Ekspor Produk Rempah-Rempah ke Pakistan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Pakistan.

1. Informasi Umum

Pakistan

Republik Islam Pakistan, salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yang telah menandatangani Preferential Trade Agreement (PTA) dengan Indonesia pada tanggal 3 Februari 2012. Pakistan menganut sistem pemerintahan federal, Pakistan terdiri dari 4 Provinsi yaitu Punjab, Sindh, Balochistan, Khyber Pakhtunkhwa, 1 Wilayah Khusus Gilgit-Baltistan, dan 1 Wilayah Otonom Azad Jammu-Kashmir. Selain Pemerintah Federal dan Islamabad Capital Teritory (ICT), masing-masing wilayah tersebut memiliki perangkat undang-undang sendiri yang mengatur berbagai aspek kehidupan dalam yuridiksinya.

Rempah-rempah

Rempah-rempah merupakan jenis tumbuhan yang mempunyai rasa dan aroma yang kuat dan berfungsi sebagai bumbu dan penambah rasa pada makanan. Rempah-rempah dapat berupa biji utuh, dikeringkan, dihancurkan atau ditumbuk.

Rempah-rempah termasuk dalam kode HS seksi II bab 09 - Coffee, tea, mate and spices. Uraian barang untuk bab 39 dapat dilihat di  sini. Mengacu kepada Pakistan Customs Tariff, rempah-rempah adalah sebagai berikut:

  1. Kode HS 0904 Lada dari genus Piper; buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta yang dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk.
  2. Kode HS 0905 Vanila.
  3. Kode HS 0906 Kayu manis dan bunga kayu manis.
  4. Kode HS 0907 Cengkeh (utuh, bunga dan tangkai).
  5. Kode HS 0908 Biji pala, bunga pala dan kapulaga.
  6. Kode HS 0909 Biji adas manis, badian, adas pedas, ketumbar, jintan hitam atau jintan; buah juniper.
  7. Kode HS 0910 Jahe, saffron, turmeric (curcuma), thyme, daun salam, kari dan rempah-rempah lainnya.

Impor Pangan

Pemerintah federal Pakistan mengatur impor makanan, dan pemerintah provinsi mengatur standar keamanan pangan. Dalam situasi di mana suatu produk tidak tercakup dalam peraturan yang ada di Pakistan, pemerntah umumnya mengadopsi pedoman Codex.

Codex Alimentarius

Pemerintah federal Pakistan secara umum menerapkan standar dan pedoman Codex dalam regulasi produk makanan impor.

  • Pemerintah Pakistan mengadopsi daftar/standar Codex untuk aditif makanan
  • PSQCA adalah lembaga dengan mandat tentang hal ini.
  • Pakistan juga mengikuti standar Codex mengenai vitamin dalam produk makanan.
  • Pakistan secara umum mengikuti aturan dan pedoman Codex tentang batas residu maksimum (MRL) pestisida dan kontaminan lainnya dalam bahan makanan. Petugas Bea Cukai menegakkan aturan ini sesuai dengan batas yang ditentukan Codex untuk makanan impor.
  • Pakistan secarea umum mengikuti aturan Codex untuk persyaratan pengemasan, dan umumnya menerima bahan kemasan jika diizinkan di negara pengekspor.

Lihat pada About Codex | CODEXALIMENTARIUS FAO-WHO

2. Undang-Undang

Imports And Exports (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX OF 1950.

Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk melakukan perdagangan internasional di Pakistan. Impor dan Ekspor barang diatur melalui Import Policy Order (lPO) dan Export Policy Order (EPO),

 

Food Authority Act

The Islamabad Capital Territory Food safety Act, 2021

Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Ibukota Islamabad.

The Punjab Food Authority Act, 2011

Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Provinsi Punjab.

The Sindh Food Authority Act, 2016 
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Provinsi Sindh
The Balochistan Food Authority (Amendment) Act, 2021 
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Provinsi Balochistan.
The Khyber Pakhtunkhwa Food Safety Authority Act, 2014 
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Provinsi Khyber Pakhtunkhwa.

The Azad Jammu and Kashmir Food Authority Act, 2017

Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Wilayah Azad Jammu-Kashmir.

The Gilgit-Baltistan Pure Food Act, 2011

Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Wilayah Gilgit-Baltistan.

