1. Informasi Umum
Negara Pakistan
Negara Pakistan merupakan negara yang masuk di kawasan Asia Selatan, berbatasan dengan India, Cina, iran, Afganistan dan Laut Arab. Dengan lokasi geografis tersebut menjadikan daya tarik utama negara-negara lain untuk berinvestasi dan melakukan kerja sama ekonomi dengan Pakistan.
Minyak Atsiri
Minyak atsiri atau lebih dikenal sebagai essential oil, merujuk pada senyawa berharga yang dihasilkan melalui proses penyulingan dari berbagai tanaman, mulai dari biji, batang, daun, gagang, kulit kayu hingga akar atau rhizome. Minyak atsiri adalah minyak yang terdapat pada tumbuhan aromatik, mudah menguap, digunakan dalam minyak wangi, bumbu dan obat-obatan.
Minyak atsiri termasuk dalam kode HS seksi VI bab 33 – Minyak atsiri dan resinoid; sediaan wewangian, preparat kosmetik atau toilet. Uraian barang untuk bab 33 dapat dilihat pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Berdasarkan data Trade Development Authority of Pakistan, impor aneka ragam produk kimia (termasuk minyak atsiri) dari Indonesia masih sangat kecil, hal tersebut bisa jadi peluang bagi para pelaku usaha Indonesia untuk mengirim produk atau bahan baku dari minyak atsiri ke negara Pakistan.
2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
Pakistan terdiri dari 4 Provinsi, yaitu Punjab, Sindh, Balochistan dan Khyber Pakhtunkhwa. Pakistan juga memiliki wilayah otorita khusus yaitu Wilayah Khusus Gilgit-Baltistan dan Wilayah Otonom Azad Jammu-Kashmir. Masing-masing wilayah tersebut memiliki perangkat undang-undang sendiri yang mengatur berbagai aspek kehidupan dalam yuridiksinya. Peraturan Perundang-undangan pemerintah federal dan masing-masing wilayah di negara Pakistan adalah sebagai berikut :
- Pemerintah Federal
- Provinsi Punjab
- Provinsi Sindh
- Provinsi Balochistan
- Provinsi Khyber Pakhtunkhawa
- Wilayah Khusus Gilgit-Baltistan
- Wilayah Otonom Azad Jammu-Kashmir
Undang-undang Karantina Tumbuhan
Undang-undang yang mengatur mengenai karantina tumbuhan atau produk yang berasal dari tumbuhan diatur dalam undang-undang Pakistan Plant Quarantine Act, 1976 and Plant Quarantine Rules, 1967 dibawah naungan Ministry of Food, Agriculture and Co-operatives, Department of Plant Protection.
Pemerintah dapat melarang, membatasi atau mengatur, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang sesuai untuk memberlakukan impor produk apapun yang dapat menyebabkan infeksi pada tanaman atau hama apapun.
Undang-undang Kosmetik
Pakistan telah memberlakukan Pakistan General Cosmetics Act, Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengatur standar dan kualitas produk kosmetik di Negara Pakistan. Hal ini mencakup pengemasan, pelabelan, pembuatan, penyimpanan dan pendistribusian serta hal-hal tambhan lainnya.
Undang-undang Perlindungan Lingkungan
Pakistan Environmental Protection Act (PEPA) No. XXXIV of 1997 merupakan undang – undang yang mengatur perlindungan, konversi, rehabilitasi dan peningkatan lingkungan, untuk pencegahan dan pengendalian polusi dan promosi berkelanjutan untuk perkembangan. Kebijakan Lingkungan Hidup Pakistan didasarkan pada pendekatan partisipatiff dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan secara hukum, administratif, dan institusi teknis yang sehat.
Undang-undang Impor dan Eksportir
Untuk mengekspor dan mengimpor produk karet ke negara Pakistan, harus mematuhi peraturan perdagangan yang berlaku di negara Pakistan. Undang-undang yang mengatur mengenai impor dan ekspor tertuang dalam The Import and Export (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX of 1950.
Undang-undang Standardisasi dan Pengendalian Mutu
Undang-Undang pembentukan Pakistan Standards and Quality Control Authority menyediakan layanan standardisasi dan kontrol kualitas.
Lihat selengkapnya pada : Standards and Quality Control Authority Act Pakistan 1996.
Undang-undang Otoritas Halal
Pakistan Halal Authority Act, 2016. Undang-undang untuk mendirikan Pakistan Halal Authority (PHA). PHA bertanggung jawab untuk memastikan status halal produk, proses dan layanan, yang dipelihara dan dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor maupun ekspor.
Selengkapnya pada Pakistan Halal Authority Act, 2016.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Negara Pakistan berada dalam naungan Minsitry Law and Justice, Pakistan. Undang-undang perlindungan konsumen di Negara Pakistan dikenal dengan sebutan Islamabad Consumer Protection Act yang diterbitkan pada tahun 1995. Undang-undang tersebut berguna untuk memberikan promosi dan perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan hal-hal yang terkait lainnya.
