Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Minyak Atsiri ke Pakistan

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Pakistan.

1. Informasi Umum

Negara Pakistan

Negara Pakistan merupakan negara yang masuk di kawasan Asia Selatan, berbatasan dengan India, Cina, iran, Afganistan dan Laut Arab. Dengan lokasi geografis tersebut menjadikan daya tarik utama negara-negara lain untuk berinvestasi dan melakukan kerja sama ekonomi dengan Pakistan.

Minyak Atsiri

Minyak atsiri atau lebih dikenal sebagai essential oil, merujuk pada senyawa berharga yang dihasilkan melalui proses penyulingan dari berbagai tanaman, mulai dari biji, batang, daun, gagang, kulit kayu hingga akar atau rhizome. Minyak atsiri adalah minyak yang terdapat pada tumbuhan aromatik, mudah menguap, digunakan dalam minyak wangi, bumbu dan obat-obatan.

Minyak atsiri termasuk dalam kode HS seksi VI bab 33 – Minyak atsiri dan resinoid; sediaan wewangian, preparat kosmetik atau toilet. Uraian barang untuk bab 33 dapat dilihat pada Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2022. Berdasarkan data Trade Development Authority of Pakistan, impor aneka ragam produk kimia (termasuk minyak atsiri) dari Indonesia masih sangat kecil,  hal tersebut bisa jadi peluang bagi para pelaku usaha Indonesia untuk mengirim produk atau bahan baku dari minyak atsiri ke negara Pakistan.

 

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum

Pakistan terdiri dari 4 Provinsi, yaitu Punjab, Sindh, Balochistan dan Khyber Pakhtunkhwa. Pakistan juga memiliki wilayah otorita khusus yaitu Wilayah Khusus Gilgit-Baltistan dan Wilayah Otonom Azad Jammu-Kashmir. Masing-masing wilayah tersebut memiliki perangkat undang-undang sendiri yang mengatur berbagai aspek kehidupan dalam yuridiksinya. Peraturan Perundang-undangan pemerintah federal dan masing-masing wilayah di negara Pakistan adalah sebagai berikut :

 

Undang-undang Karantina Tumbuhan

Undang-undang yang mengatur mengenai karantina tumbuhan atau produk yang berasal dari tumbuhan diatur dalam undang-undang Pakistan Plant Quarantine Act, 1976 and Plant Quarantine Rules, 1967 dibawah naungan Ministry of Food, Agriculture and Co-operatives, Department of Plant Protection.

Pemerintah dapat melarang, membatasi atau mengatur, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang sesuai untuk memberlakukan impor produk apapun yang dapat menyebabkan infeksi pada tanaman atau hama apapun.

 

Undang-undang Kosmetik

Pakistan telah memberlakukan Pakistan General Cosmetics Act, Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengatur standar dan kualitas produk kosmetik di Negara Pakistan. Hal ini mencakup pengemasan, pelabelan, pembuatan, penyimpanan dan pendistribusian serta hal-hal tambhan lainnya.

 

Undang-undang Perlindungan Lingkungan

Pakistan Environmental Protection Act (PEPA) No. XXXIV of 1997 merupakan undang – undang yang mengatur perlindungan, konversi, rehabilitasi dan peningkatan lingkungan, untuk pencegahan dan pengendalian polusi dan promosi berkelanjutan untuk perkembangan. Kebijakan Lingkungan Hidup Pakistan didasarkan pada pendekatan partisipatiff dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan secara hukum, administratif, dan institusi teknis yang sehat.

 

Undang-undang Impor dan Eksportir

Untuk mengekspor dan mengimpor produk karet ke negara Pakistan, harus mematuhi peraturan perdagangan yang berlaku di negara Pakistan. Undang-undang yang mengatur mengenai impor dan ekspor tertuang dalam The Import and Export (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX of 1950.

 

Undang-undang Standardisasi dan Pengendalian Mutu

Undang-Undang pembentukan Pakistan Standards and Quality Control Authority menyediakan layanan standardisasi dan kontrol kualitas.

Lihat selengkapnya pada : Standards and Quality Control Authority Act Pakistan 1996.

 

Undang-undang Otoritas Halal

Pakistan Halal Authority Act, 2016. Undang-undang untuk mendirikan Pakistan Halal Authority (PHA). PHA bertanggung jawab untuk memastikan status halal produk, proses dan layanan, yang dipelihara dan dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor maupun ekspor.

Selengkapnya pada Pakistan Halal Authority Act, 2016.

 

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Negara Pakistan berada dalam naungan Minsitry Law and Justice, Pakistan. Undang-undang perlindungan konsumen di Negara Pakistan dikenal dengan sebutan Islamabad Consumer Protection Act yang diterbitkan pada tahun 1995. Undang-undang tersebut berguna untuk memberikan promosi dan perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan hal-hal yang terkait lainnya.

Kerangka Legislatif Perlindungan Konsumen di Pakistan:

Undang-undang perlindungan konsumen pertama kali diberlakukan di Pakistan oleh Pemerintah Federal pada tahun 1995 dalam bentuk Islamabad Consumer Protection Act 1995. Kemudian, semua Pemerintah Provinsi memberlakukan undang-undang perlindungan konsumen masing-masing.

Minyak Atsiri
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
  • 3. Regulasi
  • Announcement of the Ministry of Commerce (S.R.O. No 545 (I)/2022)
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • Informasi Lainnya
Ekspor produk lainnya ke Pakistan

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Pakistan)

Tautan Terkait