1. Informasi Umum
Negara Pakistan
Pakistan merupakan negara yang masuk di kawasan Asia Selatan, berbatasan dengan India, Cina, iran, Afganistan dan Laut Arab. Dengan lokasi geografis tersebut menjadikan daya tarik utama negara-negara lain untuk berinvestasi dan melakukan kerja sama ekonomi dengan Pakistan.
Kakao
Kakao (Theobroma cacao) merupakan salah satu komoditi hasil perkebunan yang dapat diolah menjadi produk kokoa dan cokelat yang mengandung antioksidan alami. Biji kakao mengandung senyawa polifenol yang berperan sebagai antioksidan. Polifenol golongan flavonoid terutama katekin dan epikatekin adalah komponen utama dalam biji kakao.
Impor Pangan
Codex Alimentarius
Pemerintah federal Pakistan secara umum menerapkan standar dan pedoman Codex dalam regulasi produk makanan impor.
- Pemerintah Pakistan mengadopsi daftar/standar Codex untuk aditif makanan
- PSQCA adalah lembaga dengan mandat tentang hal ini.
- Pakistan juga mengikuti standar Codex mengenai vitamin dalam produk makanan.
- Pakistan secara umum mengikuti aturan dan pedoman Codex tentang batas residu maksimum (MRL) pestisida dan kontaminan lainnya dalam bahan makanan. Petugas Bea Cukai menegakkan aturan ini sesuai dengan batas yang ditentukan Codex untuk makanan impor.
- Pakistan secarea umum mengikuti aturan Codex untuk persyaratan pengemasan, dan umumnya menerima bahan kemasan jika diizinkan di negara pengekspor.
Lihat pada About Codex | CODEXALIMENTARIUS FAO-WHO
2. Undang-Undang
Pakistan terdiri dari Pemerintah Federal, 4 Provinsi, yaitu Provinsi Punjab, Provinsi Sindh, Provinsi Balochistan, Provinsi Khyber Pakhtunkhawa Pakistan juga memiliki wilayah otorita khusus yaitu Wilayah Khusus Gilgit-Baltistan, Wilayah Otonom Azad Jammu-Kashmir. Masing-masing wilayah tersebut memiliki perangkat undang-undang sendiri yang mengatur berbagai aspek kehidupan dalam yuridiksinya.
Undang-Undang Pangan (Food Laws)
Pemerintah Pakistan tidak memiliki otoritas pengatur tunggal untuk pengendalian keamanan pangan. Subjek kontrol makanan tersebar di Ministries of Food, Science, Health, and Industry pemerintah federal. Selain itu, otoritas pangan provinsi (provincial food authorities) juga berperan sebagai otoritas penting di yurisdiksi masing-masing, dengan provincial agriculture, livestock, food, and industry department yang menegakkan beberapa peraturan.
Catatan: Undang-undang tentang keamanan pangan bervariasi dari satu daerah ke daerah lain dan memiliki kriteria yang berbeda sesuai dengan daerah tersebut.
Undang-Undang Pangan Di Pakistan:
- Islamabad Capital Territory Food Safety Act, 2021. Undang-undang keamanan dan standar makanan dan untuk pembentukan Otoritas Makanan Islamabad
- Cantonments Pure Food Act, 1966, Undang-undang ketentuan untuk mencegah pemalsuan makanan di kanton-kanton.
Undang-Undang Pangan Di Punjab:
- The Punjab Food Stuffs Control Act, 1958(Last Updated on 06-12-2003)
- The Punjab Pure Food Ordinance, 1960(Last Updated on 10-2-2016)
- The West Pakistan Foodstuffs (Control) (Punjab Amendment and Validation) Ordinance, 1971 (Last Updated on 06-12-2003)
- The Foodstuffs and Fertilizers (Cancellation of Authorizations and Dealerships) Ordinance, 1978 (Last Updated on 06-12-2003)
- The Punjab Food Authority Act, 2011(Last Updated on 10-2-2016)
- The Punjab Agriculture, Food and Drug Authority Act 2016(Last Updated on 16-11-2016)
Undang-Undang Pangan Di Sindh:
- Sindh Food Fortification Act 2021 (Sindh Act No. XXXIII of 2021).