 

Seed Act, 1976

Seed Act, 1976 yang telah direvisi oleh Amandement Seed Act, 2015.  Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur dan mengendalikan mutu benih berbagai varietas tanaman.

 

Pakistan Halal Authority Act, 2016.

Undang-Undang untuk mendirikan Pakistan Halal Authority (PHA).  PHA bertanggung jawab untuk memastikan status halal produk, proses dan layanan, yang dipelihara dan dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor maupun ekspor.

Lihat selengkapnya pada Pakistan Halal Authority Act, 2016

3. Regulasi

Pemerintah Federal menerapkan standar dan pedoman Codex dalam pengaturan produk makanan impor, selain itu di Provinsi Punjab dan Sindh serta wilayah khusus Azad Jammu-Kashmir memiliki regulasi tersendiri untuk mengatur keamanan dan standar pangan, yaitu:

Punjab Pure Food Regulation 2018

Regulasi ini mengatur tentang bahan tambahan pangan, pelabelan makanan kemasan, pembuatan dan penjualan, perizinan usaha perdagangan pangan, pencegahan keracunan pangan, penunjukan Analis Publik, penyitaan pangan, kartu kesehatan untuk pekerja di sektor pangan, pelatihan wajib dan opsional untuk person yang bekerja di sektor pangan

Sindh Food Authority Regulation 2018

Regulasi ini mengatur tentang perizinan usaha perdagangan pangan, pencegahan keracunan pangan, penunjukan Analis Publik, pengambilan contoh dan prosedur penyitaan pangan, kartu kesehatan untuk pekerja di sektor pangan, regulasi untuk Food Establishment (mis: restoran, hotel, katering, swalayan, rumah sakit, sekolah, dll)

Azad Jammu-Kashmir Pure Food Regulation 2019

Regulasi ini mengatur tentang bahan tambahan pangan, pelabelan makanan kemasan, pembuatan dan penjualan, perizinan usaha perdagangan pangan, pencegahan keracunan pangan, penunjukan Analis Publik, penyitaan pangan, kartu kesehatan untuk pekerja di sektor pangan, pelatihan wajib dan opsional untuk person yang bekerja di sektor pangan

 

Regulasi terkait registrasi, bisnis, dan pelabelan benih

Regulasi terkait registrasi benih dapat dilihat di sini beserta amandemennya di sini . Regulasi terkait bisnis benih dapat dilihat di sini beserta amandemennya di sini. Regulasi terkait pelabelan benih dapat dilihat di sini beserta amandeman pertama di sini dan amandemen kedua di sini

Regulasi Sertifikasi Halal

Rempah-rempah sebagai makanan harus mendapatkan status halal dari lembaga pemeriksa halal yang telah diakreditasi oleh Pakistan National Accreditation Council (PNAC). Lihat regulasi terkait sertifikasi halal pada Pakistan Halal (Certification Marks) Regulation, 2021.

 

Impor Policy Order, 2022

Pelarangan dan pembatasan impor diatur melalui Import Policy Order, 2022, dikeluarkan oleh Ministry of Commerce, merupakan regulasi turunan untuk melaksanakan wewenang yang dimuat pada The Imports And Exports (Control) Act, 1950. Regulasi terkait kebijakan importasi yang membolehkan, melarang dan membatasi atas produk yang masuk ke Pakistan. Berikut produk yang diatur pada regulasi ini.

 

 

PCT Code

Uraian

Keterangan

Regulasi

Respective Headings

Semua barang yang berasal dari India dan Israel, atau yang diimpor dari India dan Israel

Dilarang Masuk Pakistan

IPO pasal 5 ayat 2

Respective Headings

Barang (termasuk wadahnya) yang memuat kata atau tulisan apa pun yang berkonotasi keagamaan, yang dapat melukai perasaan keagamaan bagi sekte, golongan, atau kelompok orang mana pun di Pakistan

