Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Produk Tekstil ke Pakistan

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Pakistan.

1. Informasi Umum.

Pakistan.

Republik Islam Pakistan, salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yang telah menandatangani Preferential Trade Agreement (PTA) dengan Indonesia pada tanggal 3 Februari 2012.

Tekstil dan Produk Tekstil.

Tekstil adalah bahan yang terbuat dari benang hasil pemintalan serat yang kemudian ditenun, dirajut atau dengan cara penyatuan serat berbentuk lembaran menggunakan atau tanpa bahan perekat yang dipres.

Produk tekstil  adalah Ada banyak jenis produk tekstil yang tersedia di pasaran, masing-masing memiliki keunikan dan kegunaannya sendiri.

Produk Tapestry adalah produk tekstil yang terbuat dapat terbuat dari berbagai jenis bahan, termasuk wol, kapas, linen, dan sutra, didapatkan dengan cara menenun benang pada kerangka khusus untuk menghasilkan sebuah karya seni. Tapestry biasanya memiliki desain atau gambar yang rumit dan indah, serta sering masyarakat gunakan sebagai dekorasi dinding atau furnitur.  Tapestry juga dapat menjadi simbol kekayaan, status sosial, atau seni tradisional dari suatu budaya tertentu.

Contoh produk tekstil:

  • Kain tenun
  • Kain batik
  • Quilt
  • Rajut
Produk Tekstil
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Pakistan

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Pakistan)

Tautan Terkait