- Sindh Food Authority Act, 2016 (Sindh Act No. XIV of 2017).
Undang-Undang Pangan Di Balochistan:
- The Balochistan Food Fortification Act, 2021. Act NO. XXVII of 2021.
- The Balochistan Food Authority (Amendment) Act, 2021. Act NO. XXVI of 2021.
Undang-Undang Pangan Di Khyber Pakhtunkhwa:
- Food | Act No. XXII | Promulgation Date: 05-04-1950 | Year:1950
- The Khyber Pakhtunkhwa Food Fortification Act, 2022.
- Food | Act No. XXIII of 2022 | Promulgation Date: 12-06-2022 | Year:2022
Undang-Undang Pangan Di Gilgit-Baltistan:
- Act No. III of 2011. The Gilgit-Baltistan Pure Food Act No. III of 2011.
Undang-Undang Pangan Di Azad Jammu-Kashmir
Imports and Exports (Control) Act, 1950 Act No. Xxxix Of 1950
Untuk mengekspor dan mengimpor produk ke negara Pakistan, harus mematuhi peraturan perdagangan yang berlaku di negara Pakistan. Undang-undang yang mengatur mengenai impor dan ekspor tertuang dalam The Import and Export (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX of 1950.
Undang-Undang Standardisasi Dan Pengendalian Mutu
Undang-Undang pembentukan Pakistan Standards and Quality Control Authority menyedia-kan layanan standardisasi dan kontrol kualitas. Lihat selengkapnya pada : Standards and Quality Control Authority Act Pakistan 1996.
Undang-Undang Otoritas Halal, Pakistan Halal Authority Act, 2016
Undang-undang untuk mendirikan Pakistan Halal Authority (PHA). PHA bertanggung jawab untuk memastikan status halal produk, proses dan layanan, yang dipelihara dan dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor maupun ekspor.
Selengkapnya pada Pakistan Halal Authority Act, 2016. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dimana BPJPH bukan anggota IHAF atau SMIIC, oleh karenanya, hasil sertifikasi halal oleh LPH di Indonesia tidak diakui oleh PHA, oleh karena itu produk yang akan diimpor harus disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk oleh PHA.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Negara Pakistan berada dalam naungan Minsitry Law and Justice, Pakistan. Undang-undang perlindungan konsumen di Negara Pakistan dikenal dengan sebutan Islamabad Consumer Protection Act yang diterbitkan pada tahun 1995. Undang-undang tersebut berguna untuk memberikan promosi dan perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan hal-hal yang terkait lainnya.
Kerangka Legislatif Perlindungan Konsumen di Pakistan:
Undang-undang perlindungan konsumen pertama kali diberlakukan di Pakistan oleh Pemerintah Federal pada tahun 1995 dalam bentuk Islamabad Consumer Protection Act 1995. Kemudian, semua Pemerintah Provinsi memberlakukan undang-undang perlindungan konsumen masing-masing.
- Provincial Assembly of Khyber Pakhtunkhwa mengesahkan The Khyber Pakhtunkhwa Consumer Protection Act, 1997.
- Provincial Assembly of Balochistan mengesahkan The Balochistan Consumer Protection Act, 2003,
- Provincial Assembly of Punjab mengesahkan The Punjab Consumers Protection Act, 2005
- Provincial Assembly of Sindh mengesahkan the Sindh Consumer Protection Act, 2014 to protect the rights of consumers.
3. REGULASI
Persyaratan Impor Produk Pangan
Pakistan mewajibkan impor makanan harus disertai dengan sertifikasi tertulis dari produsen dan negara pengekspor bahwa produk tersebut telah diproduksi dalam kondisi sanitasi dan di daerah bebas penyakit.
