Ekspor Produk Sabun ke Pakistan

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Pakistan.

1. Informasi Umum

Negara Pakistan

Pakistan merupakan negara yang masuk di kawasan Asia Selatan, berbatasan dengan India, Cina, iran, Afganistan dan Laut Arab. Dengan lokasi geografis tersebut menjadikan daya tarik utama negara-negara lain untuk berinvestasi dan melakukan kerja sama ekonomi dengan Pakistan.

Sabun

Sabun (sebagai inedible oil and fat) yang dipergunakan untuk keperluan rumah tangga mengandung garam sodium atau garam kalium dari asam lemak alami dengan (atau tanpa) garam sintetis, resin, naftenat dan komponen lainnya yang meningkatkan sifat produk untuk keperluan konsumen.

2.  Undang-Undang

Pakistan terdiri dari Pemerintah Federal, 4 Provinsi, yaitu Provinsi Punjab, Provinsi Sindh, Provinsi Balochistan, Provinsi Khyber Pakhtunkhawa Pakistan juga memiliki wilayah otorita khusus yaitu Wilayah Khusus Gilgit-Baltistan, Wilayah Otonom Azad Jammu-Kashmir.  Masing-masing wilayah tersebut memiliki perangkat undang-undang sendiri yang mengatur berbagai aspek kehidupan dalam yuridiksinya.

Imports and Exports (Control) Act, 1950 Act No. Xxxix Of 1950

Untuk mengekspor dan mengimpor produk ke negara Pakistan, harus mematuhi peraturan perdagangan yang berlaku di negara Pakistan. Undang-undang yang mengatur mengenai impor dan ekspor tertuang dalam The Import and Export (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX of 1950.

Undang-undang Kosmetik

Pakistan telah memberlakukan Pakistan General Cosmetics Act, Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengatur standar dan kualitas produk kosmetik di Negara Pakistan. Hal ini mencakup pengemasan, pelabelan, pembuatan, penyimpanan dan pendistribusian serta hal-hal tambhan lainnya.

Undang-Undang Standardisasi Dan Pengendalian Mutu

Undang-Undang pembentukan Pakistan Standards and Quality Control Authority menyedia-kan layanan standardisasi dan kontrol kualitas. Lihat selengkapnya pada : Standards and Quality Control Authority Act Pakistan 1996.

Undang-Undang Otoritas Halal, Pakistan Halal Authority Act, 2016

Undang-undang untuk mendirikan Pakistan Halal Authority (PHA). PHA bertanggung jawab untuk memastikan status halal produk, proses dan layanan, yang dipelihara dan dipantau setiap saat di pasar lokal serta produk yang diimpor maupun ekspor.

Selengkapnya pada Pakistan Halal Authority Act, 2016.   Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dimana BPJPH bukan anggota IHAF atau SMIIC, oleh karenanya, hasil sertifikasi halal oleh LPH di Indonesia tidak diakui oleh PHA, oleh karena itu produk yang akan diimpor harus disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk oleh PHA.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen di Negara Pakistan berada dalam naungan Minsitry Law and Justice, Pakistan. Undang-undang perlindungan konsumen di Negara Pakistan dikenal dengan sebutan Islamabad Consumer Protection Act yang diterbitkan pada tahun 1995. Undang-undang tersebut berguna untuk memberikan promosi dan perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan hal-hal yang terkait lainnya.

Kerangka Legislatif Perlindungan Konsumen di Pakistan:

Undang-undang perlindungan konsumen pertama kali diberlakukan di Pakistan oleh Pemerintah Federal pada tahun 1995 dalam bentuk Islamabad Consumer Protection Act 1995. Kemudian, semua Pemerintah Provinsi memberlakukan undang-undang perlindungan konsumen masing-masing.

·         Provincial Assembly of Khyber Pakhtunkhwa mengesahkan The Khyber Pakhtunkhwa Consumer Protection Act, 1997.

·         Provincial Assembly of Balochistan mengesahkan The Balochistan Consumer Protection Act, 2003,

·         Provincial Assembly of Punjab mengesahkan The Punjab Consumers Protection Act, 2005

·         Provincial Assembly of Sindh mengesahkan the Sindh Consumer Protection Act, 2014 to protect the rights of consumers.

