1. Informasi Umum
Pakistan
Republik Islam Pakistan, salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yang telah menandatangani Preferential Trade Agreement (PTA) dengan Indonesia pada tanggal 3 Februari 2012. Pakistan menganut sistem pemerintahan federal, Pakistan terdiri dari 4 Provinsi yaitu Punjab, Sindh, Balochistan, Khyber Pakhtunkhwa, 1 Wilayah Khusus Gilgit-Baltistan, dan 1 Wilayah Otonom Azad Jammu-Kashmir. Selain Pemerintah Federal dan Islamabad Capital Teritory (ICT), masing-masing wilayah tersebut memiliki perangkat undang-undang sendiri yang mengatur berbagai aspek kehidupan dalam yuridiksinya.
Rempah-rempah
Rempah-rempah merupakan jenis tumbuhan yang mempunyai rasa dan aroma yang kuat dan berfungsi sebagai bumbu dan penambah rasa pada makanan. Rempah-rempah dapat berupa biji utuh, dikeringkan, dihancurkan atau ditumbuk.
Rempah-rempah termasuk dalam kode HS seksi II bab 09 - Coffee, tea, mate and spices. Uraian barang untuk bab 39 dapat dilihat di sini. Mengacu kepada Pakistan Customs Tariff, rempah-rempah adalah sebagai berikut:
- Kode HS 0904 Lada dari genus Piper; buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta yang dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk.
- Kode HS 0905 Vanila.
- Kode HS 0906 Kayu manis dan bunga kayu manis.
- Kode HS 0907 Cengkeh (utuh, bunga dan tangkai).
- Kode HS 0908 Biji pala, bunga pala dan kapulaga.
- Kode HS 0909 Biji adas manis, badian, adas pedas, ketumbar, jintan hitam atau jintan; buah juniper.
- Kode HS 0910 Jahe, saffron, turmeric (curcuma), thyme, daun salam, kari dan rempah-rempah lainnya.
Pemerintah federal Pakistan mengatur impor makanan, dan pemerintah provinsi mengatur standar keamanan pangan. Dalam situasi di mana suatu produk tidak tercakup dalam peraturan yang ada di Pakistan, pemerntah umumnya mengadopsi pedoman Codex.
Pemerintah federal Pakistan secara umum menerapkan standar dan pedoman Codex dalam regulasi produk makanan impor.
- Pemerintah Pakistan mengadopsi daftar/standar Codex untuk aditif makanan
- PSQCA adalah lembaga dengan mandat tentang hal ini.
- Pakistan juga mengikuti standar Codex mengenai vitamin dalam produk makanan.
- Pakistan secara umum mengikuti aturan dan pedoman Codex tentang batas residu maksimum (MRL) pestisida dan kontaminan lainnya dalam bahan makanan. Petugas Bea Cukai menegakkan aturan ini sesuai dengan batas yang ditentukan Codex untuk makanan impor.
- Pakistan secarea umum mengikuti aturan Codex untuk persyaratan pengemasan, dan umumnya menerima bahan kemasan jika diizinkan di negara pengekspor.
Lihat pada About Codex | CODEXALIMENTARIUS FAO-WHO
2. Undang-Undang
Imports And Exports (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX OF 1950.
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk melakukan perdagangan internasional di Pakistan. Impor dan Ekspor barang diatur melalui Import Policy Order (lPO) dan Export Policy Order (EPO),
Food Authority Act
The Islamabad Capital Territory Food safety Act, 2021
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Ibukota Islamabad.
The Punjab Food Authority Act, 2011
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Provinsi Punjab.
The Sindh Food Authority Act, 2016
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Provinsi Sindh
The Balochistan Food Authority (Amendment) Act, 2021
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Provinsi Balochistan.
The Khyber Pakhtunkhwa Food Safety Authority Act, 2014
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Provinsi Khyber Pakhtunkhwa.
The Azad Jammu and Kashmir Food Authority Act, 2017
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Wilayah Azad Jammu-Kashmir.
The Gilgit-Baltistan Pure Food Act, 2011
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Wilayah Gilgit-Baltistan.
Seed Act, 1976
Seed Act, 1976 yang telah direvisi oleh Amandement Seed Act, 2015. Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur dan mengendalikan mutu benih berbagai varietas tanaman.
Pakistan Halal Authority Act, 2016.
Undang-Undang untuk mendirikan Pakistan Halal Authority (PHA). PHA bertanggung jawab untuk memastikan status halal produk, proses dan layanan, yang dipelihara dan dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor maupun ekspor.