Sertifikat adalah persyaratan federal. MOC adalah badan yang bertanggung jawab untuk mengatur impor dan ekspor lintas batas negara, melakukan negosiasi perdagangan multilateral, dan merumuskan dan menerapkan kebijakan perdagangan. Semua impor ke Pakistan diatur oleh Perintah Kebijakan Impor yang dikeluarkan oleh MOC.
Announcement of the Ministry of Commerce (S.R.O. No 545 (I)/2022)
Regulasi mengenai kebijakan ekspor dan impor di negara Pakistan tertuang dalam peraturan S.R.O. No. 545 (I) Tahun 2022. Regulasi ini berisi tentang aturan, larangan dan pembatasan produk yang akan di ekspor yang harus dipatuhi oleh eksportir. Berdasarkan Import Policy Order Tahun 2022, terdapat barang yang dilarang dan barang yang dibatasi yang masuk ke Pakistan.
Import Policy Order 2022 menetapkan antara lain persyaratan Impor tanaman dan produk tanaman.
Untuk produk:
- 1801.0000 Cocoa beans, whole or broken, raw (excluding roasted coca beans)
- 1802.0000 Cocoa shells, husks, skins and other cocoa waste.
Persyaratan impor:
- Valid Import Permit issued by DPP
- Phytosanitary Certificate from National Plant Protection Organization (NPPO) of country of origin and Phytosanitary Certificate for re-export (if the country of export is other than the country of origin)
- Compliance with Food Safety requirements and
- Plant Protection Release Order by Department of Plant Protection (DPP).
Untuk produk:
- 1803.1000 - Cocoa paste; Not defatted
- 1803.2000 - Cocoa paste; wholly or partly defatted
- 1805.0000 Cocoa powder, not containing added sugar or other sweetening matter.
Persyaratan impor:
- Phytosanitary Certificate from National Plant Protection Organization (NPPO) of country of origin and Phytosanitary Certificate for re-export (if the country of export is other than the country of origin)
- Compliance with Food Safety requirements and
- Plant Protection Release Order by Department of Plant Protection (DPP).
Lihat pada Trade Information Portal of Pakistan (TIPP) - Display Site
Barang Yang Dilarang (Banned Items)
Semua barang yang berasal dari India dan Israel, atau yang diimpor dari India dan Israel dilarang masuk ke Pakistan, selain itu mengacu ke appendix A Banned Items (Negative List) Import Policy Order Tahun 2022, bahwa produk yang tersebut berikut ini dilarang masuk Pakistan, antara lain produk apapun yang dapat dimakan yang tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
Barang Yang Dibatasi (Restricted Items)
Mengacu appendix B part-1 Health and Safety Requirements Import Policy Order Tahun 2022 untuk komoditi spesies fauna dan flora bahwa impor spesies fauna dan flora (hidup, bagian-bagiannya, dan turunannya) yang terdaftar dalam CITES maupun no-CITES hanya dipebolehkan setelah mendapat izin CITES atau NOC dari Otoritas Manajemen yang dibentuk oleh Ministry of Climate Change dibawah pengawsan Pakistan Trade Control of Wilde Fauna and Flora ACT, 2012 dan CITES.
Pakistan umumnya mengikuti aturan dan pedoman Codex tentang batas residu maksimum (MRL) pestisida dan kontaminan lainnya dalam bahan makanan, sesuai dengan batas Codex-8 yang ditentukan untuk makanan impor.
Batas maksimum residu (MRL) pestisida pada biji kakao berdasarkan standar Codex Alimentarius.
SB 0715 - Cacao beans
Pesticide |
MRL |
Year of Adoption |
Symbol |
Note |
0.02 mg/kg |
2011 |
(*) |
||
0.2 mg/kg |
2007 |
|
||
0.01 mg/kg |
2021 |
(*) |
||
0.01 mg/kg |
Po |
|||
0.06 mg/kg |
2019 |
|
||
0.2 mg/kg |
1991 |
|
||
5 mg/kg |
1999 |
Po |
To apply at point of entry into a country and, in case of cereal for milling, if product has been freely exposed to air for a period of at least 24 h after fumigation and before |
|
0.01 mg/kg |
2019 |
|
||
0.02 mg/kg |
2011 |
(*) |
|
(*): At or about the limit of determination.
