Ekspor Produk Produk Kimia Organik ke Pakistan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Pakistan.

Informasi Umum

Negara Pakistan

Pakistan merupakan salah satu dari 8 negara di Asia Selatan yaitu Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, India, Maldives, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka, Industri Textile dan produk Kertas peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara Pakistan.

Salah satu produk ekspor andalan Indonesia ke Negara Pakistan adalah Produk Kimia Organik, termasuk 4 besar komoditi non migas setelah produk lemak dan minyak hewani, serat stapel kertas dan kardus .

Kimia Organik

Bahan Kimia Organik dasar didefinisikan sebagai bahan kimia yang menggantikan senyawa alifatik dan aromatik dari berbagai gugus fungsi seperti halogen, ester, amina, nitro, belerang, dan senyawa karbonil dll. Bahan Kimia Organik ini digunakan sebagai bahan dasar untuk bahan kimia organik sintetis hilir seperti pewarna dan zat antara pewarna, cat, obat-obatan curah, pestisida dll.

Industri manufaktur kimia organik dasar, yang memproduksi berbagai jenis halo-alifatik, aromatik, aromatik tersubstitusi, plasticizer, dan deterjen, berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan sampai batas tertentu.

Tiga sumber utama bahan baku untuk semua bahan Kimia Organik adalah sebagai berikut: minyak dan gas alami turunan tar batubara dan produk yang diperoleh dari molase, alkohol dan produk pertanian lainnya serta minyak/lemak yang dapat dimakan sulfur, fosfor dan blok bangunan dasar serupa lainnya.

Kode HS yang digunakan di Pakistan. termasuk Section VI pada Bab 29: Bahan kimia organik.

2. Undang-Undang

Imports And Exports (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX of 1950

Untuk mengekspor dan mengimpor produk ke negara Pakistan, harus mematuhi peraturan perdagangan yang berlaku di negara Pakistan. Undang-undang yang mengatur mengenai impor dan ekspor tertuang dalam The Import and Export (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX of 1950.

Control of Narcotic Substance Act, 1997

Undang-Undang Pengendalian Zat Narkotika, 1997: Undang-Undang ini mengatur larangan impor, ekspor, perdagangan, pembuatan, dll. obat narkotika, zat yang dikendalikan, menentukan hukuman untuk pelanggaran, uji coba, pengobatan dan rehabilitasi.

Pakistan Environmental Protection Act (PEPA)

Pakistan Environmental Protection Act (PEPA) No. XXXIV of 1997 merupakan undang – undang yang mengatur perlindungan, konversi, rehabilitasi dan peningkatan lingkungan, untuk pencegahan dan pengendalian polusi dan promosi berkelanjutan untuk perkembangan. Kebijakan Lingkungan Hidup Pakistan didasarkan pada pendekatan partisipatiff dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan secara hukum, administratif, dan institusi teknis yang sehat.

Apa yang termasuk dalam undang-undang ini:

  1. Pedoman mengenai impor bahan kimia berbahaya ke Pakistan.
  2. Pedoman mengenai pengangkutan bahan kimia berbahaya di Pakistan.
  3. Memberikan informasi kepada korban yang terkena dampak bahan kimia berbahaya.
  4. Mempersiapkan rencana darurat di luar lokasi oleh Kementerian Perubahan Iklim.
  5. Mempersiapkan rencana darurat di tempat oleh Kementerian Perubahan Iklim.
  6. Menyediakan laporan keselamatan dan audit keselamatan dan lingkungan
  7. Memperbaharui pemberitahuan lokasi
  8. Persetujuan dan pemberitahuan lokasi
  9. Ketentuan transisi
  10. Sistem pemberitahuan jika terjadi kecelakaan besar
  11. Tanggung jawab umum penghuni selama kegiatan industri.