Dilarang Masuk Pakistan

IPO, appendix A

Respective Headings

Setiap produk makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia

Dilarang Masuk Pakistan

IPO, appendix A

Respective Headings

Barang curian

Dilarang Masuk Pakistan

IPO, appendix A

Respective Headings

Setiap produk makanan dan minuman
  1. layak untuk dikonsumsi
  2. harus bebas dari unsur atau bahan yang ‘haram’
  3. harus mempunyai umur simpan sekurang-kurangnya 66% (2/3), yang tersisa sejak tanggal pembuatan
  4. Label pada kemasan harus dicetak dalam bahasa Urdu dan Inggris
  5. Logo Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) harus tercetak di kemasan
  6. Pelabelan tidak boleh dalam bentuk sticker, overprinting, stamp or scratched labeling
  7. Sertifikat Halal harus diterbitkan oleh LPH yang telah diakreditasi olehPakistan National Accreditation Council (PNAC) atau Badan Akreditasi yang merupakan anggota International Halal Accreditation Forum (IHAF) atau Lembaga Metrologi Standar Negara Islam ( SMIC)

IPO, appendix B Part I Health and Safety Requirements

0904.1110

0904.1120

0904.1190

 

0904.1200

0904.2110

0904.2190

 

 

 

0904.2210

0904.2290

 

 

 

0905.1000

 

0905.2000

0906.1100

 

 

0906.1900

 

0906.2000

 

 

0907.1000

 

0907.2000

 

0908.1100

 

0908.1200

0908.2100

 

0908.2200

0908.3110

 

0908.3120

 

0908.3200

 

0909.2100

 

0909.2200

 

0909.3100

 

0909.3200

 

0909.6100

 

 

0909.6100

 

 

0909.6200

 

 

0910.1100

 

0910.1200

0910.2000

0910.3000

0910.9100

 

 

0910.9910

 

0910.9990

Black pepper
White pepper
Other Pepper; Neither crushed nor ground
Pepper;  Crushed or ground
Red chillies (whole)
Fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta,  dried, neither crushed nor ground; Other
Red chillies (powder)
Fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta, dried,  crushed or ground; Other
Vanilla; Neither crushed nor ground
Vanilla; Crushed or ground
Cinnamon (Cinnamomum zeylanicum Blume); Neither crushed nor ground
Other (cinnamon- tree flowers)
Cinnamon and cinnamon- tree flowers; crushed or ground
Cloves and stems; Neither crushed nor ground
Cloves and stems; Crushed or ground
Nutmeg; Neither crushed nor ground
Nutmeg; Crushed or ground
Mace; Neither crushed nor ground
Mace; Crushed or ground
Cardamom, neither crushed nor ground; Large
Cardamom, neither crushed nor ground; Small
Cardamoms: Crushed or ground
Coriander seed; Neither crushed nor ground
Coriander seed; Crushed or ground
Cumin Seed; Neither crushed nor ground
Cumin Seed; Crushed or ground
Caraway seeds; Neither crushed nor ground
Seeds of anise, badian, caraway or fennel; juniper berries; Neither crushed nor ground
Seeds of anise, badian, caraway or fennel; juniper berries; Crushed or ground
Ginger; Neither crushed nor ground
Ginger; Crushed or ground
Saffron
Turmeric (curcuma)
Mixtures referred to in Note 1 (b) of Chapter 09 of Pakistan Customs Tariff (except coriander seeds and if crushed & ground)
Thyme; bay leaves
Other spices; Other
  1. Harus memiliki Sertifikat Fitosanitasi dari negara asal dan Sertifikat Fitosanitasi dari negara re-ekspor (bila negara pengekspor selain negara asal)
  2. Kepatuhan terhadap persyaratan Keamanan Pangan
  3. Harus ada Release Order dari  Department of Plant Protection (DPP), Ministry of National Food Security and Research.

IPO, appendix B Part IV Import of Plant and Plant Products

0904.1130

0904.2120

 

 

Pepper seeds for sowing

Red chillies seeds for sowing

 

  1. Harus mendapatkan Izin Impor yang diterbitkan oleh DPP 
  2. Harus memiliki Sertifikat Fitosanitasi dari negara asal dan Sertifikat Fitosanitasi dari negara re-ekspor (bila negara pengekspor selain negara asal)
  3. Harus ada Release Order dari DPP
  4. Harus ada Pencatatan variasi/gambar sampel dan pengujian kualitas dan kesesuaian oleh Federal Seed Certification & Research Department (FSC&RD), Ministry of National Food Security and Research

IPO, appendix B Part IV Import of Plant and Plant Products

0904.2210

Red chillies (powder)

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

0910.3000

Turmeric (curcuma) ground (powdered)

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

0910.9100

Curry Powder (mixture of two or more spices)

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

 

Bagi eksportir Indonesia ada baiknya melakukan komunikasi dengan importir Pakistan apakah produk ekspornya termasuk yang diatur pada peraturan yang tersebut di atas.

