1. Informasi Umum
Negara Belanda
Belanda adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu peraturan perundang-undangan, regulasi dan persyaratan mutu yang diekspor ke Belanda tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa.
Produk Kulit
Barang-barang kulit diklasifikasikan dalam Klasifikasi Barang Eropa (CN) menurut:
- Komposisinya: Ini merujuk pada material yang digunakan dalam barang tersebut, seperti kulit asli, kulit sintetis, atau kombinasi dari berbagai material.
- Jenis dan tujuannya: Ini mencakup kategori spesifik barang, seperti tas, alas kaki, pakaian, atau aksesori, serta tujuan penggunaannya.
- Karakteristik lain: Ini bisa mencakup faktor-faktor seperti apakah barang tersebut dibuat dengan tangan atau mesin, fitur desain, dan tambahan lainnya.
Klasifikasi ini membantu dalam mengidentifikasi dan mengatur barang untuk perdagangan, perpajakan, dan statistik.
Semua produk yang diekspor dan dijual di Eropa harus mematuhi peraturan dan standar UE yang relevan. Kepatuhan terhadap persyaratan wajib, persyaratan umum, dan persyaratan khusus merupakan kebutuhan dasar bagi semua eksportir produk kulit.
- Persyaratan wajib adalah persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh eksportir dan produk yang gagal memenuhi persyaratan ini tidak diperbolehkan masuk ke pasar Uni Eropa.
- Persyaratan umum dan khusus merupakan persyaratan tambahan yang biasanya ditetapkan oleh pembeli Eropa dan penting bagi konsumen.
2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
Commodities Act berlaku untuk semua produk yang digunakan oleh konsumen, baik makanan maupun non-makanan. Undang-undang ini terkait dengan sejumlah besar peraturan dan keputusan terpisah yang memuat aturan untuk makanan dan produk konsumen tertentu. Undang-Undang Belanda ini merupakan undang-undang kerangka kerja yang memberikan aturan umum tentang:
- Kesehatan masyarakat
- Keamanan produk
- Perdagangan adil
- Informasi yang memadai
Keamanan produk secara umum merupakan salah satu elemen utama Commodities Act. Produsen bertanggung jawab atas keamanan produk dan informasi tentang produk, misalnya tentang potensi risiko. Jika produsen berlokasi di luar Uni Eropa (UE), tanggung jawab berada di tangan importir dan distributor. Mereka harus memastikan produk aman dan informasi produk benar.
Informasi ini dapat dilihat pada The Dutch Commodities Act (Warenwet) | Business.gov.nl.
Produsen harus bertanggung jawab atas segala kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan pada produk, yang disebut sebagai tanggung jawab produk (product liability). Pada prinsipnya, produk harus aman dan dapat digunakan sebelum diizinkan masuk ke pasar Eropa. Produk tidak boleh membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen. Contoh kesalahan pada suatu produk, yaitu tidak adanya ketentuan keselamatan, petunjuk penggunaan yang tidak tepat dan tidak adanya peringatan pada produk.
Baca lebih lengkap informasi tentang persyaratan keamanan produk untuk produsen.
General Product Safety Regulation (GPSR)
The General Product Safety Regulation (GPSR) adalah instrumen utama baru dalam kerangka hukum keamanan produk UE, yang menggantikan General Product Safety Directive dan Food Imitating Product Directive mulai tanggal 13 Desember 2024 untuk modernisasi kerangka umum keamanan produk Uni Eropa dan mengatasi tantangan baru yang ditimbulkan terhadap keamanan produk akibat digitalisasi perekonomian.
GPSR mensyaratkan bahwa semua produk konsumen di pasar Uni Eropa aman dan menetapkan kewajiban khusus bagi dunia usaha untuk memastikannya.
Berikut adalah beberapa kewajiban utama untuk produsen menurut GPSR:
- Desain dan Produksi yang Aman:
- Memiliki Penilaian Risiko
- Memiliki Dokumentasi Kesesuaian
- Pemberian Informasi produk
- Dan lainnya
Lihat pada The General Product Safety Regulation (GPSR)
European Union Standardisation.
