1. Informasi Umum
Negara Pakistan
Negara Pakistan merupakan salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Pakistan menganut sistem pemerintahan federal. Pakistan terdiri dari 4 provinsi yaitu, Punjab, Sindh, Balochistan, Khyber Pakhtunkhwa, 1 Wilayah Khusus Gilgit-Baltistan dan 1 Wilayah Otonom Azad Jammu-Khasmir. Selain pemerinthan federal dan Islamabad Capital Teritory (ICT), masing-masing wilayah tersebut memiliki perangkat undang-undang sendiri yang mengatur berbagai aspek kehidupan dalam yuridiksinya.
Buah-buahan
Buah-buahan didefinisikan sebagai produk pertumbuhan sayuran yang dapat dimakan manusia. Buah bisa menjadi bagian yang dapat dimakan dari tanaman yang dikembangkan dari bunga dengan bagian aksesorinya, seperti apel, lemon dan jambu. Bahan makanan seperti buah-buahan dan sayuran harus aman dikonsumsi konsumen dan karena itu harus tunduk pada persyaratan keamanan pangan.
Produk buah-buahan dapat berupa buah segar, buah diawetkan (jam) atau diolah dan jus buah dan termasuk dalam dalam kategori makanan. Ekspor buah-buahan ke negara Pakistan harus mematuhi undang-undang, regulasi dan standar yang ditetapkan.
Buah-buahan termasuk dalam kode HS seksi II bab 8 – Buah dan kacang-kacangan yang bisa dimakan; kulit buah jeruk atau melon. Uraian barang untuk bab 8 dapat dilihat disini. Mengacu kepada Pakistan Customs Tarif, kode HS buah-buahan adalah sebagai berikut :
· HS 08.01 Kelapa, kacang brazil, kacang mede; segar atau dikeringkan, dikupas atau tidak dikupas
· HS 08.02 Kacang lainnya, segar atau dikeringkan; dikupas atau tidak dikupas
· HS 08.03 Pisang, termasuk pisang raja; segar atau dikeringkan
· HS 08.04 Kurma, buah ara, nanas, alpukat, jambu biji, mangga dan manggis; segar atau dikeringkan
· HS 08.05 Buah Jeruk; segar atau dikeringkan
· HS 08.06 Buah anggur; segar atau dikeringkan
· HS 08.07 Buah melon (termasuk semangka) dan pepaya; segar
· HS 08.08 Aprikot, ceri, persik, plum; segar
· HS 08.10 Buah lainnya; segar
· HS 08.11 Buah-buahan dan kacang-kacangan, mentah atau dimasak, dikukus atau direbus dalam air, dibekukan, mengandung tambahan gula atau tidak atau lainnya
Impor Pangan
Pemerintah federal Pakistan mengatur impor makanan, dan pemerintah keamanan pangan. Impor makanan di negara Pakistan dikendalikan oleh pemerintah Federal dan langkah-langkah untuk memenuhi Standar Kemanan Pangan dipastikan oleh Pemerintah Provinsi. Dalam situasi dimana suatu produk tidak tercakup dalam peraturan yang ada di Pakistan, pemerintah umumnya menadopsi pedoman Codex.
Codex Alimentarrius
Pemerintahan federal Pakistan secara umum menerapkan standar dan pedoman Codex dalam regulasi produk makanan impor. Pemerintah Pakistan mengadopsi daftar atau standar Codex untuk aditif makanan dan PSQCA adalah lembaga yang diberikan mandat untuk menangani hal tersebut. Pakistan juga mengikuti standar Codex mengenai vitamin dalam produk makanan. Pakistan secara umum mengikuti aturan dan pedoman Codex tentang batas residu maksimum (MRL) pestisida dan kontaminan lainnya dalam bahan makanan. Pakistan secara umum mengikuti aturan Codex untuk persyaratan pengemasan.
