·1. Informasi Umum
Negara Pakistan
Negara Pakistan merupakan negara yang masuk di kawasan Asia Selatan, berbatasan dengan India, Cina, iran, Afganistan dan Laut Arab. Dengan lokasi geografis tersebut menjadikan daya tarik utama negara-negara lain untuk berinvestasi dan melakukan kerja sama ekonomi dengan Pakistan.
Kopi
Kopi merupakan minuman dari bubuk kopi yang diseduh dan memiliki macam-macam jenis sajian. Bubuk kopi tersebut berasal dari biji kopi yang telah dipanggang untuk mengeluarkan aroma dan rasa dalam biji kopi tersebut, kopi termasuk minuman yang dikonsumsi, oleh karena itu tunduk pada peraturan perundangan pangan.
Ada dua varietas biji kopi yang paling banyak di budidayakan yaitu kopi arabika dan kopi robusta. Di Pakistan, varietas yang paling dominan ditanam adalah varietas arabika, ditanam di daerah perbukitan di wilayah Hazara dan Mardan.
Pakistan impor kopi dari berbagai negara dan pasar kopi Pakistan masih sangat terbuka bagi pelaku usaha dari Indonesia.
Dalam perdagangan internasional, kopi termasuk dalam kode HS, antara lain:
- HS 0901.11-000 – 0901.12-000 (Biji kopi / Green bean)
- HS 0901.11 (Kopi, Tidak digongseng : tidak dihilangkan kafeinnya)
- HS 0901.111.0 (Arabika WIB atau Robusta OIB)
- HS 0901.119.0 (Lain-lain)
- HS 0901.12 (Kopi, Tidak digongseng : dihilangkan kafeinnya)
- HS 0901.121.0 (Arabika WIB atau Robusta OIB)
- HS 0901.129.0 (Lain-lain)
- HS 0901.21 (Kopi, digongseng : Tidak dihilangkan kafeinnya)
- HS 0901. 211.0 (Tidak ditumbuk)
- HS 0901.212.0 (Ditumbuk)
- HS 0901.22 (Kopi, digongseng : dihilangkan kafeinnya)
- HS 0901.90 (Lain-lain)
- HS 0901.901.0 (Sekam dan selaput kopi)
- HS 0901.902.0 (Pengganti kopi mengandung kopi)
Codex Alimentarius
Pemerintah federal Pakistan umumnya menerapkan standar dan pedoman Codex dalam regulasi produk makanan impor.
- Pemerintah Pakistan mengadopsi daftar/standar Codex untuk aditif makanan.
- Pakistan juga mengikuti standar Codex mengenai vitamin dalam produk makanan.
- Pakistan umumnya mengikuti aturan dan pedoman Codex tentang batas residu maksimum (MRL) pestisida dan kontaminan lainnya dalam bahan makanan. Customs officials menegakkan aturan ini sesuai dengan batas yang ditentukan Codex untuk makanan impor.
- Pakistan umumnya mengikuti aturan Codex untuk persyaratan pengemasan, dan umumnya menerima bahan kemasan jika diizinkan di negara pengekspor.
Lihat pada codexalimentarius FAO-WHO
·2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
Undang-undang Pangan (Food Laws)
Pemerintah Pakistan tidak memiliki otoritas pengatur tunggal untuk pengendalian keamanan pangan. Subjek kontrol makanan tersebar di Ministries of Food, Science, Health, and Industry pemerintah federal. Selain itu, otoritas pangan provinsi (provincial food authorities) juga berperan sebagai otoritas penting di yurisdiksi masing-masing, dengan provincial agriculture, livestock, food, and industry department yang menegakkan beberapa peraturan.
Catatan:
Undang-undang pangan di Pakistan:
- Islamabad Capital Territory Food Safety Act, 2021. Undang-undang keamanan dan standar makanan dan untuk pembentukan Otoritas Makanan Islamabad
- Cantonments Pure Food Act, 1966, Undang-undang ketentuan untuk mencegah pemalsuan makanan di kanton-kanton.