 

Januari 2022, Kementerian Perubahan Iklim Pakistan (MoCC) menerbitkan draf Peraturan Penanganan, Produksi, Penyimpanan, Impor Limbah Berbahaya dan Zat Berbahaya, 2022 di bawah Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Pakistan, 1997 (XXXIV tahun 1997). Pemerintah federal belum melakukan konsultasi dengan semua pemangku kepentingan, tetapi diharapkan bahwa Undang-Undang tersebut akan berlaku dalam 6 bulan ke depan. Undang-undang ini dibuat dengan kerja sama Perserikatan Bangsa-Bangsa di bawah Program Khusus untuk membantu pemerintah Pakistan dan Kementerian Perubahan Iklim untuk menciptakan sistem terpadu untuk pengelolaan bahan kimia dan limbah berbahaya.

Konvensi Stockholm

Stockholm Convention adalah perjanjian global untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari polutan organik persisten (POP). POP adalah bahan kimia yang tetap utuh di lingkungan untuk waktu yang lama.

Pakistan menandatangani pada 23/05/2001, meratifikasi Konvensi Stockholm pada 5/06/2004 dan memberlakukan pada 13/09/2004.

Lihat pada Status of ratifications of the Stockholm Convention (pops.int)

3. Regulasi

Regulasi produk kimia organik ditetapkan antara lain melalui:

  • Stockholm Convention. Ketentuan pada konvensi tersebut mengikat di Pakistan,
  • Regulasi ekspor dan impor S.R.O. No. 545 (I) Tahun 2022
  • Hazardous Substances Rules (Draft), 2024 yang dipublikasi pada awal Januari 2024, termasuk lisensi impor, pelabelan, instruksi keselamatan, dan pekerjaan dan keselamatan, ditetapkan di Pakistan.
  • Persyaratan prosedural importasi bahan kimia
  • Pelabelan

Ketentuan pada Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants

Ketentuan tentang produksi dan penggunaan bahan kimia mengikuti kesepakatan Stockholm Convention on Persistent Organic Pollutants.

Lihat pada Lihat selengkapnya pada Convention_text_E.doc (pops.int)

Kebijakan Impor dan Ekspor

Announcement of the Ministry of Commerce (S.R.O. No 545 (I)/2022) 

Regulasi mengenai kebijakan ekspor dan impor di negara Pakistan tertuang dalam peraturan S.R.O. No. 545 (I) Tahun 2022. Regulasi ini berisi tentang aturan, larangan dan pembatasan produk yang akan diimpor yang harus dipatuhi.

Produk kimia organik yang  dilarang untuk diimpor antara lain:

  • 2939.1100 Conaentrale of poppy straw
  • 2929.5900 Benzidine and its derivatives
  • 2921.5900, 2922.2900 Paraphence-tolecaftamide and 5-Nitro-2 proxy aniline in both tablet and powder or crystalline forms.
  • 2930.9099 Allyl-isothio-cyanate.
  • 2939.3000 Caffeine citrate
  • 2922.4210 Monosodium Glutarnate also known as Ajinomoio Salt.
  • 2921.4600 Amphetamine
  • 2939.7200 Cocaine and crude cocaine, ecgonine; salts, esters and other derivatives (extract ofcoca leaf)
  • 2939.7900 Benzoylecgonine
  • 2932.9990 MMDA, MDMA, N-ethyl MDA, N-hydroxy MDA (3,4-methylenedioxy-N-hydroxyamphetamine)
  • 2939.1100 Heroin
  • 2939.7100 Methamphetamine

Produk kimia organik yang  dibatasi untuk diimpor antara lain:

Produk berikut  dapat ditahan oleh konsumen industri yang bersangkutan setelah mendapatkan NOC dari Kementerian Pengendalian Narkotika. Namun, jumlah yang akan diimpor oleh konsumen Industri akan ditentukan oleh FBR dan untuk Unit Farmasi yang bersangkutan, oleh Kementerian Kesehatan.

