Ekspor Produk Produk Plastik ke Pakistan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Pakistan.

1. Informasi Umum

Pakistan

Republik Islam Pakistan, salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yang telah menandatangani Preferential Trade Agreement (PTA) dengan Indonesia pada tanggal 3 Februari 2012. Pakistan menganut sistem pemerintahan federal, Pakistan terdiri dari 4 Provinsi yaitu Punjab, Sindh, Balochistan, Khyber Pakhtunkhwa, 1 Wilayah Khusus Gilgit-Baltistan, dan 1 Wilayah Otonom Azad Jammu-Kashmir. Selain Pemerintah Federal dan Islamabad Capital Teritory (ICT), masing-masing wilayah tersebut memiliki perangkat undang-undang sendiri yang mengatur berbagai aspek kehidupan dalam yuridiksinya.

Plastik

Plastik adalah material sintetis atau semi sintetis yang dibuat dari polimer.

Plastik termasuk dalam kode HS seksi VII bab 39 - Plastics and articles thereof. Uraian barang untuk bab 39 dapat dilihat di  sini. Mengacu kepada Pakistan Customs Tariff, plastk dan produk turunannya adalah sebagai berikut:

  • Kode HS 3901 Polymers of ethylene, in primary forms (PE)
  • Kode HS 3902 Polymers of propylene or of other olefins, in primary forms (PP)
  • Kode HS 3903 Polymers of styrene, in primary forms (PS)
  • Kode HS 3904 Polymers of vinyl chloride or of other halogenated olefins, in primary forms. (PVC)
  • Kode HS 3905 Polymers of vinyl acetate or of other vinyl esters, in primary forms; other vinyl polymers in primary forms (PVA)
  • Kode HS 3906 Acrylic polymers in primary forms.
  • Kode HS 3907 Polyacetals, other polyethers and epoxide resins, in primary forms; polycarbonates, alkyd resins, polyallyl esters and other polyesters, in primary forms.
  • Kode HS 3908 Polyamides in primary forms.
  • Kode HS 3909 Amino- resins, phenolic resins and polyurethanes, in primary forms.
  • Kode HS 3910 Silicones in primary forms.
  • Kode HS 3911 Petroleum resins, coumarone- indene resins, polyterpenes, polysulphides, polysulphones and other products specified in Note 3 to this Chapter, not elsewhere specified or included, in primary forms.
  • Kode HS 3912 Cellulose and its chemical derivatives, not elsewhere specified or included, in primary forms.
  • Kode HS 3913 Natural polymers (for example, alginic acid) and modified natural polymers (for example, hardened proteins, chemical derivatives of natural rubber), not elsewhere specified or included, in primary forms.
  • Kode HS 3914 Ion-exchangers based on polymers of headings 39.01 to 39.13, in primary forms.
  • Kode HS 3915 Waste, parings and scrap, of plastics.
  • Kode HS 3916 Monofilament of which any cross- sectional dimension exceeds 1 mm, rods, sticks and profile shapes, whether or not surface-worked but not otherwise worked, of plastics.
  • Kode HS 3917 Tubes, pipes and hoses, and fittings therefor (for example, joints, elbows, flanges), of plastics.
  • Kode HS 3918 Floor coverings of plastics, whether or not self- adhesive, in rolls or in the form of tiles; wall or ceiling coverings of plastics, as defined in Note 9 to this Chapter
  • Kode HS 3919 Self- adhesive plates, sheets, film, foil, tape, strip and other flat shapes, of plastics,whether or not in rolls.
  • Kode HS 3920 Other plates, sheets, film, foil and strip, of plastics, non- cellular and not reinforced, laminated, supported or similarly combined with other materials.
  • Kode HS 3921 Other plates, sheets, film, foil and strip, of plastics.
  • Kode HS 3922 Baths, shower- baths, sinks, wash- basins, bidets, lavatory pans, seats and covers, flushing cisterns and similar sanitary ware, of plastics.
  • Kode HS 3923 Articles for the conveyance or packing of goods, of plastics; stoppers, lids, caps and other closures, of plastics.
  • Kode HS 3924 Tableware, kitchenware, other household articles and hygienic or toilet articles, of plastics.
  • Kode HS 3925 Builders' ware of plastics, not elsewhere specified or included.
  • Kode HS 3926 Other articles of plastics and articles of other materials of headings 39.01 to 39.14.

