur ke Jepang, pemasok eksportir furnitur disarankan untuk mengetahui hal-hal berikut:

  • Standar Industri Jepang (Japan Industrial Standards - JIS), bukan standar wajib untuk furnitur tetapi diterapkan secara sukarela. Hal ini perlu diperhatikan bahwa menerapkan JIS merupakan salah satu upaya untuk menembus pasar Jepang.
  • Produk furniture yang dilengkapi dengan penerangan atau kabel listrik harus memenuhi standar Pemerintah Jepang yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kontrol Peralatan dan Bahan Listrik (Electrical Appliance and Materials Control Law). Sebagai contoh: Peralatan dan bahan listrik yertentu (Specified Electrical Appliances and Materials)
  • Tirai dan karpet yang akan dipasang di ruang publik harus memenuhi persyaratan tahan api yang diatur dalam Undang-Undang Dinas Kebakaran. Undang-undang ini diterapkan secara sukarea; pada pelapis furnitur.

Selain terkait dengan standar (JIS), Undang-undang berikut dapat dijadikan acuan dalam memproduksi furnitur:

  • Undang-undang Keamanan Produk Konsumen: Tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk mengatur pembuatan dan penjualan produk tertentu, dengan demikian melindungi kepentingan umum konsumen, guna mencegah terjadinya kerugian yang ditimbulkan oleh “Produk Konsumen –Consumer Product” terhadap kehidupan atau kesehatan konsumen secara umum.

Istilah "Produk Konsumen" yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah setiap produk yang dipasok terutama untuk digunakan oleh konsumen umum dalam kehidupan sehari-hari.

Lihat selengkapnya pada:http://www.japaneselawtranslation.go.jp/law/detail/?id=2804&vm=04&re=02

  • Undang-undang Pelabelan Kualitas Barang Rumah Tangga (Household Goods Quality Labeling Act)

Tujuan dari Undang-undang ini adalah untuk memastikan pelabelan yang tepat dari kualitas barang-barang rumah tangga dan untuk melindungi kepentingan konsumen umum. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan "barang-barang rumah tangga" adalah komoditas-komoditas berikut ini.

  • Produk tekstil,
  • Produk plastik,
  • Peralatan listrik, dan
  • Produk manufaktur lain (termasuk beberapa jenis furnitur) yang digunakan oleh konsumen dalam kehidupan sehari-hari, yang sangat sulit bagi konsumen umum untuk membedakan kualitasnya pada saat pembelian.

Lihat selengkapnya pada: http://www.japaneselawtranslation.go.jp/law/detail/?id=1874&vm=04&re=02

3. Pelabelan.

Pelabelan produk furnitur pada Undang-undang Pelabelan Kualitas Barang Rumah Tangga.

Produk

Label

Meja

  • Dimensi Eksterior
  • Material permukaan desk/meja
  • Jenis surface finishing (Jika ada)
  • Peringatan penanganan
  • Nama pemberi label dan kontak

Kursi dan alas duduk lainnya

  • Dimensi
  • Struktur material
  • Jenis surface finishing (Jika ada)
  • Material Cover
  • Material bantalan
  • Peringatan penanganan
  • Nama pemberi label dan kontak

Laci

  • Dimensi
  • Struktur material
  • Jenis surface finishing (Jika ada)
  • Peringatan penanganan
  • Nama pemberi label dan kontak

Contoh pelabelan meja

4. Standar.

  • JIS A 1531:1998 - Furniture -- Assessment of surface resistance to cold liquids
  • JIS S 1017:1994 - General rule for test method of furniture
  • JIS S 1018:1995 - Test methods of vibration and earthquake tumbling for furniture
  • JIS S 1021:2011 - School furniture -- Desks and chairs for general learning space
  • JIS S 1031:2016 - Office furniture -- Desks and tables
  • JIS S 1032:2016 - Office furniture -- Chairs
  • JIS S 1033:2015 - Office furniture -- Storage furniture
  • JIS S 1043:2016 - Office furniture -- Seat height adjustable swivel chairs
  • JIS S 1049:2020 - Movable racks with shelves and storage furniture
  • JIS S 1061:2004 - Domestic furniture -- Student desks
  • JIS S 1062:2004 - Domestic furniture -- Student chairs
  • JIS S 1200:2012 - Furniture -- Storage units -- Determination of strength and durability
  • JIS S 1201:1998 - Furniture -- Storage units -- Determination of stability
  • JIS S 1202:1998 - Furniture -- Tables -- Determination of stability
  • JIS S 1203:1998 - Furniture -- Chairs and stools -- Determination of strength and durability
  • JIS S 1204:1998 - Furniture -- Chairs -- Determination of stability -- Part 1: Upright chairs and stools
  • JIS S 1205:1998 - Furniture -- Tables -- Determination of strength and durability
  • JIS S 1206:2013 - Office furniture -- Office work chairs -- Test methods for the determination of stability, strength and durability
  • JIS S 1207:2014 - Office furniture -- Tables and desks -- Test methods for the determination of stability, strength and durability

5. Lembaga Berwenang .

6. Informasi Lainnya.


Diterbitkan pada  23 Jul 2022

Furnitur
  • 1. Jenis Furnitur.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Pelabelan.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang .
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jepang)

Tautan Terkait