Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Produk (Komponen) Otomotif ke Pakistan

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Pakistan.

1. Informasi Umum

Pakistan

Republik Islam Pakistan, salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yang telah menandatangani Preferential Trade Agreement (PTA) dengan Indonesia pada tanggal 3 Februari 2012.

Komponen Otomotif

Komponen otomotif adalah suku cadang kendaraan bermotor. Segmen pasar terbesar suku cadang adalah pasar pabrikan otomotif dan pasar suku cadang pengganti.

Komponen otomotif termasuk dalam kode HS seksi 17 bab 87 - Vehicles other than railway or tramway rolling-stock, and parts and accessories thereof. Uraian barang untuk bab 87 dapat dilihat di  sini. Mengacu kepada Pakistan Customs Tariff, komponen otomotif berdasarkan peruntukkannya dapat dibagi dua yaitu:

  • Komponen otomotif untuk pabrikan otomotif

Kode HS untuk komponen ini terdapat disetiap Kode Heading (8701, 8702,8703 dst) misal:

  • Kode Sub-heading 8701.9310, Components for assembly / manufacture of vehicles, in any kit form
  • Kode Sub-heading 8702.9010, Components for assembly / manufacture of vehicles, in any kit form
  • Kode Sub-heading 8703.2194, Components for assembly / manufacture of vehicles, in any kit form
  • Dan seterusnya
  • komponen otomotif sebagai suku cadang pengganti
  • Kode HS 8708: Bagian dan aksesori kendaraan bermotor dari pos 87.01 sampai dengan 87.05
  • Kode HS 8714: Bagian dan aksesori kendaraan dari pos 87.11 sampai dengan 87.13.
  • Kode HS 8716.90: Bagian untuk pos 8716 - Trailer dan semi trailer; kendaraan lainnya, tidak digerakkan secara mekanik
Produk (Komponen) Otomotif
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Ekspor produk lainnya ke Pakistan

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Pakistan)

Tautan Terkait