Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Minyak Nabati & Hewani ke Pakistan

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Pakistan.

1. Informasi Umum.

Pakistan.

Republik Islam Pakistan, salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yang telah menandatangani Preferential Trade Agreement (PTA) dengan Indonesia pada tanggal 3 Februari 2012.

Minyak Nabati dan Hewani.

Minyak nabati dan hewani termasuk dalam kode HS seksi III bab 15 - Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta produk turunannya; lemak olahan yang bisa dimakan; lilin hewani atau nabati.

Minyak nabati terutama digunakan untuk konsumsi manusia langsung sebagai asupan makanan, minyak yang aman dikonsumsi, sebagi produk pangan, oleh karena itu secara umum berlaku ketentuan tentang pangan di Pakistan

Beberapa contoh minyakyang dapat dimakan (edible oil):

  • Avocado oil
  • Canola oil
  • Coconut oil
  • Grapeseed oil
  • Olive oil
  • Palm oil
  • Peanut oil
  • Safflower oil
  • Soybean oil
  • Sunflower oil
Minyak Nabati & Hewani
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya.
Ekspor produk lainnya ke Pakistan

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Pakistan)

Tautan Terkait