2. Undang-Undang.

Imports And Exports (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX OF 1950.

Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk melakukan perdagangan internasional di Pakistan. Impor dan Ekspor barang diatur melalui Import Policy Order (lPO) dan Export Policy Order (EPO),

The Pakistan Environmental Protection Act, 1997 Act No. XXXIV OF 1997.

Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur perlindungan, konservasi, rehabilitasi dan peningkatan lingkungan, untuk pencegahan dan pengendalian polusi, dan promosi pembangunan berkelanjutan

The Punjab Environmental Protection Act, 1997 Act No. XXXIV OF 1997.

Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur perlindungan, konservasi, rehabilitasi dan peningkatan lingkungan, untuk pencegahan dan pengendalian polusi, dan promosi pembangunan berkelanjutandi Provinsi Punjab.

The Punjab Food Authority Act, 2011 Act No. XVI OF 2011.

Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Punjab.

Pakistan Halal Authority Act, 2016.

Undang-Undang untuk mendirikan Pakistan Halal Authority (PHA).  PHA bertanggung jawab untuk memastikan status halal produk, proses dan layanan, yang dipelihara dan dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor maupun ekspor.

Lihat selengkapnya pada Pakistan Halal Authority Act, 2016

 

3. Regulasi.

Larangan untuk kantong plastik sekali pakai

  • Statutory Notification (S.R.O.) No. 935(I)/2023, merupakan regulasi terkait larangan untuk pembuatan, impor, distribusi, penjualan, penyediaan, penimbunan, pembelian, perdagangan atau penggunaan plastik sekali pakai yang berlaku khusus di Islamabab Capital Teritory (ICT). Detail peraturan dapat dilihat di sini.
  • Punjab Ordinance No. IX OF 2002, merupakan regulasi terkait larangan untuk pembuatan, penjualan, penggunaan, dan impor polythene bag (kantong plastik yang dibuat dari PE) warna hitam dan warna lainnya yang memiliki ketebalan kurang dari 15 mikron (μm),  yang berlaku khusus di Provinsi Punjab. Detail peraturan dapat dilihat di sini.

Larangan Polythene Bags Islamabad Capital Territory.

S.R.0. 92(KE)/2019. Larangan Memproduksi, Impor, Penjualan, Pembelian, Penggunaan dan Penyimpan Polythene Bags Islamabad Capital Territory.

Larangan Polythene Bags.

  • Dilarang memproduksi, impor serta perdaganagn besar polythene bags
  • Penjualan, pembelian, istribusi, penyimpanan serta penggunaan polythene bags dilarang sejak 14 Agustus 2019.

Lihat pada S.R.0. 92(KE)/2019.

Punjab Food Authority (Food Packaging/Contact Material) Regulation, 2018

Notification No. DG/PFA/ADG(A)/2018/1837, merupakan peraturan yang mengatur tentang Food Contact Material (FCM), yang berlaku khusus di Provinsi Punjab. Peraturan dapat dilihat di sini. Peraturan tersebut mengatur beberapa hal, diantaranya:

