Ekspor Produk Kopi ke Belanda

Berikut ini informasi persyaratan mutu dan regulasi teknis terkait produk yang akan diekspor ke Belanda.

1. Informasi Umum.

Negara Belanda

Belanda sebagai salah satu dari 27 negara anggota Uni Eropa tunduk kepada peraturan perundang-undangan Uni Eropa baik Regulasi, Pedoman maupun Keputusan terkait pangan berlaku di Belanda. Beberapa area kebijakan terkait pangan yang tidak atau belum diharmonisasi di Uni Eropa dapat diatur secara khusus oleh masing-masing negara.

Kopi

Berdasarkan ISO 3509:2005, Kopi didefinisikan sebagai buah dan biji tanaman dari genus Coffea (biasanya dari spesies yang dibudidayakan) serta produk dari buah dan biji ini dengan atau tanpa berbagai tahap pemrosesan dan penggunaan, dengan tujuan untuk konsumsi manusia. Ini berlaku untuk produk cherry coffee, husk coffee, parchment coffee, green coffee, polished coffee, decaffeinated coffee, roasted coffee as beans or ground, coffee extract, instant coffee dan coffee brew.

Pembeli Uni Eropa

Disamping memenuhi persyaratan wajib, pembeli di Uni Eropa kadang menetapkan persyaratan lainnya yang seharusnya bersifat sukarela diantaranya:

  • Sertifikasi keamanan pangan,
  • Sertifikasi fair trade
  • Sertifikasi Organik, dll

Bagi pemasok/eksportir disarankan untuk memenuhi persyaratan wajib dan melakukan komunikasi dengan calon pembeli di Uni Eropa apabila ada permintaan untuk memenuhi persyaratan lainnya.

 

2. Undang-Undang/Kerangka Hukum

Dutch Commodities Act

Commodities Act merupakan undang-undang yang memberikan aturan umum tentang kesehatan masyarakat, keamanan produk, perdagangan yang adil, dan informasi yang memadai untuk semua produk yang digunakan konsumen, baik pangan maupun non pangan.

Undang-undang ini menetapkan aturan untuk makanan dan produk lainnya, termasuk aturan tentang persiapan higienis dan pelabelan makanan dengan mengadopsi semua aturan dalam European General Food Law

Beberapa keputusan (decree) pada Dutch Commodities Act berikut juga berlaku untuk kopi:

 

General Food Law Regulation

Regulation (EC) 178/2002 merupakan dasar dari kerangka kerja keamanan pangan di Uni Eropa. Regulasi ini disusun dengan tujuan memastikan keamanan pangan dan pakan di seluruh UE dapat terjaga serta demi melindungi kesehatan publik dan memfasilitasi perdagangan.

Regulasi ini menetapkan prinsip-prinsip umum (Protection of Public Health, Free Movement of Food and Feed, Consumer Interests), persyaratan umum pangan (Risk Analysis, Precautionary Principle, Transparency, Traceability), menentukan prosedur keamanan pangan, m, menetapkan tanggung jawab tiap-tiap operator bisnis, serta pembentukan European Food Safety Authority dan  penggunaan Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF).

 

General Foodstuffs Hygiene Regulation

Regulation (EC) 852/2004 menetapkan ketentuan-ketentuan umum bagi pelaku usaha pangan terkait higienitas bahan pangan. Peraturan ini berlaku pada semua tahapan produksi, pengolahan, dan distribusi pangan dan menetapkan persyaratan untuk memastikan keamanan pangan. Secara garis besar, produk pangan harus memenuhi persyaratan higienitas umum dan persyaratan higienitas khusus (jika ada). Persyaratan higienitas umum adalah ketentuan dimana industri pangan termasuk industri kopi harus memastikan bahwa makanan ditangani, disiapkan, dikemas, dan disimpan dalam kondisi yang higienis. Hal ini termasuk kebersihan dari tempat produksi, peralatan, tempat penyimpanan, penanganan, distribusi, personel yang terlibat, dan pasokan air yang memadai untuk kebersihan, penyiapan pangan, dan kebersihan personel.

Sementara itu, aturan spesifik untuk kopi dan produk kopi tidak diatur oleh regulasi ini.

Regulasi ini juga mewajibkan pelaku usaha pangan untuk menerapkan dan memelihara prosedur berdasarkan prinsip-prinsip hazard analysis and critical control points (HACCP). Hal ini mencakup identifikasi titik-titik kritis dalam proses produksi di mana bahaya dapat muncul dan menerapkan langkah-langkah pengendalian untuk mencegah, menghilangkan, atau mengurangi bahaya ke tingkat yang aman.

