Ekspor Produk Minyak Nabati & Hewani ke Pakistan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Pakistan.

1. Informasi Umum.

Pakistan.

Republik Islam Pakistan, salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, yang telah menandatangani Preferential Trade Agreement (PTA) dengan Indonesia pada tanggal 3 Februari 2012.

Minyak Nabati dan Hewani.

Minyak nabati dan hewani termasuk dalam kode HS seksi III bab 15 - Lemak dan minyak hewani, nabati atau mikroba serta produk turunannya; lemak olahan yang bisa dimakan; lilin hewani atau nabati.

Minyak nabati terutama digunakan untuk konsumsi manusia langsung sebagai asupan makanan, minyak yang aman dikonsumsi, sebagi produk pangan, oleh karena itu secara umum berlaku ketentuan tentang pangan di Pakistan

Beberapa contoh minyakyang dapat dimakan (edible oil):

  • Avocado oil
  • Canola oil
  • Coconut oil
  • Grapeseed oil
  • Olive oil
  • Palm oil
  • Peanut oil
  • Safflower oil
  • Soybean oil
  • Sunflower oil

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.

Pemerintah federal mengatur impor makanan Pakistan, dan pemerintah provinsi mengatur standar keamanan pangan. Dalam situasi di mana suatu produk tidak tercakup oleh peraturan yang ada di Pakistan, secara umum mengadopsi pedoman Codex

Undang-undang Pangan (Food Laws).

Pemerintah Pakistan tidak memiliki otoritas pengatur tunggal untuk pengendalian keamanan pangan. Subjek kontrol makanan tersebar di Ministries of Food, Science, Health, and Industry pemerintah federal. Selain itu, otoritas pangan provinsi (provincial food authorities) juga berperan sebagai otoritas penting di yurisdiksi masing-masing, dengan provincial agriculture, livestock, food, and industry department yang menegakkan beberapa peraturan.

Ketentuan untuk memastikan kemurnian produk makanan:

  • Melarang produksi produk makanan yang berbahaya bagi asupan manusia, misalnya produk yang dapat menyebabkan keracunan makanan.
  • Melarang impor dan ekspor atau penjualan produk makanan berbahaya.
  • Menetapkan Kriteria kebersihan tertentu.
  • Memfasilitasi analisis laboratorium dari sampel makanan yang menyatu untuk menetapkan kriteria. Adalah tanggung jawab pemerintah untuk menerapkan undang-undang tersebut.

Catatan:

Undang-undang tentang keamanan pangan bervariasi dari satu daerah ke daerah lain dan Panelis juga memiliki kriteria yang berbeda sesuai dengan daerah tersebut.

Undang-undang pangan di Pakistan:

Undang-undang pangan di Punjab:

Undang-undang pangan di Sindh:

Undang-undang pangan di Balochistan:

Undang-undang pangan di Khyber Pakhtunkhwa:

Undang-undang pangan di Gilgit-Baltistan:

Undang-undang pangan di Azad Jammu-Kashmir

Undang-undang Makanan Murni - Pure Food Laws (PFL).

Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk memastikan kemurnian makanan yang dipasarkan, dengan mencegah penambahan adulterants. Minyak yang berasal dari tumbuhan dan hewan (Edible oil and Fat Products) termasuk produk yang diatur pada undang-undang ini.

Undang-undang Otoritas Halal.

Pakistan Halal Authority Act, 2016. Undang-Undang untuk mendirikan Pakistan Halal Authority (PHA).  PHA bertanggung jawab untuk memastikan status halal produk, proses dan layanan, yang dipelihara dan dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor maupun ekspor.

Lihat selengkapnya pada Pakistan Halal Authority Act, 2016

Imports And Exports (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX OF 1950.

Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk melakukan perdagangan internasional di Pakistan. Impor dan Ekspor barang diatur melalui Import Policy Order (lPO) dan Export Order (EPO),

Bagi eksportir Indonesia ada baiknya melakukan komunikasi dengan importir Pakistan apakah produk ekspornya termasuk yang diatur pada undang-undang ini.

