Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Produk Kimia Organik ke Pakistan

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Pakistan.

Informasi Umum

Negara Pakistan

Pakistan merupakan salah satu dari 8 negara di Asia Selatan yaitu Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, India, Maldives, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka, Industri Textile dan produk Kertas peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara Pakistan.

Salah satu produk ekspor andalan Indonesia ke Negara Pakistan adalah Produk Kimia Organik, termasuk 4 besar komoditi non migas setelah produk lemak dan minyak hewani, serat stapel kertas dan kardus .

Kimia Organik

Bahan Kimia Organik dasar didefinisikan sebagai bahan kimia yang menggantikan senyawa alifatik dan aromatik dari berbagai gugus fungsi seperti halogen, ester, amina, nitro, belerang, dan senyawa karbonil dll. Bahan Kimia Organik ini digunakan sebagai bahan dasar untuk bahan kimia organik sintetis hilir seperti pewarna dan zat antara pewarna, cat, obat-obatan curah, pestisida dll.

Industri manufaktur kimia organik dasar, yang memproduksi berbagai jenis halo-alifatik, aromatik, aromatik tersubstitusi, plasticizer, dan deterjen, berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan sampai batas tertentu.

Tiga sumber utama bahan baku untuk semua bahan Kimia Organik adalah sebagai berikut: minyak dan gas alami turunan tar batubara dan produk yang diperoleh dari molase, alkohol dan produk pertanian lainnya serta minyak/lemak yang dapat dimakan sulfur, fosfor dan blok bangunan dasar serupa lainnya.

Kode HS yang digunakan di Pakistan. termasuk Section VI pada Bab 29: Bahan kimia organik.

Produk Kimia Organik
  • Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Ekspor produk lainnya ke Pakistan

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Pakistan)

Tautan Terkait