3. Regulasi.

Announcement of the Ministry of Commerce (S.R.O. No 545 (I)/2022) 

Regulasi mengenai kebijakan ekspor dan impor di negara Pakistan tertuang dalam peraturan S.R.O. No. 545 (I) Tahun 2022. Regulasi ini berisi tentang aturan, larangan dan pembatasan produk yang akan di ekspor yang harus dipatuhi oleh eksportir. Berdasarkan Import Policy Order Tahun 2022, terdapat barang yang dilarang dan barang yang dibatasi yang masuk ke Pakistan.

Barang Yang Dilarang (Banned Items)

Semua barang yang berasal dari India dan Israel, atau yang diimpor dari India dan Israel dilarang masuk ke Pakistan, selain itu mengacu ke appendix A Banned Items (Negative List) Import Policy Order Tahun 2022, bahwa produk yang tersebut berikut ini dilarang masuk Pakistan, antara lain produk apapun yang dapat dimakan yang tidak layak untuk dikonsumsi manusia.

Barang Yang Dibatasi (Restricted Items)

•       Sabun tidak termasuk produk yang dibatasi.

Daftar Produk Wajib Sesuai Standar Pada Saat Impor (Appendix N).

Sabun yang di impor harus sesuai dengan standar mutu dan keamanan yang disetujui oleh Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA)

Pakistan Customs Tariff (PCT) Code – HS Code

Description

Reference PSS # / IEC Standar

3401.1100

Soap for toilet use

13

3402.5000

3402.9000

Detergent Powder

4986

Catatan:

Sangat disarankan agar eksportir bekerja dengan importir untuk memastikan produk memenuhi persyaratan impor Pakistan berdasarkan SRO 237 tanggal 19 Februari 2019.

Spesifikasi Toilet Soap.

SRO.NO.75 (KE)/2015, 05.05.2015: PS-13 Toilet Soap.

Regulasi ini menetapkan bahwa sabun toilet terdiri dari tiga tingkatan, yaitu, Grade 1 (Kelas 1), Grade 2 (Kelas 2) , dan Grade 3 (Kelas 3) dengan tanda kelas masing-masing pada setiap kemasan.

Persyaratan.

·         Grade (Kelas)

o    Grade 1: Sabub bermutu tinggi, disaponisasi secara menyeluruh, digiling atau sabun homogen atau keduanya, putih atau berwarna, wangi dan dikompresi dalam bentuk kue halus yang keras, dan harus memiliki sifat pembersihan dan busa yang baik.

o    Grade 2:  Sabun yang dilapisi secara menyeluruh dengan tekstur yang keras dan halus: Harus berwarna putih atau berwarna, wangi dan memiliki sifat pembersihan dan berbusa yang baik.

o    Grade 3: S abun saponifikasi dengan tekstur yang keras dan halus,  harus berwarna putih atau berwarna, biasanya merah jika asam kresilat ditambahkan dan harus memiliki sifat pembersihan dan busa yang baik.

·         Bahan:  Semua bahan yang digunakan harus halal dan selain parfum dan kelembapan, sabun toilet hanya boleh mengandung zat pewarna, bahan pencerah optik, pengawet, obat-obatan dan zat tambahan seperti yang dinyatakan pada label. Semua bahan tidak boleh membahayakan dan aman secara biologis saat digunakan dengan sabun.

·         Sifat Bau dan Berbusa: Bahan tidak boleh memiliki bau amis atau bau tidak menyenangkan lainnya dan harus memiliki sifat berbusa dan pembersihan yang baik.

Table Persyaratan Sabun Toilte (Toilet Soap).

No.

Characteristic

Requirement for

Mothod of Test

(Ref. to clause # in PS-406 and or appendix

Grade 1

Grade 2

Grade 3

1.

Total Fatty matter percent by mass. (min)

76.0

70.0

60.0

A

2.

Total free alkali content as (Na2O) percent by mass, (max.)

