Ekspor Produk Produk (Komponen) Otomotif ke Pakistan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Pakistan.

1. Informasi Umum

Pakistan

Republik Islam Pakistan, salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yang telah menandatangani Preferential Trade Agreement (PTA) dengan Indonesia pada tanggal 3 Februari 2012.

Komponen Otomotif

Komponen otomotif adalah suku cadang kendaraan bermotor. Segmen pasar terbesar suku cadang adalah pasar pabrikan otomotif dan pasar suku cadang pengganti.

Komponen otomotif termasuk dalam kode HS seksi 17 bab 87 - Vehicles other than railway or tramway rolling-stock, and parts and accessories thereof. Uraian barang untuk bab 87 dapat dilihat di  sini. Mengacu kepada Pakistan Customs Tariff, komponen otomotif berdasarkan peruntukkannya dapat dibagi dua yaitu:

  • Komponen otomotif untuk pabrikan otomotif

Kode HS untuk komponen ini terdapat disetiap Kode Heading (8701, 8702,8703 dst) misal:

  • Kode Sub-heading 8701.9310, Components for assembly / manufacture of vehicles, in any kit form
  • Kode Sub-heading 8702.9010, Components for assembly / manufacture of vehicles, in any kit form
  • Kode Sub-heading 8703.2194, Components for assembly / manufacture of vehicles, in any kit form
  • Dan seterusnya
  • komponen otomotif sebagai suku cadang pengganti
  • Kode HS 8708: Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05
  • Kode HS 8714: Bagian dan aksesori kendaraan dari pos 87.11 sampai dengan 87.13.
  • Kode HS 8716.90: Bagian untuk pos 8716 - Trailer dan semi trailer; kendaraan lainnya, tidak digerakkan secara mekanik

2. Undang-Undang

Imports And Exports (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX OF 1950

Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk melakukan perdagangan internasional di Pakistan. Impor dan Ekspor barang diatur melalui Import Policy Order (lPO) dan Export Policy Order (EPO),

Bagi eksportir Indonesia ada baiknya melakukan komunikasi dengan importir Pakistan apakah produk ekspornya termasuk yang diatur pada undang-undang ini.

 

Undang-Undang Otoritas Standar dan Pengendalian Mutu.

Undang-Undang untuk mengatur pembentukan Standar Pakistan dan Otoritas Pengendalian Mutu.

Lihat pada The Pakistan Standards and Quality Control Authority Act, 1996.

3. Regulasi

Pelarangan dan pembatasan barang impor

Pelarangan dan pembatasan impor diatur melalui Import Policy Order, 2022, dikeluarkan oleh Ministry of Commerce, merupakan regulasi turunan untuk melaksanakan wewenang yang dimuat pada The Imports And Exports (Control) Act, 1950. Regulasi terkait kebijakan importasi yang membolehkan, melarang dan membatasi atas produk yang masuk ke Pakistan. Berikut produk yang diatur pada regulasi ini

Barang yang dilarang (Prohibited Goods)

  • Semua barang yang berasal dari India dan Israel, atau yang diimpor dari India dan Israel, dilarang masuk ke Pakistan, selain itu, mengacu ke appendix A Banned Items (Negative List) Import Policy Order, 2022, bahwa yang termasuk dilarang masuk ke Pakistan adalah barang (termasuk wadahnya) yang memuat kata atau tulisan apa pun yang berkonotasi keagamaan, yang dapat melukai perasaan keagamaan bagi sekte, golongan, atau kelompok orang mana pun di Pakistan.
  • Mengacu ke Appendix C IPO 2022, termasuk barang yang dilarang untuk dimpor adalah suku cadang pengganti bekas pakai (Used/Seconhands)

Barang yang dibatasi (Restricted Items)

Mengacu appendix B Part-II Procedural Requirements Import Policy Order, 2022, suku cadang untuk pabrikan otomotif hanya dapat diimpor oleh pabrikan yang telah teregister oleh Engineering Development Board of Ministry of Industries and Production.

Pakistan Conformity Assessment Rules of 2011.

Pakistan Conformity Assessment Rules of 2011 ditetapkan berdarkan Pakistan Standards and Quality Control Authority Act, 1996 (VI of 1996). Aturan ini antara lain mengatur lisensi/perizinan, penilaian kesesuaian, dsb. Salah satunya adalah mandatory certification mark scheme yang diilaksanakan oleh PSQCA.

Regulatory Testing Scheme:

Produk yang termasuk dalam daftar wajib, diuji berdasarkan regulatory testing scheme.