Pakistan Standards and Quality Control Authority Act, 1996.

Undang-Undang pembentukan Pakistan Standards and Quality Control Authority untuk  menyediakan layanan standardisasi dan kontrol kualitas

Lihat selengkapnya pada: Standards and Quality Control Authority Act Pakistan 1996.

3. Regulasi

Karantina Hewan dan Produk Hewani.

Ordinance No. XLIX of 1979 regulasi yang dikeluarkan oleh Ministry of National Food Security & Research, dimana seluruh produk hewani yang akan masuk ke wilayah Pakistan harus mendapatkan Release Order/Health Certificate dari Animal Quarantine Departement (AQD). Mengacu pada regulasi ini, minyak hewani termasuk dalam kategori produk hewani.

Inspeksi di perbatasan.

Produk berasal dari hewan melalui proses karantina untuk mendapatkan Release Order/Health Certificate dari Animal Quarantine Departement (AQD). Komoditi dengan HS Code:

  • 1501.90.00. Poultry, fat, rendered
  • 1502.10.00 Tallow of Bovine Animals, Sheep Or Goats
  • 1502.90.00 Fats of Bovine Animals, Sheep Or Goats, Other Than Tallow
  • 1503.00.90 Other Lard stearin, lard oil, 
  • 1504.10.00 Fish- liver oils and their fractions,
  • 1504.20.00. Fats and oils and their fractions, of fish, other than liver oils,
  • 1504.30.00 Fats and oils and their fractions, of marine mammals),
  • 1505.00.90 Other Lanolin,
  • 1506.00.00 Other animal fats and oils and their fractions, whether or not refined, but not chemically modified,

Prosedur untuk mendapatkan Release Order/Health Certificate dapat dilihat disini atau menghubungi langsung AQD disini

Inspeksi Persyaratan Pakistan Standards Specification.

Komoditi/produk wajib disertifikasi kesesuaian dengan standar spesifikasi Pakistan dengan HS Code:

harus memenuhi persyaratan Pakistan Standards Specification (PSS)

Prosedur untuk mendapatkan Release Certificate from PSQCA (Web-based) dapat dilihat di sini atau menghubungi langsung PSQCA langsung di sini.

Pengujian kiriman barang wajib dapat dikecualikan dari pengujian laboratorium lebih lanjut dengan ketentuan bahwa salah satu dokumen berikut dapat diverifikasi oleh badan pengawas terkait untuk mengecek kesesuaiannya dengan PSS yang relevan:

  • Certificate of Conformance dari Lembaga Sertifikasi Produk negara asal atau negara ekportir yang telah terakreditasi ISO/IEC 17065
  • Laporan Pre-shipment Inspection dari Lembaga Inspeksi negara asal atau negara ekportir yang telah terakreditasi ISO/IEC 17020
  • Laporan Hasil Uji dari Laboratorium Pengujian negara asal atau negara ekportir yang telah terakreditasi ISO/IEC 17025

Pelarangan dan Pembatasan Impor.

Pelarangan dan pembatad=san impor diatur melalui Import Policy Order, 2022, dikeluarkan oleh Ministry of Commerce, merupakan regulasi turunan untuk melaksanakan wewenang yang dimuat pada Imports And Exports (Control) Act, 1950. Regulasi terkait kebijakan importasi yang membolehkan, melarang dan membatasi atas produk yang masuk ke Pakistan. Berikut produk yang diatur pada regulasi ini:

Produk yang dilarang (Banned Items)

Semua barang yang berasal dari India dan Israel, atau yang diimpor dari India dan Israel, dilarang masuk ke Pakistan, selain itu  produk berikut dilarang masuk Pakistan, antara lain:

  • Produk apa pun yang dapat dimakan yang tidak layak untuk dikonsumsi manusia
  • Barang (termasuk wadahnya) yang memuat kata atau tulisan apa pun yang berkonotasi keagamaan, yang dapat melukai perasaan keagamaan bagi sekte, golongan, atau kelompok orang mana pun di Pakistan.
  • Used vegetable ghee and cooking oil HS 1515.1900, 1515.2900, 1515.9000,  1516.2010, 1516.2020.