Po: The MRL accommodates post-harvest treatment of the commodity.
T: The MRL/EMRL is temporary, irrespective of the status of the ADI, until required information has been provided and evaluated.
Lihat pada Commodities detail | CODEXALIMENTARIUS FAO-WHO
Sindg Authority Regulation 2018
Peraturan Otoritas Sindh 2018, Peraturan yang disetujui dalam Rapat Dewan ke-3 yang diadakan pada tanggal 12 November 2018, Sindh Authority Regulation 2018
Pengepakan dan Penandaan (Packing and Marking)
Pengepakan – Bahan harus dikemas dalam 50 g, 100 g. atau jumlah lain yang disepakati antara pembeli dan penjual dalam pelat timah kedap udara dari wadah kaca. Untuk kemasan hingga 200 g, selain pelat kedap udara atau wadah kaca. Wadah laminasi foil logam yang sesuai dengan lapisan plastik juga dapat digunakan dalam hal ini pemberitahuan catinnary untuk efek berikut harus dicetak setelah paket ini dibuka, isinya harus segera dipindahkan ke wadah kedap udara.
Jika wadah laminasi foil logam atau lapisan polietilen digunakan, setidaknya 150 gauge polyethylene dan aluminium foil dengan ketebalan 0,12 mm harus digunakan. Selain itu, harus ada jenis penyegelan knurling untuk mencegah lubang jarum.
Informasi rincian berikut harus ditandai dengan jelas dan tidak dapat dihapuskan pada label wadah:
- nama bahan
- nama dan alamat produsen
- nomor batch atau kode
- Informasi mengenai formulasi olahan yaitu persentase kopi dan sawi putih.
- massa bersih
- informasi lain sebagaimana diatur dalam PS: 1485-1980 Pelabelan Standar Pakistan Makanan Kemasan
Pada 1 Juli 2019, Ministry of Commerrce (MOC) menerapkan persyaratan baru yang memberatkan yang ditetapkan dalam Statutory Regulatory Order (SRO) 237 untuk semua produk impor makanan dan minuman konsumen. Pemerintah mengklaim standar baru akan meningkatkan keamanan pangan dan pendidikan konsumen.
- semua produk yang diekspor ke Pakistan, harus berasal dari pemasok bersertifikat halal yang diakreditasi oleh SMIIC atau badan akreditasi yang merupakan anggota IHAF;
- kemasan casing dan isi casing harus menampilkan logo halal;
- kemasan dan isi harus memiliki terjemahan bahasa Urdu;
- semua produk harus memiliki 50 persen sisa umur simpan, sejak tanggal pengajuan impor
General Manifest (IGM), dan 66 persen dari umur simpan yang tersisa sejak tanggal pembuatan; dan
- Label perekat saat ini tidak diizinkan
Persyaratan Umum:
- Label dalam bahasa Inggris atau Urdu,
- Kemasan atau wadah juga harus menunjukkan:
- tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsa;
- bahwa isinya bebas dari daging babi dan produk babi;
- bahwa isinya layak untuk dikonsumsi manusia dan bahwa setiap produk hewani diperoleh dari hewan yang disembelih sesuai dengan persyaratan Halal;
- bahwa impor minyak nabati didasarkan pada berat pendaratan dan kualitas pendaratan; dan
- bahwa kemasan tidak boleh mengandung kata atau prasasti konotasi agama atau gambar cabul apa pun yang dapat menyinggung perasaan agama sekte, kelas, atau kelompok mana pun di Pakistan.
- Tanggal produksi dan kedaluwarsa harus dicetak dalam bahasa Inggris, menggunakan kata dan/atau angka.
