1. Informasi Umum
Pakistan
Republik Islam Pakistan, salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yang telah menandatangani Preferential Trade Agreement (PTA) dengan Indonesia pada tanggal 3 Februari 2012. Pakistan menganut sistem pemerintahan federal, Pakistan terdiri dari 4 Provinsi yaitu Punjab, Sindh, Balochistan, Khyber Pakhtunkhwa, 1 Wilayah Khusus Gilgit-Baltistan, dan 1 Wilayah Otonom Azad Jammu-Kashmir. Selain Pemerintah Federal dan Islamabad Capital Teritory (ICT), masing-masing wilayah tersebut memiliki perangkat undang-undang sendiri yang mengatur berbagai aspek kehidupan dalam yuridiksinya.
Rempah-rempah
Rempah-rempah merupakan jenis tumbuhan yang mempunyai rasa dan aroma yang kuat dan berfungsi sebagai bumbu dan penambah rasa pada makanan. Rempah-rempah dapat berupa biji utuh, dikeringkan, dihancurkan atau ditumbuk.
Rempah-rempah termasuk dalam kode HS seksi II bab 09 - Coffee, tea, mate and spices. Uraian barang untuk bab 39 dapat dilihat di sini. Mengacu kepada Pakistan Customs Tariff, rempah-rempah adalah sebagai berikut:
- Kode HS 0904 Lada dari genus Piper; buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta yang dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk.
- Kode HS 0905 Vanila.
- Kode HS 0906 Kayu manis dan bunga kayu manis.
- Kode HS 0907 Cengkeh (utuh, bunga dan tangkai).
- Kode HS 0908 Biji pala, bunga pala dan kapulaga.
- Kode HS 0909 Biji adas manis, badian, adas pedas, ketumbar, jintan hitam atau jintan; buah juniper.
- Kode HS 0910 Jahe, saffron, turmeric (curcuma), thyme, daun salam, kari dan rempah-rempah lainnya.
Pemerintah federal Pakistan mengatur impor makanan, dan pemerintah provinsi mengatur standar keamanan pangan. Dalam situasi di mana suatu produk tidak tercakup dalam peraturan yang ada di Pakistan, pemerntah umumnya mengadopsi pedoman Codex.
Pemerintah federal Pakistan secara umum menerapkan standar dan pedoman Codex dalam regulasi produk makanan impor.
- Pemerintah Pakistan mengadopsi daftar/standar Codex untuk aditif makanan
- PSQCA adalah lembaga dengan mandat tentang hal ini.
- Pakistan juga mengikuti standar Codex mengenai vitamin dalam produk makanan.
- Pakistan secara umum mengikuti aturan dan pedoman Codex tentang batas residu maksimum (MRL) pestisida dan kontaminan lainnya dalam bahan makanan. Petugas Bea Cukai menegakkan aturan ini sesuai dengan batas yang ditentukan Codex untuk makanan impor.
- Pakistan secarea umum mengikuti aturan Codex untuk persyaratan pengemasan, dan umumnya menerima bahan kemasan jika diizinkan di negara pengekspor.
Lihat pada About Codex | CODEXALIMENTARIUS FAO-WHO