  • 2915.2400 Acetic anhvdride
  • 2924.2300 N-Acevlahthranilic acid
  • 2932.9100 Isosafrole
  • 2939.4100 Ephedrine.
  • 2939.6100 Ergometrine.
  • 2939.6200  Ergotamine
  • 2939.6300 Lysergic acid.
  • 2932.9200 3,4-methylenedioxyphenyl-2-propanone.
  • 2939.4400 Norephedrine
  • 2914.3100 l-Phenyl-2-propanone.
  • 2932.9300 Piperonal
  • 2939.4200 Pseudoephedrine
  • 2932.9400 Safrole.
  • 2914.1100 Acetone
  • 2922.4300 Anthranilic acid
  • 2909.1100 Ethyl ether.
  • 2916.3400 Phenylacctic acid.
  • 2933.3200 Piperidine.
  • 2933.3990 4-Anilino-N-phenethylpiperidine (ANPP).
  • 2933.3990 N-Phenethyl-4-piperidone (NPP).
  • 2926.4000 Alpha-phenyl aceto acetonitrile (APAAN).
  • 2932.9990 3,4-MDP-2-P-methyl glycidate; PMK methyl glycidate.
  • 2932.9990 3,4-MDP-2-P-methyl glycidic acid; PMK glycidic acid.
  • 2924.2990 AIpha-phenylacetoacetamide (APAA)

Produk beriukt dapat diimpor oleh konsumen industri, unit farmasi dan importir komersial yang tunduk pada NOC oleh Kementerian Pengendalian Narkotika.

  • 29023000 Toluene.
  • 2914.1200 Butanone (methyl ethyl ketone)
  • 2912.1100 Methanal (formaldehyde)

Produk berikut hanya dapat diimpor oleh pengguna industri.

Active ingredients for formulation/ manufacturing of pesticides terdiri dari;

2903.3960, 2909.4910, 2918.9910, 2920.9020, 292tsno, 2926.9050, 2930.9070, 2932.2030, 2933.5950, 2933.9910, 2934.9920, 2939.801, 2906.2910, 2916.3920, 2919.9010, 2921. .4310, 2924.2950, 2930.2030, 2931.9040, 2933.3960, 2933.6940, 2934.1010, 2938.9010, 2941.9070.

Regulasi Zat/Bahan Berbahaya (Rancangan), 2024

Hazardous Substances Rules (Draft), 2024.

Pakistan Environmental Protection Agency baru-baru ini menerbitkan rancangan regulasi penanganan, pembuatan, penyimpanan, Impor limbah berbahaya dan bahan berbahaya. Hazardous Substances Rules, 2024. Rancangan aturan terbuka untuk komentar hingga 31 Januari 2024

Permohonan Lisensi.

Untuk mengajukan lisensi untuk memproduksi, mengimpor, mengangkut, menangani, menyimpan, atau membuang zat berbahaya, Formulir A dari Jadwal II rancangan aturan harus diserahkan ke Badan Perlindungan Lingkungan Pakistan bersama dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek, rencana bangunan tempat yang disetujui, daftar mesin dan peralatan yang dipasang,  dan daftar personel yang memenuhi syarat dan jumlah pekerja yang dipekerjakan.

Setelah menyetujui aplikasi, biaya 100.000 rupee Pakistan (sekitar US $ 350) harus dibayar. Lisensi ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang.

Lisensi Impor. 

Untuk mendapatkan lisensi untuk mengimpor zat berbahaya ke Pakistan, selain informasi yang diperlukan dalam Formulir A, pemohon harus memberikan rincian yang mencakup:

  • pelabuhan masuk,
  • rincian transportasi dari negara pengekspor ke Pakistan,
  • jumlah zat berbahaya,
  • tindakan pencegahan keamanan yang harus diambil, dan
  • tujuan penggunaan zat tersebut.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mungkin juga diperlukan, tergantung pada tujuan penggunaan zat tersebut.

Lisensi Transportasi Zat Berbahaya.

Untuk mendapatkan lisensi untuk pengangkutan zat berbahaya, aplikasi harus mencakup, selain informasi yang terkandung dalam Formulir A, rincian seperti:

  • nama dan alamat pengirim dan penerima,
  • jumlah zat,
  • moda transportasi dengan rincian kendaraan, rute dari asal ke tujuan, dan t
  • tanggal dan waktu transportasi yang dijadwalkan.

Ketentuan Lisensi.

Kemasan.

Wadah untuk zat berbahaya harus sesuai ukuran, konstruksi, dan dirancang untuk mencegah kebocoran selama penyimpanan, pengangkutan, dan penggunaan untuk memastikan keamanan proses ini. Selain itu, desain harus mencegah zat berbahaya memburuk dengan cara yang akan meningkatkan kemungkinan menyebabkan efek lingkungan yang merugikan, baik secara langsung atau dalam kombinasi dengan zat lain.