--

--

0.5

B

3.

Matter insoluble in alcohol percent by mass, (max.)

3.0

5.0

10.0

C

4.

Free caustic alkali (NaOH) percent by mass (max.)

0.05

0.05

0.05

PS: 406, Cl.- 6

5.

Chloride content (as sodium chloride) Na2O percent by mass, (max.)

1.0

1.0

1.0

PS: 406, Cl -10

6.

Free carbonated alkali, percent by mass, (Max)

1.0

1.0

1.0

D

7.

Lather (Min)

280

240

200

E

Kemasan dan Penandaan.

Kemasan harus ditutup dengan aman dan cukup kuat untuk menahan penggunaan dan transportasi normal, serta harus ditandai dengan rincian berikut. 

·         Nama produk.

·         Nama dan alamat pembuatan dan merek dagang, jika ada

·         Berat bersih isi g. (saat dikemas) ± 1%

·         Daftar semua bahan

·         Informasi lain yang mungkin diwajibkan oleh undang-undang.

·         Negara Asal.

·         Simpan di tempat yang sejuk & dray.

·         Tanggal pembuatan / Batch No. /

·         *. Paket juga dapat ditandai dengan Tanda Sertifikasi PSQCA

* Jika Lisensi CM untuk penggunaan merek Standar dapat diberikan kepada produsen atau produsen dapat diperoleh dari PSQCA.

Lihat selengkapnya pada Pakistan Standard Specification (psqca.com.pk)

Spesifikasi Deterjen Sintetis untuk Penggunaan Umum.

SRO.NO.75 (KE)/2015, 05.05.2015 : PS-4986 Syntetic Detergent for General Purpose.

Bahan terdiri dari tiga jenis berdasarkan bentuk fisiknya, yaitu:

·         Type 1 – Deterjen Bubuk (Powder Detergent)

·         Type 2 – Detergen Pasta (Paste, Detergen, dan

·         Type 3 – Liquid Detergent Powder

Jenis deterjen selanjutnya dibedakan menjadi tiga tingkatan, yaitu:

·         Super concentrated

·         Premium

·         Economy

Persyaratan.

·         Bahan aktifnya adalah garam natrium alkil benzena sulfonik

·         Bahan harus dalam bentuk bubuk, pasta atau cairan yang mengalir bebas, bebas dari kotoran dan kotoran yang terlihat dan tidak boleh memberikan bau yang tidak sedap.

·         Bahan juga harus memenuhi persyaratan yang diberikan pada tabel berikut

Persyaratan untuk Deterjen Sintetis untuk Penggunaan Umum

No.

Characteristic

Requirements

Method of Test Ref. To Cl. No. In (Appendix )

Powder Detergent

Liquid Detergent

Paste Detergent

Super Concentarted

Premium

Economy

1.

Moisture and volatile Matter content, percent by mass, Max.

5

10

10

-

15

B

2.

Active ingredient persent by mass, Min.

30

20

10

15

20

C & D

3.

Clear Point, oC.Max.

-

-

-

10

-

E

4.

pH of 1 percent solution (m/v) at 30 oC

9-11

9-11

9-11

8-10

8-10

F

5.

Matter insoluble in water, percent by mass. Max.

0.5

0.5

0.5

-

20

G

Kemasan dan Penandaan.

Bahan harus dipasok dalam kemasan / wadah tertutup yang sesuai, seperti yang disepakati antara pembeli dan pemasok.

Kemasan / wadah harus ditutup dengan aman dan ditandai dengan jelas dengan informasi berikut.

·         Nama produsen dan alamat

·         Jenis nama dan merek dagang yang diakui, jika ada.

·         Massa bersih saat dikemas.

·         Nomor batch atau nomor lot dalam kode atau lainnya; dan

·         Bulan dan tahun pembuatan.