  • Kantong plastik dari Low Density Polyethylene (LDPE) tidak boleh digunakan untuk handling, packing dan transport
  • Plastik daur ulang,  limbah botol plastik, scrap plastik dan limbah rumah sakit tidak diperbolehkan dijadikan sebagai bahan baku food grade plastic
  • Oil based compressor dilarang untuk pembuatan Food Grade plastik
  • Produk plastik sekali pakai tidak boleh digunakan kembali untuk penanganan makanan dan minuman
  • Informasi kategori plastik, temperatur penggunaan, simbol mikrowave, status halal dan informasi supliernya, status recycling/simbol identifikasi plastik/simbol “for food contact” harus tertera di produk.
  • Pembuat/pemasok FCM harus memberikan detail spesifikasi FCM ke Punjab Food Authority (PFA)
  • FCM harus mendapatkan status halal dari lembaga pemeriksa halal yang telah diakreditasi oleh Pakistan National Accreditation Council (PNAC)
  • Botol dari polyethylene terephthalate (PET) hanya untuk sekali pakai, harus dibuang jika telah tergores. Harus ada label peringatan terkait hal tersebut.
  • Botol dari polycarbonate (PC) yang berukuran 19 liter, batas migrasi BPA, phenol, p-tert-butyl phenol tidak melebihi 500mg/Kg, pengisian ulang tidak boleh lebih dari 70 kali. Harus ada label peringatan terkait hal tersebut.
  • Busa polystyrene (PS) tidak boleh digunakan untuk kemasan makanan.
  • PVC cling film tidak boleh digunakan sebagai FCM.

Regulasi Sertifikasi Halal.

FCM harus mendapatkan status halal dari lembaga pemeriksa halal yang telah diakreditasi oleh Pakistan National Accreditation Council (PNAC). Lihat regulasi terkait sertfikasi halal pada Pakistan Halal (Certification Marks) Regulation, 2021.

Impor Policy Order, 2022.

Pelarangan dan pembatasan impor diatur melalui Import Policy Order, 2022, dikeluarkan oleh Ministry of Commerce, merupakan regulasi turunan untuk melaksanakan wewenang yang dimuat pada The Imports And Exports (Control) Act, 1950. Regulasi terkait kebijakan importasi yang membolehkan, melarang dan membatasi atas produk yang masuk ke Pakistan. Berikut produk yang diatur pada regulasi ini

PCT Code

Uraian

Keterangan

Regulasi

Respective Headings

Semua barang yang berasal dari India dan Israel, atau yang diimpor dari India dan Israel

Dilarang Masuk Pakistan

IPO pasal 5 ayat 2

Respective Headings

Barang (termasuk wadahnya) yang memuat kata atau tulisan apa pun yang berkonotasi keagamaan, yang dapat melukai perasaan keagamaan bagi sekte, golongan, atau kelompok orang mana pun di Pakistan

Dilarang Masuk Pakistan

IPO, appendix A

3915.1000,

Limbah B3 sebagaimana didefinisikan dan diklasifikasikan dalam Konvensi Basel.

Dilarang Masuk Pakistan

IPO, appendix A 

3923.9090

Segala jenis limbah rumah sakit baik berupa pipa saluran pembuangan bekas dan wadah bahan kimia bekas

Dilarang Masuk Pakistan

IPO, appendix A

Respective Headings

Jarum suntik konvensional (2ml, 2.5ml, 3ml & 5ml)

Dilarang Masuk Pakistan

IPO, appendix A 

3915.1000

3915.2000

3915.3000

3915.9000

Limbah, kupasan dan potongan plastik yang tidak termasuk segala jenis limbah rumah sakit, pipa saluran pembuangan bekas dan wadah bahan kimia bekas.

 

Hanya boleh diimpor oleh pelaku industri dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Memperoleh izin dari Federal or Provincial Environmental Protection Agencies (EPAs)
  2. Telah dilakukan Pre-Shipment Inspection oleh pihak ketiga yang terdaftar di IPO Appendix-H.

IPO, appendix B Part I

Respective headings.

Butiran dibuat dari hasil daur ulang sampah plastik.

 

Harus mendapatkan sertifkat yang membuktikan bahwa barang tersebut bebas dari B3 sesuai klasifikasi dan definisi konvensi Basel

IPO, appendix B Part I

3920.4990

3920.6390

3920.6900

3921.1200

3921.9010

3921.9090

Plastik gulungan laminasi untuk paspor dan visa.