Lihat pada About Codex | CODEXALIMENTARIUS FAO-WHO
2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
Food Authorty Act
· The Islamabad Capital Territory Food Safety Act, 2021
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Ibukota Islamabad.
· The Punjab Food Authority Act, 2011
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan pembentukan Otoritas Pangan Provinsi Punjab.
· The Sindh Food Authority Act, 2016
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Provinsi Sindh.
· The Balochistan Food Authorty (Amandement) Act, 2021
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Provinsi Balochistan.
· The Khyber Pakhtunkhwa Food Safety Authority Act, 2014
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Provinsi Khyber Pakhtunkhwa.
· The Azad Jammu and Kashmir Food Authority Act, 2017
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Wilayah Aza Jammu-Kashmir.
· The Gilgit-Baltistan Puer Food Act, 2011
Undang-undang ini adalah dasar hukum untuk mengatur keamanan dan standar pangan dan untuk pembentukan Otoritas Pangan Wilayah Gilgit-Baltistan.
Undang-undang Karantina Tumbuhan
Undang-undang yang mengatur mengenai karantina tumbuhan atau produk yang berasal dari tumbuhan diatur dalam undang-undang Pakistan Plant Quarantine Act, 1976 and Plant Quarantine Rules, 1967 dibawah naungan Ministry of Food, Agriculture and Co-operatives, Department of Plant Protection.
Pemerintah dapat melarang, membatasi atau mengatur, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan yang sesuai untuk memberlakukan impor produk apapun yang dapat menyebabkan infeksi pada tanaman atau hama apapun.
Undang-undang Perlindungan Lingkungan
Pakistan Environmental Protection Act (PEPA) No. XXXIV of 1997 merupakan undang – undang yang mengatur perlindungan, konversi, rehabilitasi dan peningkatan lingkungan, untuk pencegahan dan pengendalian polusi dan promosi berkelanjutan untuk perkembangan. Kebijakan Lingkungan Hidup Pakistan didasarkan pada pendekatan partisipatiff dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan secara hukum, administratif, dan institusi teknis yang sehat.
Undang-undang Impor dan Eksportir
Untuk mengekspor dan mengimpor produk karet ke negara Pakistan, harus mematuhi peraturan perdagangan yang berlaku di negara Pakistan. Undang-undang yang mengatur mengenai impor dan ekspor tertuang dalam The Import and Export (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX of 1950.
Undang-undang Standardisasi dan Pengendalian Mutu
Undang-Undang pembentukan Pakistan Standards and Quality Control Authority menyediakan layanan standardisasi dan kontrol kualitas.
Lihat selengkapnya pada : Standards and Quality Control Authority Act Pakistan 1996.
Undang-undang Otoritas Halal
Pakistan Halal Authority Act, 2016. Undang-undang untuk mendirikan Pakistan Halal Authority (PHA). PHA bertanggung jawab untuk memastikan status halal produk, proses dan layanan, yang dipelihara dan dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor maupun ekspor.
Selengkapnya pada Pakistan Halal Authority Act, 2016.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Negara Pakistan berada dalam naungan Minsitry Law and Justice, Pakistan. Undang-undang perlindungan konsumen di Negara Pakistan dikenal dengan sebutan Islamabad Consumer Protection Act yang diterbitkan pada tahun 1995. Undang-undang tersebut berguna untuk memberikan promosi dan perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan hal-hal yang terkait lainnya.
Kerangka Legislatif Perlindungan Konsumen di Pakistan :
Undang-undang perlindungan konsumen pertama kali diberlakukan di Pakistan oleh Pemerintah Federal pada tahun 1995 dalam bentuk Islamabad Consumer Protection Act 1995. Kemudian semua Pemerintah Provinsi memberlakukan undang-undang perlindungan konsumen masing-masing.
· Provincial Assembly of Khyber Pakhtunkhwa mengesahkan The Khyber Pakhtunkhwa Consumer Protection Act, 1997.
· Provincial Assembly of Balochistan mengesahkan The Balochistan Consumer Protection Act, 2003.
