Teh diklasifikasikan menjadi teh difermentasi atau tidak, serta menurut tingkat fermentasi yang digunakan dalam kategori berikut: (i) teh yang tidak difermentasi (contoh: teh hijau Jepang), (ii) teh semi-fermentasi (contoh: teh oolong), dan (iii) teh yang difermentasi (contoh: teh hitam).
Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act) memberlakukan standar residu bahan kimia pertanian sebagai spesifikasi komposisi pada teh, oleh karena itu, importir di Jepang harus memeriksa terlebih dahulu peraturan penggunaan bahan kimia pertanian dan pola penggunaan di tempat teh ditanam.
Apabila teh dipergunakanan sebagai obat herbal maka teh tunduk pada ketentuan Undang-Undang Urusan Farmasi (Pharmaceutical Affairs Law), terkait dengan ini, importir Jepang harus memastikan bahwa produk (teh) yang akan diimpor tidak melanggar Undang-Undang Urusan Farmasi.