Undang-undang pangan di Punjab:
- The Punjab Food Stuffs Control Act, 1958(Last Updated on 06-12-2003)
- The Punjab Pure Food Ordinance, 1960(Last Updated on 10-2-2016)
- The West Pakistan Foodstuffs (Control) (Punjab Amendment and Validation) Ordinance, 1971 (Last Updated on 06-12-2003)
- The Foodstuffs and Fertilizers (Cancellation of Authorizations and Dealerships) Ordinance, 1978 (Last Updated on 06-12-2003)
- The Punjab Food Authority Act, 2011(Last Updated on 10-2-2016)
- The Punjab Agriculture, Food and Drug Authority Act 2016(Last Updated on 16-11-2016)
Undang-undang pangan di Sindh:
- Sindh Food Fortification Act 2021 (Sindh Act No. XXXIII of 2021).
- Sindh Food Authority Act, 2016 (Sindh Act No. XIV of 2017).
Undang-undang pangan di Balochistan:
- The Balochistan Food Fortification Act, 2021. Act NO. XXVII of 2021.
- The Balochistan Food Authority (Amendment) Act, 2021. Act NO. XXVI of 2021.
Undang-undang pangan di Khyber Pakhtunkhwa:
- Food | Act No. XXII | Promulgation Date: 05-04-1950 | Year:1950
- The Khyber Pakhtunkhwa Food Fortification Act, 2022.
- Food | Act No. XXIII of 2022 | Promulgation Date: 12-06-2022 | Year:2022
Undang-undang pangan di Gilgit-Baltistan:
- Act No. III of 2011. The Gilgit-Baltistan Pure Food Act No. III of 2011.
Undang-undang pangan di Azad Jammu-Kashmir
Undang-undang Makanan Murni
Pakistan Pure Food Laws (PFL) of 1963, sebagaimana direvisi pada tahun 2007. PFL adalah dasar untuk kerangka peraturan kualitas dan keamanan pangan.
Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan kemurnian makanan yang dipasarkan, dengan mencegah penambahan adulterants. Undang-undang ini juga membahas masalah kemurnian dalam makanan mentah dan menangani aditif, pengawet makanan, makanan dan pewarna sintetis, antioksidan, dan logam berat. Untuk produk dan bahan tertentu, PFL juga berlaku untuk makanan impor.
Undang-undang Otoritas Halal
Pakistan Halal Authority Act, 2016. Undang-Undang untuk mendirikan Pakistan Halal Authority (PHA). PHA bertanggung jawab untuk memastikan status halal produk, proses dan layanan, yang dipelihara dan dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor maupun ekspor.
Lihat selengkapnya pada Pakistan Halal Authority Act, 2016.
Undang-undang Perlindungan Konsumen
Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Negara Pakistan berada dalam naungan Ministry Law and Justice, Pakistan. Undang-undang perlindungan konsumen di Negara Pakistan dikenal dengan sebutan Islamabad Consumer Protection Act yang diterbitkan pada tahun 1995. Undang-undang tersebut berguna untuk memberikan promosi dan perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan hal-hal yang terkait lainnya.
Undang-Undang Karantina Tumbuhan
Undang-undang yang mengatur mengenai karantina tumbuhan atau produk yang berasal dari tumbuhan. Pakistan Plant Quarantine Act, 1976 and Plant Quarantine Rules, 1967 dibawah naungan Ministry of Food, Agriculture and Co-operatives, Department of Plant Protection.
Pemerintah dapat melarang, membatasi atau mengatur, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang sesuai untuk memberlakukan impor produk apapun yang dapat menyebabkan infeksi pada tanaman atau hama apapun.
Imports and Export (Control) Act, 1950 ACT NO. XXXIX OF 1950
Untuk mengekspor dan mengimpor produk ke negara Pakistan, harus mematuhi peraturan perdagangan yang berlaku di negara Pakistan. Undang-undang yang mengatur mengenai impor dan ekspor tertuang dalam The Import and Export (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX of 1950.