Produk yang dibatasi (Restricted Items)

Crude Palm Oil (CPO) (HS Code: 1511.1000):

  • CPO, Hanya dapat diimpor oleh produsen yang memiliki lisensi dan registrasi yang sah dari Otoritas Pengendalian Mutu Standar Pakistan (PSQCA) untuk pemrosesan dan pemurnian lebih lanjut. Manufacturer yang mengimpor minyak tidak diperbolehkan menjual minyak sawit dalam bentuk mentah kepada non-manufacturer.
  • Importir komersial yang mengimpor minyak sawit mentah curah untuk penyimpanan, diperbolehkan mengimpor selama tujuannya untuk mekanisme pengamanan yang dinotifikasi oleh Federal Board of Revenue.

Impor produk yang dapat dimakan.

Impor semua produk yang dapat dimakan (All edible products) tunduk pada ketentuan berikut:

  • layak untuk dikonsumsi manusia
  • Produk-produk tersebut harus bebas dari unsur atau bahan yang ‘haram’
  • Produk yang dapat dimakan harus mempunyai umur simpan (shelflife) sekurang-kurangnya 66% (2/3), yang tersisa sejak tanggal pembuatan
  • Pengiriman harus disertai dengan ‘Sertifikat Halal’ yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Halal yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi yang merupakan anggota International Halal Accreditation Forum (IHAF) atau Standard Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC)
  • Jika minyak hewani berasal dari hewan ternak unggas dan hewan memamah biak, maka unggas dan hewan memamah biak harus di potong di rumah pemotongan hewan yang telah disertifikasi halal
  • Impor edible oil, jika dimpor dalam bentuk curah (bulk quantity), maka pemeriksaan berdasarkan berat dan mutunya.

Produk yang tunduk pada standar wajib Pakistan pada saat impor.

  • Cooking Oil (Blended) HS 1516.2020, 1517.9000 standar: PS 2858.

Lihat selengkapnya pada Import Policy Order 2022 - Trade Information Portal of Pakistan.

Bahan Tambahan Makanan (Food Additive).

Bahan tambahan pangan adalah zat yang ditambahkan secara sengaja pada bahan pangan untuk melakukan fungsi teknologi tertentu, misalnya untuk mewarnai, mempermanis atau mengawetkan. Namun, bahan pengolahan makanan halal harus berasal dari sumber halal dan pengolahan harus dilakukan sesuai dengan Islamic Regulations. Di Pakistan sangat penting untuk memastikan bahwa bahan tambahan makanan berasal dari sumber yang dapat diterima dan diproses sesuai dengan persyaratan halal tanpa menggunakan sumber haram.

Selain itu, pemerintah Pakistan mengadopsi daftar / standar Codex untuk aditif makanan, dan juga mengikuti standar Codex mengenai vitamin dalam produk makanan.

Lihat daftar bahan tambah makanan - Food Additive Functional Classes pada GSFA Online Food Additive Functional Classes.

Ministry of Commerce mengatur impor pewarna makanan. Peraturan ini ditinjau dan diperbarui setiap tahun. Impor pewarna makanan atau makanan yang mengandung pewarna buatan tunduk pada kondisi berikut:

  • Importir harus mendapatkan sertifikat dari instansi terkait pemerintah negara pengekspor. Sertifikat harus menyertai setiap kiriman dan harus menyatakan bahwa aditif / warna makanan sedang digunakan di negara asal pada saat pengiriman atau terdaftar untuk digunakan di negara tersebut.
  • Invoice eksportir harus menunjukkan persentase kandungan pewarna dalam produk.

Kontaminan (Pestisida dan Lainnya).

Pakistan umumnya mengikuti aturan Codex dan pedoman tentang batas residu maksimum (MRL) pestisida dan kontaminan lainnya dalam bahan makanan. Aturan Codex tentang kontaminan menyatakan bahwa jumlah residu yang ditemukan dalam makanan harus aman bagi konsumen dan harus serendah mungkin.