Langkah-langkah berikut diterapkan:

  • Pengumpulan dua sampel yang disegel oleh petugas lapangan divisi Penilaian Kesesuaian, salah satunya dikirim ke laboratorium sesuai Aturan Penilaian Kesesuaian Pakistan.
  • Mengirimkan hasil tes dalam jangka waktu seperti yang dijelaskan oleh QCC untuk tindakan lebih lanjut ke kantor CA yang relevan.

Berikut daftar produk (otomotif) yang harus memenuhi standar Pakistan dan wajib sertifikasi.

termasuk

Regulai Emisi Kendaraan

Regilasi emisi ditetapkan melauli Notifikasi Kementerian Lingkungan (Ministry of Environment Notification). Notifikasi ini menetapkan standar kualitas lingkungan nasional untuk knalpot dan kebisingan kendaraan bermotor:

Untuk kendaraan yang sedang digunakan:

  • Smoke: 40%, Carbon Monoxide: 6%, Noise: 85 db

Untuk kendaraan baru:

  • Standar emisi kendaraan diesel:
    • Kendaraan diesel untuk penumpang dan kendaraan komeresial ringan.
    • Kendaraan diesel kelas berat (Heavy Duty) dan Kendaraan angkutan barang besar
  • Standar emisi kendaraan bensin (petrol):
    • Kendaraan penumpang
    • Kendaaraan komersial ringan
    • Motor roda dua dan tiga

Lihat parameter dan ketentuan yang ditetapkan pada National Environmental Quality Standards for Motor Vehicle Exhaust and Noise Vide No.(S.R.O 72(KE)/2009).

Notifikasi TBT Pakistan di World Trade Organization.

Notifikasi Pakistan berikut telah ditetapkan menjadi regulasi yang menetapkan produk wajib sertifikasi.

G/TBT/N/PAK/4

Two wheel auto vehicles

4707

05/06/2007

G/TBT/N/PAK/21

Three wheeler auto vehicles

4708

06/06/2007

G/TBT/N/PAK/104

Paints, brushing, undercoat exterior for finishing vehicles

396

12/1/2016

Regulasi Khusus

Import Policy Order 2022 menetapkan ketentuan khusus

Impor mobil baru dan sepeda motor roda tiga oleh penyandang cacat

  • Penyandang disabilitas, tunduk pada otorisasi impor oleh Divisi Perdagangan yang akan dikeluarkan atas rekomendasi khusus dari masing-masing Departemen Kesehatan Federal atau Provinsi, harus diizinkan impor bebas bea cukai mobil dengan kapasitas mesin tidak melebihi 1350cc.
  • Sepeda motor roda tiga dalam kondisi baru juga diperbolehkan di bawah skema di atas.

Catatan:

Mobil dan sepeda motor roda tiga yang diimpor harus disesuaikan untuk mengatasi cacat fisik dan hanya untuk penggunaan pribadi.

Impor Ambulans Bekas.

Impor harus diizinkan untuk rumah sakit, lembaga amal atau organisasi besar lainnya termasuk universitas dengan mengacu pada kondisi berikut:

  • Sertifikasi oleh Original Equipment Manufacturers (OEM) bahwa kendaraan itu dibangun sebagai ambulans;
  • Inspeksi Pra-Pengiriman dari lembaga yang diakui yang menyatakan kondisi.
  • Ambulans tidak boleh lebih tua dari lima tahun;
  • Perjanjian dari lembaga pengimpor bahwa ambulans harus terdaftar atas nama lembaga itu dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain.
  • Dalam hal pembuangan ambulans tersebut sebelum sepuluh tahun, berlaku bea masuk dan pajak yang harus dibayar pada saat impor.

Van Keamanan Lapis Baja, (Baru atau bekas).

Kendaraan ini hanya boleh diimpor dengan kondisi:

  • Dapat diimpor oleh bank dan perusahaan sekuritas untuk digunakan sendiri, tunduk pada plat nomor khusus harus diperoleh dari otoritas provinsi yang bersangkutan.

Kendaraan anti peluru (Baru atau Bekas)

Dapat diimpor atas rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Permintaan impor kendaraan anti peluru disalurkan melalui Pemerintah Provinsi terkait, yang akan menentukan keaslian persyaratan pemohon;
  • Pemohon akan dengan jelas menunjukkan fitur kendaraan yang diusulkan untuk diimpor;
  • Perjanjian pemohon bahwa ia akan menggunakan kendaraan hanya di area berisiko keamanan tinggi; dan
  • Kendaraan hanya akan dibuang setelah mendapatkan NOC dari Kementerian Dalam Negeri

