Ekspor Produk Produk Karet ke Jepang

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

1. Kelompok Produk Karet.

Produk Karet

  • Kode HS 3506  Perekat berbasis karet (Adhesives (based on rubber))
  • Kode HS 4001  Karet alam, karet lateks alam (natural rubber, Natural rubber latex)
  • Kode HS 4002  Karet sintetis, lateks sintetis (Syntetic rubber, Synthetic rubber latex)
  • Kode HS 4007  Benang karet (Rubber threads)

Ban Kendaraan.

  • Kode HS 4011  Ban baru (New tires)
  • Kode HS 4012  Ban bekas atau ban rekondisi (Retreated or used tires)

2. Undang-Undang.

2.1 Undang – undang terkait keamanan

Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Industri (Industrial Safety and Health Law)

Undang-undang ini menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja di tempat kerja, serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, dengan mempromosikan tindakan pencegahan yang komprehensif dan sistematis mengenai pencegahan bahayaindustri, seperti mengambil langkah-langkah untuk pembentukan standar untuk keselamatan dan kesehatan, klarifikasi tanggung jawab dan promosi kegiatan sukarela, dengan maksud untuk mencegah bahayaindustri. Adapun perekat karet, yang mengandung lebih dari 5% benzena menurut volume pelarut (termasuk pengencer) yang digunakan di dalamnya, impor dilarang berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 16 Perintah Penegakan.

Undang-undang Keamanan Produk Konsumen (Consumer Product Safety Act)

undang-undang ini mengatur pembuatan dan penjualan produk tertentu, untuk mempromosikan perawatan yang tepat dari produk perawatan tertentu, dan untuk mengambil langkah-langkah, seperti mengumpulkan dan memberikan informasi mengenai bahaya produk, dengan demikian melindungi kepentingan konsumen umum, agar untuk mencegah bahaya yang disebabkan oleh produk yang dikonsumsi terhadap kehidupan atau tubuh konsumen umum.

Undang-Undang Pengendalian Zat/Bahan Kimia (Chemical Substances Control Law (CSCL))

Undang-undang ini diterapkan untuk mencegah pencemaran lingkungan oleh bahan kimia yang menimbulkan risiko mengganggu kesehatan manusia dan mengganggu tempat tinggal dan pertumbuhan flora dan fauna, melaui pengelolaan berkelanjutan sebelum dan sesudah ditempatkan di pasar

Undang-undang Zat Beracun dan Merusak (Poisonous and Deleterious Substances Law)

Unfdang-undang ini mengendalikan zat-zat yang beracun dan merusak dari sudut pandang kebersihan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Setiap orang yang membuat atau mengimpor untuk tujuan menjual atau mendistribusikan, atau setiap orang yang melakukan penjualan bahan beracun atau merusak harus terdaftar sebagai produsen, importir atau penjual (Pasal 3).

Undang-Undang Dinas Kebakaran (Fire Service Law)

undang-undang ini mencegah dan menjaga terhadap hilangnya nyawa dan harta benda akibat kebakaran serta meminimalkan kerusakan akibat kebakaran, gempa bumi dan bencana serupa untuk menjaga perdamaian dan ketertiban serta meningkatkan kesejahteraan umum. Produk-produk yang ditetapkan sebagai zat berbahaya menurut undang-undang karena mengandung bahan yang sangat mudah menyala dan mudah terbakar, diatur oleh undang-undang untuk menjamin keselamatan selama pengangkutan dan untuk fasilitas dan volume penyimpanan

2.2 Undang – undang terkait Transaksi perdagangan Internasional

Undang-Undang Perdagangan Luar negeri (Foreign Exchange and Foreign Trade Law)

Menerapkan prinsip pelaksanaan bebas transaksi luar negeri seperti valuta asing, perdagangan luar negeri atau lainnya, untuk memungkinkan perkembangan yang tepat dari transaksi luar negeri dan untuk menjaga perdamaian dan keamanan baik di Jepang maupun masyarakat internasional melalui kontrol minimum, penyesuaian transaksi luar negeri, mempromosikan keseimbangan dalam pembayaran internasional dan stabilitas mata uang, serta untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional yang sehat.

Untuk produk karet alam, karet sintetis dan ban tidak ditentukan aturan khusus, tetapi kuota impor ditetapkan pada perekat karet yang mengandung lebih dari 5% benzena menurut volume pelarut (termasuk pengencer) yang digunakan di dalamnya dengan tujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Namun, pada kenyataannya, barang-barang tersebut sulit mendapat  kuota impor, sehingga hampir dilarang untuk diimpor.

Undang-undang Pananganan Pelabuhan (Port Regulations Law)

Produk perekat terkena aturan impor, sehingga penyimpanan dan pengangkutan beberapa perekat yang mudah terbakar dari barang-barang berbahaya terkadang diatur penanganan pasca impor. Pengangkutan laut diatur dengan “Peraturan tentang pengangkutan dan penyimpanan barang berbahaya” serta “Undang-undang Peraturan Pelabuhan”.

2.3 Undang-undang terkait kualitas produk

Undang-undang Pelabelan Kualitas Barang Rumah Tangga (Household Goods Quality Labeling Law)

Undang-undang ini untuk melindungi kepentingan konsumen umum untuk mencegah mereka dari kerugian yang tidak terduga ketika mereka membeli dengan pemahaman yang benar tentang kualitas produk dengan meminta badan usaha untuk memberi label yang tepat untuk kualitas barang-barang rumah tangga. Aturan ini termasuk aturan Pelabelan Mutu untuk Barang Industri Lain-Lain sehingga konsumen dengan tepat mengidentifikasi kualitas barang ketika barang tersebut dijual atau dipamerkan untuk dijual.