Residu pestisida:  Batas residu maksimum (MRL) adalah tingkat tertinggi residu pestisida yang ditoleransi secara hukum dalam atau pada makanan atau pakan ketika pestisida diterapkan dengan benar sesuai dengan Good Agricultural Practice.

Contoh residu pestisida pada minyak nabati (Vegetable Oils, Edible (or Refined):

Contoh residu pestisida pada minyak nabati (Vegetable Oils, Crude):

Lihat selengkapnya pada Commodities | CODEXALIMENTARIUS FAO-WHO

Regulasi Sertifikasi Halal.

Pakistan Halal (Certification Marks) Regulation, 2021, menetapkan antara lain (i) lisensi penggunaan logo halal, (ii) aplikasi untuk mendapatkan lisensi, (iii) inspeksi, dsb. Skema Sertifikasi Halal mengacu ke Statutory Notification (S.R.O.) 1708(I)/2021.

Informasi penting lainnya:

  • Daftar Lembaga Sertifikasi Halal dapat dilihat disini
  • Pedoman Halal dapat dilihat di schedule-I Pakistan Halal Authority Act, 2016, merupakan Pedoman Halal yang disusun oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
  • Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal

Lihat selengkapnya pada Pakistan Halal (Certification Marks) Regulation, 2021.

Pelabelan pada Kemasan.

Ketentuan pelabelan:

  • Bahan-bahan dan rincian lainnya yang terkait dengan produk makanan (misalnya kandungan nutrisi, petunjuk penggunaan, dll.) dicetak dalam bahasa Urdu dan Inggris pada kemasan konsumen.
  • Logo Lembaga Sertifikasi Halal tercetak pada kemasan konsumen.
  • Pelabelan tidak boleh dalam bentuk stiker, overprinting, stempel, atau scratched labelling.
  • Setiap kemasan harus mencantumkan informasi sebagai berikut:
    • Nama produk
    • Daftar bahan
    • Tanggal kadaluarsa
    • Isi bersih dinyatakan dalam sistem metrik (satuan SI)
    • Nama dan alamat manufacturer, importir dan/atau distributor dan merek dagang
    • Kode yang mengidentifikasi tanggal dan/atau kode produksi untuk ketertelusuran produk
    • Negara asal
    • Petunjuk penggunaan, jika memungkinkan
    • Apabila tanda halal digunakan, harus mencantumkan Lembaga Sertifikasi Halal dan nomor sertifikatnya
  • Produk harus memiliki dua pertiga dari umur simpan yang tersisa pada tanggal impor.
  • Produk yang membutuhkan sertifikasi halal harus dikeluarkan oleh anggota International Halal Accreditation Forum (IHAF) atau Standards Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Notifikasi Pakistan di WTO untuk Minyak Nabati

Berikut beberapa notifikasi Pakistan di WTO yang dapat dijadikan referensi:

  • G/TBT/N/PAK/158   09/02/2021 Olive Oil, Virgin and Refined and for Refined Olive – Pomace Oil PS: 5159 ICS No. 67.200.10
  • G/TBT/N/PAK/8/Corr.1   24/05/2018 Edible Sesame Seed Oil (PS:  98-1994;  ICS:  67.200)
  • G/TBT/N/PAK/23  06/06/2007 Cooking Oil (Blended) (PS:  2858-2003 (R); ICS:  614.664.3.4)
  • G/TBT/N/PAK/16  06/06/2007 Banaspati (PS:  221-2003;  ICS:  67.200)
  • G/TBT/N/PAK/24  06/06/2007 Refined Maize Corn Oil (PS:  1562-2003; ICS:  67.200.20)
  • G/TBT/N/PAK/25  06/06/2007 Refined Soya Bean Oil (PS:  1563-2003;  ICS:  67.200.20)
  • G/TBT/N/PAK/20  06/06/2007 Refined Mustard Oil (PS:25-2003;  ICS: 67.200.20)
  • G/TBT/N/PAK/22  06/06/2007 Refined Cotton Seed Oil (PS:  21-2003;  ICS:  67.200.20)
  • G/TBT/N/PAK/9  05/06/2007 Refined Coconut Oil (PS:  99-1994;  ICS:  67.200)
  • G/TBT/N/PAK/1  05/06/2007 Palm Oil Edible Grade (for cooking purpose) (PS: 1561-1983;  ICS: 665.353.3)
  • G/TBT/N/PAK/10  05/06/2007 Refined Sunflower Oil. (PS:  1564-2003 (R);  ICS:  67.200.20