Pakistan Standards and Quality Control Authority Act, 1996
Undang-Undang pembentukan Pakistan Standards and Quality Control Authority menyediakan layanan standardisasi dan kontrol kualitas.
Lihat selengkapnya pada : Standards and Quality Control Authority Act Pakistan 1996.
·3. Regulasi
Announcement of the Ministry of Commerce (S.R.O. No 545 (I)/2022)
Regulasi mengenai kebijakan ekspor dan impor di negara Pakistan tertuang dalam peraturan S.R.O. No. 545 (I) Tahun 2022. Regulasi ini berisi tentang aturan, larangan dan pembatasan produk yang akan di ekspor yang harus dipatuhi oleh eksportir. Aturan untuk produk kopi antara lain:
Persyaratan Prosedural Import Produk Kopi dalam regulasi ini.
- HS 0901.1100 Coffee Beans; Not decaffeinated,
- HS 0901.9000 Coffee beans; decaffeinated,
- HS 0910.9000 Coffee husk and skins; coffee subtitutes containing coffee in any proportion, other.
Hanya dapat diimpor dengan persyaratan:
- Izin impor yang berlaku, dikeluarkan oleh Department of Plant Protection (DPP).
- Sertifikat Fitosanitari dari National Plant Protection Organization (NPPO) negara asal dan Sertifikat Fitosanitari untuk ekspor kembali (jika negara ekspor selain negara asal)
- Kepatuhan terhadap persyaratan Keamanan Pangan dan
- Plant Protection Release Order oleh Department of Plant Protection (DPP)
Produk wajib memenuhi standar pada saat impor.
- HS 0901.1100 Coffee, not roasted - Not decaffeinated
- HS 0901.1200 Coffee, not roasted - Decaffeinated
- HS 0901.2100 Coffee roasted - Not decaffeinated
- HS 0901.2200 Coffee roasted - Decaffeinated
- HS 0901.9000 Other coffee and its preparation
Lihat selengkapnya pada Trade Information Portal of Pakistan (TIPP) - Display Site
Skema Tanda Sertifikasi
Certification Mark Scheme
Kopi (Coffee and its Preparation) berdasarkan PS: 763-1991 Coffee and its Preparation, termasuk produk yang harus sesuai dengan standar Pakistan pada saat importasi, oleh karena itu wajib memiliki tanda sertifikasi (Certification Mark). Standard Quality Mark Pakistan adalah merek terdaftar yang dimiliki oleh PSQCA yang dapat digunakan pada produk hanya jika peroduk telah disertifikasi menurut Certification Marks Scheme.
Standar PS :763-1991 dinotofikasi kepada komisi TBT World Trade Organization (WTO) sebagai standar wajib melalui G/TBT/N/PAK157.
PSQCA mandatory certification mark scheme
Mandatory certification mark scheme dijalankan oleh PSQCA didasarkan pada Pakistan Conformity Assessment Rules of 2011.
Produk dapat disertifikasi menurut prosedur berikut:
- Regulatory testing Scheme
- Commercial Testing Scheme
Regulatory Testing Scheme
Untuk produk wajib, berikut langkah-langkah regulatory testing scheme:
- Pengumpulan dua sampel yang disegel oleh petugas lapangan divisi Penilaian Kesesuaian, salah satunya dikirim ke laboratorium sesuai Aturan Penilaian Kesesuaian Pakistan.
- Mengirimkan hasil tes dalam jangka waktu seperti yang dijelaskan oleh QCC untuk tindakan lebih lanjut ke kantor CA terkait.
Commercial Testing Scheme
- Produk tidak wajib tetapi diuji menurut commercial testing scheme dilakukan dengan langkah berikut:
- Penyediaan sampel tertutup bersama dengan biaya pengujian membayar pesanan / DD di tempat pengumpulan sampel oleh pelanggan.
- Pemisahan sampel dan menandainya sesuai dan dikirim ke Direktur Kantor QCC.