Kerangka Legislatif Perlindungan Konsumen di Pakistan:
Undang-undang perlindungan konsumen pertama kali diberlakukan di Pakistan oleh Pemerintah Federal pada tahun 1995 dalam bentuk Islamabad Consumer Protection Act 1995. Kemudian, semua Pemerintah Provinsi memberlakukan undang-undang perlindungan konsumen masing-masing.
- Provincial Assembly of Khyber Pakhtunkhwa mengesahkan The Khyber Pakhtunkhwa Consumer Protection Act, 1997.
- Provincial Assembly of Balochistan mengesahkan The Balochistan Consumer Protection Act, 2003,
- Provincial Assembly of Punjab mengesahkan The Punjab Consumers Protection Act, 2005
- Provincial Assembly of Sindh mengesahkan the Sindh Consumer Protection Act, 2014 to protect the rights of consumers.
3. Regulasi
Announcement of the Ministry of Commerce (S.R.O. No 545 (I)/2022)
Regulasi mengenai kebijakan ekspor dan impor di negara Pakistan tertuang dalam peraturan S.R.O. No. 545 (I) Tahun 2022. Regulasi ini berisi tentang aturan, larangan dan pembatasan produk yang akan di ekspor yang harus dipatuhi oleh eksportir. Berdasarkan Import Policy Order Tahun 2022, terdapat barang yang dilarang dan barang yang dibatasi yang masuk ke Pakistan.
- Barang yang dilarang (Banned Items)
Semua barang yang berasal dari India dan Israel, atau yang diimpor dari India dan Israel dilarang masuk ke Pakistan, selain itu mengacu ke appendix A Banned Items (Negative List) Import Policy Order Tahun 2022, bahwa produk yang tersebut berikut ini dilarang masuk Pakistan, antara lain produk apapun yang dapat dimakan yang tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- Barang yang dibatasi (Restricted Items)
Mengacu appendix B part-1 Health and Safety Requirements Import Policy Order Tahun 2022 untuk komoditi spesies fauna dan flora bahwa impor spesies fauna dan flora (hidup, bagian-bagiannya, dan turunannya) yang terdaftar dalam CITES maupun no-CITES hanya dipebolehkan setelah mendapat izin CITES atau NOC dari Otoritas Manajemen yang dibentuk oleh Ministry of Climate Change dibawah pengawsan Pakistan Trade Control of Wilde Fauna and Flora ACT, 2012 dan CITES.
Sertifikasi Halal
Minyak atsiri banyak digunakan sebagai bahan baku kosmetik dan juga produk kecantikan lainnya. Pakistan merupakan negara mayoritas bergama Islam yang menerapkan Sertifikasi Halal pada setiap produk. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dimana BPJPH bukan anggota IHAF atau SMIIC, oleh karenanya, hasil sertifikasi halal oleh LPH di Indonesia tidak diakui oleh PHA, oleh karena itu produk yang akan diimpor harus disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk oleh PHA.
- Daftar Lembaga Sertifikasi Halal dapat dilihat disini
- Skema Sertifikasi Halal mengacu ke Statutory Notification (S.R.O.) 1708(I)/2021 atau disebut juga Pakistan Halal (Certification Marks) Regulation, 2021
- Pedoman Halal dapat dilihat di schedule-I Pakistan Halal Authority Act, 2016, merupakan Pedoman Halal yang disusun oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
- Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal.
Pelabelan Pada Kemasan
- Bahan-bahan dan rincian lainnya yang terkait dengan produk makanan (misalnya kandungan nutrisi, petunjuk penggunaan, dll.) dicetak dalam bahasa Urdu dan Inggris pada kemasan konsumen.
- Logo Lembaga Sertifikasi Halal tercetak pada kemasan konsumen.
- Pelabelan tidak boleh dalam bentuk stiker, overprinting, stempel, atau scratched labelling.