Pelabelan: 

Label harus dapat dibaca dan tak terhapuskan dan berisi informasi standar tentang substansi dan pemegang lisensi. Selain itu, harus berisi pernyataan peringatan yang terdiri dari kata BAHAYA! berwarna merah pada latar belakang yang kontras, gambar tengkorak dan tulang bersilang dan instruksi untuk penggunaan, penyimpanan dan penanganan.

Premises: 

Kondisi untuk tempat di mana zat berbahaya diproduksi, ditangani, disimpan atau dibuang ditentukan dalam Jadwal IV draft. Selain itu, bagian luar atau gerbang tempat harus dilengkapi dengan pemberitahuan dengan kata-kata BAHAYA! ZAT BERBAHAYA! berwarna merah pada latar belakang yang kontras dan gambar tengkorak dan tulang bersilang yang menonjol.

Tindakan pengamanan:

Pemegang lisensi harus mengomunikasikan tindakan pencegahan keselamatan khusus kepada individu yang menerima zat berbahaya, termasuk membaca dan mengikuti instruksi wadah, menggunakan pakaian pelindung saat membuka wadah, menghindari kontak dengan kulit atau mata, dan menahan diri untuk tidak makan, minum, atau merokok di dekat zat berbahaya.

Selain itu, untuk pekerja yang menangani zat berbahaya, pemegang lisensi harus memastikan pekerjaan yang sesuai usia, memberikan pelatihan keselamatan menyeluruh, dan menyediakan pakaian dan peralatan pelindung. Langkah-langkah lain termasuk penyediaan air untuk mencuci pribadi dan peralatan, pembersihan rutin peralatan pelindung, pemeriksaan kesehatan rutin untuk pekerja, dan memelihara peralatan pemadam kebakaran dan darurat yang memadai, bersama dengan fasilitas pertolongan pertama di tempat.

 

 

Records: 

Pemegang lisensi diharuskan untuk menyimpan catatan terperinci tentang jumlah, jenis, kualitas, dan asal zat berbahaya serta nama dan alamat orang-orang yang kepadanya zat berbahaya tersebut dijual atau dipasok.

Daftar Zat Berbahaya (termasuk kima organik dan inorganik) atau Bahan Kimia Sintetis lainnya pada Draft Hazardous Substances Rules 2-1-2024.pdf.

Persyaratan Prosedural importasi Bahan Kimia

Schedule Chemicals as per details in Appendices-K, L and M.

  1. Importir dan industri harus, tidak kurang dari enam puluh hari sebelum transfer bahan kimia apa pun yang ditentukan dalam Lampiran-K, menginformasikan National Authority (Disarmament Cell) Ministry of Foreign Affairs and the Federal Board of Revenue;
  2. Bahan kimia Schedule I pada Lampiran-K dan bahan kimia Schedule II pada Lampiran-L hanya dapat diimpor dari negara, pihak dalam Chemical Weapons Convention; dan
  3. Importir dan industri harus menyimpan catatan impor mereka dan selanjutnya penjualan dan penggunaan bahan kimia ini. Catatan tersebut harus diserahkan oleh importir dan industri setiap triwulan kepada National Authority (Disarmament Cell) Ministry of Foreign Affairs and the Federal Board of Revenue.
  4. Izin sebelumnya harus diperoleh untuk mengimpor setiap Schedule Chemical Weapons Convention (CWC) dari National Authority (CWC), Ministry of Foreign Affairs, 60 hari sebelumnya. (Handbook on Chemicals 2009, tersedia pada http://www.opcw.org harus dikonsultasikan untuk identifikasi bahan kimia).

Lampiran-K SCHEDULE I Chemicals. 