- Mengirim sampel ke laboratorium untuk pengujian terhadap Standar Pakistan / Internasional yang relevan seperti yang dipersyaratkan oleh klien.
- Menguji sampel dalam jangka waktu yang ditentukan oleh laboratorium terkait dan mengirimkan laporan pengujian ke Direktur Lab/QCC untuk ditinjau dan disetujui.
- Mengirim laporan ke klien.
Lihat pada Pakistan - Product Compliance Institute
Regulasi Phytosanitary
Ketentuan impor biji kopi diatur dalam ketentuan impor fitosanitari untuk impor biji kopi di Pakistan. Ketentuan impor menentukan persyaratan biosekuriti yang harus dipenuhi oleh importir. Ketentuan tersebut tertuang dalam Phytosanitary Import Conditions for Import of Coffee Beans in Pakistan.
Persyaratan Prosedural Import Produk Kopi dalam regulasi ini:
- Semua biji kopi harus bebas dari bubur buah sebelum tiba di wilayah Pakistan.
- Setiap kiriman harus dikemas dalam kemasan bersih dan baru.
- Semua kiriman dapat diperiksa dan dirawat jika perlu sebelum dirilis
- Jika ditemukan bukti penggerek biji kopi (Hypthenemus hampei), yaitu lubang dan frass, maka sebagian kecil biji akan dibedah untuk memeriksa keberadaan larva. Jika larva terdeteksi, kacang akan diolah dengan metil bromida (40g/m³ selama 3 jam pada suhu 21°C ke atas) atau penyimpanan dingin pada suhu -18°C selama 7 hari.
Lihat selengkapnya pada Phytosanitary Import Conditions for Import of Coffee Beans in Pakistan.
Pakistan umumnya mengikuti aturan dan pedoman Codex tentang batas residu maksimum (MRL) pestisida dan kontaminan lainnya dalam bahan makanan, sesuai dengan batas Codex-8 yang ditentukan untuk makanan impor.
Batas maksimum residu (MRL) pestisida pada biji kopi berdasarkan standar Codex Alimentarius.
Pesticide |
MRL |
Year of Adoption |
Symbol |
Note |
---|---|---|---|---|
Aldicarb |
0.1 mg/kg |
|
||
Azoxystrobin |
0.03 mg/kg |
2014 |
||
Benzovindiflupyr |
0.15 mg/kg |
2017 |
||
Boscalid |
0.05 mg/kg |
2010 |
(*) |
|
Broflanilide |
0.01 mg/kg |
|||
Buprofezin |
0.4 mg/kg |
2015 |
||
Carbendazim |
0.1 mg/kg |
2001 |
||
Carbofuran |
1 mg/kg |
1999 |
||
Chlorantraniliprole |
0.05 mg/kg |
2014 |
||
Clothianidin |
0.05 mg/kg |
2011 |
||
Cyantraniliprole |
0.05 mg/kg |
2016 |
||
Cyhalothrin (includes lambda-cyhalothrin) |
0.01 mg/kg |
2016 |
(*) |
|
Cypermethrins (including alpha- and zeta- cypermethrin) |
0.05 mg/kg |
2009 |
(*) |
|
Cyproconazole |
0.07 mg/kg |
2014 |
||
Difenoconazole |
0.01 mg/kg |
2018 |
(*) |
|
Diquat |
0.02 mg/kg |
2014 |
(*) |
|
Disulfoton |
0.2 mg/kg |
1995 |
||
Endosulfan |
