Regulasi Teknis dan Persyaratan Mutu

Ekspor Kopi ke Belanda

  • Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Belanda.

1. Informasi Umum.

Negara Belanda

Belanda sebagai salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa tunduk kepada peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan terkait pangan berlaku di Belanda. Beberapa area kebijakan terkait pangan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh masing-masing negara.

Kopi

Berdasarkan ISO 3509:2005, Kopi didefinisikan sebagai buah dan biji tanaman dari genus Coffea (biasanya dari spesies yang dibudidayakan) serta produk dari buah dan biji ini dengan atau tanpa berbagai tahap pemrosesan dan penggunaan, dengan tujuan untuk konsumsi manusia. Ini berlaku untuk produk cherry coffee, husk coffee, parchment coffee, green coffee, polished coffee, decaffeinated coffee, roasted coffee as beans or ground, coffee extract, instant coffee dan coffee brew.

Pembeli Uni Eropa

Disamping memenuhi persyaratan wajib, pembeli di Uni Eropa kadang menetapkan persyaratan lainnya yang seharusnya bersifat sukarela diantaranya:

  • Sertifikasi keamanan pangan,
  • Sertifikasi fair trade
  • Sertifikasi Organik, dll

Bagi pemasok/eksportir disarankan untuk memenuhi persyaratan wajib dan melakukan komunikasi dengan calon pembeli di Uni Eropa apabila ada permintaan untuk memenuhi persyaratan lainnya.

 

Kopi
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Ekspor produk lainnya ke Belanda

Temukan teknis dan persyaratan mutu ekspor produk

Semua syarat mutu ekspor (Belanda)

Tautan Terkait