 

Food Information (Labelling) Regulation

Pangan yang diimpor ke Uni Eropa harus mematuhi ketentuan dalam Pelabelan pada produk sesuai dengan Regulation (EC) 1169/2011. Regulasi ini mengatur pelabelan gizi, pelabelan asal produk, pelabelan alergen dan minimum ukuran font untuk informasi wajib.

Berdasarkan Food Labelling Information System (FLIS) UE, label yang wajib dicantumkan untuk produk kopi adalah sebagai berikut:

 

·Nama produk

Nama produk harus jelas dan tidak ambigu. Untuk kopi, label harus menyatakan apakah itu biji kopi utuh, kopi bubuk, atau kopi instan (larut). Jika produk mengandung bahan tambahan, seperti perasa atau aditif (misalnya, kopi beraroma), hal ini harus disebutkan dengan jelas.

 

·Daftar bahan

Jika produk kopi mengandung bahan lain selain kopi murni (seperti perasa tambahan, susu bubuk dalam kopi instan, gula, dll.), semua bahan ini harus dicantumkan dalam urutan menurun berdasarkan berat.

·Indikasi bahan atau cara pengolahan yang dapat menyebabkan alergi atau intoleransi

Alergen yang ada dalam produk harus terlihat mencolok dalam daftar bahan (misalnya, dengan huruf tebal atau miring).

·Quantitative ingredients declaration (QUID)

Kopi dan bahan tambahannya harus ditunjukan dalam bentuk persentasi sesuai proporsinya pada produk

·Kuantitas bersih

Jumlah bersih suatu makanan harus dinyatakan dalam:

(a) satuan volume untuk produk cair;

(b) satuan massa untuk produk lainnya.

·Tanggal ketahanan minimum ‘best before’ atau ‘use by’

Kemasan kopi harus mencantumkan tanggal kadaluwarsa untuk menunjukkan periode di mana produk akan mempertahankan rasa dan kualitas optimal.

·Kondisi penyimpanan khusus dan/atau kondisi penggunaan

Instruksi untuk penyimpanan yang tepat harus disertakan, seperti “store in a cool, dry place” atau “keep refrigerated after opening”, terutama jika diperlukan untuk menjaga kualitas dan keamanan produk.

·Nama atau nama usaha dan alamat pelaku usaha makanan yang bertanggung jawab

pelaku usaha pangan yang bertanggung jawab atas informasi pangan’ adalah pelaku usaha yang memasarkan pangan dengan menggunakan nama atau nama dagangnya atau, importir di Uni Eropa (jika pelaku usaha tersebut tidak berlokasi di Uni Eropa).

·Negara atau tempat asal

Aturan secara umum secara negara asal atau tempat asal harus dicantumkan jika ketiadaannya dapat menyesatkan konsumen, untuk kopi hal ini relevan karena memnentuka pilihan konsumen atau persepsi kualitas (misalnya, kopi single-origin atau kopi Fairtrade dari daerah tertentu).

·Petunjuk Penggunaan

Jika diperlukan, label harus mencantumkan instruksi yang jelas tentang cara menggunakan produk, terutama untuk kopi instan atau campuran kopi lain yang mungkin memerlukan metode persiapan tertentu.

·Informasi Gizi

Informasi gizi wajib bagi banyak produk makanan di Uni Eropa.

Informasi gizi harus mencakup hal-hal berikut: (a) nilai energi; dan (b) jumlah lemak, lemak jenuh, karbohidrat, gula, protein, dan garam. Jumlah tersebut harus dinyatakan per 100 g dan per 100 ml.

·Keterangan ‘decaffeinated’

pelabelan harus mencantumkan istilah ‘decaffeinated’ untuk produk yang didefinisikan sebagai  ‘Coffee extract’, ‘soluble coffee extract’, ‘soluble coffee’ atau ‘instant coffee’, apabila kandungan kafein tidak melebihi 0,3% berat bahan kering berbasis kopi.

·keterangan ‘with …’, ‘preserved with …’, ‘with added …’ atau ‘roasted with …’ diikuti dengan nama jenis gula/pemanis yang digunakan

European Union Deforestation Regulation (EUDR)

Regulation (EU) 2023/1115 melarang impor produk termasuk kopi ke Uni Eropa dari lahan yang dideforestasi setelah tanggal 31 Desember 2020. EUDR juga membatasi impor produk kopi dari lahan yang diperoleh secara paksa dari masyarakat lokal dan/atau masyarakat adat, atau yang penanamannya melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan ketenagakerjaan. Importir yang gagal mematuhi EUDR dapat dikenakan denda hingga 4% dari laba bersih mereka di Negara Anggota UE.

