Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Kelapa ke Jepang

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Jepang.

1. Kode HS.

Kopra dengan Kode HS 1203 harus mematuhi ketentuan yang ditetapkan pada undang-undan di Jepang. Undang- undang tersebut terdiri dari:

  • Plant Protection Act
  • Food Sanitation Act
  • JAS Law
Kelapa
  • 1. Kode HS.
  • 2. Undang-undang Produk Kelapa/Kopra.
  • 2.1 Plant Protection Act (Act No. 151 of May 4, 1950).
  • 2.2 Undang-undang Sanitasi Pangan (Food Sanitation Act).
  • 2.3 Undang-undang tentang Standar Pertanian Jepang (Act on Japanese Agricultural Standards).
  • 3. Regulasi impor kelapa/kopra.
  • 3.1 Prosedur Perizinan Impor berdasarkan Regulasi Bea Cukai dan Tarif Bea Cukai.
  • 3.2 Prosedur Perizinan Impor berdasarkan Undang-Undang tentang Tindakan Sementara tentang Kepabeanan.
  • 3.3 Pencegahan Epidemi Tanaman menurut Undang-Undang Perlindungan Tanaman.
  • 3.4 Prosedur Inspeksi menurut Undang-Undang Sanitasi Pangan.
  • 3.5 JAS.
  • 4. Lembaga Berwenang.
Ekspor produk lainnya ke Jepang

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Jepang)

Tautan Terkait