· Provincial Assembly of Punjab mengesahkan The Punjab Consumers Protection Act, 2005.
· Provincial Assembly of Sindh mengesahkan The Sindh Consumer Protection Act, 2014.
3. Regulasi
Pemerintah Federal menerapkan standar dan pedoman Codex dalam pengaturan makanan impor. Selain itu di Provinsi Punjab dan Sindh serta wilayah khusu Azad Jammu-Kashmir memiliki regulasi tersendiri untuk mengatur keamanan dan standar pangan, yaitu :
· Punjab Pure Food Regulation 2018
· Sindh Food Authorty Regulation 2018
· Azad Jammu-Kashmir Pure Food Regulation 2019
Regulasi Phytosanitary
Beberapa buah-buahan memiliki ketentuan dalam hal ketentuan fitosanitari di Pakistan. Ketentuan impor fitosanitari menentukan persyaratan biosekuriti yang harus dipenuhi oleh importir. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pakistan Plant Quarantine Rules, 1967.
· Buah Pisang; impor buah pisang dilarang jika berasal dari wilayah Barat Daya India atau negara lain yang terdapat laporan terdapay penyakit virus Bunch Top dan penyakit Panama yang disebabkan oleh jamur (Fusarium oxysoporum).
Announcement of the Ministry of Commerce (S.R.O. No 545 (I)/2022)
Regulasi mengenai kebijakan ekspor dan impor di negara Pakistan tertuang dalam peraturan S.R.O. No. 545 (I) Tahun 2022. Regulasi ini berisi tentang aturan, larangan dan pembatasan produk yang akan di ekspor yang harus dipatuhi oleh eksportir. Berdasarkan Import Policy Order Tahun 2022, terdapat barang yang dilarang dan barang yang dibatasi yang masuk ke Pakistan.
Barang yang dilarang (Banned Items)
Semua barang yang berasal dari India dan Israel, atau yang diimpor dari India dan Israel dilarang masuk ke Pakistan, selain itu mengacu ke appendix A Banned Items (Negative List) Import Policy Order Tahun 2022, bahwa produk yang tersebut berikut ini dilarang masuk Pakistan, antara lain produk apapun yang dapat dimakan yang tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
Barang yang dibatasi (Restricted Items)
Mengacu appendix B part-1 Health and Safety Requirements Import Policy Order Tahun 2022 untuk komoditi spesies fauna dan flora bahwa impor spesies fauna dan flora (hidup, bagian-bagiannya, dan turunannya) yang terdaftar dalam CITES maupun no-CITES hanya dipebolehkan setelah mendapat izin CITES atau NOC dari Otoritas Manajemen yang dibentuk oleh Ministry of Climate Change dibawah pengawsan Pakistan Trade Control of Wilde Fauna and Flora ACT, 2012 dan CITES.
Persyaratan Impor Tanaman dan Produk Tanaman
Buah-buahan dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta, segar atau didinginkan, Cranberry, bilberry dan buah-buahan lain genus vaccinium lainnya; segar, Kiwifruit; segar, Durians; segar, Persimmons: fresh, Pomegranatesi fresh, Strawberries; uncooked, Raspberries, blackbenies, mulberries, loganberies, black, white or red currants and gooseberries, uncooked, Other fruit, uncooked, dapat diimpor dengan persyaratan:
· Valid tmport Permit issued by DPP
· Phitosanitary Certificate from National Plant Protection Organization (NPPO) of country of origin and Phytosanitary Certificate for re-export (if the country of export is other than the counEy of origin) and
· Plant Protection Release Order by DPP
Fruit, provisionally preserved, Prunes: dried, Apples; dried, Apricotst dried, Buah jeruk lainnya; segar atau kering, - Peaches (arroo); dried, Plums (allocha); dried, Lichis; dried, Raisins, dried, Other fruit; dried, Peel of citrus fruit or melons, Fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenta, dried, Fruits of the genus Capsicum or of the genus Pimenla, dried, dapat diimpor dengan persyaratan:
· Valid Import Permit issued by DPP
· Phltosanitary Certificate from National Plant Protection Organization (NPPO) of country of origin and Phltosanitary Certificate for re-export (if the country of export is other than the country of origin)
· Compliance with Food Safety requirements and
· Plant Protection Release Order by DPP.