A. Toxic chemicals:

Chemicals

CAS Registry Number

HS/PCT Code

O-Alkyl(<C10, incl. cycloalkyl) alkyl (Me, Et, n-Pr or i.Pr)-phosphonofluoridates e.g. Sarin: O-lsopropyl methylphosphonofluoridale

Soman: O-Pinacolyl methylphosphonofluoridate

(107-44-8)

 

(96-64-0)

2931.5910 

 

O-Alkyl (<C10, incl. cycloalkyl) N,N-dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphoramidocyanidates 

e.g. Tabun: O-Ethyl N,N-dimethyl phosphoramidocyanidate

(77-81 -6)

2931.5920 

 

O-Alkyl (H or <C10, incl. cycloalkyl) S-2-dialkyl (Me. Et. n-Pr or i-Pr)-aminoethyl alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphonothiolales and corresponding alkylated or protonated salts

e.g. VX: O-Ethyl S-2-diisopropylaminoethyl methyl hosphonothiolate

(50782-69-9)

2930.9091

Sulfur mustards:

 

 

2-Chloroethylchlorornethylsulfide

(2625-76-5)

2930.9092

Mustard gas: Bis(2-chloroethyl)sulfide

(505-60-2)

2930.9092

Bis(2-chloroethylthio)methane

(63869-13-6)

2930.9092

Sesquimustard: l,2-Bis(2-chloroethylthio)ethane

(3563-36-8)

2930.9092

1,3-Bis(2-chloroethylthio)-n-propane

(63905-10-2)

2930.9092

1,4-Bis(2-chloroethylthio)-n-butane

(142868-93-7)

2930.9092

l,5-Bis(2-chloroethylthio)-n-pentane

(142868-94-8)

2930.9092

Bis(2-chloroethylthiomethyl)ether

(63918-90-1)

2930.9092

O-Mustard: Bis(2-chloroethylthioethyl)ether

(63918-89-8)

2930.9092

Lewisites:

 

 

Lewisite 1: 2-Chlorovinyldichloroarsine

(541-25-3)

2931.9050

Lewisite 2: Bis(2-chlorovinyl)chloroarsine

(40334-69-8)

2931.4060

Lewisite 3: Tris(2-chlorovinyl)arsine

(40334-70-l)

2931.9070

Nitrogen mustards:

 

 

HN1: Bis(2-chloroethyl)ethylamine

(538-07-8)

2921. 1920

HN2: Bis(2-chloroethyl)methylamine

(51-75-2)

2921.1930

HN3: Tris(2-chloroethyl)amine

(555-77-1)

2921.1940

B. Precursors:

Chemicals

CAS Registry Number

HS/PCT Code

Alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphonyldifluorides e.g. DF: Methylphosphonyldifluoride

(676-99-3)

2931.5930

0-Alkyl (H or <C10, incl. cycloalkyl) O-2-dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr)-aminoethyl alkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphonites and corresponding alkylated or protonated salts e.g. QL: 0- Ethyl 0-2-diisopropylaminoethyl methylphosphonite

(57856-11-8)

2931.5940

Chlorosarin: O-Isopropyl methylphosphonochloridate

(1445-76-7)

2931.5950

Chlorosoman: O-Pinacolyl methylphosphonochloridate

(7040-57-5)

2931.5960

P-alkyl (H or <C10, incl. cycloalkyl) N-(1-(dialkyl(<C10, incl. cycloalkyl)amino))alkylidene (H or <C10, incl. cycloalkyl) phosphonamidic fluorides and corresponding alkylated or protonated salts

e.g.N-( 1 -(di-n-decylamino)-n-decylidene)-P decylphosphonamidic fiuoride

(2387495-99-8)

2931.3999

Methyl-(l-(diethylamino)ethylidene)phosphonamidofluoridate

(2387496-12-8)

2931.3999

O-alkyl (H or <C10, incl. cycloalkyl) N-(l-(dialkyl(<C10, inel. cycloalkyl)amino))alkylìdene(H or <C10, incl. cycloalkyl) phosphoramidofluoridates and correspondiny alkylated or protonated salts

 

 

e.g. O-n-Decyl N-( 1 -(di-n-decylamino)-n- decylidene)phosphoramidofluoridate

(2387496-00-4)

2929.9090

Methyl (1-(diethylamino)ethylidene)phosphoramidofluoridate

(2387496-04-8)

2929.9090

Ethyl(1-(diethylamino)ethylidene)phosphoramidfluoridate

(2387496-06-0)