Lihat selengkapnya pada Pakistan Halal Authority Act, 2016
3. Regulasi
Pemerintah Federal menerapkan standar dan pedoman Codex dalam pengaturan produk makanan impor, selain itu di Provinsi Punjab dan Sindh serta wilayah khusus Azad Jammu-Kashmir memiliki regulasi tersendiri untuk mengatur keamanan dan standar pangan, yaitu:
Punjab Pure Food Regulation 2018
Regulasi ini mengatur tentang bahan tambahan pangan, pelabelan makanan kemasan, pembuatan dan penjualan, perizinan usaha perdagangan pangan, pencegahan keracunan pangan, penunjukan Analis Publik, penyitaan pangan, kartu kesehatan untuk pekerja di sektor pangan, pelatihan wajib dan opsional untuk person yang bekerja di sektor pangan
Sindh Food Authority Regulation 2018
Regulasi ini mengatur tentang perizinan usaha perdagangan pangan, pencegahan keracunan pangan, penunjukan Analis Publik, pengambilan contoh dan prosedur penyitaan pangan, kartu kesehatan untuk pekerja di sektor pangan, regulasi untuk Food Establishment (mis: restoran, hotel, katering, swalayan, rumah sakit, sekolah, dll)
Azad Jammu-Kashmir Pure Food Regulation 2019
Regulasi ini mengatur tentang bahan tambahan pangan, pelabelan makanan kemasan, pembuatan dan penjualan, perizinan usaha perdagangan pangan, pencegahan keracunan pangan, penunjukan Analis Publik, penyitaan pangan, kartu kesehatan untuk pekerja di sektor pangan, pelatihan wajib dan opsional untuk person yang bekerja di sektor pangan
Regulasi terkait registrasi, bisnis, dan pelabelan benih
Regulasi terkait registrasi benih dapat dilihat di sini beserta amandemennya di sini . Regulasi terkait bisnis benih dapat dilihat di sini beserta amandemennya di sini. Regulasi terkait pelabelan benih dapat dilihat di sini beserta amandeman pertama di sini dan amandemen kedua di sini
Regulasi Sertifikasi Halal
Rempah-rempah sebagai makanan harus mendapatkan status halal dari lembaga pemeriksa halal yang telah diakreditasi oleh Pakistan National Accreditation Council (PNAC). Lihat regulasi terkait sertifikasi halal pada Pakistan Halal (Certification Marks) Regulation, 2021.
Impor Policy Order, 2022
Pelarangan dan pembatasan impor diatur melalui Import Policy Order, 2022, dikeluarkan oleh Ministry of Commerce, merupakan regulasi turunan untuk melaksanakan wewenang yang dimuat pada The Imports And Exports (Control) Act, 1950. Regulasi terkait kebijakan importasi yang membolehkan, melarang dan membatasi atas produk yang masuk ke Pakistan. Berikut produk yang diatur pada regulasi ini.
PCT Code |
Uraian |
Keterangan |
Regulasi |
Respective Headings |
Semua barang yang berasal dari India dan Israel, atau yang diimpor dari India dan Israel |
Dilarang Masuk Pakistan |
IPO pasal 5 ayat 2 |
Respective Headings |
Barang (termasuk wadahnya) yang memuat kata atau tulisan apa pun yang berkonotasi keagamaan, yang dapat melukai perasaan keagamaan bagi sekte, golongan, atau kelompok orang mana pun di Pakistan |
Dilarang Masuk Pakistan |
IPO, appendix A |
Respective Headings |
Setiap produk makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi oleh manusia |
Dilarang Masuk Pakistan |
IPO, appendix A |
Respective Headings |
Barang curian |
Dilarang Masuk Pakistan |
IPO, appendix A |
Respective Headings |
Setiap produk makanan dan minuman |
|
IPO, appendix B Part I Health and Safety Requirements |
0904.1110 0904.1120 0904.1190
0904.1200 0904.2110 0904.2190
0904.2210 0904.2290
0905.1000
0905.2000 0906.1100
0906.1900
0906.2000
0907.1000
0907.2000
0908.1100
0908.1200 0908.2100
0908.2200 0908.3110
0908.3120
0908.3200
0909.2100
0909.2200
0909.3100
0909.3200
0909.6100
0909.6100
0909.6200
0910.1100
0910.1200 0910.2000 0910.3000 0910.9100
0910.9910
0910.9990 |
Black pepper White pepper Other Pepper; Neither crushed nor ground Pepper; Crushed or ground Red chillies (whole) Fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta, dried, neither crushed nor ground; Other Red chillies (powder) Fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta, dried, crushed or ground; Other Vanilla; Neither crushed nor ground Vanilla; Crushed or ground Cinnamon (Cinnamomum zeylanicum Blume); Neither crushed nor ground Other (cinnamon- tree flowers) Cinnamon and cinnamon- tree flowers; crushed or ground Cloves and stems; Neither crushed nor ground Cloves and stems; Crushed or ground Nutmeg; Neither crushed nor ground Nutmeg; Crushed or ground Mace; Neither crushed nor ground Mace; Crushed or ground Cardamom, neither crushed nor ground; Large Cardamom, neither crushed nor ground; Small Cardamoms: Crushed or ground Coriander seed; Neither crushed nor ground Coriander seed; Crushed or ground Cumin Seed; Neither crushed nor ground Cumin Seed; Crushed or ground Caraway seeds; Neither crushed nor ground Seeds of anise, badian, caraway or fennel; juniper berries; Neither crushed nor ground Seeds of anise, badian, caraway or fennel; juniper berries; Crushed or ground Ginger; Neither crushed nor ground Ginger; Crushed or ground Saffron Turmeric (curcuma) Mixtures referred to in Note 1 (b) of Chapter 09 of Pakistan Customs Tariff (except coriander seeds and if crushed & ground) Thyme; bay leaves Other spices; Other |
|
IPO, appendix B Part IV Import of Plant and Plant Products |
0904.1130 0904.2120
|
Pepper seeds for sowing Red chillies seeds for sowing
|
|
IPO, appendix B Part IV Import of Plant and Plant Products |
0904.2210 |
Red chillies (powder) |
Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA |
IPO, appendix N |
0910.3000 |
Turmeric (curcuma) ground (powdered) |
Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA |
IPO, appendix N |
0910.9100 |
Curry Powder (mixture of two or more spices) |
Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA |
IPO, appendix N |
Bagi eksportir Indonesia ada baiknya melakukan komunikasi dengan importir Pakistan apakah produk ekspornya termasuk yang diatur pada peraturan yang tersebut di atas.