 

Harus medapatkan izin dari Directorate General Immigration and Passports

 

IPO, appendix B Part I

3915.1000 3915.2000 3915.3000 3915.9000

potongan plastik yang masih tertera merek dari produk yang bisa dimakan

hanya dapat diimpor dalam bentuk sedemikian sehingga tidak ada bagian yang memuat nama merek lengkap.

IPO, appendix B Part I

3920.6100

3921.9010

3921.9090

Bullet proof raw material like glass used in vehicles.

Harus mendapatkan No Objection Certificate (NOC) dari Ministry of Interior.

IPO, appendix B part II

3920.6100 3921.9010 3921.9090

Bullet proof jackets and their raw materials.

Harus mendapatkan rekomendasi dari Ministry of Interior.

IPO, appendix B part II

3926.9050

Urine bags

Harus mendapatkan Clearance Certificate dari Drug Regulatory Authority of Pakistan.

IPO, appendix B part IV

3917.2100     3917.3100      3917.3200   3917.3300 3917.3900    3917.4000

Polyethylene (PE) Pipes for the supply of Gaseous fuels

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

PS: 3452-2014(R)

Buried Polyethylene (PE) Pipes for the supply of Gaseous fuels metric series-specification

3917.2100     3917.3100      3917.3200   3917.3300 3917.3900    3917.4000

Polyethylene (PE) Pipes for the supply of Gaseous fuels

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

PS: 3580-2014(R)

Polyethylene (PE) pipes for Water supply-specification. (1st Revision)

3917.2200    3917.3100  3917.3200  3917.3300   3917.3990     3917.4000

Polypropylene (PP) pipes for Water supply

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

PS: 4533-1999

Polypropylene Pipes)

3917.2200    3917.3100  3917.3200  3917.3300   3917.3990     3917.4000

Polypropylene (PP) pipes

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

PS: 4534-1999

Polypropylene (PP) pipes – Dimensions

3917.2390

Pipes for cold portable water---of polymers of vinyl chloride

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

PS-3051/1991(R)

PVC Pressure Pipes for Cold Portable Water.

3921.1300

Flexible Polyurethane foam for domestic mattresses

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

PS-3087/1991

Flexible Polyurethane foam for domestic Mattresses

3925.1000   3925.9000

Polyethylene up right storage tanks

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

PS: 4279-2001

Polyethylene up right storage tanks

6305.3300

Polypropylene woven laminated hermetically sealed block bottom valve sacks for packing cement

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

-PS: 4877 Polypropylene Woven Laminated Hermetically sealed block bottom value sacks for packing cement

6305.3300

Polyproplene woven sacks for the transport/packing of food items (2nd Revision)

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

-PS-3128/2014(R) Polyproplene  woven sacks for the transport / packing of food items (2nd Revision)         

6305.3900

Polypropylene rvoven sacks for packing (Fertilizer)

Harus mendapatkan Pakistan Confirmity Mark dari Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk oleh PSQCA

IPO, appendix N

-PS-2958/2009 Polypropylene Woven Sacks for packing (Fertilizers)

 

Daftar Produk Wajib Sesuai Standar Pada Saat Impor.

Produk impor harus sesuai dengan standar mutu dan keamanan yang disetujui oleh Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA)

Pakistan Customs Tariff (PCT) Code – HS Code

Description

SRO

Reference PSS # / IEC Standar

3917.2390

Pipes for cold portable water---Of polymers of vinyl chloride

SRO. NO. 453(I)93, 26-05-1993

3051

3917.2100    

3917.3100 

3917.3200  

3917.3300

3917.3900   

3917.4000

Polyethylene (PE) Pipes for the supply of Gaseous fuels

 

3452

3917.2100    

3917.3100     

3917.3200  

3917.3300

3917.3900   

3917.4000

Polyethylene (PE) pipes for Water supply

 

3580

3917.2200   

 3917.3100 

3917.3200 

3917.3300  

3917.3990    

3917.4000

Polypropylene (PP) pipes

 

4534

3917.2390

Pipes for cold portable water---Of polymers of vinyl chloride

 

3051

3921.1300

Flexible Polyurethane foam for domestic mattresses

SRO. NO.108(KE)2015, 29.10.2015

3087

3925.1000  

3925.9000

Polyethylene up right storage tanks

 

4279

         

 

Lihat pada Trade Information Portal of Pakistan (TIPP) - Display Site

Notifikasi WTO/TBT Pakistan.