Daftar produk (buah-buahan) wajib memenuhi standar pakistan pada tahap impor.
· Jams, fruit jellies, PS: 2096: beberapa ketentuan pada stadar ini:
o Kriteria Mikrobiologis.
Organism |
Limits |
Salmonella (CFU/ 25 g) |
Absent |
Coliforms |
Less than 100 cfu/gram |
E.coli |
Less than 10 cfu/gram |
Staph. aureus |
Less than 100 cfu/gram |
Yeast/Mold |
Less than 500 cfu/gram |
o Fruit Content:
harus diproduksi sedemikian rupa sehingga jumlah bahan buah yang digunakan sebagai persentase produk jadi tidak kurang dari 45% secara umum, dengan pengecualian buah-buahan berikut:
§ 35% for blackcurrants, mangoes, quinces, rambutan, redcurrants, rosehips, roselles, rowanberries and sea-buckthorns;
§ 30% for soursop and cranberry;
§ 25% for banana, cempedak, ginger, guava, jackfruit and sappota;
§ 23% for cashew apples;
§ 20% for durian; - 10% for tamarind;
§ 8% for passion fruit and other strong flavoured or high acidity fruits.
atau:
harus diproduksi sedemikian rupa sehingga jumlah bahan buah yang digunakan sebagai persentase dari produk jadi tidak kurang dari 35% secara umum, dengan pengecualian buah-buahan berikut:
§ 25% for blackcurrants, mangoes, quinces, rambutan, redcurrants, rosehips, roselles, rowanberries and sea-buckthorns;
§ 20% for soursop and cranberry;
§ 16% for cashew apples; -
§ 15% for banana, cempedak, guava, jackfruit and sappota;
§ 11% - 15% for ginger;
§ 10% for durian;
§ 6 % for passion fruit, tamarind or other strong flavoured or high acidity fruits.
o Kontaminan:
Produk yang tercakup dalam Standar ini harus memenuhi batas maksimum Codex General Standard for Contaminants and Toxins in Food and Feed (CODEX STAN 193).
o Higieni: Produk disiapkan dan ditangani sesuai dengan klausul yang sesuai dari PS: 3944 Code of Practice – General Principals of Food Hygiene.
o Standar pelabelan mengacu pada PS: 1485.
· Fruit Juices & Nectars, PS: 4973: beberapa ketentuan pada stadar ini:
o Proses produksi: GMP
o Residu pestisida: Produk yang tercakup dalam ketentuan Standar ini harus memenuhi batas residu maksimum untuk pestisida yang ditetapkan oleh Codex Alimentrarius Commission.
o Kontaminan lainnya: Produk yang tercakup dalam ketentuan Standar ini harus memenuhi batas maksimum untuk kontaminan yang ditetapkan oleh Codex Alimentrarius Commission.untuk produk ini.
o Higieni: Produk harus memenuhi kriteria mikrobiologis yang ditetapkan sesuai dengan Principles for the Establishment and Application of Microbiological Criteria for Foods (CAC/GL 21-1997).
o Standar pelabelan mengacu pada PS: 1485.
· Concentrated Fruit Juice, PS: 527: beberapa ketentuan pada standar ini:
o Residu Pestisida: batas residu maksimum untuk pestisida yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission untuk produk ini dan PS: 2023 untuk batas maksimum untuk residu pestisida.
o Kontaminan lain harus mematuhi batas maksimum untuk kontaminan yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission untuk produk ini.
o Higieni: Produk disiapkan dan ditangani sesuai dengan klausul yang sesuai dari PS: 3944 Code of Practice – General Principals of Food Hygiene.
o Kriteria Mikrobiologis: ditetapkan sesuai dengan Prinsip Penetapan dan Penerapan Kriteria Mikrobiologis untuk Makanan (CAC/GL 21-1997) atau dapat menerapkan batasan berikut.
