1. Informasi Umum
Negara Belanda
Belanda adalah salah satu negara anggota Uni Eropa, oleh karena itu peraturan perundang-undangan, regulasi dan persyaratan mutu yang diekspor ke Belanda tunduk pada berbagai peraturan dan standar Uni Eropa.
Produk Kulit
Barang-barang kulit diklasifikasikan dalam Klasifikasi Barang Eropa (CN) menurut:
- Komposisinya: Ini merujuk pada material yang digunakan dalam barang tersebut, seperti kulit asli, kulit sintetis, atau kombinasi dari berbagai material.
- Jenis dan tujuannya: Ini mencakup kategori spesifik barang, seperti tas, alas kaki, pakaian, atau aksesori, serta tujuan penggunaannya.
- Karakteristik lain: Ini bisa mencakup faktor-faktor seperti apakah barang tersebut dibuat dengan tangan atau mesin, fitur desain, dan tambahan lainnya.
Klasifikasi ini membantu dalam mengidentifikasi dan mengatur barang untuk perdagangan, perpajakan, dan statistik.
Semua produk yang diekspor dan dijual di Eropa harus mematuhi peraturan dan standar UE yang relevan. Kepatuhan terhadap persyaratan wajib, persyaratan umum, dan persyaratan khusus merupakan kebutuhan dasar bagi semua eksportir produk kulit.
- Persyaratan wajib adalah persyaratan minimum yang harus dipenuhi oleh eksportir dan produk yang gagal memenuhi persyaratan ini tidak diperbolehkan masuk ke pasar Uni Eropa.
- Persyaratan umum dan khusus merupakan persyaratan tambahan yang biasanya ditetapkan oleh pembeli Eropa dan penting bagi konsumen.