Tujuan standardisasi Eropa adalah untuk menyetujui spesifikasi dan / atau prosedur umum yang menanggapi kebutuhan bisnis dan memenuhi harapan konsumen.
- Regulation (EU) No 1025/2012 on European standardisation
- Regulation (EU) 2022/2480 amending Regulation (EU) No 1025/2012
3. Regulasi
Regulasi REACH
Regulation REACH 1907/2006/EC adalah regulasi Uni Eropa, yang diadopsi untuk meningkatkan perlindungan kesehatan manusia dan lingkungan dari risiko yang dapat ditimbulkan oleh bahan kimia, sekaligus meningkatkan daya saing industri bahan kimia Uni Eropa. Pada prinsipnya, REACH berlaku untuk semua bahan kimia, tidak hanya digunakan dalam proses industri, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk mematuhi regulasi ini, perusahaan harus mengidentifikasi dan mengelola risiko yang terkait dengan zat yang mereka produksi dan pasarkan di EU. Mereka harus menunjukkan kepada Badan Kimia Eropa (ECHA) bagaimana zat tersebut dapat digunakan dengan aman, dan mereka harus mengkomunikasikan langkah-langkah manajemen risiko kepada pengguna. Jika risiko tidak dapat dikelola, pihak berwenang dapat membatasi penggunaan zat dengan berbagai cara. Dalam jangka panjang, zat-zat yang paling berbahaya sebaiknya digantikan dengan zat yang kurang berbahaya.
Kerja REACH
REACH menetapkan prosedur untuk mengumpulkan dan menilai informasi tentang sifat dan bahaya zat.
Perusahaan perlu mendaftarkan zat-zat mereka dan untuk melakukan ini, mereka harus bekerja sama dengan perusahaan lain yang mendaftarkan zat yang sama.
ECHA menerima dan mengevaluasi pendaftaran individual untuk memastikan kepatuhannya, dan Negara Anggota Uni Eropa mengevaluasi zat-zat yang dipilih untuk mengklarifikasi kekhawatiran awal terkait kesehatan manusia atau lingkungan. Pihak berwenang dan komite ilmiah ECHA menilai apakah risiko zat-zat tersebut dapat dikelola.
Otoritas Kompeten dapat melarang zat berbahaya jika risikonya tidak dapat dikelola. Mereka juga dapat memutuskan untuk membatasi penggunaan atau membuatnya tergantung pada izin sebelumnya.
Substances of Very High Concern (SVHC)
Salah satu aspek utama dari REACH adalah daftar Substances of Very High Concern (SVHC), yang merupakan bahan-bahan kimia yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan manusia atau lingkungan. Produsen produk kulit, seperti tas, harus memastikan bahwa produk mereka tidak mengandung bahan-bahan yang termasuk dalam daftar SVHC ini atau bahwa penggunaannya sesuai dengan persyaratan ketat yang diatur oleh REACH.
Contoh bahan kimia yang sering digunakan dalam industri kulit dan diatur oleh REACH meliputi:
- Kromium (VI): Digunakan dalam proses penyamakan kulit, tetapi sangat berbahaya karena dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, atau bahkan kanker jika terpapar dalam jumlah besar. Kromium (VI) termasuk dalam daftar SVHC dan penggunaannya sangat dibatasi.
- Pewarna Azo: Pewarna yang dapat melepaskan amina aromatik tertentu yang bersifat karsinogenik. Penggunaan pewarna ini diatur secara ketat dalam produk kulit di bawah REACH.
- Formaldehida: Zat ini kadang digunakan dalam proses penyamakan untuk mempercepat pengeringan dan memperkuat kulit, tetapi merupakan zat berbahaya yang dilarang dalam jumlah berlebihan.
Setiap produk yang mengandung bahan-bahan yang ada dalam daftar SVHC dengan konsentrasi lebih dari 0,1% harus diberitahukan kepada ECHA, dan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai keberadaan bahan-bahan ini dalam produk.
