1. Pemahaman Umum Kimia Organik.
Kimia Organik
Bahan Kimia Organik dasar didefinisikan sebagai bahan kimia yang menggantikan senyawa alifatik dan aromatik dari berbagai gugus fungsi seperti halogen, ester, amina, nitro, belerang, dan senyawa karbonil dll. Bahan Kimia Organik ini digunakan sebagai bahan dasar untuk bahan kimia organik sintetis hilir seperti pewarna dan zat antara pewarna, cat, obat-obatan curah, pestisida dll.
Industri manufaktur kimia organik dasar, yang memproduksi berbagai jenis halo-alifatik, aromatik, aromatik tersubstitusi, plasticizer, dan deterjen, berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan sampai batas tertentu.
Tiga sumber utama bahan baku untuk semua bahan Kimia Organik adalah sebagai berikut: minyak dan gas alami turunan tar batubara dan produk yang diperoleh dari molase, alkohol dan produk pertanian lainnya serta minyak/lemak yang dapat dimakan sulfur, fosfor dan blok bangunan dasar serupa lainnya.
Produk Kimia Organik.
Terdapat banyak contoh kimia organik dalam kehidupan sehari-hari, berikut adalah contoh kimia organik (sumber: Examples of Organic Chemistry in Everyday Life).
- Polimer terdiri dari rantai panjang dan cabang molekul. Contohnya termasuk nilon, akrilik, PVC, polikarbonat, selulosa, dan polietilen.
- Petrokimia adalah bahan kimia yang berasal dari minyak mentah atau petroleum. Contohnya termasuk bensin, plastik, deterjen, pewarna, aditif makanan, gas alam, dan obat-obatan.
- Industri kosmetik adalah salah satu sektor industri kimia organik.
2. Undang-Undang.
2.1 Undang-Undang Pengendalian Zat/Bahan Kimia.
Chemical Substances Control Law (CSCL). Undang-undang ini diterapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan oleh bahan kimia yang menimbulkan risiko mengganggu kesehatan manusia dan mengganggu tempat tinggal dan pertumbuhan flora dan fauna, melaui pengelolaan berkelanjutan sebelum dan sesudah ditempatkan di pasar
CSCL mengatur zat kimia berdasarkan ketentuan berikut:
- Zat Kimia Tertentu Kelas I adalah zat yang bersifat persisten, sangat bioakumulatif, dan memiliki risiko toksisitas jangka panjang. untuk manusia atau hewan pemangsa pada tingkat trofik yang lebih tinggi, dan ditentukan oleh Perintah Kabinet (Perintah untuk penegakan Undang-Undang tentang Evaluasi Bahan Kimia dan Pengaturan Pembuatannya, dll.).
- Zat Kimia Tertentu Kelas II adalah zat yang ditentukan oleh Perintah Kabinet (Perintah untuk penegakan Undang-Undang tentang Evaluasi Bahan Kimia dan Pengaturan Pembuatannya, dll.), dan diduga dapat menimbulkan risiko kerusakan pada manusia atau kerusakan flora dan fauna di lingkungan hidup manusia karena zat tersebut memiliki risiko toksisitas jangka panjang bagi manusia atau flora dan fauna di lingkungan hidup manusia, dan sejumlah besar zat yang tersisa di lingkungan pada area yang cukup luas atau kemungkinan besar situasi seperti itu akan muncul dalam waktu dekat.
Informasi lengkap dapat dilihat disini.
2.2 Undang-Undang Bisnis Gas.
The Gas Business Act. Mengatur beberapa produk kimia organik, sesuai dengan standar atau standar teknis yang ditentukan dalam High Pressure Gas Safety Act (UU No. 204 Tahun 1951) atau Undang-Undang tentang Pengamanan Keselamatan dan Optimalisasi Transaksi Liquefied Petroleum Gas (UU No. 149 Tahun 1967; selanjutnya disebut "Liquefied Petroleum Gas Act")
- https://www.japaneselawtranslation.go.jp/en/laws/view/3331/en
- https://www.japaneselawtranslation.go.jp/en/laws/view/3949/en
2.3 Undang-Undang Sanitasi Pangan
Food Sanitation Act. Undang-undang Sanitasi Pangan mendefinisikan "aditif" sebagai "zat yang digunakan dengan ditambahkan, dicampur atau disusupi ke dalam makanan atau dengan cara lain dalam proses produksi makanan atau untuk tujuan pengolahan (misalnya pewarna) atau pengawetan makanan”
Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mencegah bahaya sanitasi akibat makan dan minum dengan menegakkan peraturan dan tindakan lain yang diperlukan dari sudut pandang kesehatan masyarakat, untuk menjamin keamanan pangan dan dengan demikian untuk melindungi kesehatan warga negara.