Notifikasi TBT

Judul

Standar Pakistan

Tanggal

G/TBT/N/PAK/155

           

Pakistan Standard for Plastics Piping Systems for the Supply of Gaseous Fuels - Polyethylene (PE)

PS: 3452 ICS No. 75.200.23.040.20

           

09/02/2021

G/TBT/N/PAK/153

Polypropylene Pipes (PP) Types 1, 2 And 3 General Quality Requirements and Testing

PS: 4533 ICS No. 23.040.20

09/02/2021

G/TBT/N/PAK/152

Polypropylene (PP) Pipes Dimensions

PS: 4534 ICS No. 23.040.20

09/02/2021

G/TBT/N/PAK/151

Plastic Piping Systems- Polyethylene (PE) Pipes And Fittings For Water Supply

PS: 3580 ICS No. 23.040.20

09/02/2021

G/TBT/N/PAK/154

Polypropylene Up right Storage Tanks

PS: 4279 ICS No. 23.020.10

09/02/2021

G/TBT/N/PAK/98

Polypropylene woven sacks for packing fertilizers

PS: 2958 (ICS No. 55.080: 83.140.99:65.080)

29/11/2016

G/TBT/N/PAK/109

Polypropylene woven laminated hermetically sealed block bottom valve sacks for packing cement

PS:4877 (HS:63.05; ICS:55.080, 91.100.10, 59.060.20)

26/10/2016

G/TBT/N/PAK/100

Flexible Polyurethane Foam Domestic Mattresses

PS: 3087 (UDC 678.664.496: 645.475.4)

12/01/2016

G/TBT/N/PAK/48

Polypropylene Woven Sacks for Packing (Sugar).

PS:3128 (ICS:55.080:67.180:59.060.20)

11/11/2011

G/TBT/N/PAK/49

Unplasticized Polyvinyl Chloride (PVC-U) Pressure Pipes for Cold Potable Water.

PS:305 (ICS No.621.643.29:678.743.22:696.11)

11/11/2011

 

 

Bagi eksportir Indonesia ada baiknya melakukan komunikasi dengan importir Pakistan apakah produk ekspornya termasuk yang diatur pada peraturan yang tersebut di atas.

4. Standar.

Standar Wajib.

  • PS-3128/2014(R). Polyproplene  woven sacks for the transport / packing of food items (2nd Revision)      
  • PS-2958/2009. Polypropylene Woven Sacks for packing (Fertilizers)       
  • PS: 4877. Polypropylene Woven Laminated Hermetically sealed block bottom value sacks for packing cement           
  • PS-3051/1991(R). PVC Pressure Pipes for Cold Portable Water.
  • PS-3087/1991. Flexible Polyurethane foam for domestic Mattresses
  • PS: 3452-2014(R). Buried Polyethylene (PE) Pipes for the supply of Gaseous fuels metric series-specification
  • PS: 3580-2014(R). Polyethylene (PE) pipes for Water supply-specification. (1st Revision)
  • PS: 4533-1999. Polypropylene Pipes    
  • PS: 4534-1999. Polypropylene (PP) pipes – Dimensions
  • PS: 4279-2001. Polyethylene up right storage tanks

Standar Lainnya.

  • PS: 772/1970. Plastic (Polythene) containers.
  • 308 978/1974. Determination of Bulk factor of moulding materials (plastics).
  • 403 1935/1988 Commercial Plastic and Explosive (Gun Powder).
  • 517 4069/2011 Plastic Portable Water Bottles (1st Revision).
  • 518 4070/1998. Plastic emulsion paints for interior use.
  • 568 4741/2001 Plastic Table wares.
  • 590 4834/2006 Plastic – Melamine /Phenolic molding material
  • 592 4981/2009 Plastic feeding Bottles

Lihat pada psqca.com.pk/division-wise-standards/chemical/

5. Lembaga Berwenang.

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA).