0.2 mg/kg |
2007 |
||
Ethiprole |
0.07 mg/kg |
2019 |
||
Fenpropathrin |
0.03 mg/kg |
2015 |
||
Fenpyroximate |
0.07 mg/kg |
2018 |
||
Fluazifop-p-butyl |
0.01 mg/kg |
2017 |
(*) |
|
Fluensulfone |
0.05 mg/kg |
2021 |
||
Fluopyram |
0.01 mg/kg |
2022 |
||
Flupyradifurone |
0.9 mg/kg |
2021 |
||
Flutriafol |
0.15 mg/kg |
2012 |
||
Fluxapyroxad |
0.15 mg/kg |
2019 |
||
Fosetyl Al |
30 mg/kg |
2021 |
(based on Fosetyl-Al use) |
|
Glufosinate-Ammonium |
0.1 mg/kg |
2013 |
||
Haloxyfop |
0.02 mg/kg |
2010 |
(*) |
|
Imidacloprid |
1 mg/kg |
2009 |
||
Lufenuron |
0.07 mg/kg |
2019 |
||
Mefentrifluconazole |
0.4 mg/kg |
|||
Metaflumizone |
0.15 mg/kg |
2021 |
||
Methoxyfenozide |
0.15 mg/kg |
2022 |
||
Permethrin |
0.05 mg/kg |
(*) |
||
Phorate |
0.05 mg/kg |
2006 |
(*) |
|
Picoxystrobin |
0.04 mg/kg |
2021 |
||
Profenofos |
0.04 mg/kg |
2019 |
||
Propiconazole |
0.02 mg/kg |
2008 |
||
Pyraclostrobin |
0.3 mg/kg |
2007 |
||
Saflufenacil |
0.01 mg/kg |
2012 |
||
Spirodiclofen |
0.03 mg/kg |
2010 |
(*) |
|
Spiromesifen |
0.2 mg/kg |
2017 |
||
Sulfoxaflor |
0.3 mg/kg |
2022 |
||
Tebuconazole |
0.4 mg/kg |
2022 |
||
Teflubenzuron |
0.3 mg/kg |
2017 |
||
Terbufos |
0.05 mg/kg |
2006 |
(*) |
|
Thiamethoxam |
0.2 mg/kg |
2011 |
||
Triadimefon |
0.5 mg/kg |
2008 |
Based on triadimenol use only |
|
Triadimenol |
0.5 mg/kg |
2008 |
||
Trifloxystrobin |
0.01 mg/kg |
2022 |
|
(*): At or about the limit of determination.
Lihat pada Commodities detail | CODEXALIMENTARIUS FAO-WHO
Persyaratan dan Metoda Pengujian Kopi
Standar PS:763-1991 Coffee and its Preparation, menetapkan persyaratan dan metode pengujian yang ditentukan untuk bubuk kopi larut yang berasal dari dehidrasi ekstrak berair dari kopi yang baru dipanggang dan digiling.
Persyaratan Umum.
Bahan harus biji murni yang baru dipanggang dan digiling, produk harus dalam bentuk bubuk yang mengalir bebas yang memiliki karakteristik warna, rasa dan rasa kopi.
Kopi Panggang, dan sawi putih panggang dan bubuk yang digunakan dalam persiapan bubuk kopi-sawi putih larut. Persentase kopi dan sawi putih yang digunakan harus ditandai pada wadah.
Informasi penting pada standar ini antara lain:
- Coffee – Microscopical Examination
- Cup Test Procedure
Hasil Evakuasi pengujinan menunjukan:
Kondisi Higienis – Bahan harus diproduksi di tempat yang dibangun dan dipelihara dalam kondisi higienis. Peralatan penanganan seperti pemanggang, filter, dll. harus bersih dan bebas dari bau.
Bahan juga harus memenuhi persyaratan yang diberikan pada tabel berikut.