Kendaraan Pemadam Kebakaran Bekas

Dapat diimpor oleh badan Kota / Perusahaan / Dewan Kanton / Otoritas Penerbangan Sipil secara langsung atau melalui agen yang ditunjuk hanya untuk penggunaan mereka sendiri, atau sebagai sumbangan dan hadiah langsung kepada organisasi-organisasi ini yang tunduk pada sertifikasi oleh otoritas yang kompeten dari negara pengekspor atau perusahaan inspeksi pra-pengiriman yang diakui yang menyatakan bahwa kendaraan tersebut:

  • sesuai dengan standar emisi setara EURO-II atau lebih tinggi seperti yang diberitahukan oleh Standar Pakistan dan Otoritas Kontrol Kualitas,
  • dalam kondisi kerja yang baik dan memiliki sisa masa produktif lima tahun.

Perusahaan Inspeksi

Pemeriksaan pra-pengiriman sebagaimana dipertimbangkan dalam ketentuan yang berbeda dari pengiriman ini harus dilakukan di negara pengekspor oleh perusahaan-perusahaan yang diakui berikut:

  • Messrs Lloyds of London;
  • Messrs Quality Tech, LLC;
  • Messrs ABS;
  • Bureau Veritas;
  • Messrs SGS; and
  • Messrs IMTECH

Lihat pada Trade Information Portal of Pakistan (TIPP)

 

4. Standar

Contoh Standar (komponen) Otomotif Pakistan.

  • PS: 860-1971 Seat belt assemblies for motorists.
  • PS: 865-1986 Automobile anchorages for seat belts. (1st Revision).
  • PS: 953-1986 Exhaust silencer for auto vehicles (self originated) specifies material, manufacture, performance, requirements and finish.
  • PS: 955-1992 Vehicle road laminated spring. This standard covers, requirement for leaf spring assembling for automobile suspension.
  • PS: 1559-1982 Steel tubes for cycle and motor cycle purposes.
  • PS: 1570-1983 Air filter for air supply to internal combustion engine and compressors other than for air craft.
  • PS: 2084-1989 Radiator for automobiles. It covers radiators for automobile cooling system. 16. PS: 2085-1989 Radiator heat dissipation test code of radiator for automobiles. It specifies the testing method of heat dissipation performance of radiators for automobiles.
  • PS: 2367-1989 Road vehicles – Barking of automotive vehicles and their trailers- Vocabulary.
  • PS: 2368-1989 Road vehicles – Dimensions of motor vehicles and towed vehicles-Terms and definitions. This Pakistan standard defines terms relating to dimensions of motor vehicles and towed vehicles.
  • PS: 2461-1989 Vehicles road – Safety glasses-Vocabulary.
  • PS: 2463-1989 Vehicles road - Safety glasses – Test methods for optical properties.
  • PS: 2462-1989 Vehicles road – Safety glasses- Test methods for mechanical properties.
  • PS: 2400-1989 Vehicles road – Weights - Vocabulary. 20. PS: 2447-1989 Vehicles road – Passenger car wheels – Test method.
  • PS: 2459-1989 Vehicles road- Windscreen defrosting systems for passenger cars- Test method.
  • PS: 2460-1989 Vehicles road- Windscreen demisting equipment for passenger cars – Test method.
  • PS: 2467-1989 Vehicles road- Frontal fixed barrier collision test method.
  • PS: 2476-1989 Vehicles road – Determination of burning behaviour of interior materials for motor vehicles. 28. PS: 2480-1989 Vehicles road -Types-Terms and definitions.
  • PS: 2485-1989 Vehicles road – Test procedure for a severe lanechange maneuver. It allows evaluations of one of the criteria relating to vehicle (passenger car) dynamics and road-holding properties.

Lihat juga di sini

5. Lembaga Berwenang

Engineering Development Board of Ministry of Industries and Production

Merupakan badan otonom pengambil keputusan dan kebijakan puncak untuk semua aspek terkait Industri Rekayasa (Engineering Industry). Tugas utamanya adalah merumuskan dan menerapkan kebijakan untuk memfasilitasi dan mendorong pengembangan & pertumbuhan Industri Rekayasa Pakistan.

Call: +92+51+9205595-98

Mail: info@edb.gov.pk

Visit:  EDB Complex Building , 5-A, Constitution Avenue, Sector F-5/1, Islamabad.

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA)

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan. Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen. Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS). PSQCA telah ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT.

Tanggung Jawab PSQCA:

Conformity Assessment

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

Product Certification

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

6. Informasi Lainnya

Pakistan to Finally Adapt International Vehicle Safety Standards | CarSpiritPK


Diterbitkan pada  28 Jun 2024

Produk (Komponen) Otomotif
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Pakistan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Pakistan)

Tautan Terkait