1. Informasi Umum.
Negara Belanda
Belanda sebagai salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa tunduk kepada peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan terkait pangan berlaku di Belanda. Beberapa area kebijakan terkait pangan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh masing-masing negara.
Kopi
Berdasarkan ISO 3509:2005, Kopi didefinisikan sebagai buah dan biji tanaman dari genus Coffea (biasanya dari spesies yang dibudidayakan) serta produk dari buah dan biji ini dengan atau tanpa berbagai tahap pemrosesan dan penggunaan, dengan tujuan untuk konsumsi manusia. Ini berlaku untuk produk cherry coffee, husk coffee, parchment coffee, green coffee, polished coffee, decaffeinated coffee, roasted coffee as beans or ground, coffee extract, instant coffee dan coffee brew.
Pembeli Uni Eropa
Disamping memenuhi persyaratan wajib, pembeli di Uni Eropa kadang menetapkan persyaratan lainnya yang seharusnya bersifat sukarela diantaranya:
- Sertifikasi keamanan pangan,
- Sertifikasi fair trade
- Sertifikasi Organik, dll
Bagi pemasok/eksportir disarankan untuk memenuhi persyaratan wajib dan melakukan komunikasi dengan calon pembeli di Uni Eropa apabila ada permintaan untuk memenuhi persyaratan lainnya.