Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Perhiasan ke Jepang

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

1. Kategori Perhiasan.

Perhiasan dikelompokan dalam tiga kategori:

  • Perhisanan (Jewelry): Perhiasan mengacu pada ornamen pribadi yang terbuat dari logam mulia (emas, perak, dan platinum). Ornamen pribadi yang dimaksud adalah barang-barang kecil yang dikenakan pada tubuh, seperti cincin, gelang, kalung, anting-anting, klip, peniti, dan kancing manset.
  • Batu Berwarna (Colored stones):  Batu berwarna dikategorikan menjadi “batu mulia” dan “batu semi mulia”. Tidak ada definisi yang jelas untuk kedua kategori tersebut, tetapi rubi, safir, dan zamrud umumnya diklasifikasikan sebagai tiga batu mulia utama. Batu berwarna lainnya disebut sebagai batu semi mulia. Contoh batu semi mulia termasuk garnet, amethyst, dan turquoise.
  • Aksesoris (accessories): Aksesoris yang dimaksud adalah barang-barang ornamen pribadi yang tidak menggunakan logam mulia atau batu berwarna. Aksesoris diklasifikasikan sebagai "aksesoris dari logam tidak mulia" yang terbuat dari titanium atau baja tahan karat dan "aksesoris lainnya" yang terbuat dari bahan selain logam, seperti plastik.
Perhiasan
  • 1. Kategori Perhiasan.
  • 2. Kode HS.
  • 3. Regulasi.
  • 3.1 Regulasi Impor.
  • 3.3 Peraturan dan Persyaratan Prosedur pada Saat Penjualan.
  • 4.2 Pelabelan Sukarela Industri.
  • 6. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Jepang)

Tautan Terkait