Batasan (Restrictions)
REACH juga mengatur batasan terhadap penggunaan bahan kimia tertentu dalam produk, termasuk produk kulit. Hal ini bertujuan untuk membatasi atau melarang penggunaan bahan kimia yang terbukti berbahaya. Bahan-bahan kimia ini tercantum dalam Annex XVII REACH, yang mencantumkan bahan-bahan kimia yang dilarang atau dibatasi penggunaannya di Uni Eropa.
Beberapa batasan penting untuk produk kulit meliputi:
- Kandungan Kromium (VI) tidak boleh melebihi 3 mg/kg pada produk kulit yang bersentuhan langsung dengan kulit manusia, seperti tas, sepatu, atau dompet.
- Nikel juga dibatasi penggunaannya dalam bagian logam produk kulit (misalnya, gesper atau kancing pada tas) yang bersentuhan dengan kulit, karena dapat menyebabkan alergi.
- Phthalates, bahan kimia yang digunakan sebagai pelembut plastik, juga diatur ketat terutama pada bagian produk kulit yang mungkin bersentuhan dengan anak-anak.
Dari referensi yang berbeda, zat kimia lainnya dibatasi dalam pabrikan produk kulit:
- Allergenic and sensitising dyes
- Aromatic amines from azo dyes
- Boron containing substances
- Brominated organic flame retardants
- Chlorinated paraffins (short chain, C10 – C 13, SCCP)
- Chlorinated phenols (PCP, TeCP and TriCP)
- Chromium (VI)
- Dimethyl fumarate
- Heavy metals
- N-methyl pyrrolidone
- Nonylphenol ethoxylate and nonylphenol
- Organotin compounds
- Perfluorooctane sulfonate (PFOS and related PFOA)
- Phthalates
- Polyaromatic hydrocarbons (PAH)
- Substances of Very High Concern (SVHC)
Pendaftaran (Registration)
Produsen dan importir produk kulit di Uni Eropa diwajibkan untuk mendaftarkan bahan kimia yang mereka gunakan kepada ECHA jika jumlah yang diimpor atau diproduksi melebihi 1 ton per tahun. Pendaftaran ini meliputi informasi tentang properti kimia, penggunaannya, dan risiko yang mungkin ditimbulkan. Pendaftaran ini wajib dilakukan untuk bahan kimia yang diproduksi atau diimpor dalam jumlah besar dan digunakan dalam proses pembuatan produk kulit.
Evaluasi (Evaluation)
Dalam tahapan evaluasi, ECHA memeriksa data yang disediakan oleh produsen dan importir untuk memastikan bahwa bahan kimia yang digunakan dalam produk kulit telah dievaluasi dengan baik, dan risiko yang ditimbulkan sudah diminimalisasi. ECHA juga dapat meminta data tambahan atau melakukan investigasi lebih lanjut jika diperlukan.
Otorisasi (Authorisation)
Untuk bahan kimia tertentu yang ada dalam Annex XIV REACH, perusahaan harus mendapatkan otorisasi sebelum mereka dapat menggunakannya. Bahan-bahan kimia yang termasuk dalam daftar ini umumnya adalah yang paling berbahaya dan hanya diizinkan untuk digunakan dalam kondisi khusus atau jika tidak ada alternatif lain yang lebih aman.
Dalam industri kulit, jika perusahaan masih ingin menggunakan bahan yang sangat berbahaya, seperti kromium (VI) dalam penyamakan kulit, mereka harus mengajukan permohonan otorisasi kepada ECHA. Jika otorisasi tidak diberikan, bahan kimia tersebut tidak boleh lagi digunakan di Uni Eropa.
Kewajiban Informasi kepada Konsumen
Berdasarkan REACH, produsen atau importir produk kulit juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada konsumen mengenai keberadaan bahan-bahan kimia yang masuk dalam daftar SVHC. Jika konsumen meminta informasi tentang bahan berbahaya dalam produk kulit, perusahaan wajib memberikan informasi tersebut dalam waktu 45 hari.
Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor produk kulit di Uni Eropa harus memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi REACH, termasuk pendaftaran bahan kimia, pemberian informasi kepada konsumen, dan memastikan bahwa bahan kimia yang mereka gunakan aman dan tidak melebihi batas yang diizinkan.
Intellectual Property (IP) Rights
Di Uni Eropa, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property, IP) menjadi fondasi penting dalam melindungi industri produk kulit, termasuk tas, sepatu, dompet, dan aksesori lainnya. Perlindungan IP dalam produk kulit tidak hanya melibatkan inovasi teknologi dan proses produksi, tetapi juga mencakup desain, merek dagang, serta kekhasan geografis yang melekat pada produk-produk tersebut. Dengan pasar kulit yang sangat kompetitif, IP memberikan jaminan bagi desainer, produsen, dan pemilik merek untuk melindungi karya kreatif dan inovatif mereka dari pemalsuan dan peniruan.
Penegakan hak kekayaan intelektual sangat penting di pasar global, terutama dengan adanya peningkatan produk tiruan dan pemalsuan, termasuk dalam industri kulit. Uni Eropa memiliki aturan yang ketat terkait penegakan hak IP, termasuk mekanisme untuk menghentikan produk yang melanggar IP di perbatasan dan di platform online. Customs Regulation (EU) No 608/2013 memungkinkan pemilik IP untuk meminta intervensi dari otoritas bea cukai untuk menghentikan impor barang-barang yang melanggar IP.
Selain itu, Directive on the Enforcement of Intellectual Property Rights (IPRED) memberikan pedoman umum tentang bagaimana negara-negara anggota harus menegakkan hak IP, termasuk langkah-langkah seperti ganti rugi dan sanksi bagi pihak yang melanggar.
Konvensi Perdagangan Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES)
CITES adalah singkatan dari Convention on International Trade in Endangered Species of wild flora and fauna, sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh 183 negara untuk mencegah kepunahan spesies tumbuhan dan hewan yang terancam punah, termasuk produk yang dibuat dari kulit hewan. CITES menjadi sangat relevan jika tas tersebut dibuat dari kulit hewan yang dilindungi atau terancam punah, seperti buaya, ular, biawak, atau beberapa jenis reptil dan mamalia lainnya.
CITES bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesies hewan dan tumbuhan, atau produk yang berasal dari mereka, tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut. Dalam industri fashion dan produk kulit, CITES memainkan peran penting untuk mencegah eksploitasi berlebihan terhadap spesies hewan yang langka atau terancam punah, khususnya melalui permintaan global terhadap tas kulit eksotis dan aksesori lainnya.
CITES mengklasifikasikan spesies ke dalam tiga Appendix berdasarkan tingkat perlindungan yang diperlukan:
- Appendix I: Spesies yang paling terancam punah, dengan perdagangan yang sangat dibatasi. Contoh: beberapa spesies buaya.
- Appendix II: Spesies yang belum terancam punah, tetapi perdagangan harus diatur untuk menghindari eksploitasi yang berlebihan. Contoh: ular piton dan beberapa jenis biawak.
- Appendix III: Spesies yang dilindungi di setidaknya satu negara, dengan pembatasan perdagangan yang lebih fleksibel.
Sertifikasi dan Perizinan
Agar perdagangan internasional produk kulit dari spesies yang dilindungi bisa dilakukan, produsen atau eksportir harus memiliki sertifikat CITES. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk yang dijual atau diimpor berasal dari sumber yang sah dan legal, serta tidak membahayakan populasi spesies di alam liar. Tanpa sertifikat tersebut, produk kulit eksotis dapat disita oleh otoritas, dan pihak yang terlibat dalam perdagangan ilegal bisa dikenai denda atau sanksi hukum.
Regulasi Pelabelan Kulit.
Uni Eropa menetapkan peraturan untuk pelabelan pakaian dan alas kaki yang berlaku untuk pakaian kulit dan alas kaki.
Pakaian Kulit.