Undang-undang Terhadap Premi yang Tidak Dapat Dijustifikasi dan Representasi yang Menyesatkan (Act Against Unjustifiable Premiums and Misleading Representations)

Undang-undang melarang pemasanagan label yang tidak benar, melebih-lebihkan atau memalsukan pelabelan dan menyesatkan konsumen tentang sifat atau kualitas produk. Importir atau pengecer diwajibkan untuk memberikan alasan yang masuk akal untuk membuktikan bahwa pelabelan tersebut benar adanya.

2.4 Undang-undang Kendaraan Jalan (Road Vehicles Law)

Undang-undang ini mengotentikasi kepemilikan, untuk mempromosikan peningkatan teknologi dalam pemeliharaan, asuransi keselamatan dan pencegahan pencemaran lingkungan, sehubungan dengan kendaraan jalan, serta untuk mempromosikan pengembangan yang sehat dari bisnis perawatan mobil, sehingga mengamankan kesejahteraan umum.

3. Regulasi

3.1 Regulasi Importasi dan Penjualan Ban.

Regulasi pada saat Impor.

  • Tidak ada regulasi khusus yang mengatur importasi ban baru maupun bekas.

Regulasi pada saat penjualan.

Penjualan ban diatur beberapa undang-undang.

  • Undang-undang Kendaraan Jalan (Road Vehicles Law)
  • Undang-undang Terhadap Premi yang Tidak Dapat Dijustifikasi dan Representasi yang Menyesatkan (The Act Against Unjustifiable Premiums and Misleading Representatation)

Pelabelan Ban Kendaraan.

Pelabelan Wajib Menurut Undang-undang.

Ban kendaraan harus kompatibel sebagai bagian dari komponen mobil. Demi kepentingan konsumen, peraturan tersebut mewajibkan distributor untuk memberi informasi berikut:

  • Nama produsen
  • Nama merek, dimensi dan penggunaan
  • Indikasi “Digunakan Kembali” untuk ban daur ulang
  • Harga penjualan
  • Biaya layanan pemeliharaan
  • Cara penggunaan dan penyimpanan
  • Negara Asal
  • Penanganan biaya untuk limbah ban

Pelabelan Sukarela berdasarkan Ketentuan Undang-undang

  • Label Industrial Standardization Law atau JIS Mark. Pedoman pelabeln dapat dilihat disini.
 
Industrial and Mineral Product Processing Technology Particular Aspect
  • Persyaratan Pelabelan Industri Sukarela
    • Menurut Standar Japan Automobile Tire Manufactures Association (JATMA), lihat tautan disini.
    • Peraturan Persaingan Sehat Pelabelan Ban

3.2 Regulasi Importasi dan Penjualan Produk Karet

Regulasi pada saat impor.

Impor benang karet pada dasarnya tidak diatur oleh undang-undang, kecuali karet sintetik diatur dengan undang-undang:

  • Law Concerning the Examination and Regulation of Manufacture, etc., of Chemical Substances, dan/atau
  • Industrial Safety and Health Law dan Fire Service Law

 

Regulasi pada saat penjualan.

Regulasi yang mengatur penjualan produk karet adalah undnag-undang berikut:

  • Industrial Safety and Health Law
  • Fire Service Law
  • Consumer Product Safety Law
 

Pelabelan Produk Karet.

Pelabelan Wajib Menurut Undang-undang.

Tidak ada pelabelan wajib untuk produk karet secara umum kecuali produk perekat. Perekat dikenakan aturan Pelabelan anti-penyalaan atau Anti-flaming labeling (Fire Service Law). Lihat tautan disini.

Produk perekat dapat diberi label yang dikeluarkan oleh Japan Adhesive Industry Association: JAI Mark, Pelabelan sesuai Kualitas Barang yaitu menampilkan label kualitas produk yang sesuai.

Pelabelan Sukarela berdasarkan Ketentuan Undang-undang.

  • Industrial Standardization Law: JIS Mark

 

Industrial and Mineral Product Processing Technology Particular Aspect

4. Standar.

Daftar standar internasional yang sesuai dengan Standar industri Jepang (JIS), diusulkan oleh JRMA. Dapat dilihat disini.

5. Lembaga Berwenang

Transaksi perdagangan Internasional dan impor.

Poisonous and Deleterious Substances Law.

Industrial Safety and Health Law, Law Concerning the Examination and Regulation of Manufacture, etc., of Chemical Substances.

Fire Service Law.

Household Goods Quality Labeling Law.

JAI Mark

Japanese Industrial Standards Committee

Japanese Standards Association


Published on: November 25th, 2022 


Diterbitkan pada  30 Nov 2022

Produk Karet
  • 1. Kelompok Produk Karet.
  • 2. Undang-Undang.
  • 2.1 Undang – undang terkait keamanan
  • 2.2 Undang – undang terkait Transaksi perdagangan Internasional
  • 2.3 Undang-undang terkait kualitas produk
  • 2.4 Undang-undang Kendaraan Jalan (Road Vehicles Law)
  • 3. Regulasi
  • 3.1 Regulasi Importasi dan Penjualan Ban.
  • 3.2 Regulasi Importasi dan Penjualan Produk Karet
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang
Produk Ekspor Lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Jepang)

Tautan Terkait