No. |
Characteristic |
Requirements
|
Methods of Test Ref. to Appendix - AOAC |
---|---|---|---|
a. |
Nitrogen content % by mass |
2 to 2.75 |
23.005 |
b. |
Total Ash determined on samples dried to constant weight at 1000 C, in appearance feathery white or bluish white, entirely soluble in dilute, hydrochloric acid % by mass. |
Not more than 7 |
APP. C |
c. |
Alkalinity of ash, per gram of dried Coffee. |
3.4 to 4.4 ml of N/10 acid |
15.015 |
d. |
Caffeine content % |
Not less than 1.2 |
15.003 |
e. |
Aqueous extract determined by extraction of 2 farms of the sample dried to constant weight at 1000C with 100 ml of boiling distilled waterfor one hour under reflux %. |
15 to 32 |
15.036 |
Lihat selengkapnya pada PS: 763-1991
Kemasan dan Penandaan (Packing and Marking)
Kemasan
Bahan harus dikemas dalam 50 g 100 g. atau jumlah lain yang disepakati antara pembeli dan penjual dalam pelat timah kedap udara dari wadah kaca. Untuk kemasan hingga 200 g, selain piring kedap udara atau wadah kaca. Wadah laminasi foil logam yang sesuai dengan lapisan plastik juga dapat digunakan dalam hal ini pemberitahuan catinnary untuk efek berikut harus dicetak setelah paket ini dibuka, isinya harus segera dipindahkan ke wadah kedap udara.
Jika wadah laminasi foil logam atau lapisan polietilen digunakan, setidaknya 150 gauge polyethylene dan aluminium foil dengan ketebalan 0,12 mm harus digunakan. Selain itu, harus ada jenis penyegelan knurling untuk mencegah lubang jarum.
Penandaan
Pada kemasan/wadah, rincian berikut harus ditandai dengan jelas dan tidak dapat dihapuskan pada label wadah:
- nama bahan.
- nama dan alamat produsen.
- nomor batch atau kode.
- Informasi mengenai formulasi olahan yaitu persentase kopi dan sawi putih.
- Massa bersih.
- Informasi lain sebagaimana diatur dalam PS: 1485-1980 Pelabelan Standar Pakistan Makanan Kemasan.
Regulasi Pelabelan Makanan
Ministry of Commerce menerapkan persyaratan baru yang ditetapkan dalam Statutory Regulatory Order (SRO) 237 untuk semua produk impor makanan dan minuman konsumen. Pemerintah mengklaim standar baru akan meningkatkan keamanan pangan dan pendidikan konsumen.
Kentetuan pada SRO 237
- semua produk yang diekspor ke Pakistan, harus berasal dari pemasok bersertifikat halal yang diakreditasi oleh SMIIC atau badan akreditasi yang merupakan anggota IHAF;
- kemasan casing dan isi casing harus menampilkan logo halal;
- kemasan kasus dan isi kasus harus memiliki terjemahan bahasa Urdu;
- semua produk harus memiliki 50 persen sisa umur simpan, sejak tanggal pengajuan Import General Manifest (IGM), dan 66 persen dari umur simpan yang tersisa sejak tanggal pembuatan; dan
- Label perekat saat ini tidak diizinkan.
Persyaratan Umum Produk Pangan
- Label dipersyaratkan dalam bahasa Inggris atau Urdu.
- Kemasan atau wadah juga harus menunjukkan:
- tanggal pembuatan dan tanggal kedaluwarsa;
- bahwa isinya bebas dari daging babi dan produk babi;
- bahwa isinya layak untuk dikonsumsi manusia dan bahwa setiap produk hewani diperoleh dari hewan yang disembelih sesuai dengan persyaratan Halal;
- bahwa impor minyak nabati didasarkan pada berat tanah dan kualitas daratan;
- bahwa kemasan tidak boleh berisi kata atau prasasti konotasi agama atau gambar cabul apa pun yang dapat menyinggung perasaan religius sekte, kelas, atau kelompok mana pun di Pakistan.
- Tanggal produksi dan kedaluwarsa harus dicetak dalam bahasa Inggris, menggunakan kata dan/atau angka.
- Kode "best before use date" tidak dianggap sebagai tanggal kedaluwarsa yang dapat diterima.
- Dalam hal makanan yang mengandung zat penyedap buatan, label mungkin tidak menyatakan nama kimia rasa, tetapi dalam hal zat penyedap alami atau zat penyedap yang identik alami, nama umum rasa, termasuk baik alami atau sintetis, harus disebutkan pada label.
Pihak berwenang secara ketat menegakkan persyaratan label dan tidak memberikan pengecualian. Mereka berwenang untuk menolak atau menghancurkan kargo apa pun dengan label yang tidak tepat.