- Setiap kemasan harus mencantumkan informasi sebagai berikut:
- Nama produk
- Daftar bahan
- Tanggal kadaluarsa
- Isi bersih dinyatakan dalam sistem metrik (satuan SI)
- Nama dan alamat manufacturer, importir dan/atau distributor dan merek dagang
- Kode yang mengidentifikasi tanggal dan/atau kode produksi untuk ketertelusuran produk
- Negara asal
- Petunjuk penggunaan, jika memungkinkan
- Apabila tanda halal digunakan, harus mencantumkan Lembaga Sertifikasi Halal dan nomor sertifikatnya
4. Standar
Pakistan Standard (PS)
- PS:4075/1998 – Essential Oils-Preparation of Test Sample
- PS:449-1964 – Method of Test for Essential Oil
- PS:4587/2000 – Oil of Basil (Methylchemical typeocimium balicum)
- PS:4588/1-2000 – Essential Oil General Guidance on Chromatographic Profiles Part-1 for Presentation in Standard
- PS 4588/2-2000 – Essential Oil General Guidance on Chromatographic Profiles of Sample of Essential Oil
- PS:4589/2000 – Essential Oil – Analysis by Gas Chromatography on Packed Column General Method
- PS:395-2013 – Oil of Lemongrass (1st Revision)
- PS:575-2013 – Oil of Lavender (1st Revision)
- PS:675-2013 – Oil of Citronella (1st Revision)
- PS:752-2013 – Oil of East Indian Sandalwood (1st Revision)
- PS:753-2013 – Oil of Austaliva Sandalwood (1st Revision)
- PS:805-2013 – Oil of Lime, Distiled (1st Revision)
- PS:806-2013 – Oil od Clove (1st Revision)
- PS:921-2013 – Oil of Grape Fruit Expressed
- PS:922-2013 – Oil of Rose Wood
- PS:3521/1994 – Oil of Ceylon Citronella
- PS:3522/1994 – Oil of Jawa Citronella
- PS:3655/1995 – Oil Of Cinnamon Leaf
- PS:3781/1996 – Oil of Patchouly
- PS 3779/1996 – Oil of Sweet Orange (Citrus Sineric (Linnaus) Asbesk Obtained by Mechanical Treatment
- PS:3964/1997 – Nomenclature of Essential Oils
- PS:4071/1998 – Oil of Cassia
- PS:4073/1998 – Oil of Wildthyme
- PS:4830/2006 – Oil of Cananga
Lihat selengkapnya disini.
ISO Standard
- ISO 210:2023 Essential oils – General Requirements and guidelines for packaging, conditioning, and storage
- ISO 4735:2002 Oils of Citrus — Determination of CD value by ultraviolet spectrometric analysis
- ISO 1272:2000 Essential oils — Determination of content of phenols
- SO 4735:2002 Oils of Citrus — Determination of CD value by ultraviolet spectrometric analysis
- ISO 17494:2001 Aromatic extracts, flavouring and perfuming compounds — Determination of ethanol content — Gas chromatographic method on packed and capillary columns
- ISO 211:2023 Essential oils — General requirements for labelling and marking of containers. Dokumen ini menetapkan persyaratan umum untuk pelabelan dan penandaan wadah untuk minyak atsiri untuk memungkinkan identifikasi isinya.
- ISO 3475:2020 Essential Oil Of Aniseed (Pimpinella Anisum L.). Dokumen ini menentukan karakteristik tertentu dari minyak atsiri adas manis (Pimpinella anisum L.), dengan maksud untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
- ISO 4720:2018 Essential Oils – Nomenclature, Dokumen ini memberikan daftar nama botani tanaman yang digunakan untuk produksi minyak esensial, bersama dengan nama-nama umum dari minyak esensial.
- ISO 1342:2012 Essential Oil Of Rosemary (Rosmarinus Officinalis L.). Menentukan karakteristik tertentu dari minyak esensial rosemary (Rosmarinus officinalis L.), untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
- ISO 3065:2021 Essential Oil Of Eucalyptus, Australian Type. Dokumen ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak esensial Eucalyptus, jenis Australia, dengan maksud untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
- ISO 3140:2019 Essential Oil Of Sweet Orange Expressed [Citrus Sinensis (L.)]. Dokumen ini menetapkan karakteristik tertentu dari minyak esensial jeruk manis yang dinyatakan [Citrus sinensis (L.)] dengan maksud untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
- ISO 3518:2022 Essential Oil Of Sandalwood (Santalum Album L.). Dokumen ini menentukan karakteristik tertentu dari minyak esensial cendana (Santalum album L.), untuk memfasilitasi penilaian kualitasnya.
Lihat selengkapnya disini.
5. Lembaga Berwenang
Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA)
Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan. Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen. Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS). PSQCA telah ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT.
Tanggung Jawab PSQCA:
Conformity Assessment
Block 77, Pak Secretariat
Karachi, Pakistan
Tel: 92-21-99206260
Fax: 92-21-99206263
Product Certification
Block 77, Pak Secretariat
Karachi, Pakistan
Tel: 92-21-99206260
Fax: 92-21-99206263
Pakistan National Accreditation Council (PNAC)
Pakistan National Accreditation Council (PNAC) didirikan pada tahun 1998 setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dengan WTO pada tahun 1995. PNAC memiliki tugas untuk mengakreditasi badan penilaian kesesuaian seperti Laboratorium (Pengujian, Kalibrasi dan Medis), Badan Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi (Sistem Manajemen Sertifikasi, Sertifikasi Halal dan Produk).
-
Informasi Lainnya
Feasibility Study Essential Oils Extraxtion (Mentha Oil)
Pakistan Cosmetics Manufactures Association