4. Standar
Penerapan standar secara wajib untuk produk rempah-rempah
Chilli (Red Pepper) Powder (3rd Revision)
Curry Powder (3rd Revision)
Turmeric Whole And Ground (2nd Revision)
Standar untuk produk rempah-rempah lainnya adalah:
- PS:1925-2022, Black and White Pepper. (1st Rev.)
- PS:1923-2022, Ginger Whole in Pieces or Ground. (1st Rev.)
- PS:2094-1989, Cardamom (Lesser Elaichi).
- PS:2859-1990, Cloves Whole & Ground.
- PS:2860-1990, Methods of Test for Spices & Condiments.
- PS:2863-2022, Coriander Powder(2nd Revision).
- PS:2987-1991, Saffron.
- PS:3112-2022, Cumin Whole. (1st Rev.)
- PS:3113-1991, Cinamon Whole.
- PS:3420-2022, Fennel Seed Whole. (1st Rev.)
- PS:3423-1993, Black Caraway & Blond Caraway.
- PS:3604-2019, Chilli Sauce (1st Rev.).
- PS:3948-1997, Dried Thyme,
- PS:3949-1997, Large Cardamom.
- PS:4251-1998, Dried Whole Chillies.
- PS:4257-1998, Dried Nutmeg and Dried Mace.
- PS:4446-1999, Coriander Seed (Whole).
- PS: 4721-2001, Cinnamon Products (Quilts).
5. Lembaga Berwenang
Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA)
Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan. Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen. Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS). PSQCA telah ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT.
Tanggung Jawab PSQCA:
Conformity Assessment
Block 77, Pak Secretariat
Karachi, Pakistan
Tel: 92-21-99206260
Fax: 92-21-99206263
Product Certification
Block 77, Pak Secretariat
Karachi, Pakistan
Tel: 92-21-99206260
Fax: 92-21-99206263
Department of Plant Protection (DPP), Ministry of National Food Security and Research
DPP adalah departemen yang merupakan bagian dari Ministry of National Food Security and Research yang salah satu fungsinya adalah karantina tumbuhan.
Tata cara untuk mendapatkan Import Permit dari DPP dapat dilihat di sini
Federal Seed Certification & Research Department (FSC&RD), Ministry of National Food Security and Research
FSC&RD adalah departemen yang merupakan bagian dari Ministry of National Food Security and Research yang beberapa fungsinya adalah melakukan pengambilan contoh dan pengujian benih, registrasi benih, dan sertifikasi benih.
Untuk kontak dapat dilihat di sini
Food Authority
Otoritas Pangan untuk mengatur dan memantau bisnis pangan untuk memastikan kepatuhan petani, produsen, distributor, importir, dan kelompok pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pangan yang aman. Merumuskan standar, prosedur, proses, dan pedoman yang berkaitan dengan segala aspek pangan, termasuk bisnis pangan, pelabelan pangan, dan bahan tambahan pangan, serta menentukan sistem penegakan hukum yang sesuai. Menegakkan standar keamanan dan mutu pangan.
Untuk kontak Provinsi Punjab dapat dilihat di sini, Provinsi Sindh dapat dilihat di sini, Provinsi Balochistan dapat dilihat di sini, Provinsi Khyber Pakhtunkhwa dapat dilihat di sini, wilayah khusus Gilgit-Baltistan dapat dilihat di sini, wilayah otonomi Azad Jammu-Kashmir dapat dilihat di sini, dan ICT dapat dilihat di sini.
Pakistan Halal Authority.
Pakistan Halal Authority (PHA) didirikan di bawah Kementerian Sains dan Teknologi (MoST) melalui Act of the Parliament No. VIII of 2016 of the Islamic Republic of Pakistan dengan mandat untuk mempromosikan perdagangan dan perdagangan produk dan proses Halal.
PHA bertanggung jawab untuk memastikan Status Halal produk, proses dan layanan, dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor / diekspor.
Ground Floor, Ministry of Science and Technology,
1 Constitution Ave, G-5/2 G-5,
Islamabad,
Islamabad Capital Territory,
6. Informasi Lainnya.
Overview of food safety supervision in Pakistan