2929.9090

Methyl-(bis(diethylamino))methylene)phosphonamidofluoridate

(2387496-14-0)

2931.3999

Bisquatenaries of dimethylcarbamoyloxypyridines:

1,n-Bis[N-(3-dimethylcarbamoxy-a-picolyl)-N,N- dialkyl(<C10) ammonio]-alkane-(2,(n-l)- dione) dibromide (n=2-12) e.g. 1,I0-Bis[N-(3-dimethylcarbamoxy-a-picolyl)-N- ethyl-N-methylammonio]decane-2,9- dione dibromide

(77104-00-8)

2933.3990

Lampiran-L SCHEDULE II Chemicals

A. Toxic chemicals:

Chemicals

CAS Registry Number

HS / PCT Code

Amiton: O.O-Diethyl S-[2-(diethylamino)ethyl] phosphorothiolate and corresponding alkylated or protonated salts

(78-53-5)

2930.9093

PFIB; 1,1,3,3,3-Pentafluoro-2-triofluoromethyl)-1- propene

(382-21-8)

2903.4910 

BZ: 3-Quinuclidinyl benzilate (*)

(6581-06-2)

2933.3940

B. Precursors:

Chemicals, except for those listed in Schedule l, containing a phosphorus atom to which is bondedone methyl, ethvl or propyl (normal or iso) group but not further carbon atoms.

Chemicals

CAS Registry Number

HS / PCT Code

e.g. Methylphosphonyl dichloride

(676-97-1)

2931.5991

Dimethyl methylphosphonate

(756-79-6)

2931.4100

Exemption: Fonofos: O-Ethyl S-phenyl ethylphosphonothiolothionate

(944-22-9)

2930.9093

N,N-Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) phosphoramidicdihalides

 

2929.9020

Dialkyl (Me, Et. n-Pr or i-Pr) N,N-dialkyl (Me, Et. n-Pr or i-Pr)-phosphoramidates

 

2929.9030

2,2-Diphenyl-2-hydroxyacetic acid

(76-93-7)

2918.1700

Quinuclidin-3-ol

(1619-34-7)

2933.3500

N,N-Dialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) aminoethyl-2-chloridesand corresponding protonated salts

 

2921.1950

N.N-Dialkyl (Me. Et, n-Pr or i-Pr) aminoethane-2-olsand corresponding protonated salts

 

2930.9093

Exemptions: N,N-Dimethylaminoethanol

(108-01-0)

2922.1911

and corresponding protonated salts N,N Diethylaminoethanol (100-37-8) and corresponding protonated salts

(100-37-8)

2922.1912

N,N-Pialkyl (Me, Et, n-Pr or i-Pr) aminoethane-2-thiolsand corresponding protonated salts

 

2930.9093

Thiodiglycol: Bis(2-hydroxyethyl)sulfide

(111-48-8)

2930.9093

Pinacolylalcohol: 3,3-Dimethylbutan-2-ol

(464-07-3)

2905. 1920

Lampiran-M SCHEDULE III Chemicals

A. Toxic chemicals:

Chemicals

CAS Registry Number

 PCT Code

Chloropicrin: Trichloronitromethane

(76-06-2)

2904.9100

B. Precursors:

Chemicals

CAS Registry Number

PCT Code

Trimethyl phosphite

(121-45-9)

2920.2300

Triethyl phosphite

(122-52-1)

2920.2400

Dimethyl phosphite

(868-85-9)

2970.2100

Diethyl phosphite

(762-04-9)

2920.2200

Ethyldiethanolamine

(139-87-7)

2922.1700

Methyldiethanolamine

(105-59-9)

2922.1700

Triethanolamine

(102-71-6)

2922.1500

 

National Regulations Governing Labels

Terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan bahan kimia, keselamatan, kategori bahan kimia tertentu (pestisida, bahan peledak), dan penilaian dampak bahan kimia terhada lingkungan. Di Pakistan tidak memiliki sistem universal untuk persyaratan pelabelan atau penandaan pada produk, namun terdapat beberapa peraturan khusus industri. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, peraturan bahan kimia Pakistan untuk pengemasan dan pelabelan termasuk dalam rancangan undang-undang Peraturan Zat Berbahaya, 2003 (peraturan 9, sub-peraturan 1 dan 2).

