1. Informasi Umum
Negara Pakistan
Pakistan merupakan salah satu dari 8 negara di Asia Selatan yaitu Afghanistan, Bangladesh, Bhutan, India, Maldives, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka, Industri Textile dan produk Kertas peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara Pakistan.
Kertas
Kertas berwujud lembaran lembaran tipis yang dapat digulung, dilipat direkat, ditulis dan dirobek, mempunyai sifat yang berbeda dari bahan bakunya yaitu serat tumbuh tumbuhan. Kertas merupakan bahan tipis dan rata yang dihasilkan dengan kompresi serat yang berasal dari pulp atau board, serat yang digunakan biasanya dari bahan alami serta mengandung selulosa dan hemiselulosa.
Berdasarkan keadaan permukaan kertas, dapat dibagi dua yaitu
- Kertas Tak Berlapis, kertas yang tidak diberikan lapsiasn dan memiliki daya serap tinggi
- Kertas berlapis, kertas yang permukaannya diberi lapisan untuk diaplikasikan ke berbagai macam produk, memiliki daya serap air yang rendah.
Berdasarkan Jenis serat dapat dibagi 2 juga yaitu
- Kertas Mengandung Kayu, masih mengandung selulosa dan karekteristik dari serat kayu asalnya.
- Kertas bebas kayu, atau dari serat selulosa tumbuhan lainnya dan dapat mengandung dari campuran serat kimia serta mempunyai daya tahan yang lebih lama.
2. Undang-Undang
Imports And Exports (Control) Act, 1950 ACT NO. XXXIX OF 1950
Untuk mengekspor dan mengimpor produk ke negara Pakistan, harus mematuhi peraturan perdagangan yang berlaku di negara Pakistan. Undang-undang yang mengatur mengenai impor dan ekspor tertuang dalam The Import and Export (Control) Act, 1950 Act No. XXXIX of 1950.
Pakistan Environmental Protection Act (PEPA)
Pakistan Environmental Protection Act (PEPA) No. XXXIV of 1997 merupakan undang – undang yang mengatur perlindungan, konversi, rehabilitasi dan peningkatan lingkungan, untuk pencegahan dan pengendalian polusi dan promosi berkelanjutan untuk perkembangan. Kebijakan Lingkungan Hidup Pakistan didasarkan pada pendekatan partisipatiff dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan secara hukum, administratif, dan institusi teknis yang sehat.
Pakistan Standards and Quality Control Authority Act, 1996
Undang-Undang pembentukan Pakistan Standards and Quality Control Authority untuk menyediakan layanan standardisasi dan kontrol kualitas.
Lihat selengkapnya pada: Standards and Quality Control Authority Act Pakistan 1996
3. Regulasi
Persyaratan Prosedural Impor Kertas Tertentu
Announcement of the Ministry of Commerce (S.R.O. No 545 (I)/2022) merupakan kebijakan ekspor dan impor, yang mengatur larangan dan pembatasan produk untuk ekspor dan impor.
Berikut persyaratan prosedural untuk impor kertas tertentu:
Kode HS |
Deskripsi Produk |
Kondisi |
|
3915.1000 3915.2000 3915.3000 3915.9000 4707.1010 4707.1090 4707.2010 4707.2090 4707.3010 4707.3090 4707.9010 4707.9090 |
Potongan plastik / kertas yang salah cetak memiliki merek produk yang dapat dimakan. |
Hanya dapat diimpor dalam bentuk potongan sepenuhnya sehingga tidak ada bagian yang berisi nama merek lengkap. |
|
4802.5600 4802.5700 |
Security Paper dengan berat 40 g/ m² atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/ m², dalam lembaran dengan satu sisi tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat dan kertas pengaman lainnya, beratnya 40 g/m² atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/ m². |
Dapat diimpor atas rekomendasi Pakistan Security Printing Corporation (PSPC) dan hanya terhadap pesanan tertentu:
|
|
4813.1010 4813.1020 4813.2000 4813.9000 |
Kertas pembuatan rokok. |
Hanya dapat diimpor oleh produsen rokok yang terdaftar di Federal Board of Revenue dan Government of AJK;
|
Lihat selengkapnya pada S.R.O. No. 545 (I) Tahun 2022
National Regulations Governing Labels
Terdapat banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan bahan kimia, keselamatan, kategori bahan kimia tertentu (pestisida, bahan peledak), dan penilaian dampak bahan kimia terhada lingkungan.