Lihat pada: ePing SPS&TBT

4. Standar.

Standar Minyak Nabati dan Hewani.

  • PS-2983-2023 Refined Low Erucic Acid Rapeseed/Mustard Canola Oil.(2nd Rev)
  • PS-3404-2003 Refined Palm Kernal Oil.®
  • PS-4722-2001 Emulsified Vegetable Oil.
  • PS-4723-2001 Edible Safflower Seed Oil.
  • PS-4843 – 2007 Degummed Crude Soybean oil
  • PS-5478-2021 Almond Oil or Badam Roghan
  • PS-5479-2021 Refined Rice Bran Oil
  • PS-5480-2021 Fish Oils
  • PS-17189-2003 Butter, edible oil emulsions and spreadable fats – Determination of fat content (Reference method)
  • PS-13884-2001 Animal and vegetable fats and oils — Determination of isolated trans isomers by infrared spectrometry
  • PS-19212-2001 Animal and vegetable fats and oils — Determination of visible foots in crude fats and oils
  • PS-1561-2023 Palm Oil Edible Grade (for Cooking Purpose).(2nd Rev.)
  • PS-1564-2023 Refined Sunflower Oil (2nd Rev.)
  • PS-491-1965 Crude Maize Oil.
  • PS-492-1965 Shark Liver Oil.
  • PS-970-1974 Methods for Sampling of Oilseeds.
  • PS-56-1996 Methods of Sampling & Test for Vegetable Oil (1st Rev.).
  • PS-97-1961 Castor Oil, Technical.
  • PS-98-2017 Edible Sesame Seed Oil (2nd Rev.).
  • PS-100-2003 Ground Nut Oil (Expelled).(1st Rev.)

Standar Wajib Minyak Nabati dan Hewani.

  • PS-1562/2003 Refined Maize (Corn) Oil.
  • PS-2858/2012 Cooking Oil (Blended).
  • PS-1563/2003 Refined Soybean Oil
  • PS-1564/2003 Refined Sunflower Oil.
  • PS-21/2003 Cotton Seed Oil.
  • PS-25/2003 Mustard Oil.
  • PS-1561/2010 Palm Oil Edible.
  • PS-99-2023 Refined Coconut Oil (3rd Rev.)
  • PS-1653/2012 Margarine.
  • PS-1600 Refined Palm Olein
  • PS:5159-2010 Olive / Virgin and Refined and for Refined Olive Pomace Oil

Lihat selengkapnya pada PSQCA Food Standards.

Codex Standard Vegetable Oils (CODEX-STAN 210 - 1999).

Pakistan mengacu pada aturan Codex untuk produk pangan/makanan, berikut beberapa standar yang berlaku untuk minyak nabati untuk konsumsi manusia.