4. Standar

Standar PSQCA umumnya bersifat sukarela dan tersedia untuk umum. Implementasinya tergantung pada adopsi oleh pihak-pihak terkait. Namun, standar Pakistan menjadi mengikat jika ditetapkan dalam kontrak atau dirujuk dalam undang-undang atau diwajibkan oleh perintah khusus dari Pemerintah Federal.

Berikut beberapa contoh standar Pakistan produk Kimia Organik:

  • PS:217 Urea(Prilled and Granular)
  • PS:3517 Di-Ammonium Phosphate (DAP)
  • PS:67 Single Super Phosphate
  • PS: 216  Triple Super Phosphate
  • PS:5295 Bio Organo Phosphat
  • PS 4740 /2001 Diacetone Alcohol
  • PS 5248/2013 Oil of citronela
  • PS 4583/2000 Diethyl ether
  • PS 336/1963 Black carbon pigment to paint
  • PS  34/1987 Nitrit Acid
  • PS 216/2019 Triple single phopspate
  • PS 183/1988 DDT- (Technical) (1st Rev.)
  • PS 184/1962 BHC – (Technical)
  • PS 322/1997 Oxalic Acid – Technical and analytical reagent.
  • PS 332/1963 Dieldrin Emulsifiable Concentrates
  • PS 355/1963 Dieldrin – (Technical)
  • PS 359/1963 Anhydrous Sodium Carbonate pure analytical reagent grade
  • PS 395/2013 Oil of lemongrass (1st Revision).
  • PS 475/2011 Oil of Aniseed (1st Revision).
  • PS 587/1966 Aldrin – (Technical)
  • PS 641/1983 Methanol Industrial Grade (1st Revision).
  • PS 642/1983 Acetone.
  • PS 647/2013 Oil of Citronella (1st Revision).
  • PS 648/2010 Oleic acid-Technical (2nd Revision).
  • PS 649/1998 Stearic acid (2nd Revision).
  • PS 652/1968 Chlordene, (Technical)
  • PS 696/1983 Formaldehyde Solution (1st Revision )
  • PS 697/1968 Chlorobenzene.
  • PS 904/1972 Ethanol.

Lihat selengkapnya disini,

5. Lembaga Berwenang

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA).

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan. Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen. Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS). PSQCA telah ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT. 

Tanggung Jawab PSQCA:

Conformity Assessment

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

Product Certification

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

 

Pakistan National Accreditation Council (PNAC)

Pakistan National Accreditation Council (PNAC) didirikan pada tahun 1998 setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dengan WTO pada tahun 1995. PNAC memiliki tugas untuk mengakreditasi badan penilaian kesesuaian seperti Laboratorium (Pengujian, Kalibrasi dan Medis), Badan Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi (Sistem Manajemen Sertifikasi, Sertifikasi Halal dan Produk).

Ministry of Climate Change and Environmental Coordination

Kementerian ini secara aktif terlibat dalam kebijakan nasional, merencanakan strategi dan program yang berkaitan dengan manajemen bencana termasuk perlindungan lingkungan, pelestarian, polusi, ekologi, kehutanan, satwa liar, keanekaragaman hayati, perubahan iklim dan penggurunan.

Ministry of Climate Change,

LG&RD Complex, G-5/2,

Islamabad.

Phone: 051-9245883

Fax: 051-9245882

 

Email: ds.admn@mocc.gov.pk   

Website: Ministry of Climate Change and Environmental Coordination

Pakistan Environmental Protection Agency

Badan eksekutif Pemerintah Pakistan yang dikelola oleh the Ministry of Climate Change and Environmental Coordination. Badan ini bertugas melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dengan menyusub dan menegakkan peraturan berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh Parlemen.

Pak-EPA, Plot # 42,

Street # 06, H-8/2,

Islamabad.

Fax No. 92-51-9250715

Website: Pakistan Environmental Protection Agency

6. Informasi Lainnya

Customs Act/Rules


Diterbitkan pada  30 Aug 2024

Produk Kimia Organik
  • Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Pakistan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Pakistan)

Tautan Terkait