Regulasi pelabelan produk tekstil menyatakan bahwa penggunaan kulit harus diberi label yang jelas pada produk. Misalnya, jika perlu, harus menyertakan pemberitahuan dalam label yang menentukan bahwa produk adalah " Contains non-textile parts of animal origin."
Selain itu, produk juga harus mengikuti persyaratan pelabelan dasar produk tekstil dan memberikan informasi berikut:
- Informasi produk umum
- Material
- Label peringatan
- Instruksi pengguna
- Label perawatan
Label harus dilampirkan atau dicetak secara permanen pada produk dan terlihat oleh konsumen.
Kulit Alas Kaki.
Pelabelan sepatu kulit diatur oleh Directive 94/11/EC (Footwear Directive). Label sepatu kulit harus menyertakan informasi seperti di bawah ini:
- Deskripsi bahan alas kaki
- Indikasi tertulis untuk kulit
- Negara asal
Label harus terlihat, terpasang dengan aman ke setidaknya satu item alas kaki di setiap pasangan.
Regulasi Kulit Untuk Furnitur.
Ada dua jenis standar furnitur yang berlaku untuk furnitur kulit di Uni Etopa, standar harmonisasi dan standar nasional.
Perhatikan bahwa peraturan yang berlaku bergantung pada faktor-faktor berikut:
- Type of furniture (e.g. upholstered, non-upholstered)
- Material (e.g. Cover fabric, foam, and other filling materials)
- Area of usage (e.g. Residential, commercial or public usage)
Harmonized Standards.
- EN 1021-1: Ignition source smoldering cigarette (Link)
- EN 1021-2: Ignition source match flame equivalent (Link)
4. Standar
EN Standards
EN Standards adalah standar Eropa (disingkat EN, dari nama Jerman Europäische Norm ("Norma Eropa")) berupa standar teknis yang disusun dan dikelola oleh CEN (European Committee for Standardization), CENELEC (European Committee for Electrotechnical Standardization) dan ETSI (European Telecommunications Standards Institute).
Standar EN diterapkan untuk memastikan keamanan dan mutu produk seperti produk kulit, bahkan jika standar tersebut tidak diselaraskan berdasarkan directive atau regulasi khusus, seperti GPSD.
Standar Eropa yang berkaitan dengan kulit dikembangkan melalui the technical body CEN TC 289 of the European Committee for Standardization. Saat ini terdapat 143 standar yang relevan dengan produk kulit untuk berbagi.
Sebagi contoh, standar pedoman metode pengujian dan nilai yang direkomendasikan untuk kulit pelapis furnitur, serta standar lainnya yang menetapkan metode menggunakan mikroskop untuk mengidentifikasi kulit dan membedakannya dari bahan lain.
Beberapa Contoh Standar Eropa dan Internasional:
- EN 14906:2012 (WI=00289108) Leather - Leather for automotive - Test methods and testing parameters
- EN 15987:2022 (WI=00289236) Leather - Terminology - Key definitions for the leather trade
- EN 16055:2012 (WI=00289127) Leather - Raw bovine hides and skins - Description, presentation and preservation
- EN 16055:2012 (WI=00289127) Leather - Raw bovine hides and skins - Description, presentation and preservation
- EN 16223-2:2022 (WI=00289227) Leather - Requirements for the designation and description of leather in upholstery and automotive interior applications - Part 2: Automotive interior applications
- EN 16223-1:2022 (WI=00289226) Leather - Requirements for the designation and description of leather in upholstery and automotive interior applications - Part 1: Upholstery applications
- EN 16223-2:2022 (WI=00289227) Leather - Requirements for the designation and description of leather in upholstery and automotive interior applications - Part 2: Automotive interior applications
- EN 16419:2014 (WI=00289142) Leather - Chamois leather for cleaning purposes - Classification and requirements
- EN 16483:2014 (WI=00289147) Leather - Labelling of leather trims in textile products
- EN 16484:2023 (WI=00289242) Leather - Requirements for the determination of the origin of leather production
- EN 17651:2022 (WI=00289228) Leather - Description, labelling and marking of leather goods
- EN 17848:2023 (WI=00289235) Leather - Chemicals - Quality control