 

Official Controls Regulation

Regulation (EU) 2017/625 menetapkan dasar hukum dalam melaksanakan pengawasan pangan. Pengawasan pangan berlaku pada setiap tahapan rantai pasokan, termasuk juga pada kegiatan importasi pangan. Berdasarkan regulasi ini, beberapa produk pangan hanya dapat diimpor ke Uni Eropa jika berasal dari negara yang masuk dalam positive list negara-negara yang memenuhi syarat untuk produk terkait (jika diperlukan), disertai dengan sertifikat resmi yang sesuai dan telah melalui pemeriksaan wajib di pos-pos pengawasan perbatasan di negara anggota.

3. Regulasi

Procedures for Contaminants in Food Regulation

Dalam setiap proses pada rantai pasokan, produk pangan dapat tercemar kontaminan, yakni zat apa pun yang tidak dengan sengaja ditambahkan dalam pangan. Uni Eropa memiliki Regulation (EEC) 315/93 yang menetapkan prosedur Uni Eropa dalam mengatur keberadaan kontaminan dalam pangan. Berdasarkan regulasi ini, pangan yang mengandung kontaminan dalam jumlah yang tidak dapat diterima dari sudut pandang kesehatan masyarakat dan khususnya dari tingkat toksikologi, tidak boleh ada di pasar Uni Eropa dan akan ditolak. Tingkat kontaminan dalam pangan harus dijaga serendah mungkin yang dapat dicapai dengan cara mengikuti praktik-praktik baik yang direkomendasikan. Guna melindungi kesehatan masyarakat, Uni Eropa dapat menetapkan batas maksimal untuk kontaminan tertentu.

Maximum Levels for Certain Contaminants in Food Regulation

Regulation (EU) 2023/915 menetapkan tingkat maksimum kandungan kontaminan untuk mycotoxins, vegetable toxins, metals, halogenated persistent organic pollutants (Dioxins and PCBs, perfluoroalkyl substances), process contaminants and other contaminants. Pangan yang tercantum dalam lampiran Regulasi ini tidak boleh dipasarkan atau digunakan sebagai bahan baku dalam pangan apabila mengandung kontaminan melebihi batas maksimum yang ditetapkan.

Untuk kopi dan produk kopi, regulasi ini menetapkan batas maksimum kontaminan Ochratoxin A sebagai berikut:

Produk

Maximum level

(μg/kg)

Roasted coffee beans and ground roasted coffee except Soluble coffee (instant coffee)

3.0

Soluble coffee (instant coffee)

5.0

 

Maximum Residue Levels of Pesticides Regulation

Regulation (EC) 396/2005 mengatur ketentuan untuk menentukan batas residu pestisida maksimal pada pangan dan pakan di Uni Eropa. Importasi produk tumbuhan dan hewan harus mematuhi batas maksimum residu tersebut untuk melindungi konsumen dari paparan residu pestisida yang tidak dapat diterima. Batas residu maksimum yang diatur oleh Uni Eropa, termasuk untuk produk kopi, dan regulasi acuannya dapat dicari di EU Pesticides Database.

 

Microbiological Criteria for Foodstuffs Regulation

Uni Eropa memiliki Regulation (EC) 2073/2005 yang menetapkan kriteria mikrobiologi untuk mikroorganisme tertentu dan peraturan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pangan untuk mematuhi Regulasi ini. Namun, Regulasi ini tidak menetapkan secara spesifik batasan pada produk kopi. Meskipun begitu, berdasarkan General Food Law Regulation, produk pangan yang ada di pasar Uni Eropa haruslah aman, sehingga produk kopi juga harus bebas dari kontaminasi mikroba.

 

Pelarut (Extraction Dolvents)

Pelarut dapat digunakan untuk dekafeinasi kopi. Terdapat batasan residu maksimum untuk extraction solvents seperti metil asetat (20 mg/kg dalam kopi), diklorometana (2 mg/kg dalam kopi panggang) dan etilmetilketon (20 mg/kg dalam kopi).

Lihat European Union Directive 2009/32/EC untuk informasi lebih lanjut tentang pembatasan extraction solvents.

 

Food Additives Regulation

Regulation (EC) 1333/2008 merupakan dasar hukum di Uni Eropa yang mengatur penggunaan bahan tambahan pangan seperti pewarna dan pengental pada produk pangan termasuk produk turunan kopi seperti minuman dan lainnya.

Ketentuan terkait spesifikasi bahan tambahan pangan diatur dalam Regulation (EU) 231/2012.

 

Organic Production and Labelling Regulation (Sukarela)

Importasi produk pertanian hidup atau yang tidak diolah (termasuk benih dan bahan reproduksi tanaman lainnya) dan produk pertanian olahan yang digunakan sebagai pangan dan pangan ke Uni Eropa yang mengacu pada metode produksi organik harus memenuhi peraturan yang ditetapkan oleh Regulation (EU) 2018/848.