  • Arachis oil (peanut oil; groundnut oil) is derived from groundnuts (seeds of Arachis hypogaea L.).
  • Babassu oil is derived from the kernel of the fruit of several varieties of the palm Orbignya spp.
  • Coconut oil is derived from the kernel of the coconut (Cocos nucifera L.).
  • Cottonseed oil is derived from the seeds of various cultivated species of Gossypium spp.
  • Grapeseed oil is derived from the seeds of the grape (Vitis vinifera L.).
  • Maize oil (corn oil) is derived from maize germ (the embryos of Zea mays L.).
  • Mustardseed oil is derived from the seeds of white mustard (Sinapis alba L. or Brassica hirta Moench), brown and yellow mustard (Brassica juncea (L.) Czernajew and Cossen) and of black mustard (Brassica nigra (L.) Koch).
  • Palm kernel oil is derived from the kernel of the fruit of the oil palm (Elaeis guineensis).
  • Palm oil is derived from the fleshy mesocarp of the fruit of the oil palm (Elaeis guineensis).
  • Palm olein is the liquid fraction derived from the fractionation of palm oil (described above).
  • Palm stearin is the high-melting fraction derived from the fractionation of palm oil (described above).
  • Rapeseed oil (turnip rape oil; colza oil; ravison oil; sarson oil: toria oil) is produced from seeds of Brassica napus L., Brassica campestris L., Brassica juncea L. and Brassica tournefortii Gouan species.
  • Rapeseed oil - low erucic acid (low erucic acid turnip rape oil; low erucic acid colza oil; canola oil) is produced from low erucic acid oil-bearing seeds of varieties derived from the Brassica napus L., Brassica campestris L. and Brassica juncea L., species.
  • Safflowerseed oil (safflower oil; carthamus oil; kurdee oil) is derived from safflower seeds (seeds of Carthamus tinctorius L.).
  • Safflowerseed oil - high oleic acid (high oleic acid safflower oil; high oleic acid carthamus oil; high oleic acid kurdee oil) is produced from high oleic acid oil-bearing seeds of varieties derived from Carthamus tinctorius L.
  • Sesameseed oil (sesame oil; gingelly oil; benne oil; ben oil; till oil; tillie oil) is derived from sesame seeds (seeds of Sesamum indicum L.).
  • Soya bean oil (soybean oil) is derived from soya beans (seeds of Glycine max (L.) Merr.).
  • Sunflowerseed oil (sunflower oil) is derived from sunflower seeds (seeds of Helianthus annuus L.).
  • Sunflowerseed oil - high oleic acid (high oleic acid sunflower oil) is produced from high oleic acid oil-bearing seeds of varieties derived from sunflower seeds (seeds of Helianthus annuus L.).

Informasi Selengkapnya:

5. Lembaga Berwenang

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA)

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan. Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen. Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS). PSQCA telah ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT.

 

Tanggung Jawab PSQCA:

Conformity Assessment

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

Product Certification

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

Pakistan Halal Authority.

Halal Authority (PHA) didirikan di bawah Kementerian Sains dan Teknologi (MoST) melalui Act of the Parliament No. VIII of 2016 of the Islamic Republic of Pakistan dengan mandat untuk mempromosikan perdagangan dan perdagangan produk dan proses Halal.

PHA bertanggung jawab untuk memastikan Status Halal produk, proses dan layanan, dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor / diekspor.

  •  

Ground Floor, Ministry of Science and Technology,

1 Constitution Ave, G-5/2 G-5,

Islamabad,

Islamabad Capital Territory,

  •  

Website: Pakistan Halal Authority (PHA)

6. Informasi Lainnya.

  • Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian bernomor 165/KB.020/3//04/2022, pelarangan ekspor hanya diterapkan pada Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein.
  • Pakistan Terdiri dari 4 Provinsi Punjab, Sindh, Balochistan, Khyber Pakhtunkhwa, Wilayah Khusus Gilgit-Baltistan, Wilayah Otonom Azad Jammu-Kashmir. Masing-masing wilayah tersebut memiliki perangkat undang-undang sendiri yang mengatur berbagai aspek kehidupan dalam yuridiksinya. Link ke peraturan perundangan masing-masing wilayah adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah Federal
  • Punjab
  • Sindh
  • Balochistan
  • Khyber Pakhtunkhwa
  • Gilgit-Baltistan
  • Azad Jammu-Kashmir

Pemerintah provinsi bertanggung jawab untuk penegakan regulasi dan standar pangan yang diproduksi dalam negeri, namun tidak memiliki otoritas terhadap pangan impor. Produk impor dibawah pengawasan pemerintah federal


Diterbitkan pada  15 May 2024

Minyak Nabati & Hewani
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum.
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Pakistan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Pakistan)

Tautan Terkait