·         Terbaik sebelum Digunakan (Best before Use)

Lihat selengkapnya pada PS-4986

Sertifikasi Halal

Minyak atsiri banyak digunakan sebagai bahan baku kosmetik dan juga produk kecantikan lainnya. Pakistan merupakan negara mayoritas bergama Islam yang menerapkan Sertifikasi Halal pada setiap produk. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di Indonesia dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, dimana BPJPH bukan anggota IHAF atau SMIIC, oleh karenanya, hasil sertifikasi halal oleh LPH di Indonesia tidak diakui oleh PHA, oleh karena itu produk yang akan diimpor harus disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk oleh PHA.

·         Daftar Lembaga Sertifikasi Halal dapat dilihat disini

·         Skema Sertifikasi Halal mengacu ke Statutory Notification (S.R.O.) 1708(I)/2021 atau disebut juga Pakistan Halal (Certification Marks) Regulation, 2021

·         Pedoman Halal dapat dilihat di schedule-I Pakistan Halal Authority Act, 2016, merupakan Pedoman Halal yang disusun oleh Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)

·         Produk non halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur non halal.

4. Standar.

Standar produk sabun dan deterjen di Pakistan mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Chemical Division (Divisi Kimia).

Standar Wajib.

·         PS-13 Toilet Soap

·         PS-4986 Synthetic Detergent Powder for General Purpose

Standar Lainnya.

·         PS-406 Standar Pakistan PS: 406- 1964, Spesifikasi untuk Metode Pengambilan Sampel dan Pengujian untuk Sabun.

·         PS-709/1980 Liquid Toilet Soap (1st Revision)

·         PS 12/1978 Laundry Soap

·         PS 187/1962 Soft Soap

·         PS-181/1989. Carbolic Soap (1st Revision) Withdrawn.

·         PS-188/1962. Soap Flakes.

·         PS-329/1963. Soap Powder.

·         PS-406/1964. Methods of sampling & Testing for Soap.

·         PS-708/1984. Soap Lye crude glycerol (1st Revision).

·         PS-709/1980. Liquid Toilet Soap (1st Revision).

·         PS-812/1971. Chemical Analysis of Soaps Containing Synthetic detergents.

·         PS-887/1972 Specification for Shaving Soap.

·         PS-3515/1994. Baby Toilet Soap.

·         PS-4987/2009 Sodium Oleosterate Technical (Soap Noodles)

·         PS-5168/1-2010 Antibacterial Toilet Soap Solid Cake (Part -1)

·         PS-5168/2-2010 Antibacterial Toilet Soap Liquid (Part-2)

·         PS-755/1969. Detergents for Dairy Industry.

·         PS-811/1971. Neutral Detergents, 40 % Alkybenzene sulphonated

·         PS-812/1971. Chemical Analysis of Soaps Containing Synthetic detergents.

·         PS-3516/1994. Detergent powder for house hold use.

·         PS-5206 – 2011 House Hold Laundry Detergent Bar

Lihat pada psqca.com.pk/division-wise-standards/chemical/

5. Lembaga Berwenang

Pakistan Standards And Quality Control Authority (PSQCA)

Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan. Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen. Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS). PSQCA telah ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT. 

Tanggung Jawab PSQCA:

 

Conformity Assessment

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

 

Product Certification

Block 77, Pak Secretariat

Karachi, Pakistan

Tel: 92-21-99206260

Fax: 92-21-99206263

 

Pakistan National Accreditation Council (PNAC)

Pakistan National Accreditation Council (PNAC) didirikan pada tahun 1998 setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dengan WTO pada tahun 1995. PNAC memiliki tugas untuk mengakreditasi badan penilaian kesesuaian seperti Laboratorium (Pengujian, Kalibrasi dan Medis), Badan Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi (Sistem Manajemen Sertifikasi, Sertifikasi Halal dan Produk).

6. Informasi Lainnya.

·         Trade Development Authority of Pakistan

·         How To Business in Pakistan

·         Ministry of Commerce

·         Ministry of Climate Change and Environmental Coordination

          Customs Act/Rules


Diterbitkan pada  10 Dec 2024

Sabun
  • 1. Informasi Umum
  • 2. Undang-Undang
  • 3. Regulasi.
  • 4. Standar.
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya.
Produk Ekspor Lainnya ke Pakistan

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Pakistan)

Tautan Terkait