Informasi lengkap dapat dilihat disini.
Aditif, Pengawet dan Pewarna Makanan.
Pengawet (Preservative Agent) dan pewarna (Coloring Chemical) makanan adalah sebagian dari produk kimia organik yang dipergunakan pada makanan olahan.
Spesifikasi dan standar untuk masing-masing bahan pengwaet makanan diatur dalam “Spesifikasi dan Standar Pangan dan Bahan Tambahan Pangan”. (Notifikasi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan No. 370, 1959, Bagian 2 Aditif) (Revisi Terakhir: 2010, Notofikasi MHLW No. 336).
- Lihat pada Standards for Use of Food Additives
Pewarna Makanan menurut Undang-undang Sanitasi Pangan.
2.4 Undang-Undang Pelabelan Makanan.
Food Labeling Act. Undang-undang mengatur pelabelan makanan untuk memastikan keamanan makanan untuk dikonsumsi dan membantu masyarakat dalam membuat pilihan makanan yang ditetapkan melalui standar dan informasi lain yang diperlukan.
Informasi lengkap dapat dilihat disini.
Pelabelan Additif dan Pengawet Makanan
Makanan olahan diberi label sesuai dengan ketentuan pada persyaratan pelabelan makanan, dimana additif makanan wajib dicantumkan bila dipergunakan: Bahan tambahan makanan dalam urutan berat yang menurun pada baris yang terpisah dari bahan lainnya;
3. Regulasi Yang Relevan:
- Regulasi Kepabeanan dan Tarif Bea Cukai (Customs Law and the Customs Tariff Law). Products of the Chemical or Allied Industries, Chapter 29 Organic chemicals.
- Regulasi peberitahuan impor:
- Simbol Peringatan JIS
Secara umum, Standar Industri Jepang (JIS) menetapkan simbol peringatan grafis JIS untuk konsumen (JIS S 0101) untuk mempromosikan pemahaman simbol peringatan oleh konsumen. JIS tidak memiliki kekuatan hukum; akan tetapi, simbol-simbol ini ditentukan oleh industri untuk digunakan sebagai acuan.
Prohibited | Warning | Mandatory |
4. Persyaratan dan Standar.
4.1 Biofuel (Bahan Bakar).
Jepang menerapkan standar mutu Biofuel berdasarkan: Quality Control of Gasoline and Other Fuels (Quality Assurance Law)
Japanese Biodiesel Blend Specifications (Quality Assurance Law).
Fuel Property | Test | Unit | Biodiesel Blend | Diesel |
Cetane Index1, min | JIS K2280 | 45 | 45 | |
Sulfur, max | JIS K2541 -1, -2, -6, or -7 | % mass | 0.005 | 0.005 |
Distillation, 90% v/v rec., max | JIS K2254 | °C | 360 | 360 |
FAME, max | % mass | 5 | 0.1 | |
Triglycerides, max | % mass | 0.01 | 0.01 | |
Methanol, max | % mass | 0.01 | – | |
Total Acid Number, max | mg KOH/g | 0.13 | – | |
Formic, Acetic and Propionic Acids, max | % mass | 0.003 | – | |
Oxidation Stability, max acid number increase | mg KOH/g | 0.12 | – |
Notes:
1. Cetane number may also be used.
JIS Standar
Proposed Japanese Biodiesel Specification (JIS).
