Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Teh ke Jepang

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

Teh diklasifikasikan menjadi teh difermentasi atau tidak, serta menurut tingkat fermentasi yang digunakan dalam kategori berikut: (i) teh yang tidak difermentasi (contoh: teh hijau Jepang), (ii) teh semi-fermentasi (contoh: teh oolong), dan (iii) teh yang difermentasi (contoh: teh hitam).

Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act) memberlakukan standar residu bahan kimia pertanian sebagai spesifikasi komposisi pada teh, oleh karena itu, importir di Jepang harus  memeriksa terlebih dahulu peraturan penggunaan bahan kimia pertanian dan pola penggunaan di tempat teh ditanam.

Apabila teh dipergunakanan sebagai obat herbal maka teh tunduk pada ketentuan Undang-Undang Urusan Farmasi (Pharmaceutical Affairs Law), terkait dengan ini,  importir Jepang harus memastikan bahwa produk (teh) yang akan diimpor tidak melanggar Undang-Undang Urusan Farmasi.

1. Undang-Undang Produk Teh.

Teh
  • 1. Undang-Undang Produk Teh.
  • 1.1 Undang-Undang Perlindungan Tanaman (Plant Protection Act).
  • 1.2 Undang-Undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act).
  • 1.3 Undang-Undang Bea Cukai (Customs Act).
  • 1.4 Karantina Tanaman.
  • 2. Standar Residu Kimia Pertanian (Agricultural Chemical) di Jepang.
  • 3. Pelabelan.
  • 4. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Jepang)

Tautan Terkait