Peraturan terkait produksi organik dan pelabelannya utamanya mencakup aspek-aspek berikut:

  • Ketentuan produksi, pemrosesan, pengemasan, pengangkutan dan penyimpanan produk
  • Larangan penggunaan organisme hasil rekayasa genetik (GMO) dan produk yang dibuat dari GMO
  • Sistem sertifikasi yang mampu mengidentifikasi produsen yang memenuhi standar produksi organik dan pelabelannya
  • Penggunaan logo organik Uni Eropa dan indikasi-indikasi lain yang mengacu pada metode produksi organik. Hanya produk yang memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan yang dapat menggunakan logo organik.
  • Langkah-langkah inspeksi dan skema kontrol perbatasan secara spesifik untuk produk impor dilakukan oleh otoritas yang ditunjuk di negara anggota.

Ketentuan Penggunaan Logo untuk produk dari Indonesia

Pencantuman logo organik EU dapat menggunakan pilihan logo bendera berwarna hijau atau hitam

  • Apabila seluruh bahan baku diproduksi di Indonesia

 

  • Apabila tidak semua bahan baku diproduksi di Indonesia tetapi diolah di Indonesia

   

    *ket:   XX – XXX – XXX menandakan kode untuk lembaga sertifikasi

 

4. Standar

  • NEN-EN-ISO 18862:2019 Coffee and coffee products - Determination of acrylamide - Methods using HPLC-MS/MS and GC-MS after derivatization
  • NEN-EN 16620:2015 Food analysis - Determination of furan in coffee and coffee products by headspace gas chromatography and mass spectrometry (HS GC-MS)
  • NEN-ISO 24114:2011 Instant coffee - Criteria for authenticity
  • NEN-ISO 3509:2005 Coffee and coffee products - Vocabulary
  • NEN-ISO 9116:2004 Green coffee - Guidelines on methods of specification
  • NEN-ISO 22994:2021 Coffee extracts - Determination of the dry matter content of coffee extracts - Sea sand method of liquid or pasty coffee extracts
  • NEN-ISO 4150:2011 Green coffee or raw coffee - Size analysis - Manual and machine sieving
  • NEN-ISO 18794:2018 Coffee - Sensory analysis – Vocabulary
  • NEN-ISO 1446:2002 Green coffee - Determination of water content - Basic reference method

 

Standar lainnya dapat dilihat pada link berikut: NEN webshop

5. Lembaga Berwenang

Uni Eropa:

Directorate-General for Health and Food Safety (DG SANTE)

adalah direktorat jenderal pada European Commission yang bertanggung jawab atas pemantauan dan implementasi kebijakan dan peraturan Uni Eropa terkait keamanan dan kesehatan pangan.

European Food Safety Authority (EFSA)    

EFSA adalah lembaga independen yang berperan dalam memberikan saran ilmiah dan dukungan untuk legislasi dan kebijakan UE yang memiliki dampak baik secara langsung atau tidak langsung pada keamanan pangan dan pakan.

 

Belanda:

Nederlandse Voedsel en Waren Autoriteit - NVWA (Netherlands Food and Consumer Product Safety Authority)

NVWA adalah Badan Otoritas Pangan dan Barang Konsumsi Belanda di bawah Ministry of Agriculture, Nature and Food Quality Belanda. Badan ini bertanggung jawab untuk mengawasi keamanan pangan, kesehatan hewan, dan keamanan produk konsumen di Belanda. NVWA memiliki peran penting dalam mengatur dan memastikan produk kopi yang beredar di pasar memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
 

College voor de Toelating van Gewasbeschermingsmiddelen en Biociden - CTGB (Board for the Authorization of plant protection products and Biocides)

adalah otoritas di Belanda yang bertanggung jawab untuk menilai dan mengesahkan penggunaan pestisida dan biocida. Fungsi utama CTGB adalah memastikan bahwa produk-produk tersebut aman untuk manusia, hewan, dan lingkungan sebelum mereka dapat dipasarkan dan digunakan.

 

Royal Netherlands Standardization Institute (NEN)

NEN adalah organisasi swasta nirlaba, didirikan pada tahun 1916 oleh Masyarakat Belanda untuk Industri dan Perdagangan, bekerja sama dengan Royal Institute of Engineers.

Alamat:

Vlinderweg 6
NL-2623 AX Delft
Netherlands

Tel: +31 15 2 690 390
E-mail: klantenservice@nen.nl

Website:

6. Informasi Lainnya

EU Food Labelling Information System


Diterbitkan pada  09 Mar 2022

Kopi
  • 1. Informasi Umum.
  • 2. Undang-Undang/Kerangka Hukum
  • 3. Regulasi
  • 4. Standar
  • 5. Lembaga Berwenang
  • 6. Informasi Lainnya
Produk Ekspor Lainnya ke Belanda

Temukan teknis dan persyaratan mutu produk ekspor

Semua produk (Belanda)

Tautan Terkait