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan. Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen. Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS). PSQCA telah ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT.

Tanggung Jawab PSQCA:

Conformity Assessment

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

Product Certification

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

 

Pakistan Environmental Protection Agency  (Pak-EPA).

Pakistan Environmental Protection Agency lembaga yang dibentuk berdasarkan Pakistan Environmental Protection Act, 1997(PEPA-1997). lembaga ini berfungsi untuk melaksanakan PEPA-1997, menyetujui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Environmental Impact Assessment), menyetujui Pemeriksaan Lingkungan Awal (Initial Environmental Examination), menerbitkan sertifikat untuk pendirian laboratorium lingkungan di Wilayah Ibu Kota Islamabad. Pak-EPA diberi mandat untuk mempersiapkan atau merevisi, dan menetapkan Standar Kualitas Lingkungan Nasional (National Environmental Quality Standards) dengan persetujuan Dewan Perlindungan Lingkungan Pakistan (Pakistan Environmental Protection Council ). Mengambil langkah-langkah untuk mendorong penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat berkontribusi pada pencegahan polusi. perlindungan lingkungan hidup, dan pembangunan berkelanjutan. Mengidentifikasi kebutuhan dan memulai legislasi di berbagai sektor lingkungan hidup. Memberikan informasi dan bimbingan kepada masyarakat mengenai masalah lingkungan hidup. Menetapkan upaya perlindungan untuk pencegahan kecelakaan dan bencana yang dapat menyebabkan polusi dan mendorong pembentukan dan kerja organisasi non-pemerintah, organisasi masyarakat, dan organisasi desa untuk mencegah dan mengendalikan polusi dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Badan ini dapat melakukan penyelidikan atau penyelidikan terhadap permasalahan lingkungan hidup, baik atas kemauannya sendiri atau atas pengaduan dari orang atau organisasi mana pun.

Untuk kontak dapat dilihat di sini

Punjab Food Authority (PFA).

Otoritas Pangan Punjab mengatur dan memantau bisnis pangan untuk memastikan kepatuhan petani, produsen, distributor, importir, dan kelompok pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pangan yang aman. Merumuskan standar, prosedur, proses, dan pedoman yang berkaitan dengan segala aspek pangan, termasuk bisnis pangan, pelabelan pangan, dan bahan tambahan pangan, serta menentukan sistem penegakan hukum yang sesuai. Menegakkan standar keamanan dan mutu pangan.

Untuk kontak dapat dilihat di sini

Provincial Punjab Environmental Protection Agency.

Pemeritah Provinsi Punjab membentuk Badan Perlindungan Lingkungan (EPA) yang bertanggung jawab atas perlindungan, konservasi, rehabilitasi dan perbaikan lingkungan; pencegahan dan pengendalian polusi dan promosi pembangunan berkelanjutan di provinsi tersebut.

Secretary to Government of Punjab

Gate No. 8, National Hockey Stadium

Gaddafi Stadium, Ferozepur Road, Lahore

+92-42-99231818

+92-42-99232236

ddisepa@punjab.gov.pk

Pakistan Halal Authority.

Pakistan Halal Authority (PHA) didirikan di bawah Kementerian Sains dan Teknologi (MoST) melalui Act of the Parliament No. VIII of 2016 of the Islamic Republic of Pakistan dengan mandat untuk mempromosikan perdagangan dan perdagangan produk dan proses Halal.

PHA bertanggung jawab untuk memastikan Status Halal produk, proses dan layanan, dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor / diekspor.

Ground Floor, Ministry of Science and Technology,

1 Constitution Ave, G-5/2 G-5,

Islamabad,

Islamabad Capital Territory,

6. Informasi Lainnya.

Overview of Food Safety Supervision in Pakistan


Diterbitkan pada  30 Aug 2024

Produk Plastik
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang.
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang.
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Pakistan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Pakistan)

Tautan Terkait