Organisms |
Recommended Permissible Limit |
Total coliform |
< 10 CFU / ml |
Yeast & molds |
< 10 CFU / ml |
o Standar pelabelan mengacu pada PS: 1485.
· Apple Juice, PS: 1739: beberapa ketentuan pada standar ini:
o Residu Pestisida: batas residu maksimum untuk pestisida yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission untuk produk ini dan PS: 2023 untuk batas maksimum untuk residu pestisida.
o Kontaminan lain harus mematuhi batas maksimum untuk kontaminan yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius Commission untuk produk ini.
o Higieni: Produk disiapkan dan ditangani sesuai dengan klausul yang sesuai dari PS: 3944 Code of Practice – General Principals of Food Hygiene.
o Kriteria Mikrobiologis:
Organism |
Limits |
Total plate count |
Less than 1000 cfu/gram |
Coliforms |
Less than 10 cfu/gram |
E.coli/g |
Absent |
Listeria Monocytogenes/25g |
Absent |
Yeast/Mold |
Less than 100 cfu/gram |
o Standar pelabelan mengacu pada PS: 1485.
· Fruit Squash, PS: 506: beberapa ketentuan pada standar ini:
o Persyaratan produk akhir:
Jus dari buah matang dengan ampasnya, mengandung gula, dekstrosa, gula terbalik, atau glukosa cair baik secara tunggal atau dalam kombinasi dan dengan atau tanpa air. Minyak kulit, esensi atau perisa buah, garam biasa, asam sitrat, asam askorbat, pengawet dan pewarna yang diizinkan, harus mengandung tidak kurang dari 40 persen w / w dari total padatan larut dan tidak kurang dari 25% Jus Buah dalam produk akhir.
Characteristic |
Requirement Minimum |
Degree Brix clear sample, Min. |
40 |
Acidity (as anhydrous citric acid) percent by weight, Min |
1.0 |
o Ambang batas logam berat:
Characteristic |
Permissible Limits Max. (ppm) |
Arsenic |
0.1 |
Lead |
2 |
Copper |
10 |
Tin |
100 |
o Kriteria Mikrobiologis:
Micro -Organism |
Limits |
Coliforms |
Less than 10 cfu / ml |
Yeast & molds |
Less than 10 cfu / ml |
o Standar pelabelan mengacu pada PS: 1485.
Sertifikasi Halal
Buah-buahan dan produk yang berasal dari buah-buahan merupakan produk makanan yang harus mendapatkan status halal dari lembaga pemeriksa halal. Pakistan merupakan negara mayoritas bergama Islam yang menerapkan Sertifikasi Halal pada setiap produk. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dimana BPJPH bukan anggota IHAF atau SMIIC, oleh karenanya, hasil sertifikasi halal oleh LPH di Indonesia tidak diakui oleh PHA, oleh karena itu produk yang akan diimpor harus disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk oleh PHA.
· Daftar Lembaga Sertifikasi Halal dapat dilihat disini
· Skema Sertifikasi Halal mengacu ke Statutory Notification (S.R.O.) 1708(I)/2021 atau disebut juga Pakistan Halal (Certification Marks) Regulation, 2021
· Pedoman Halal dapat dilihat di schedule-I Pakistan Halal Authority Act, 2016, merupakan Pedoman Halal yang disusun oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)
· Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal.
Pelabelan Pada Kemasan.
· Bahan-bahan dan rincian lainnya yang terkait dengan produk makanan (misalnya kandungan nutrisi, petunjuk penggunaan, dll.) dicetak dalam bahasa Urdu dan Inggris pada kemasan konsumen.
· Logo Lembaga Sertifikasi Halal tercetak pada kemasan konsumen.