4. Standar

Penerapan standar secara wajib untuk produk rempah-rempah

Chilli (Red Pepper) Powder (3rd Revision)

Curry Powder (3rd Revision)

Turmeric Whole And Ground (2nd Revision)

 

Standar untuk produk rempah-rempah lainnya adalah:

  • PS:1925-2022, Black and White Pepper. (1st Rev.)
  • PS:1923-2022, Ginger Whole in Pieces or Ground. (1st Rev.)
  • PS:2094-1989, Cardamom (Lesser Elaichi).
  • PS:2859-1990, Cloves Whole & Ground.
  • PS:2860-1990, Methods of Test for Spices & Condiments.
  • PS:2863-2022, Coriander Powder(2nd Revision).
  • PS:2987-1991, Saffron.
  • PS:3112-2022, Cumin Whole. (1st Rev.)
  • PS:3113-1991, Cinamon Whole.
  • PS:3420-2022, Fennel Seed Whole. (1st Rev.)
  • PS:3423-1993, Black Caraway & Blond Caraway.
  • PS:3604-2019, Chilli Sauce (1st Rev.).
  • PS:3948-1997, Dried Thyme,
  • PS:3949-1997, Large Cardamom.
  • PS:4251-1998, Dried Whole Chillies.
  • PS:4257-1998, Dried Nutmeg and Dried Mace.
  • PS:4446-1999, Coriander Seed (Whole).
  • PS: 4721-2001, Cinnamon Products (Quilts).

5. Lembaga Berwenang

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA)

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan. Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen. Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS). PSQCA telah ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT.

Tanggung Jawab PSQCA:

Conformity Assessment

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

Product Certification

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

 

Department of Plant Protection (DPP), Ministry of National Food Security and Research

DPP adalah departemen yang merupakan bagian dari  Ministry of National Food Security and Research yang salah satu fungsinya adalah karantina tumbuhan.

Tata cara untuk mendapatkan Import Permit dari DPP dapat dilihat di sini

 

Federal Seed Certification & Research Department (FSC&RD), Ministry of National Food Security and Research

FSC&RD adalah departemen yang merupakan bagian dari  Ministry of National Food Security and Research yang beberapa fungsinya adalah melakukan pengambilan contoh dan pengujian benih, registrasi benih, dan sertifikasi benih.

Untuk kontak dapat dilihat di sini

 

Food Authority

Otoritas Pangan untuk mengatur dan memantau bisnis pangan untuk memastikan kepatuhan petani, produsen, distributor, importir, dan kelompok pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pangan yang aman. Merumuskan standar, prosedur, proses, dan pedoman yang berkaitan dengan segala aspek pangan, termasuk bisnis pangan, pelabelan pangan, dan bahan tambahan pangan, serta menentukan sistem penegakan hukum yang sesuai. Menegakkan standar keamanan dan mutu pangan.

Untuk kontak Provinsi Punjab dapat dilihat di sini, Provinsi Sindh dapat dilihat di sini, Provinsi Balochistan dapat dilihat di sini, Provinsi Khyber Pakhtunkhwa dapat dilihat di sini, wilayah khusus Gilgit-Baltistan dapat dilihat di sini, wilayah otonomi Azad Jammu-Kashmir dapat dilihat di sini, dan ICT dapat dilihat di sini.

 

Pakistan Halal Authority.

Pakistan Halal Authority (PHA) didirikan di bawah Kementerian Sains dan Teknologi (MoST) melalui Act of the Parliament No. VIII of 2016 of the Islamic Republic of Pakistan dengan mandat untuk mempromosikan perdagangan dan perdagangan produk dan proses Halal.

PHA bertanggung jawab untuk memastikan Status Halal produk, proses dan layanan, dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor / diekspor.

 

Ground Floor, Ministry of Science and Technology,

1 Constitution Ave, G-5/2 G-5,

Islamabad,

Islamabad Capital Territory,

 

6. Informasi Lainnya.

Overview of food safety supervision in Pakistan


Diterbitkan pada  31 Oct 2024

Rempah-Rempah
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Pakistan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Pakistan)

Tautan Terkait