Fuel Property | Unit | Limit | Test Method |
Ester content, min | % mass | 96.5 | EN 14103 |
Density | g/ml | 0.86 – 0.90 | JIS K 2249 |
Kinematic Viscosity | mm2/s | 3.5 – 5.0 | JIS K2283 |
Flash Point, min | °C | 120 | JIS K2265 |
Sulfur, max | ppm | 10 | JIS K 2541-1, -2, -6 or-7 |
10% Carbon Residue, max | % mass | 0.3 | JIS K2270 |
Cetane Index, min | 51 | JIS K2280 | |
Sulfated Ash, max | % mass | 0.02 | JIS K2272 |
Water, max | ppm | 500 | JIS K 2275 |
Particulate, max | ppm | 24 | EN 12662 |
Copper Corrosion, max | 1 | JIS K2513 | |
Acid, max | mg KOH/g | 0.5 | JIS K2501, JIS K0070 |
Oxidation Stability | * | ||
Iodine Number, max | g I/100g | 120 | JIS K0070 |
Linolenic acid methyl ester, max | % mass | 12 | EN 14103 |
Methanol, max | % mass | 0.2 | JIS K 2536, EN14110 |
Monoglycerides, max | % mass | 0.8 | EN 14105 |
Diglycerides, max | % mass | 0.2 | EN 14105 |
Triglycerides, max | % mass | 0.2 | EN 14105 |
Free glycerin, max | % mass | 0.02 | EN 14105, EN14106 |
Total glycerin, max | % mass | 0.25 | EN 14105 |
Metals (Na + K), max | ppm | 5 | EN 14108, EN 14109 |
Metals (Ca + Mg), max | ppm | 5 | EN 14538 |
Phosphorus, max | ppm | 10 | EN 14107 |
Pour point | °C | * | |
CFPP | °C | * |
Notes:
* Agreement between producer and distributor
4.2 Produk Alkohol.
Alkohol (HS 2905) terutama methanol merupakan salah satu bahan kimia organik yang dimanfaatkan sebagai bahan baku berbagai industri, contohnya industri bahan bakar, tekstil, kosmetik dan produk farmasi. Berdasarkan regulasi Harmful Substance. Pengaturan dan klasifikasi methanol dan produk Alkohol lainnya tercantum dalam Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (GHS).
Secara umum terdapat sekitar 15 label dan infomasi yang wajib dicantumkan dalam produk Alkohol yakni Identification, Hazards identification, Composition/information on ingredients, First aid measures, Firefighting measures, Accidental release measures, Handling and storage, Exposure controls/personal protection, Physical and chemical properties, Stability and reactivity, Toxicological information, Ecological information, Disposal consederations, Transport information dan Regulatory information. Semua informasi ini disebut dengan Safety Data Sheet.
Beberapa produk Alkohol di Jepang diatur dalam the Gas Business Act.
Standar:
- JIS K 1501:2005 Methanol
- JIS K 8891:2006 Methanol
Sumber: Laporan Informasi Intelijen Bisnis 2020: Bahan Kimia Organik HS 2905, ITPC Osaka, 2020.
4.3 Asam Akrilik (GAA).
Asam akrilik dibuat dengan oksidasi langsung propilena. Ini adalah bahan baku untuk berbagai ester, polimer penyerap super (SAP), dispersan, flokulan, bahan pengental, dan perekat.
Standar mutu yang digunakan industri jepang untuk produk ini adalah EINECS (No. 201-177-9):
- Japan Chemical Substances Control Law (METI-No. 2-984),
- Japan Poisonous and Deleterious Substances Control Law (Hazardous substance),
- Japan Fire Services Law: Hazardous material Class 4 Petroleums No. 2 (water soluble liquid).
Informasi lengkap dapat dilihat disini.
4.4 Turunan Asam Karboksilat.
- Asam format (formica, artinya tiruant) diperoleh melalui proses distilasi tiruant Senyawa asam format dan garam format diatur dalam Chemical Substances Control Law.
Informasi dapat dilihat disini.
- Asam asetat (acetum, artinya cuka) dari proses distilasi cuka. Berupa cuka dari bahan organik seperti cuka beras, cuka apel, dan cuka dari bahan organik lainnya. Standar mutu produk mengacu pada JIS K 1351:2007.
4.5 Standar Lainnya.
- JIS K 8355 Acetic acid (Reagent)
- JIS K 8863:2022 Boric acid (Reagent)
- JIS K 8027:2020 Acetylacetone (Reagent)
- JIS K 8812:2014 2-butanol (reagent)
- JIS K 8377:2014 Butyl Acetate (reagent)
- JIS K 9702:2014 Dimethyl Sulfoxide (reagent)
- JIS K 8903:2014 4-methyl-2-pentanone (reagent)
5. Lembaga Berwenang.
Ministry of Economy, Trade and Industry
TEL: +81-3-3501-0605
FAX: +81-3-3501-2084
E-MAIL: qqhbbfa@meti.go.jp
Ministry of the Environment (MOE)
Godochosha No. 5, Kasumigaseki 1-2-2, Chiyoda-ku, Tokyo 100-8975, Japan.
Tel: +81-(0)3-3581-3351