Catatan.
Pada Februari 2019, pemerintah Pakistan melalui Federal Bureau of Revenue (FBR) memberlakukan Special Regulatory Order (SRO) 237 (1) 2019, yang melarang impor produk makanan olahan tanpa pelabelan dalam bahasa lokal dan sertifikasi halal.
Ministry of Commerce and Textile telah mengkonfirmasi bahwa mulai 1 Juli 2019, makanan yang diimpor ke Pakistan harus memenuhi persyaratan baru yang ditetapkan dalam Statutory Regulatory Order (SRO) 237 tanggal 19 Februari 2019.
·4. Standar
Contoh Standar Kopi
- PS: 4150-2001 – Green Coffee - Size analysis - Manual Sieving
- PS: 4149-2005 – Green Coffee-Offactory and visual examination and determination foreignmatter and defects
- PS: 6668-2008 – Green Coffee - Preparation of samples for use in sensory analysis
- PS: 6670-2002 – Instant Coffee - Sampling method for bulk units with liners
- PS: 6673-2003 – Green Coffee - Determination of loss in mass at 150 degrees C
- PS:4072-2001 – Green Coffee in bags - Sampling
- PS: 8455-2001 - Green Coffee in bags - Guidance on storage and transport
- PS: 9116-2004 – Green Coffee-Guidelines on methods of specification
- PS: 6667-2001 – Green Coffee – Determination of Proportion of Insect damage beans
- PS: 10095-2004 – Coffee-Determination of caffeine content – Method Using High Chromatography
- PS: 20481-2004 – Coffee and Coffee Products – Determination of the Caffeine Content Using High Performance Liquid Chromatography (HPLC) – Reference Method
- PS: 20938-2008 – Instant Coffee – Determination of Moisture Content – Karl Fischer
- PS: 763-1991 – Coffee and Its Preparation (1st Revision)
- PS: 11817-2001 – Roasted Ground Coffee – Determination of Moisture Content – Karl Fischer Methode
- PS: 1446-2001 – Green Coffee – Determination of water content – Basic Reference Method
- PS: 4052-2001 – Coffee – Determination of Caffeine Content
- PS: 3509-2005 - Coffee and coffee products
Lihat selengkapnya disini.
Daftar Standar Internasional Diadopsi Sebagai Standar Pakistan
- PS/ISO 3509-2005 Coffee and coffee products – Vocabulary Brilngual edition
- PS/ISO 3509-2005 Coffee and coffee products – Vocabulary Brilngual edition
- PS/ISO 4149-2005 Green coffee – Offactory and visual examination and determinationof foreignmatter and defects
- PS/ISO 4150-2001 Green coffee-Size analyhsis – Manual sieving
- PS/ISO 6668-2008 Green coffee – Preparation of samples for use in sensory analysis
- PS/ISO 6670-2002 Instant coffee – Sampling method for bulk units with liners
- PS/ISO 6673-2003 Green coffee – Determination of loss in mass at 105 degrees C
- PS/ISO 8455-2001 Green coffee in bags – Guidance on storage and transport
- PS/ISO 9116-2004 Green coffee – Guidelines on methods of specification
- PS/ISO 10095-1992 Coffee – Determination of caffeine content – Method using high-performance liquid chromatography
- PS/ISO 10470-2004 Green coffee – Defect reference chart
- PS/ISO 20481-2008 Coffee and coffee products – Determination of the caffeinecontent using high performance liquid chromatography (HPLC) – Reference method
- PS/ISO 20938-2008 Instant coffee – Determination ofmoisture content – Karl Fischer method (Reference Method)
- PS/ISO 4072:2001 Green coffee in bags — Sampling
- PS/ISO 3726:2001 Instant coffee — Determination of loss in mass at 70 degrees C under reduced pressure
- PS/ISO 8460:2001 Instant coffee — Determination of free-flow and compacted bulk densities
- PS/ISO 6667:2001 Green coffee — Determination of proportion of insect-damaged beans
- PS/ISO 6669:2001 Green and roasted coffee — Determination of free-flow bulk density of whole beans (Routine method)
- PS/ISO 11817:2001 Roasted ground coffee — Determination of moisture content — Karl Fischer method (Reference method)
- PS/ISO 11292:2001 Instant coffee — Determination of free and total carbohydrate contents — Method using high-performance anion-exchange chromatography
- PS/ISO 11294:2001 Roasted ground coffee — Determination of moisture content — Method by determination of loss in mass at 103 degrees C (Routine method)
- PS/ISO 1446:2001 Green coffee — Determination of water content — Basic reference method
- PS/ISO 4052:2001 Coffee — Determination of caffeine content (Reference method)
Standar WHO Diadopsi Sebagai Standar Pakistan
- CXC 69-2009 Code of Practice for the Prevention and Reduction of Ochratoxin A Contamination in Coffee
Standar Internasional.