- EN 17900:2023 (WI=00289243) Leather - Standard data for the calculation of leather density
- EN ISO 10195:2021 (WI=00289234) Leather - Chemical determination of chromium(VI) content in leather - Thermal pre-ageing of leather and determination of hexavalent chromium (ISO 10195:2018)
- EN ISO 11640:2018 (WI=00289192) Leather - Tests for colour fastness - Colour fastness to cycles of to-and-fro rubbing (ISO 11640:2018)
- EN ISO 13365-1:2020 (WI=00289199) Leather - Chemical determination of the preservative (TCMTB, PCMC, OPP, OIT) content in leather by liquid chromatography - Part 1: Acetonitrile extraction method (ISO 13365-1:2020, Corrected version 2021-03)
- EN ISO 14087:2022 (WI=00289230) Leather - Physical and mechanical tests - Determination of bending force (ISO 14087:2022)
- EN ISO 17072-1:2019 (WI=00289201) Leather - Chemical determination of metal content - Part 1: Extractable metals (ISO 17072-1:2019
- EN ISO 17231:2017 (WI=00289193) Leather - Physical and mechanical tests - Determination of water repellency of garment leather (ISO 17231:2017)
- EN ISO 17234-1:2020 (WI=00289216) Leather - Chemical tests for the determination of certain azo colourants in dyed leathers - Part 1: Determination of certain aromatic amines derived from azo colorants (ISO 17234-1:2020)
- ISO 17235:2015 Leather - Physical and mechanical tests - Determination of softness
Standar lainnya dapat dilihat pada European and International standards online store dan CEN Standards
Beberapa Contoh Standar Belanda
- NEN-EN-ISO 17235:2015 and Leather - Physical and mechanical tests - Determination of softness
- NEN-EN-ISO 19076:2023 Learn - Measurement of the leather surface - Use of electronic techniques
- NEN-EN-ISO 17131:2020 and Leather - Leather Identification Using Microscopy
- NEN-EN 15987:2020 and Leather – Glossary – Key Definitions for the Leather Trade
- NEN-ISO 14930:2012 and Leather – Leather for Gloves – Specification
- NEN-EN-ISO 19070:2016 and Leather – Chemical determination of N-methyl-2-pyrrolidone (NMP)
- NEN-EN 16483:2014 Labelling of Leather finishing in Textile products
Informasi standar Belanda dapat dilihat pada Nederlands Normalisatie-instituut (NEN)
5. Persyaratan Lainnya
Sertifikasi dan Standar
Beberapa pembeli mengharuskan pemasok untuk mendapatkan sertifikasi terkait produksi berkelanjutan dan/atau adil, atau penggunaan bahan yang berkelanjutan. Standar dan sertifikasi berikut ini adalah yang paling populer di Eropa. Perlu diketahui bahwa BSCI hampir menjadi persyaratan standar bagi banyak perusahaan pakaian di Eropa.
Standar |
Tipe Kesesuaian |
Informasi untuk Sertifikasi |
|
|
Leather Working Group |
Lingkungan, Sosial |
|
|
Naturleder |
Lingkungan, Mutu |
|
|
Sustainable Leather Foundation |
Lingkungan, Sosial |
|
|
Oeko-Tex® Leather standard |
Lingkungan |
|
|
Amfori BSCI |
Sosial |
Amfori menyediakan daftar organisasi yang dapat melakukan audit |
|
SA8000® |
Sosial |
|
|
WRAP |
Sosial |
|
|
Sedex |
Sosial, Lingkungan |
|
|
B-Corp |
Sosial, Lingkungan |
|
|
ZDHC |
Lingkungan (Penggunaan Bahan Kimia) |
ZDHC menyediakan panduan yang menguraikan persyaratan untuk menunjukkan kepatuhan terhadap ZDHC MRSL |
|
Bluesign |
Lingkungan (Produksi Berkelanjutan) |
Cek Bluesign Services untuk Pabrikan |
|
Cradle to Cradle Certified™ |
Lingkungan, Sosial (daur ulang material, tanggung jawab sosial, manajemen bahan kimia) |
Persyaratan dan Sertifikasi Tambahan dari Pembeli
Desain dan perkembangan Produk
Sebagian besar pembeli memiliki tim desain mereka sendiri dan tidak hanya mengandalkan koleksi yang dipresentasikan oleh pabrik. Meskipun begitu, memiliki ide sendiri tentang desain dan pengembangan produk akan sangat dihargai. Pembeli selalu mencari desain khusus, material, warna yang mengejutkan, penyelesaian, trim, jenis embossing, dan metode produksi yang dapat membantu mereka menonjol di pasar. Pertimbangkan, misalnya:
- Desain modular, yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan aksesori dengan berbagai kebutuhan atau gaya, meningkatkan utilitas dan daya tahan.