Pakistan tidak memiliki sistem universal untuk persyaratan pelabelan atau penandaan pada produk, namun terdapat beberapa peraturan khusus industri. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, peraturan bahan kimia Pakistan untuk pengemasan dan pelabelan termasuk dalam rancangan undang-undang Peraturan Zat Berbahaya, 2003 (peraturan 9, sub-peraturan 1 dan 2).
4. Standar
Standar kertas di Pakistan dikelola oleh Pakistan Standards and Quality Control - Chemical Division. Lihat pada psqca.com.pk/division-wise-standards/chemical/
Contoh Standar Kertas:
- PS 104/1979. Writing paper and certain classes of Printed Matter Trimmed sizes A & B series (1st Revision).
- PS 214/2000. Wrapping Paper (1st Revision)
- PS 215/1972. Folding Box Board (Coated white and coloured) Revised.
- PS 331/1974. Kraft Paper (Revised).
- PS 405/1981. Writing and Printing Papers (1s t Revision).
- PS 477/1994 Drawing Paper (Crtidge) 1st. Revision.
- PS 489/1965 tandard Methods of Sampling and test for paper Allied Products.
- PS 450/1964 Wrapping Paper Water proof bitumen laminated.
- PS 501/1965 Blotting Paper.
- PS 655/1968 Wrapping paper waxed
- PS 776/1970. Paper for permanent record.
- PS 886/1972 Bank Note Paper.
- PS 1467/1979. Base Paper for Carbon Paper.
- PS 1542/1982. Paper- Articles of Stationery that include detachable Sheet- Overall Trimmed Sizes.
- PS 1543/1982. Envelopes Post Cards and Similar Articles Cancellation Area.
- PS 1832/1987. Map Paper.
- PS 1871/1987. Art Paper.
- PS 2061/1989. Offset Paper.
- PS 3227/1992. Paper teletype Roll.
Contoh Standar Pulp:
- PS-972/1974. Pulp Board.
- PS-1392/1977. Pulp-Determination of Ash.
- PS-1393/1977. Pulp-Determination of Dry Matter Content.
- PS ISO 4046:1978 Paper board, pulp and related terms—Vocabulary.
Lihat selengkapnya disini,
5. Lembaga Berwenang.
Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA)
Pakistan Standards and Quality Control Authority (PSQCA) adalah lembaga yang melaksanakan layanan satu jendela untuk Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dibawah kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Negara Pakistan. Fungsi utama Otoritas adalah untuk mendorong dan mempromosikan standar dan penilaian kesesuaian sebagai sarana untuk memajukan ekonomi nasional, mempromosikan efisiensi dan pengembangan industri, memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi konsumen. Memfasilitasi perdagangan domestik dan internasional dan memajukan hubungan kerjasama internasional dengan Standar dan penilaian kesesuaian untuk kepentingan konsumen. Tujuannya adalah mengatur dan menegakkan standar kualitas di Pakistan. Metode standar di negara Pakistan disebut Pakistan Standard (PS). PSQCA telah ditetapkan sebagai Titik Penyelidikan Nasional WTO – TBT mengenai hambatan teknis perdagangan (TBT) Pakistan berdasarkan perjanjian TBT.
Tanggung Jawab PSQCA:
Conformity Assessment
Block 77, Pak Secretariat
Karachi, Pakistan
Tel: 92-21-99206260
Fax: 92-21-99206263
Product Certification
Block 77, Pak Secretariat
Karachi, Pakistan
Tel: 92-21-99206260
Fax: 92-21-99206263
Pakistan National Accreditation Council (PNAC)
Pakistan National Accreditation Council (PNAC) didirikan pada tahun 1998 setelah penandatanganan perjanjian kerjasama dengan WTO pada tahun 1995. PNAC memiliki tugas untuk mengakreditasi badan penilaian kesesuaian seperti Laboratorium (Pengujian, Kalibrasi dan Medis), Badan Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi (Sistem Manajemen Sertifikasi, Sertifikasi Halal dan Produk).
6. Informasi Lainnya
- Trade Development Authority of Pakistan
- Pakistan Rubber
- How To Business in Pakistan
- Ministry of Commerce
- Ministry of Climate Change and Environmental Coordination
- Customs Act/Rules