- Kode "tanggal terbaik sebelum penggunaan" tidak dianggap sebagai tanggal kedaluwarsa yang dapat diterima. Di masa lalu, beberapa kargo yang berisi barang tanpa produksi cetak dan/atau tanggal kedaluwarsa, pengiriman ditahan oleh Bea Cukai sampai stiker dengan tanggal produksi dan kedaluwarsa yang disertifikasi oleh Komisi Tinggi Pakistan di Amerika Serikat dapat ditempelkan pada setiap item individu
- Pihak berwenang secara ketat menegakkan persyaratan label dan tidak memberikan pengecualian. Mereka berwenang untuk menolak atau menghancurkan kargo apa pun dengan label yang tidak tepat.
- Dalam hal bahan makanan yang mengandung zat penyedap buatan, label mungkin tidak menyatakan nama kimia perisa, tetapi dalam hal zat penyedap alami atau zat penyedap alami yang identik, nama umum rasa, termasuk baik alami atau sintetis, harus disebutkan pada label.
Sangat disarankan agar eksportir bekerja dengan importir untuk memastikan produk memenuhi persyaratan impor Pakistan berdasarkan SRO 237 tanggal 19 Februari 2019.
4. Standar
Contoh Standar Kakao
- PS-4435-1999 Cocoa Powders (Cocoas) and Dry Cocoa Sugar Mixtures.
- PS-4436-1999 Cocoa (Cacao) Nib Cocoa (Cacao) Mass, Cocoa, Press Cake and Cocoa Dust, (Cocoa, fines) for use in the manufacture of Cocoa and Chocolate Products.
- PS-2291:2001 Cocoa beans — Determination of moisture content (Routine method)
- PS-2292:2001 Cocoa beans — Sampling
- PS-1114:2001 Cocoa beans — Cut test
- PS-2451:2001 Cocoa beans — Specification
Lihat pada psqca.com.pk/division-wise-standards/agriculture-food-division/
Standar WHO Diadopsi Sebagai Standar Pakistan
- CXC 72-2013 Code of Practice for the Prevention and Reduction of Ochratoxin A Contamination in Cocoa
- CXS 86-1981 Standard for Cocoa Butter
- CXS 87-1981 Standard for Chocolate and Chocolate Products
- CXS 105-1981 Standard for Cocoa powders (cocoas) and dry mixtures of cocoa and sugars
- CXS 141-1983 Standard for Cocoa (Cacao) Mass (Cocoa/Chocolate Liquor) and Cocoa Cake
- CXC 72-2013 Code of Practice for the Prevention and Reduction of Ochratoxin A Contamination in Cocoa
- CXC 81-2022 Code of Practice for the Prevention and Reduction of Cadmium Contamination in Cocoa Beans
Lihat pada All standards | CODEXALIMENTARIUS FAO-WHO
5. Lembaga Berwenang
Pakistan Standards And Quality Control Authority (PSQCA)
Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan. Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen. Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS). PSQCA telah ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT.
Tanggung Jawab PSQCA:
Conformity Assessment Block 77, Pak Secretariat Karachi, Pakistan Tel: 92-21-99206260 Fax: 92-21-99206263 |
Product Certification Block 77, Pak Secretariat Karachi, Pakistan Tel: 92-21-99206260 Fax: 92-21-99206263 |
Pakistan National Accreditation Council (PNAC)
Pakistan National Accreditation Council (PNAC) didirikan pada tahun 1998 setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dengan WTO pada tahun 1995. PNAC memiliki tugas untuk mengakreditasi badan penilaian kesesuaian seperti Laboratorium (Pengujian, Kalibrasi dan Medis), Badan Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi (Sistem Manajemen Sertifikasi, Sertifikasi Halal dan Produk).
6. Informasi Lainnya.
- Trade Development Authority of Pakistan
- How To Business in Pakistan
- Ministry of Commerce
- Ministry of Climate Change and Environmental Coordination