- Fitur pintar seperti pelacak bawaan (airtags) atau material penghalang RFID untuk keamanan.
- Integrasi panel surya ke dalam tas untuk mengisi daya perangkat.
- Penggunaan alternatif kulit daur ulang atau berbasis tanaman untuk meminimalkan dampak lingkungan.
Persyaratan Ceruk pasar
Pembeli biasanya menawarkan pesanan yang lebih kecil dan memerlukan tingkat layanan yang relatif tinggi.
Kulit Bebas Deforestasi
Seruan Tindakan Bebas Deforestasi untuk Kulit adalah inisiatif yang dipimpin oleh Textile Exchange, Leather Working Group, dan World Wildlife Fund. Merek-merek yang telah menandatangani janji tersebut berkomitmen untuk hanya memperoleh kulit sapi mereka dari rantai pasokan di mana tidak ada hutan yang ditebang (atau 'tanah yang telah atau akan diubah dari habitat alami pada tahun 2030').
Kulit Daur Ulang
Semakin banyak merek fashion Eropa yang mulai menggunakan kulit daur ulang. Istilah "kulit daur ulang" biasanya menggambarkan material komposit yang terbuat dari limbah potongan yang dihancurkan. Sebagai contoh, koleksi kain serat kulit daur ulang dari Salamander. Kulit daur ulang juga dapat merujuk pada barang-barang yang terbuat dari potongan kulit yang dipotong dari barang fashion kulit bekas dan pelapis. Namun demikian, beberapa kulit daur ulang rentan terhadap air.
Pewarna Alami
Pewarna alami biasanya digunakan untuk menyelesaikan kulit yang ditanin dengan metode nabati. Bahan pewarna alami dapat mencakup tanaman, seperti beri, minyak, dan kopi. Hati-hati dengan kulit yang diwarnai secara alami karena cenderung cepat memudar jika terpapar sinar matahari.
6. Lembaga Berwenang
Uni Eropa
CEN, European Committee for Standardization
CEN adalah asosiasi yang menyatukan National Standardization Bodies dari 34 negara Eropa. CEN menyediakan platform untuk pengembangan Standar Eropa dan dokumen teknis lainnya sehubungan dengan berbagai jenis produk, bahan, layanan, dan proses.
Belanda
The Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority (NVWA).
NVMA merupakan lembaga independen dibawah the Ministry of Agriculture, Fisheries, Food Security and Nature dan Lembaga untuk the Ministry of Health, Welfare and Sport. Institusi Belanda ini memiliki tugas untuk mengawasi kesehatan hewan dan tumbuhan, kesejahteraan hewan, dan keamanan makanan dan produk konsumen, serta menegakkan peraturan perundang-undangan.
Nederlands Normalisatie-instituut (NEN).
NEN adalah organisasi pengembangan standar di Belanda. Lihat pada Royal Netherlands Standardisation Institute
7. Informasi Lainnya.
- Leather Product Regulations in the European Union: an Overview
- Understanding REACH
- Restricted substances list
- REACH for the 17th Session of the Leather and Leather Products
- Manufacturing Textiles, Clothing and Leather
Entering the European Market for Leather Accessories