· Pelabelan tidak boleh dalam bentuk stiker, overprinting, stempel, atau scratched labelling.
· Setiap kemasan harus mencantumkan informasi sebagai berikut:
· Nama produk
· Daftar bahan
· Tanggal kadaluarsa
· Isi bersih dinyatakan dalam sistem metrik (satuan SI)
· Nama dan alamat manufacturer, importir dan/atau distributor dan merek dagang
· Kode yang mengidentifikasi tanggal dan/atau kode produksi untuk ketertelusuran produk
· Negara asal
· Petunjuk penggunaan, jika memungkinkan
· Apabila tanda halal digunakan, harus mencantumkan Lembaga Sertifikasi Halal dan nomor sertifikatnya
4. Standar
Pakistan Standard (PS)
· PS : 527-2016 Concentraded Fruit Juice
· PS : 513-1996 Fruit Juice (1st Rev.) Merged in PS 4973-2009
· PS : 515-1997 Tomato Juice (1st Rev.)
· PS : 518-1998 Tomato Puree & Pulp (1st Rev.)
· PS : 2096-2010 Jams (fruit Preserve) and Jellies (1st Rev.)
· PS : 4973-2009 Fruit Juices & Nectars
· PS : 503-2007 (Canned, Bottle and Pouched Packed Fruits)
· PS : 507-2016 Fruit Beverages, Drinks and Crushes (1st Rev)
· PS : 506-2010 Fruit Squashes (3rd Rev.) (Harmonized)
· PS : 508-2018 (Fruit Cordial)
· PS : 3188-1992 Guide to Prepacking of Fruit and vegetables
· PS : 3414-1993 Citrus Fruits – Guide to Storage
· PS : 1738-2009 Orange Juice (1st Rev.) (Harmonized)
· PS : 1739-2009 Apple Juice (1st Rev.) (Harmonized)
· PS : 5515-2021 Processed Fruits
Lihat selengkapnya disini.
ISO Standard
· ISO 1956-1:1989 Fruits and vegetables – Morphological and structural terminology
· ISO 3659:1997 Fruits and vegetables – Ripening after cold storage
· ISO 1990-1:1982 Fruits – Nomenclature – First list
· ISO 7701:1994 Dried apples – Specification and test methods
· ISO 5518:2007 Fruits, vegetables and derived products – Determination of benzoic acid content – Spectrophotometric method
· ISO 5519:2008 Fruits, vegetables and derived products – Determination of sorbic acid content
· ISO 8024:2023 Concentrated black mulberry juice – Specifications
· ISO 24673:2021 Concentrated date juice – Specifications and tes methods
· ISO 20984:2020 Cornelian cherry – Specification and test methods
· ISO 24090:2021 Dried barberry – Specification and test methods
· ISO 3631:2019 Citrus fruits – Guidelines for storage
Lihat selengkapnya disini.
5. Lembaga Berwenang
Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA)
Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan. Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen. Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS). PSQCA telah ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT.
Tanggung Jawab PSQCA:
Conformity Assessment
Block 77, Pak Secretariat
Karachi, Pakistan
Tel: 92-21-99206260
Fax: 92-21-99206263
Product Certification
Block 77, Pak Secretariat
Karachi, Pakistan
Tel: 92-21-99206260
Fax: 92-21-99206263
Pakistan National Accreditation Council (PNAC)
Pakistan National Accreditation Council (PNAC) didirikan pada tahun 1998 setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dengan WTO pada tahun 1995. PNAC memiliki tugas untuk mengakreditasi badan penilaian kesesuaian seperti Laboratorium (Pengujian, Kalibrasi dan Medis), Badan Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi (Sistem Manajemen Sertifikasi, Sertifikasi Halal dan Produk).
6. Informasi Lainnya.
· Fruit, Vegetables and Condiments Statistics of Pakistan
· Quality Specifications for Fresh Fruit and Vegetables
· Trade Development Authority of Pakistan