Ekspor Produk Produk Tekstil ke Pakistan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Pakistan.

1. Informasi Umum.

Pakistan.

Republik Islam Pakistan, salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yang telah menandatangani Preferential Trade Agreement (PTA) dengan Indonesia pada tanggal 3 Februari 2012.

Tekstil dan Produk Tekstil.

Tekstil adalah bahan yang terbuat dari benang hasil pemintalan serat yang kemudian ditenun, dirajut atau dengan cara penyatuan serat berbentuk lembaran menggunakan atau tanpa bahan perekat yang dipres.

Produk tekstil  adalah Ada banyak jenis produk tekstil yang tersedia di pasaran, masing-masing memiliki keunikan dan kegunaannya sendiri.

Produk Tapestry adalah produk tekstil yang terbuat dapat terbuat dari berbagai jenis bahan, termasuk wol, kapas, linen, dan sutra, didapatkan dengan cara menenun benang pada kerangka khusus untuk menghasilkan sebuah karya seni. Tapestry biasanya memiliki desain atau gambar yang rumit dan indah, serta sering masyarakat gunakan sebagai dekorasi dinding atau furnitur.  Tapestry juga dapat menjadi simbol kekayaan, status sosial, atau seni tradisional dari suatu budaya tertentu.

Contoh produk tekstil:

  • Kain tenun
  • Kain batik
  • Quilt
  • Rajut

2. Undang-Undang.

Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Negara Pakistan berada dalam naungan Ministry Law and Justice, Undang-undang perlindungan konsumen di Negara Pakistan dikenal dengan sebutan Islamabad Consumer Protection Act yang diterbitkan pada tahun 1995 dengan tujuan untuk memberikan promosi dan perlindungan kepentingan konsumen.

Lihat selengkapnya pada Islamabad Consumers Protection Act, 1995.

Imports And Exports (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX OF 1950.

Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk melakukan perdagangan internasional di Pakistan. Impor dan Ekspor barang diatur melalui Import Policy Order (lPO) dan Export Order (EPO),

Bagi eksportir Indonesia ada baiknya melakukan komunikasi dengan importir Pakistan apakah produk ekspornya termasuk yang diatur pada undang-undang ini.

Pakistan Standards and Quality Control Authority Act, 1996.

Undang-Undang pembentukan Pakistan Standards and Quality Control Authority untuk  menyediakan layanan standardisasi dan kontrol kualitas

Lihat selengkapnya pada: Standards and Quality Control Authority Act Pakistan 1996.

3. Regulasi.

Regulasi Impor dan Ekspor.

Announcement of the Ministry of Commerce (S.R.O. No 545 (I)/2022) . Regulasi mengenai kebijakan ekspor dan impor di negara Pakistan tertuang dalam S.R.O. No. 545 (I) Tahun 2022. Produk tekstil yang diatur pada regulasi ini adalah Ramie dan serat tekstil nabati lainnya, Dapat diimpor tunduk pada (i) Inspeksi dan (ii) Perintah Pelepasan Perlindungan Tanaman oleh DPP.

Lihat selengkapnya pada IPO-2022-SRO-No.-545I-2022-dt.-22.4-2022.pdf

Regulasi Pelabelan.

Di Pakistan tidak memiliki sistem universal untuk persyaratan pelabelan atau penandaan pada produk, namun terdapat beberapa peraturan khusus industri.

Bagi eksportir Indonesia ada baiknya melakukan komunikasi dengan importir Pakistan mengenai persyaratan label produk trkstil.

Notifikasi Pakistan di WTO.

Notifikasi Pakistan di WTO dapat menjadi regulasi teknis yang diberlakukan untuk produk tekstil. Berikut beberapa notifikasi Pakistan terkait produk tekstil:

  • G/TBT/N/PAK/98  Polypropylene woven sacks for packing fertilizers (6 pages, in English) 29/11/2016 Polypropylene woven sacks for packing fertilizers PS: 2958 (ICS No. 55.080: 83.140.99:65.080)
  • G/TBT/N/PAK/109 Polypropylene woven laminated hermetically sealed block bottom valve sacks for packing cement.

4. Standar.

Contoh standar produk tekstil.

  • PS-5200-2011 Pakistan Standard Code for general safety requirements for Textile products
  • PS-5197-2011 PSS for Surgical Absorbent Cotton Wool
  • PS-ISO 105/C06-2013 Colour Fastness to wey scrubbing of pigment printed textileswashing test 5 (withdrawn-2008 and replaced
  • PS:ISO 105/E04-2013 Colour fastness to perspiration (2nd revision)
  • PS:ISO 105/E05-2013 Colour fastness to spotting: Acid
  • PS:ISO 105/E06-2009 Colour fastness to spotting: Alkali.
  • PS-ISO 105/E07-2013 Colour fastness to spotting: Water
  • PS-ISO 105/E08-2002 Colour fastness to hot water
  • PS-4876-2008 Method of test-Detection of banned Azo dye stuff/Colourants in coloured textiles.
  • PS-4550-2000 Determination of Ash content of textiles.

Standar wajib pakistan (karung untuk pengepakan)

  • 2958 woven sacks for packing (Fertilizers)Title of PSS
  • 3128 Polypropylene Woven Sacks for Packing and Transportation of Food ItemsTitle of PSS
  • 4877 Polypropylene Woven Laminated Hermitically Block Bottom Valve Sacks for packing CementTitle of PSS

Lihat juga pada Daftar standar teksil.

5. Lembaga Berwenang.

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA)

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan. Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen. Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS). PSQCA telah ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT.

Tanggung Jawab PSQCA

Conformity Assessment

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

Product Certification

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

 

Pakistan National Accreditation Council (PNAC).

Pakistan National Accreditation Council (PNAC) didirikan pada tahun 1998 setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dengan WTO pada tahun 1995. PNAC memiliki tugas untuk mengakreditasi badan penilaian kesesuaian seperti Laboratorium (Pengujian, Kalibrasi dan Medis), Badan Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi (Sistem Manajemen Sertifikasi, Sertifikasi Halal dan Produk).  

6.     Informasi Lainnya.

Textiles and Apparel Policy 2020-25 (commerce.gov.pk)


Diterbitkan pada  15 May 2024

Produk Tekstil
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Pakistan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Pakistan)

Tautan Terkait