- ISO 18794:2018 – Sensory Analysis – Vocabulary
- ISO 6666:2010 – Triers for Green Coffe or Raw Coffee and Parchment Coffee
- ISO 3509:2005 – Coffee and Coffee Products - Vocabulary
- ISO 9330:1993 – Green Beans – Storage and Refrigerated Transport
- ISO 6667:1985 – Green Coffee – Determination of Proportion of insect-damaged beans
- ISO 20938:2008 - Instant Coffee – Determination of moisture content – Karl Fischer Method
- ISO 1446:2001 - Green Coffee – Determination of Water Content – Basic Reference Method
- ISO 4072:1982 – Green Coffee in Bags – Sampling
- ISO 6668:2008 – Green Coffee – Preparation of Samples for Use in Sensory Analysis
- ISO 9116:2004 – Green Coffee – Gudelines on Methods of Specification
- ISO 6670:2002 – Instant Coffee – Sampling Method for Bulk Units with Liners
Lihat selengkapnya disini.
·5. Lembaga Berwenang
Ministry of National Food Security & Research
Ministry of National Food Security & Research atau Ministry of Agricultulre Pakistan (abbreviated as MoA) bertanggung jawab untuk menerapkan, menegakkan, mengembangkan, dan melaksanakan kebijakan tentang pertanian, padi, peternakan, perikanan, dan pertanian.
Alamat:
B-Block, Pak Secretariat,
Islamabad.
Fax No.: 9210616
Website: Ministry of National Food Security & Research
Ministry of Commerce
Ministry of Commerce adalah kementerian tingkat Kabinet Pemerintah Pakistan terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan dan promosi perdagangan di Pakistan.
Alamat.
Block-A, Pak Secretariat,
Islamabad
Contact Number +92-51-9205745
Email Address mincom@commerce.gov.pk
Website: Ministry of Commerce | Government of Pakistan
Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA)
Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan.
Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen.
Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS).
PSQCA ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT.
Tanggung Jawab PSQCA:
Conformity Assessment
Block 77, Pak Secretariat
Karachi, Pakistan
Tel: 92-21-99206260
Fax: 92-21-99206263
Product Certification
Block 77, Pak Secretariat
Karachi, Pakistan
Tel: 92-21-99206260
Fax: 92-21-99206263
Pakistan National Accreditation Council (PNAC)
Pakistan National Accreditation Council (PNAC) didirikan pada tahun 1998 setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dengan WTO pada tahun 1995. PNAC memiliki tugas untuk mengakreditasi badan penilaian kesesuaian seperti Laboratorium (Pengujian, Kalibrasi dan Medis), Badan Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi (Sistem Manajemen Sertifikasi, Sertifikasi Halal dan Produk).
·6. Informasi Lainnya.
- Trade Development Authority of Pakistan
- Coffee in Pakistan, The Observatory of Economic Complexity
- Ministry of National Food Security & Research
- How To Business in Pakistan
- Ministry of Commerce
- Ministry of Climate Change and Environmental Coordination
- Customs Act/Rules